Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Laporan Polisi. Tampilkan semua postingan

Mimpi Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk menjadi jenderal polisi hilang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Karena wanita idamannya, I Made Yogi Purusa Utama kehilangan kesempatan untuk menjadi pejabat polisi.

Seperti yang diketahui, perempuan yang merusak karier I Made Yogi Purusa Utama bernama Misri Puspitasari.

Pada pesta tersebut juga hadir dua polisi muda selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Nama mereka adalah Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris.

Pesta obat ekstasi atau inex berakhir dengan bencana.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang bernama riklona serta pil ekstasi atau inex.

Kemudian, dia dikabarkan pernah berusaha meyakinkan dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

Ada kejadian almarhum (Brigadir Nurhadi) berusaha meyakinkan dan mendekati rekan perempuan salah satu tersangka, itu kisahnya. Diduga melakukan pendekatan dan hal ini dikonfirmasi oleh saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Kira-kira pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang berada di dalam villa memberi tahu kepada Brigadir Nurhadi bahwa korban sudah berada di kolam dan telah dievakuasi.

Dipecat dari Polri

Kompol I Made Yogi Purusa telah dipecat dari kepolisian atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ia diperkirakan menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri, Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b serta pasal 13 huruf e dan f.

Ia dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai penghapusan anggota Polri.

Seorang polisi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ipda Haris Chandra (HC).

Seorang perempuan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Misri.

Antara Misri dan Yogi memang saling mengenal sejak tahun 2024 lalu.

Yogi selanjutnya memanggil Misri ke Gili Trawangan agar menemani dirinya bersenang-senang di kolam renang villa pribadi.

Di sana Misri mendapatkan hadiah sebesar Rp 10 juta dan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Kompol I Made Yogi.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Yan Mangandar Putra, pengacara Misri.

"Mereka sudah saling mengenal sejak tahun 2024, namun hanya secara singkat. Dulu Yogi pernah dekat dengan seorang wanita di Jakarta yang temannya Misri," kata Yan, Selasa (8/7/2025).

Pada suatu hari, Yogi mengirimkan pesan melalui Instagram kepada Misri.

Pembicaraan kemudian berpindah ke WhatsApp, hingga percakapan pada tanggal 15 April 2025, sehari sebelum pembunuhan.

"Pada tanggal 15, Yogi menghubungi Misri dan mengajaknya 'Ayo ke Lombok, temani saya berlibur di sini bersama di Gili Trawangan,' " kata Yan.

Misri setuju untuk pergi ke Lombok.

"Berdasarkan kesepakatan, semua biaya ditanggung oleh Yogi, termasuk akomodasi, transportasi, serta biaya jasa sebesar Rp 10 juta per malam," kata Yan.

Saat tiba di Lombok, Misri dijemput oleh Nurhadi.

"Nurhadi adalah sopir Yogi," kata Yan.

Setelah diantar oleh Nurhadi, Misri melihat tiga orang yang hadir, yaitu Yogi, Haris, dan seorang wanita yang mendampingi Haris bernama Melanie Putri, bukan istri dari Haris.

Misri dikenal hanya lulusan Sekolah Menengah Atas, namun termasuk siswi yang berprestasi.

Misri adalah seorang anak yang kehilangan orang tua dan berasal dari lingkungan keluarga yang biasa saja.

Dulunya ayah Misri bekerja sebagai buruh dan pedagang ikan.

Setelah kematian ayahnya, Misri menjadi tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab menghidupi ibu dan lima saudaranya.

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di wilayah Jembrana, Bali.

Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2010.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama seangkatan dengan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan adalah penerima Adhi Makayasa Akpol 2010 dan juga terdakwa dalam kasus penghalangan keadilan terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Yogi Purusa telah menyelesaikan pendidikan Ilmu Kepolisian di Institut Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada tahun 2024, Yogi berhasil menyelesaikan seleksi Sespimen.

Namun, akibat terlibat dalam kasus ini, dia menghadapi ancaman pencabutan.

Nama lengkap beserta gelar yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Perjalanan karier

Pengalaman karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah menghabiskan waktu di berbagai bidang dalam jajaran kepolisian negara ini.

Berbagai posisi penting di Polri pernah ia jabat.

Yogi pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

Pada bulan April 2023, ia kemudian ditugaskan untuk menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dipindahkan ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier yang gemilang Yogi kini menghadapi ancaman untuk berhenti karena ia terlibat dalam kasus kematian bawahan sendirinya, yaitu Brigadir Nurhadi.

Harta kekayaan

Kompol Yogi Purusa memiliki kekayaan total sejumlah Rp1,1 miliar.

Asetnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan kekayaannya dalam LHKPN KPK pada tanggal 10 Januari 2024 untuk periode tahun 2023.

Aset terbesar Kompol Yogi berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah total sekitar Rp1,1 miliar.

Ia juga memiliki aset yang berasal dari kendaraan bermotor dan mesin motor Yamaha XMAX bernilai Rp45 juta.

Yogi mengakui memiliki tabungan sebesar Rp18 juta.

