Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label kasus kriminal. Tampilkan semua postingan

Sengketa Properti: Kriminalisasi Rugikan BT Rp 24 Miliar

Sengketa Properti dan Tuduhan Penggelapan: Budiman Tiang Merasa Dikriminalisasi

Denpasar – Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang (BT) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa lalu. Agenda persidangan yang berlangsung dari sore hingga petang itu berfokus pada pembacaan pledoi pribadi terdakwa dan pemaparan argumen dari tim penasihat hukumnya. Yang menarik dan menimbulkan pertanyaan besar adalah terungkapnya fakta bahwa BT justru diduga mengalami kerugian materiil yang signifikan, mencapai Rp 24 miliar, namun justru berstatus sebagai terdakwa. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi dalam sengketa properti yang tengah dihadapi.

Pledoi Terdakwa: Gugurnya Unsur Penggelapan

Dalam pembelaan tertulisnya, pihak terdakwa secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Budiman Tiang dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan, dinilai telah gugur satu per satu berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Penasihat hukum BT memaparkan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terdakwa pernah menguasai atau menikmati barang maupun dana secara melawan hukum, sebagaimana yang dituduhkan.

Sebaliknya, fakta persidangan justru mengungkap sebuah ironi: bangunan senilai Rp 170 miliar, yang menjadi dasar tuduhan penggelapan, saat ini berada dalam penguasaan pihak lawan, bukan Budiman Tiang. "Unsur penggelapan gugur semuanya. Tidak ada satu pun unsur yang terbukti secara terang dan jelas," ujar Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dari Berdikari Law Office, selaku penasihat hukum terdakwa.

Poin-Poin Krusial dalam Pledoi Pribadi Budiman Tiang

Dalam pledoi pribadinya, Budiman Tiang menguraikan sejumlah poin penting yang menurutnya menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Beberapa poin krusial yang diangkat antara lain:

  • Objek Penggelapan yang Kabur: BT menegaskan bahwa JPU tidak pernah menjelaskan secara tegas apa objek yang dituduhkan digelapkan. Apakah itu tanah, bangunan, dana kerja sama operasional, atau uang sewa? Ketidakjelasan ini membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
  • Kepemilikan Objek Sengketa: Tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Budiman Tiang sendiri. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang tidak dapat dipidana karena menggelapkan barang miliknya sendiri.
  • Keterangan Saksi yang Meragukan: JPU mendalilkan adanya kerugian dari pembayaran yang dilakukan oleh warga negara asing bernama Nicholas Laye. Namun, persidangan mengungkap bahwa Laye tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, tidak pernah hadir di sidang, serta tidak pernah memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini membuat dasar tuduhan kerugian menjadi lemah.
  • Penggunaan Dana Operasional: Dana sebesar Rp 20 juta yang disebut-sebut dalam perkara ini, menurut BT, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk operasional perusahaan.
  • Sengketa Korporasi, Bukan Pidana: BT menilai bahwa perkara ini lebih merupakan sengketa korporasi, bukan tindak pidana. Ia berargumen bahwa direksi pelapor tidak menyusun laporan keuangan, tidak melakukan audit, dan diduga menyembunyikan sejumlah transaksi.
  • Tidak Adanya Kerugian Nyata: BT menekankan bahwa JPU tidak dapat menjelaskan secara pasti siapa yang dirugikan, besaran kerugiannya, maupun mekanisme kerugian tersebut terjadi. Tanpa adanya kerugian nyata, unsur penggelapan tidak terpenuhi.
  • Kesaksian Tidak Berdasarkan Pengalaman Langsung: Sejumlah kesaksian dari pihak pelapor dinilai tidak berdasarkan pengalaman langsung, melainkan informasi dari pihak lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kesaksian semacam ini seharusnya dikesampingkan.

Mengutip Yurisprudensi dan Asas Hukum

Lebih lanjut, Budiman Tiang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa perselisihan bisnis dan perjanjian keperdataan bukanlah ranah pidana. Ia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada barang milik orang lain, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada kerugian nyata, serta tidak ada niat jahat dari pihaknya.

Penggunaan pembayaran Nicholas Laye sebagai dasar konstruksi kerugian oleh JPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak adanya pemeriksaan Laye di tingkat penyidikan, ketidakhadirannya di persidangan, serta ketiadaan keterangan di bawah sumpah membuat aliran dana dan klaim kerugian tidak memenuhi asas due process of law.

