Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label kasus kriminal. Tampilkan semua postingan

Kematian Diplomat Arya Daru: Otopsi dan Tersangka Terungkap?

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda yang bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Arya Daru ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 8 Juli 2025. Kondisi jenazah saat ditemukan cukup memprihatinkan, dengan kepala terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning.

Sejak awal penemuan jenazah, berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian Arya Daru bermunculan. Mulai dari dugaan pembunuhan hingga kemungkinan bunuh diri. Bahkan, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Arya Daru diduga dibunuh oleh seseorang berinisial R, yang dikaitkan dengan jaringan mafia diplomatik. Namun, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

Penyelidikan Mendalam dengan Pendekatan Ilmiah

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan melibatkan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.

"Kami tetap berpegang pada prinsip pengungkapan berbasis ilmiah, dengan melibatkan berbagai ahli, pengumpulan fakta yang komprehensif, serta metode pembuktian yang ketat dan hati-hati. Semua ini dilakukan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan ini antara lain:

  • Autopsi: Telah dilakukan autopsi terhadap jenazah Arya Daru untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Polisi telah melakukan olah TKP di kamar indekos tempat Arya Daru ditemukan meninggal. Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian milik korban.
  • Pemeriksaan Saksi-Saksi: Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja, keluarga, dan orang-orang yang memiliki kontak terakhir dengan Arya Daru sebelum kematiannya.
  • Analisis Digital: Polisi juga melakukan analisis terhadap barang bukti digital, seperti laptop dan ponsel (meskipun ponsel utama korban belum ditemukan). Analisis ini bertujuan untuk mencari petunjuk yang dapat mengungkap penyebab kematian Arya Daru.

Gelar Perkara Melibatkan Berbagai Unsur

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur, baik dari internal kepolisian maupun eksternal. Gelar perkara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang berbeda dari berbagai pihak, sehingga dapat mempercepat proses pengungkapan kasus ini.

Unsur-unsur yang terlibat dalam gelar perkara ini antara lain:

  • Ahli Forensik: Para ahli forensik memberikan penjelasan mengenai hasil autopsi dan pemeriksaan terhadap jenazah Arya Daru.
  • Ahli Digital Forensik: Para ahli digital forensik memberikan penjelasan mengenai hasil analisis terhadap barang bukti digital.
  • Ahli Psikologi Forensik: Para ahli psikologi forensik memberikan analisis mengenai kemungkinan motif yang melatarbelakangi kematian Arya Daru.
  • Perwakilan Kementerian Luar Negeri: Perwakilan dari Kemlu memberikan informasi mengenai latar belakang dan riwayat pekerjaan Arya Daru.
  • Komnas HAM: Komnas HAM bertindak sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.
  • Kompolnas: Kompolnas memberikan masukan dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Fakta-Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beberapa fakta penting telah terungkap, antara lain:

  • Penyebab Kematian: Kompolnas menyebutkan bahwa Arya Daru tewas karena kehabisan napas. Hal ini disebabkan karena kepala korban ditutupi plastik sebelum dililit lakban.
  • Tidak Ada Tanda Kekerasan: Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Arya Daru, selain lilitan lakban di kepala.
  • Sidik Jari Korban pada Lakban: Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa sidik jari Arya Daru ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh pihak lain.
  • Isi Chat Terakhir: Polisi berhasil mengungkap isi chat terakhir Arya Daru melalui email yang tersinkronisasi di laptop pribadinya. Isi chat ini sedang dianalisis untuk mencari petunjuk mengenai penyebab kematian Arya Daru.
  • Aktivitas di Rooftop Kantor: Arya Daru sempat berada di rooftop kantor Kemlu selama sekitar satu jam 26 menit pada malam sebelum kematiannya. Di rooftop tersebut, polisi menemukan beberapa barang milik Arya Daru, seperti pakaian dan kacamata. Namun, ponsel utama yang biasa dipakai Arya Daru sehari-hari hilang.
  • Rekam Medis: Polisi menemukan rekam medis Arya Daru di salah satu rumah sakit umum di Jakarta. Rekam medis tersebut tertanggal 9 Juni 2025.