Berikut penjelasan detail mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

I. DATA HARTA

A. ASET TANAH DAN BANGUNAN sebesar Rp. 1.100.000.000

Lahan dan Bangunan Seluas 135 m2/100 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, Hasil Sendiri Rp. 1.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000

MOBIL, YAMAHA XMAX Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 45.000.000

C. ASET BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT KUASA Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 18.159.838

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.163.159.838

II. HUTANG Rp. ----

III. JUMLAH KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.163.159.838

(/Tribun-Timur.com)

Seorang ayah yang baru saja pulang dari tanah suci harus mengalami dinginnya tahanan, setelah anaknya terlibat dalam kasus pengintegrasian pengemudi ShopeeFood.

Ironisnya, kejadian ini dimulai dari pertengkaran anaknya, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), yang viral sebagai "mas pelayaran", karena tidak puas dengan pesanan makanannya yang terlambat datang.

Tidak hanya TTW, ayah dan saudara kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah mas pelayaran yang baru saja kembali dari haji mengalami masalah hukum dan kini ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap supir ShopeeFood.

Sebelumnya, anaknya Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) yang dikenal sebagai pria yang mengaku bekerja di bidang pelayaran terlibat perkelahian dengan pengemudi ojek online yang mengantar makanan.

Namun pertengkaran tersebut justru berakhir dengan penganiayaan.

Bahkan, Ketua RT merasa kaget karena kondisi wilayahnya tiba-tiba menjadi ramai.

Ternyata keramaian tersebut disebabkan oleh warga bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW).

Ketua RT 3 Bantulan, Nur Salim, mengatakan kaget ketika ratusan pengemudi ojek online berkumpul di wilayahnya pada malam Kamis (3/7/2025).

Mereka mengunjungi rumah keluarga Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) guna menuntut pertanggungjawaban terkait dugaan penganiayaan terhadap pasangan pengemudi ShopeeFood.

"Baru pulang siang, malamnya sudah heboh," kata Nur Salim saat diwawancarai TribunJogja.com, Sabtu (5/7/2025).

Salim menjelaskan, ayah TTW baru saja tiba dari ibadah haji, sehingga seluruh anggota keluarga besar sedang berkumpul di rumah.

TTW yang bekerja sebagai pegawai Bea Cukai di luar Pulau Jawa juga sedang berada dalam masa cuti untuk berkunjung ke keluarganya di Sleman.

Namun, belum sampai sehari berada di kampung halaman, TTW justru terlibat dalam kejadian penganiayaan yang berdampak panjang.

Viral sebagai 'Mas-mas Pelayaran'

Tokoh TTW menjadi perhatian setelah videonya menyebar dan ia memperkenalkan diri sebagai "mas-mas pelayaran".

Namun, pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa TTW bukan lulusan dari sekolah pelayaran.

"Untuk TTW ini bukan berasal dari pelaut atau sekolah pelaut. Yang bersangkutan hanya bekerja di perusahaan sebagai staf administrasi pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).

TTW adalah lulusan Sarjana Akuntansi dari sebuah universitas yang berada di Yogyakarta.

Menurut Agha, istilah "pelayaran" yang digunakan TTW saat bertengkar dengan korban dimaksudkan untuk menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang taat aturan.

"Intinya, penyebutan pelayaran dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa dia teratur dan disiplin. Tidak ada istilah terlambat. Itulah intinya," kata Agha.

Polisi Mengungkap Urutan Kejadian Penganiayaan Sopir Ojek Online oleh TTW

Peristiwa ini dimulai pada hari Kamis (3 Juli 2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengemudi Shopee Food yang bernama ADP bersama kekasihnya, AML, sedang melakukan pengiriman pesanan dari TTW di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean.

Malam itu, sistem aplikasi mengalami pesanan ganda sehingga TTW diminta untuk mengetahui kemungkinan keterlambatan pengiriman pesanan.

Selain itu, proses pengiriman terganggu akibat kemacetan jalan, sehingga mengakibatkan keterlambatan sekitar lima menit.

Saat AML berusaha memberikan penjelasan mengenai keterlambatan, terjadi perdebatan dengan TTW yang diduga menarik pakaian korban dan berusaha mendekatinya.

Tindakan itu dihentikan oleh penduduk setempat.

Selain TTW, dua anggota keluarga lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu kakaknya THW (32) dan ayahnya RTW (58).

Diketahui, ayah TTW baru saja kembali dari ibadah haji.

Ketiganya ditahan di kantor polisi Sleman.

Menurut Agha, mereka mengakui memiliki niat untuk menengahi, tetapi metode yang diterapkan justru menyebabkan kekerasan fisik terhadap korban.

"Jika penjelasan mereka ingin menengahi, tetapi menengahi dengan cara yang salah. Yang mengakibatkan korban tersebut terluka," katanya.

THW menarik pakaian korban dan mendorongnya hingga jatuh beberapa kali, sementara RTW menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.

Aksi Demonstrasi Sopir Online hingga Penetapan Tersangka

Peristiwa itu memicu tindakan solidaritas dari ratusan pengemudi ojek online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Mereka mengunjungi rumah keluarga TTW, yang berakhir dengan tindakan kerusakan terhadap mobil polisi.

Meskipun korban AML telah lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).

(/Tribun-Medan.com)

Diberdayakan oleh Blogger.