Konsumen Tidak Dihadirkan, Tuduhan Tak Berdasar

Salah satu tuduhan paling serius adalah bahwa Budiman Tiang merugikan konsumen dalam pengelolaan proyek kerja sama. Namun, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun konsumen yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Tidak ada yang mengaku mengalami kerugian, tidak ada bukti kerugian nyata, dan tidak ada saksi fakta yang memperkuat dakwaan tersebut. "Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan?” sentil GPS, merujuk pada argumen JPU.

Tim kuasa hukum BT menilai bahwa klaim JPU semata-mata bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seluruhnya telah dipatahkan di persidangan. "Fakta persidangan, kerugian justru ada pada terdakwa. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa BT justru yang menderita kerugian," tegasnya.

Kerugian Finansial yang Dialami Budiman Tiang

Kerugian yang dialami oleh Budiman Tiang mencakup beberapa poin signifikan:

  • Dua warga negara Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang kepada BT sebesar Rp 24 miliar yang belum pernah dibayar.
  • Modal dan aset BT berupa empat SHGB yang digunakan dalam proyek tidak pernah diganti.
  • Igor dan Stanislav justru yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

"Fakta persidangan ini membongkar bahwa tidak ada unsur 'menguntungkan diri sendiri', melainkan BT yang dirugikan," diingatkan kembali dalam sidang. "Ini kriminalisasi. Ketika penipuan tidak terbukti, pasal penggelapan dipaksakan."

Integritas Peradilan dan Keterlibatan Pihak Asing

Gede Pasek Suardika menekankan pentingnya integritas dalam peradilan. "Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini," tuturnya.

Kasus yang menyeret Budiman Tiang memang menarik perhatian banyak pihak, tidak hanya karena "korban" justru menjadi terdakwa, tetapi juga karena melibatkan pihak asing. Situasi investasi asing di Bali belakangan ini memang banyak diwarnai beragam kasus.

Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa dua warga Rusia yang mengklaim diri sebagai investor, ternyata diduga hanya berprofesi sebagai sales properti. Selain itu, sejumlah proyek Magnum di Berawa dan Sanur diduga tidak memiliki izin lengkap. Situasi ini semakin memperkuat kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap pelaku usaha lokal dalam sengketa bisnis dengan warga negara asing.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Selain perkara pidana, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob, yang diajukan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat Polri. Sidang terakhir terkait gugatan ini digelar pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal terkait kewenangan absolut PN Denpasar. Sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.

Sementara itu, sidang pidana Budiman Tiang dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

Modus Ganjal ATM Bekasi: Penyelidikan Dimulai

Modus Ganjal ATM Merajalela: Warga Bekasi Kehilangan Rp 109 Juta di Minimarket

Bekasi Selatan - Kejahatan dengan modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kembali dilaporkan terjadi di wilayah Bekasi Selatan. Kali ini, seorang warga berinisial EI (52) menjadi korban, kehilangan saldo tabungannya yang fantastis senilai Rp 109 juta akibat serangkaian transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Nangka Raya, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari terduga korban. "Perkara dalam proses penyelidikan," ujar AKBP Braiel Arnold Rondonuwu pada Selasa (2/12/2025), mengindikasikan bahwa timnya tengah bekerja untuk mengungkap kasus ini.

Kronologi Kejadian: Bantuan yang Berujung Petaka

Kejadian nahas yang dialami EI bermula pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, EI berniat melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM BRI yang berlokasi di minimarket tersebut. Sesampainya di lokasi, ia melihat seorang wanita yang baru saja selesai bertransaksi tampak frustrasi. Saat ditanya oleh EI, wanita tersebut mengaku mengalami kendala pada mesin ATM, kartunya terasa seret, sehingga ia memutuskan untuk tidak melanjutkan dan meninggalkan lokasi.

Meskipun mendapat peringatan implisit tersebut, EI tetap mencoba menggunakan mesin ATM. Benar saja, EI mengalami hal serupa. Kartu ATM miliknya pun terasa seret saat dimasukkan. Di tengah kebingungannya, seorang pria tak dikenal menghampirinya dan menawarkan bantuan. Pria tersebut mengaku bisa mengatasi masalah kartu yang seret.

"Saya coba masukin kartu seret juga, habis itu ada laki-laki bilang oh bisa ini bu gitu jadi tidak seret dibantuin, kartu masuk, saya mulai masukan PIN, tapi PIN saya salah udah coba dua kali, takut keblokir, akhirnya saya batalin transaksi," jelas EI menceritakan momen menegangkan tersebut.