Misteri yang Belum Terpecahkan

Meskipun sejumlah fakta telah terungkap, masih banyak misteri yang belum terpecahkan dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Beberapa pertanyaan yang masih menjadi tanda tanya antara lain:

  • Mengapa kepala Arya Daru ditutupi plastik dan dililit lakban? Apakah ini dilakukan oleh korban sendiri atau oleh orang lain?
  • Apa motif yang melatarbelakangi kematian Arya Daru? Apakah ada unsur pembunuhan atau bunuh diri?
  • Mengapa ponsel utama Arya Daru hilang? Apakah ada orang yang sengaja menghilangkan ponsel tersebut?
  • Apa yang dilakukan Arya Daru di rooftop kantor Kemlu pada malam sebelum kematiannya? Apakah ada kaitannya dengan penyebab kematiannya?

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Arya Daru Pangayunan. Diharapkan, dengan kerja keras dan ketelitian, kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan transparan.

, Jakarta- Mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA)Zarof Ricarditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kali ini terkait dugaan praktik suap dan persekongkolan jahat dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta serta MA pada masa 2023-2025.

Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Zarof diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dalam upaya membantu penyelesaian perkara perdata terkait sengketa warisan.

Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka dalam kasus ini. “Saat perkara sedang diproses di tingkat banding dengan nomor perkara Perdata Tingkat Banding Nomor 1144/Pdt/2023/PT DKI, Lisa Rachmat selaku Penasehat Hukum Isidorus Iswardojo (Penggugat) sepakat dengan Zarof Ricar untuk mengurus perkara banding tersebut,” ujar Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Isidorus menggugat anak angkatnya, Ineke Iswardojo, dalam persengketaan aset warisan yang terdiri dari beberapa rumah di Australia yang dibeli oleh Ineke dengan uang milik Isidorus dan istrinya, Catharina Inge Mariani Djuhadi, yang telah meninggal pada tahun 2022 akibat sakit.

Dalam surat gugatannya, Isidorus menganggap Ineke, yang ia akui bukan anak kandung dari pernikahannya dengan Catharina, telah menipu Isidorus dan istrinya agar membeli rumah tersebut dengan nama sendiri.

Untuk memenangkan perkara di tingkat banding, Isidorus selanjutnya mengajukan permohonan bantuan Zarof Ricar melalui Lisa Rachmat. "Biaya yang diperlukan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tingkat banding sepakat sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk hakim yang menangani perkara di tingkat banding dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar," kata Harli.

Selain itu, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sepakat untuk memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim agar tidak menerima gugatan terhadap Isidorus dalam perkara kasasi Nomor 4515 K/PDT/2024 di Mahkamah Agung RI.

Dalam kasus ini, Isidorus terlibat dalam proses kasasi setelah dia membatalkan kontrak sebagai kuasa hukum terhadap seorang advokat. "Advokat tersebut mengajukan gugatan terhadap Isidorus dan dalam proses kasasi," kata Harli.

Selanjutnya, Harli menyatakan, uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima Zarof termasuk dalam dana hampir Rp 1 triliun yang beberapa waktu lalu ditemukan di rumahnya. “Ini perkembangan dari data-data yang kita temukan, kita lakukan penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang saat ini sedang dalam proses penanganan kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari kegiatan tersebut, para penyidik mengamankan uang sebesar SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, serta mata uang Rupiah sejumlah Rp 5.725.075.000.

"Jika diubah ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Selain itu, juga ditemukan emas batangan seberat 51 kg yang diperkirakan bernilai Rp 99 miliar.

Selain uang tunai, Qohar menyebutkan bahwa penyidik juga mengamankan 498 keping logam mulia berupa emas dengan berat total 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, serta satu keping logam mulia emas seberat 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga keseluruhan jumlahnya sekitar 51 kilogram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricardiputuskan dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang bersifat tambahan selama 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memberikan suap kepada hakim agar memengaruhi putusan perkara terdakwa dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima pemberian secara tidak sah. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Diberdayakan oleh Blogger.