Jalur Hantu Terbongkar: Ribuan Pakaian Olahraga Ilegal Disita Lanal Cirebon di Patimban
Operasi Senyap di Pelabuhan Patimban: Ribuan Pakaian Sport Premium Diselundupkan Tanpa Dokumen
Fajar baru saja menyingsing di kawasan Pelabuhan Internasional Patimban, Kabupaten Subang, namun suasana tenang tersebut seketika pecah oleh sebuah operasi penegakan hukum yang dipimpin oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cirebon. Bukan kapal kargo raksasa atau tumpukan kontainer ekspor yang menjadi pusat perhatian, melainkan sebuah truk Fuso yang kemudian terbukti membawa ribuan pakaian olahraga premium tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Di balik lapisan plastik bening yang membungkus rapi celana jogger, jaket anti-UV, hingga hijab sport wanita, terkuak sebuah jalur penyelundupan berskala besar.

Aparat penegak hukum menyebut jalur ini sebagai "jalur hantu". Rutenya membentang dari Malaysia, melalui Sungai Ayak 1 di Sekadau, Kalimantan Barat, lalu ke Pontianak, sebelum akhirnya mencapai Pelabuhan Patimban. Pengungkapan kasus ini dipublikasikan langsung oleh Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal Cirebon pada hari Selasa, 2 Desember 2025.
Kronologi Pengungkapan Jalur Penyelundupan
Dalam pernyataannya, Komandan Lanal Cirebon menekankan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang sangat akurat. "Berdasarkan informasi intelijen, pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, kami melaksanakan operasi penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru saja selesai melakukan pembongkaran muatan dari KM Ferindo 5 yang tiba dari Pontianak," ujar Letkol Faisal.
Truk Fuso dengan nomor polisi F 8810 HL menjadi target utama tim operasi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim gabungan berhasil mengamankan truk tersebut yang diduga kuat mengangkut barang ilegal berupa pakaian olahraga.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Pakaian olahraga yang diturunkan dari truk di lapangan Mako Lanal Cirebon tampak dalam kondisi baru dan tertata rapi, bahkan masih terbungkus plastik seperti produk yang baru saja keluar dari pabrik. Jenis pakaian yang diselundupkan pun tergolong premium, meliputi celana panjang spacewalk, jogger red-room, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga wanita jenis hijab sport.
Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 41.280 potong. Estimasi nilai pasar dari pakaian sport ilegal ini mencapai Rp 6,1 miliar. Lebih mengkhawatirkan lagi, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Pengakuan Sopir dan Pengurus Ekspedisi
Keterangan yang diperoleh dari sopir truk berinisial KS dan pengurus ekspedisi berinisial GG membuka tabir lebih lanjut mengenai modus operandi penyelundupan ini. Sopir truk mengaku hanya bertugas mengangkut barang dari seseorang di Pontianak dengan tujuan akhir di Kosambi, Tangerang.
Sementara itu, pengurus ekspedisi mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut memang berasal dari Malaysia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau "jalur tikus" hingga tiba di Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Selanjutnya, barang-barang tersebut dipindahkan ke kapal KM Ferindo 5 untuk diangkut menuju Pelabuhan Patimban. "Barang tersebut berasal dari Malaysia dan memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara," jelas GG.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus penyelundupan ini masih terus berjalan. Letkol Faisal menjelaskan bahwa status sopir truk masih sebagai saksi, namun pendalaman lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak Bea Cukai. "Nanti bisa saja statusnya meningkat menjadi tersangka," tambahnya.
Seluruh barang bukti, meliputi truk, ribuan potong pakaian sport, hingga dokumen ekspedisi, telah diamankan di Mako Lanal Cirebon. Kasus ini berpotensi menjerat para pelaku dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat serius, yaitu pidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Komitmen Pemberantasan Ilegal dan Sinergi Lintas Instansi
Komandan Lanal Cirebon menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap barang ilegal di wilayah kerjanya bukanlah yang pertama dan dipastikan tidak akan menjadi yang terakhir. "Kami menegaskan komitmen TNI, terutama TNI Angkatan Laut, untuk terus memberantas segala bentuk ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim," tegasnya.
Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari sinergi yang solid antarinstansi. "Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polres Subang, serta Kodim Subang," ungkap Letkol Faisal.
Suasana di Mako Lanal Cirebon menunjukkan aktivitas yang tidak biasa. Ribuan potong pakaian sport ilegal terhampar di lapangan, sementara para pejabat yang hadir secara langsung memeriksa dan membuka beberapa contoh produk untuk memperlihatkan kualitas barang yang diselundupkan. Truk Fuso yang menjadi alat transportasi barang ilegal tersebut juga turut dihadirkan sebagai barang bukti. Sebagian besar muatan masih tertata rapi di dalam truk, menandakan bahwa operasi pengamanan dilakukan sebelum barang tersebut berhasil didistribusikan lebih lanjut.
Temuan ribuan potong pakaian sport ilegal ini bukan sekadar kasus penyelundupan skala kecil. Penggunaan jalur lintas negara yang terorganisir menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki struktur yang kuat dan senantiasa mengincar celah-celah dalam pengawasan antarwilayah. Namun, pada pagi yang sunyi di Patimban itu, sebuah mata rantai penyelundupan berhasil diputus melalui operasi senyap yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menunggu sering kali terasa seperti perjalanan panjang tanpa peta. Waktu melambat, detak jam terdengar lebih keras daripada biasanya, dan seseorang bisa merasa sendirian meski berada di tengah keramaian. Dalam setiap detik menunggu, kita sering kali mencari-cari cara untuk membuat waktu berjalan lebih cepat. Beberapa orang memilih menatap layar gawai, mengusir jenuh dengan guliran tanpa akhir. Sebagian membuka buku yang entah sudah berapa lama tidak tersentuh. Ada pula yang memilih berbicara tanpa arah, sekadar agar suasana tidak terlalu sunyi. Namun, bagi sebagian lainnya, menunggu justru mengantarkan mereka pada ruang kontemplasi: ruang untuk diam, merenung, dan sesekali, tanpa disadari, mengenang wajah seseorang entah ayah, entah anak yang pernah, atau masih, mereka tunggu.