Merasa transaksi gagal dan khawatir kartu ATM-nya terblokir, EI memutuskan untuk menghentikan upayanya dan segera pulang ke rumah. Ia tidak menyadari bahwa momen bantuan tersebut adalah awal dari hilangnya seluruh tabungannya.

Penemuan Mengejutkan: 13 Transaksi Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Kecurigaan EI mulai muncul pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia berniat untuk melakukan rekapitulasi transaksi melalui aplikasi mobile banking miliknya. Namun, apa yang ditemukannya justru membuat EI terkejut dan panik. Rekeningnya menunjukkan adanya 13 transaksi yang tidak ia kenali sama sekali. Lebih parahnya lagi, saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah besar, kini hanya tersisa sekitar Rp 305.000.

"Saya lihat di situ ada 13 transaksi, total transaksinya itu lebih kurang mencapai Rp 109 juta, ada tiga nomor rekening yang berbeda ditransfer, lalu ada juga tarik tunai, dua dari rekening itu BRI, dan satu BCA, dua atas nama di BRI itu namanya Misron dan Rizki," ungkap EI dengan nada prihatin.

Dari rincian transaksi tersebut, EI menyadari bahwa uangnya telah ditransfer ke tiga rekening berbeda, sebagian besar untuk tarik tunai, dan sebagian lagi untuk transfer. Dua rekening tujuan transfer adalah rekening BRI dengan nama Misron dan Rizki, sementara satu rekening lagi adalah rekening BCA.

Kartu ATM Tertukar: Kunci Kasus Pembobolan

Merasa ada yang tidak beres dan yakin bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, EI segera mendatangi kantor cabang BRI terdekat pada Kamis, 20 November 2025. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank dan diminta untuk menyerahkan kartu ATM miliknya guna dicocokkan dengan data diri.

Saat itulah EI mendapatkan bukti konkrit bahwa kartu ATM yang ia gunakan di mesin ATM minimarket bukanlah miliknya. Ada perbedaan mencolok antara kartu yang ia serahkan kepada petugas bank dengan kartu yang ia ingat.

"Dugaan saya kartu saya ditukar oleh laki-laki waktu di ATM, terus ditukarnya waktu saya dibantuin kendala itu, saya baru tahu beda kartu pas di kantor BRI," ungkap EI. Berdasarkan pengamatannya pada rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, EI menduga pelaku berjumlah dua orang pria, yang terlihat masuk ke dalam mobil yang sama.

Laporan Polisi dan Harapan Keadilan

Menindaklanjuti temuan tersebut, EI membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 21 November 2025. Laporannya telah terigistrasi dengan nomor STTLP/B/2960/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Saat ini, EI hanya bisa berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya dan menangkap para pelaku yang telah merampas haknya. "Saya berharap segera diproses perkaranya," pungkasnya, dengan harapan keadilan dapat segera ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam, terutama saat bertransaksi di mesin ATM.

CCTV Inara-Fahmi: Bukti Perselingkuhan, Netizen Terkejut!

Video CCTV Diduga Jadi Bukti Perselingkuhan: Sorotan Publik dan Proses Hukum

Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya diramaikan oleh beredarnya video CCTV yang dikaitkan dengan figur publik Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Rekaman ini disebut-sebut sebagai bukti utama dalam laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Kasus ini sontak menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan tokoh yang dikenal luas, tetapi juga karena berbagai narasi yang berkembang pesat di media sosial.

Salah satu aspek yang paling disorot publik adalah kecepatan penyebaran video tersebut, padahal rekaman itu belum pernah dipublikasikan secara resmi oleh pihak pelapor. Banyak warganet mengungkapkan keterkejutan mereka terhadap dugaan hubungan terlarang yang digambarkan dalam rekaman, yang oleh sebagian orang dinilai menyerupai interaksi layaknya pasangan suami istri. Perbincangan semakin memanas ketika muncul klaim bahwa video tersebut justru merekam momen lamaran Insanul Fahmi kepada Inara Rusli.

Bukti Utama Laporan Polisi

Wardatina Mawa, sebagai pelapor dan istri sah Insanul Fahmi, menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut merupakan bukti krusial atas dugaan perselingkuhan yang ia laporkan. Ia menyatakan bahwa video tersebut telah diserahkan secara langsung kepada penyidik di Polda Metro Jaya sebagai bagian integral dari laporan resmi yang dibuat pada tanggal 22 November 2025. Namun, Wardatina memilih untuk tidak merilis rekaman itu ke publik dengan alasan bersifat sensitif dan terkait dengan jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Di tengah maraknya spekulasi dan perdebatan di kalangan publik, rekaman CCTV tersebut terus menjadi topik diskusi hangat di berbagai platform digital. Banyak pengguna media sosial memandang kasus ini sebagai ilustrasi bagaimana teknologi pengawasan, seperti CCTV, dapat memainkan peran penting dalam proses pembuktian di ranah hukum. Reaksi publik pun semakin meluas seiring dengan terus beredarnya informasi mengenai isi rekaman melalui berbagai kanal, mulai dari podcast, komentar warganet, hingga unggahan-unggahan di berbagai media sosial.

Dugaan Perselingkuhan Mencuat Lewat Rekaman CCTV

Rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan kedekatan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini diklaim menampilkan interaksi yang dianggap tidak pantas oleh pelapor. Narasi mengenai hubungan kedua belah pihak berkembang dengan sangat cepat, memperkuat dugaan adanya pelanggaran moral dalam rumah tangga Wardatina Mawa. Tak heran, kasus ini dengan cepat merangsek naik ke jajaran topik paling banyak dibicarakan atau trending di beberapa platform media sosial.

Laporan resmi yang diajukan ke pihak berwajib menjadikan kasus ini masuk ke dalam ranah hukum, yang menuntut adanya proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik disebut telah menerima seluruh bukti yang relevan, termasuk video dan keterangan pendukung yang diberikan oleh pelapor. Saat ini, aparat penegak hukum tengah dalam proses mendalami dan menilai validitas rekaman tersebut sesuai dengan prosedur penyelidikan yang berlaku.

Wardatina Mawa sendiri menggambarkan isi rekaman tersebut sebagai sebuah "zina besar" yang ia klaim dilakukan secara sadar oleh kedua terlapor. Ia menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan yang utuh mengenai dugaan tindakan tersebut. Pernyataan ini sontak memancing perdebatan yang lebih luas mengenai batasan privasi, etika dalam menjalin hubungan, serta implikasi sosial yang mungkin timbul bagi keluarga yang terlibat dalam kasus ini.

Reaksi Publik dan Viralitas di Media Sosial

Di ranah media sosial, komentar warganet banyak didominasi oleh ekspresi keterkejutan dan ketidakpercayaan atas dugaan hubungan terlarang yang beredar. Banyak pengguna mengungkapkan rasa heran mereka, tidak menyangka bahwa isu ini akan menyeret nama Inara Rusli, yang dikenal aktif di dunia hiburan. Sentimen publik pun terlihat terbelah; sebagian mendukung pelapor, sementara sebagian lainnya menunggu klarifikasi resmi dari pihak terlapor.

Salah satu komentar yang mencerminkan keterkejutan tersebut datang dari akun TikTok @Puja Sarah yang menuliskan, "Astaghfirullah Inara, Gak Nyangka" di kolom komentar sebuah unggahan di akun @gosip.ya.

Peran podcast dan konten kreator juga turut memperkuat penyebaran isu ini, dengan mereka membahas secara mendalam dugaan lamaran yang terekam dalam video tersebut. Meskipun video aslinya belum dirilis secara publik, berbagai interpretasi dan spekulasi terus bermunculan. Diskusi intensif mengenai dugaan tindakan tersebut menjadikan kasus ini salah satu topik hiburan yang paling sering dibicarakan dalam periode ini.

Namun, di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi, sebagian pihak mengingatkan agar publik bersikap hati-hati dalam menarik kesimpulan. Mereka menekankan pentingnya menunggu pernyataan resmi dari seluruh pihak yang terkait sebelum membuat penilaian. Sikap ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya penilaian emosional yang dilontarkan oleh sebagian besar warganet. Mereka berpendapat bahwa proses hukum seharusnya menjadi rujukan utama dalam menafsirkan bukti dan menentukan kebenaran faktual.

Pada akhirnya, video CCTV yang diduga melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini menjadi pusat perhatian publik dan merupakan bagian penting dari laporan resmi yang telah diajukan ke pihak kepolisian. Meskipun rekaman itu belum dibuka untuk umum, dampaknya telah memicu spekulasi luas dan perdebatan sengit mengenai etika, privasi, serta jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Demi Hilangkan Jejak Pencurian Jadi Dugaan Motif Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Bakar Rumah Majikannya
Ringkasan Berita:
  • Dikabarkan telah ditangkap, pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.
  • Salah satu pelakunya ternyata sopir korban.
  • Demi menghilangkan jejak, rumah hakim dibakar.
 

medkomsubangnetwork - Dikabarkan telah ditangkap pelaku pembakaran rumah hakim Kamozaru Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang menurut salah satu personel Polrestabes Medan. 

Sopir hakim Kamozaro Waruwu adalah salah satunya.

“Benar, ada ditangkap,” katanya dikutip dari Tribun Medan, Rabu (19/11/2025).

Ia mengatakan para pelaku ini diduga hendak mencuri barang berharga milik hakim Kamozaro Waruwu. Lalu, demi menghilangkan jejak, mereka membakar rumah korban.

"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu di mana letak korban menyimpan kuncinya," ujarnya.

"Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” imbuhnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Tribun Medan via pesan singkat.

Hakim Belum Tahu soal Pelaku Ditangkap

Terpisah, Khamonzaro mengaku belum mengetahui bahwa pelaku pembakaran rumahnya telah ditangkap.

"Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah)," katanya.

Ketika diberitahu bahwa dugaan pembakaran rumahnya demi menghilangkan jejak para pelaku yang melakukan pencurian, Khamonzaro berharap polisi menyelidiknya dengan lebih mendalam.

Dia meyakini ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya tersebut.

"Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya. Itu harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," tutur Khamozaro.

Sebagai informasi, kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi.

Akibat insiden ini, bagian belakang rumahnya ludes terbakar. Sementara di bagian depan masih utuh.

Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak, menyebut total sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan dari warga hingga anggota kepolisian.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.

Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut, Minta Bobby Bersaksi

Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.

Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Sementara, kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu.

OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban"

Curanmor Gresik: Tipu Daya Kerja Jadi Senjata Baru
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial SL, berusia 52 tahun dan berasal dari Lamongan, berhasil menipu seorang korban dengan cara menawarkan pekerjaan palsu, kemudian ia melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
  • Korban terbaru, Muhammad Nain (61), kehilangan motor Yamaha Mio Soul setelah pelaku meminjam motor dengan alasan membeli rokok, lalu tidak kembali dan menjual motor itu dengan harga murah kepada penadah NC (51)
  • Unit Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus melalui rekaman CCTV, menangkap SL di Terminal Bunder dan menahan penadah NC di Cerme bersama barang bukti motor curian

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

medkomsubangnetwork, GRESIK - Seorang pria di gresik kehilangan motor usai terbuai iming-iming tawaran pekerjaan.

Perbuatan Suladi alias SL, seorang maling motor dengan modus menawarkan pekerjaan ini sungguh meresahkan.

Pria berusia 52 tahun asal Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini sudah beberapa kali beraksi melakukan aksinpenipuan.

Tersangka SL berhasil diamankan bersama seorang penadah bernama Nur Cholis, yang berusia 51 tahun dan merupakan penduduk Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap keduanya.

"Menurut hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku telah empat kali melancarkan aksi serupa dengan cara yang sama. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan jasa potong rumput hingga berpura-pura meminjam motor dengan dalih akan pergi ke suatu tempat, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut," jelas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pada Selasa (18/11/2025).

Jumlah uang yang diberikan kepada para korban berbeda-beda.

Tergantung pada jenis tawaran pekerjaan yang diberikan agar calon korban tertarik.

Intinya, pelaku menargetkan orang yang mengendarai sepeda motor.

"Jumlahnya bervariasi, ada yang satu juta rupiah, ada yang satu setengah juta rupiah, tergantung pada pekerjaan yang dijanjikan kepada korban," jelasnya.

Nah, harga motor curian itu pun bermacam-macam.

Sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG milik Muhammad Nain (61), seorang penduduk Desa Sungon Legowo, raib digondol maling.

Dijual dengan harga terjangkau. Jauh di bawah harga pasaran.

Pelaku menjual motor Mio kepada penadah seharga sekitar Rp 3 juta, karena ia ingin segera mendapatkan uang untuk keperluan pribadi dan menginginkan motor tersebut dibeli dengan harga murah.

"Harga motor curian nyaris sama dengan harga yang tidak masuk akal," pungkasnya.

Penemuan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban pada tanggal 17 November 2025.

Pelaku Tawarkan Pekerjaan

Muhammad Nain (61), seorang penduduk Desa Sungon Legowo, menjadi korban penipuan yang membuatnya kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi W-4440-JG. Pelaku berhasil mengelabuhinya dengan modus tawaran pekerjaan palsu.

Peristiwa ini berlangsung pada hari Selasa, 11 November 2025, kira-kira pukul 16.30 WIB, bertempat di sebuah tanah lapang yang terletak di belakang bengkel tambal ban, dekat persimpangan tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.

Ketika itu, korban berprofesi sebagai pengemudi ojek di persimpangan Bungah.

Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang.

Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi.

Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok.

Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali.

Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.

Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan.

Dalam rekaman video, terlihat pelaku menaiki Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Setelah melakukan penelusuran rekaman CCTV dan analisis profil, identitas SL akhirnya teridentifikasi.

SL diamankan pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB ketika hendak menaiki Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Selanjutnya, tim segera melakukan pencarian terhadap motor milik korban yang telah berpindah tangan.

NC diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Dadap Kuning, Cerme, sekitar pukul lima sore WIB.

Kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari tindak kejahatan juga ikut disita.

Ringkasan Berita:
  • Seorang calon pengantin wanita berinisial V di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah menjadi sorotan publik karena kabur H-1 akad nikah. Ia diduga kabur menemui penjual batagor, sang mantan.
  • Calon mempelai pria menuntut ganti rugi Rp133 juta dan memutuskan hubungan antara kedua calon pengantin dinyatakan berakhir.
 

medkomsubangnetwork- Kasus hilangnya seorang calon pengantin wanita berinisial V di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini mencuri perhatian setelah kronologinya viral di media sosial, terutama di TikTok.

Kisah tersebut pertama kali muncul dari unggahan akun TikTok Kentos CB Audio pada Kamis, 6 November 2025.

Akun itu merupakan milik kru vendor sound system yang bertugas memasang perlengkapan untuk pernikahan V.

Dari sinilah rangkaian kejadian yang terjadi sebelum hari akad terungkap dan menjadi perbincangan luas.

Kronologi Pengantin Wanita Kabur H-1 Akad

Dalam videonya, kru tersebut menceritakan suasana persiapan menjelang akad nikah yang seharusnya berlangsung sehari setelah mereka menyelesaikan dekorasi.

Ia mengatakan dekorasi pernikahan sudah rampung sejak pukul 16.00 WIB.

Namun, beberapa jam kemudian, V tiba-tiba meminta agar warna bunga dekorasi diganti.

Permintaan mendadak tersebut membuat tim dekorasi harus membongkar ulang hasil kerja mereka dan menggantinya hingga selesai pada pukul 21.00 WIB.

Menurut kesaksian kru, V tampak gelisah dan tidak bisa tenang selama proses pergantian dekorasi berlangsung.

Menjelang tengah malam, sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB, V disebut-sebut mondar-mandir sambil membawa tas selempang dan ponsel.

Ia beberapa kali memeriksa dekorasi, lalu keluar rumah.

Menurut cerita yang diunggah, V tidak kembali hingga pagi hari.

Kondisi ini membuat keluarga serta para pekerja yang berada di lokasi kebingungan dan panik karena akad dijadwalkan berlangsung beberapa jam kemudian.

Klarifikasi Juragan Penjual Batagor

Setelah unggahan kronologi ini menyebar, berkembang isu baru yang mengaitkan hilangnya V dengan sosok pria berinisial H, yang disebut sebagai mantan kekasih V dan diketahui bekerja sebagai penjual batagor di depan dealer tempat V bekerja. 

Namun, kebenaran isu tersebut belum dapat dipastikan.

Meski begitu, nama H terlanjur ramai dibicarakan publik hingga akhirnya pihak tempat ia bekerja merasa perlu memberikan klarifikasi resmi.

Melalui akun TikTok Batagor Somay Bandung, istri pemilik usaha tersebut menyampaikan pihaknya tidak mengetahui urusan pribadi H dan tidak terlibat dalam isu yang beredar.

Ia menegaskan tuduhan yang menyeret nama karyawannya belum terbukti.

Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat berhenti menghubungkan usaha batagor tersebut dengan kasus yang masih belum jelas duduk perkaranya.

Ia juga berharap agar publik tidak berspekulasi dan tidak menyudutkan pihak mana pun tanpa fakta yang pasti.

 “Assalamualaikum wr wb. Sehubungan dengan kejadian berita yang viral saat ini, saya selaku istri dari owner Batagor Somay Bandung menyampaikan bahwa kami tidak tahu-menahu tentang keterlibatan salah satu karyawan saya atas tuduhan bahwa karyawan saya (Hil*** Fau**) telah membawa pergi mbak V (calon mempelai wanita)," tulisnya pada Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Calon Suami Tuntut Ganti Rugi Rp133 Juta

Di sisi lain, perkembangan kasus semakin melebar setelah pihak keluarga laki-laki, yang berasal dari Banyumas, menggelar mediasi dengan keluarga V.

Informasi mengenai hasil mediasi ini beredar dari sebuah akun Instagram yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Dalam mediasi tersebut, ada dua poin yang dibahas dan disepakati bersama: pertama, hubungan antara kedua calon pengantin resmi dinyatakan berakhir.

Kedua, keluarga V diminta memberikan pertanggungjawaban atas biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan keluarga laki-laki.

Nilai biaya yang harus diganti disebut mencapai Rp133 juta dengan tenggat waktu empat bulan.

Nominal tersebut diduga meliputi biaya dekorasi, konsumsi, dokumentasi, serta persiapan lain yang telah dilakukan menjelang hari akad.

Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya, sementara publik terus memantau perkembangan berikutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews medkomsubangnetwork

Kematian Diplomat Arya Daru: Otopsi dan Tersangka Terungkap?

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda yang bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Arya Daru ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 8 Juli 2025. Kondisi jenazah saat ditemukan cukup memprihatinkan, dengan kepala terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning.

Sejak awal penemuan jenazah, berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian Arya Daru bermunculan. Mulai dari dugaan pembunuhan hingga kemungkinan bunuh diri. Bahkan, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Arya Daru diduga dibunuh oleh seseorang berinisial R, yang dikaitkan dengan jaringan mafia diplomatik. Namun, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

Penyelidikan Mendalam dengan Pendekatan Ilmiah

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan melibatkan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.

"Kami tetap berpegang pada prinsip pengungkapan berbasis ilmiah, dengan melibatkan berbagai ahli, pengumpulan fakta yang komprehensif, serta metode pembuktian yang ketat dan hati-hati. Semua ini dilakukan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan ini antara lain:

  • Autopsi: Telah dilakukan autopsi terhadap jenazah Arya Daru untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Polisi telah melakukan olah TKP di kamar indekos tempat Arya Daru ditemukan meninggal. Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian milik korban.
  • Pemeriksaan Saksi-Saksi: Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja, keluarga, dan orang-orang yang memiliki kontak terakhir dengan Arya Daru sebelum kematiannya.
  • Analisis Digital: Polisi juga melakukan analisis terhadap barang bukti digital, seperti laptop dan ponsel (meskipun ponsel utama korban belum ditemukan). Analisis ini bertujuan untuk mencari petunjuk yang dapat mengungkap penyebab kematian Arya Daru.

Gelar Perkara Melibatkan Berbagai Unsur

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur, baik dari internal kepolisian maupun eksternal. Gelar perkara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang berbeda dari berbagai pihak, sehingga dapat mempercepat proses pengungkapan kasus ini.

Unsur-unsur yang terlibat dalam gelar perkara ini antara lain:

  • Ahli Forensik: Para ahli forensik memberikan penjelasan mengenai hasil autopsi dan pemeriksaan terhadap jenazah Arya Daru.
  • Ahli Digital Forensik: Para ahli digital forensik memberikan penjelasan mengenai hasil analisis terhadap barang bukti digital.
  • Ahli Psikologi Forensik: Para ahli psikologi forensik memberikan analisis mengenai kemungkinan motif yang melatarbelakangi kematian Arya Daru.
  • Perwakilan Kementerian Luar Negeri: Perwakilan dari Kemlu memberikan informasi mengenai latar belakang dan riwayat pekerjaan Arya Daru.
  • Komnas HAM: Komnas HAM bertindak sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.
  • Kompolnas: Kompolnas memberikan masukan dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Fakta-Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beberapa fakta penting telah terungkap, antara lain:

  • Penyebab Kematian: Kompolnas menyebutkan bahwa Arya Daru tewas karena kehabisan napas. Hal ini disebabkan karena kepala korban ditutupi plastik sebelum dililit lakban.
  • Tidak Ada Tanda Kekerasan: Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Arya Daru, selain lilitan lakban di kepala.
  • Sidik Jari Korban pada Lakban: Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa sidik jari Arya Daru ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh pihak lain.
  • Isi Chat Terakhir: Polisi berhasil mengungkap isi chat terakhir Arya Daru melalui email yang tersinkronisasi di laptop pribadinya. Isi chat ini sedang dianalisis untuk mencari petunjuk mengenai penyebab kematian Arya Daru.
  • Aktivitas di Rooftop Kantor: Arya Daru sempat berada di rooftop kantor Kemlu selama sekitar satu jam 26 menit pada malam sebelum kematiannya. Di rooftop tersebut, polisi menemukan beberapa barang milik Arya Daru, seperti pakaian dan kacamata. Namun, ponsel utama yang biasa dipakai Arya Daru sehari-hari hilang.
  • Rekam Medis: Polisi menemukan rekam medis Arya Daru di salah satu rumah sakit umum di Jakarta. Rekam medis tersebut tertanggal 9 Juni 2025.

Misteri yang Belum Terpecahkan

Meskipun sejumlah fakta telah terungkap, masih banyak misteri yang belum terpecahkan dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Beberapa pertanyaan yang masih menjadi tanda tanya antara lain:

  • Mengapa kepala Arya Daru ditutupi plastik dan dililit lakban? Apakah ini dilakukan oleh korban sendiri atau oleh orang lain?
  • Apa motif yang melatarbelakangi kematian Arya Daru? Apakah ada unsur pembunuhan atau bunuh diri?
  • Mengapa ponsel utama Arya Daru hilang? Apakah ada orang yang sengaja menghilangkan ponsel tersebut?
  • Apa yang dilakukan Arya Daru di rooftop kantor Kemlu pada malam sebelum kematiannya? Apakah ada kaitannya dengan penyebab kematiannya?

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Arya Daru Pangayunan. Diharapkan, dengan kerja keras dan ketelitian, kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan transparan.

, Jakarta- Mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA)Zarof Ricarditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kali ini terkait dugaan praktik suap dan persekongkolan jahat dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta serta MA pada masa 2023-2025.

Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Zarof diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dalam upaya membantu penyelesaian perkara perdata terkait sengketa warisan.

Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka dalam kasus ini. “Saat perkara sedang diproses di tingkat banding dengan nomor perkara Perdata Tingkat Banding Nomor 1144/Pdt/2023/PT DKI, Lisa Rachmat selaku Penasehat Hukum Isidorus Iswardojo (Penggugat) sepakat dengan Zarof Ricar untuk mengurus perkara banding tersebut,” ujar Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Isidorus menggugat anak angkatnya, Ineke Iswardojo, dalam persengketaan aset warisan yang terdiri dari beberapa rumah di Australia yang dibeli oleh Ineke dengan uang milik Isidorus dan istrinya, Catharina Inge Mariani Djuhadi, yang telah meninggal pada tahun 2022 akibat sakit.

Dalam surat gugatannya, Isidorus menganggap Ineke, yang ia akui bukan anak kandung dari pernikahannya dengan Catharina, telah menipu Isidorus dan istrinya agar membeli rumah tersebut dengan nama sendiri.

Untuk memenangkan perkara di tingkat banding, Isidorus selanjutnya mengajukan permohonan bantuan Zarof Ricar melalui Lisa Rachmat. "Biaya yang diperlukan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tingkat banding sepakat sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk hakim yang menangani perkara di tingkat banding dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar," kata Harli.

Selain itu, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sepakat untuk memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim agar tidak menerima gugatan terhadap Isidorus dalam perkara kasasi Nomor 4515 K/PDT/2024 di Mahkamah Agung RI.

Dalam kasus ini, Isidorus terlibat dalam proses kasasi setelah dia membatalkan kontrak sebagai kuasa hukum terhadap seorang advokat. "Advokat tersebut mengajukan gugatan terhadap Isidorus dan dalam proses kasasi," kata Harli.

Selanjutnya, Harli menyatakan, uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima Zarof termasuk dalam dana hampir Rp 1 triliun yang beberapa waktu lalu ditemukan di rumahnya. “Ini perkembangan dari data-data yang kita temukan, kita lakukan penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang saat ini sedang dalam proses penanganan kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari kegiatan tersebut, para penyidik mengamankan uang sebesar SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, serta mata uang Rupiah sejumlah Rp 5.725.075.000.

"Jika diubah ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Selain itu, juga ditemukan emas batangan seberat 51 kg yang diperkirakan bernilai Rp 99 miliar.

Selain uang tunai, Qohar menyebutkan bahwa penyidik juga mengamankan 498 keping logam mulia berupa emas dengan berat total 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, serta satu keping logam mulia emas seberat 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga keseluruhan jumlahnya sekitar 51 kilogram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricardiputuskan dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang bersifat tambahan selama 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memberikan suap kepada hakim agar memengaruhi putusan perkara terdakwa dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima pemberian secara tidak sah. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Diberdayakan oleh Blogger.