Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Ribuan Buruh Garut Ramaikan Rapimnas KSPSI AGN 2025

Ribuan Buruh Garut Serbu Jakarta: Konsolidasi Kekuatan di Panggung Nasional

Garut, 03 Desember 2025 – Suasana subuh di Kabupaten Garut pada hari Rabu, 03 Desember 2025, berubah drastis menjadi lautan manusia berseragam buruh. Sekitar 1.500 pekerja dari berbagai sektor industri di Garut secara resmi diberangkatkan menuju Jakarta untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI AGN 2025 yang diselenggarakan di Istora Senayan. Keberangkatan akbar ini menandai salah satu mobilisasi buruh terbesar dari Garut dalam satu dekade terakhir, menunjukkan kekompakan dan keseriusan serikat pekerja di wilayah tersebut.

Di bawah komando Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Garut, rombongan besar ini bergerak menggunakan 28 unit bus besar dan satu kendaraan pribadi. Pemandangan puluhan bus berjejer rapi di Lapangan Sarana Olahraga (SOR) RAA Adiwijaya, Jalan Merdeka, sejak dini hari, dipenuhi oleh para buruh yang mengenakan atribut organisasi seperti rompi seragam dan bendera KSPSI AGN. Semangat juang terasa membara, diiringi orasi dan yel-yel yang membangkitkan gairah kolektif.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatulloh, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kehadiran ribuan buruh ini bukanlah sekadar memenuhi undangan. Lebih dari itu, ini merupakan ajang konsolidasi nasional sekaligus unjuk eksistensi KSPSI Garut sebagai kekuatan serikat pekerja yang solid, progresif, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh di tingkat nasional.

"Alhamdulillah, kita bisa memberangkatkan sekitar 1.500 orang buruh hari ini. Ini bukti bahwa buruh Garut itu kompak, siap bersuara, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh nasional," ujar Andri dengan penuh keyakinan. Ia menambahkan bahwa seluruh peserta berasal dari berbagai perusahaan dan sektor kerja yang selama ini aktif dalam struktur KSPSI Garut. Keberangkatan besar ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan buruh Garut dalam mengikuti dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional yang akan dibahas dalam Rapimnas.

Momentum Penentuan Arah Gerakan Buruh Nasional

Rapimnas KSPSI AGN 2025 dipandang sebagai momentum krusial untuk menentukan arah gerakan buruh di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penting bagi KSPSI AGN untuk menyusun dan menyepakati strategi gerakan buruh nasional, serta mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

"Ini juga adalah momentum untuk menyikapi isu-isu strategis seperti pengupahan, jaminan sosial, UU Cipta Kerja, dan perlindungan buruh, serta memperkuat soliditas antar-delegasi dari berbagai daerah," terang Andri.

Dengan perkiraan ribuan peserta yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia, Rapimnas ini diprediksi akan menjadi salah satu konsolidasi terbesar pada tahun 2025. Andri kembali menegaskan bahwa momen ini akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu aksi keberangkatan buruh terbesar dari Kabupaten Garut.

"Dalam sejarah KSPSI Garut, baru kali ini kita memberangkatkan peserta sebesar ini. Ini bukan cuma kegiatan seremonial, tapi menunjukkan bahwa buruh Garut punya suara yang kuat dan layak diperhitungkan di tingkat nasional," tegasnya.

Proses pemberangkatan sendiri dilaporkan berjalan tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Pihak DPC KSPSI Garut telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat setempat, termasuk Polres Garut yang turut mengawal keberangkatan dengan kendaraan patroli, demi kelancaran arus kendaraan menuju ibu kota.

Aspirasi Buruh Menggema di Senayan

Perjalanan panjang menuju Senayan ini ditargetkan agar para peserta dapat tiba pada tengah hari, tepat waktu untuk mengikuti sesi pembukaan Rapimnas. Di antara ribuan peserta, banyak yang mengungkapkan antusiasme dan semangat mereka. Sebagian di antaranya adalah wajah-wajah baru yang baru pertama kali merasakan pengalaman menghadiri Rapimnas, sementara sebagian lainnya adalah aktivis berpengalaman yang telah lama aktif dalam berbagai aksi serikat pekerja sejak bergabung dengan KSPSI.

Bagi sebagian buruh, momentum ini dianggap sebagai "kesempatan emas" untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada para pimpinan nasional KSPSI. Isu-isu krusial yang menjadi sorotan utama meliputi penetapan upah untuk tahun 2026, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, serta penguatan perlindungan bagi buruh yang berstatus kontrak.

Keberangkatan besar-besaran ini bukan hanya sekadar partisipasi dalam sebuah acara. DPC KSPSI Garut memastikan bahwa mereka hadir sebagai representasi yang kuat dan menjadi bagian integral dari arus utama perjuangan buruh di Indonesia.

"Semangat, kekompakan, dan eksistensi buruh Garut melalui Rapimnas 2025 menjadi simbol bahwa gerakan pekerja dari daerah pun memiliki kekuatan strategis dalam mewarnai arah kebijakan nasional," tutup Andri, mengakhiri pernyataannya dengan optimisme.

Malam Apresiasi Politani Kupang 2025: Riset, Kolaborasi, Inovasi

Politani Kupang Rayakan Kemajuan Riset dan Inovasi dalam Rangkaian Seminar Nasional ke-8

Kupang - Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang menggelar sebuah acara istimewa, gala dinner, sebagai bagian dari rangkaian Seminar Nasional ke-8 yang diselenggarakan pada Jumat, 28 November 2025, di Hotel Aston Kupang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momen penting untuk mengapresiasi kontribusi para peneliti dan akademisi yang telah memberikan sumbangsih signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pertanian dan peternakan.

Gala dinner ini menjadi puncak dari serangkaian kegiatan seminar yang telah berlangsung, di mana para peserta dari berbagai perguruan tinggi berkumpul untuk berbagi ide, temuan penelitian, dan berdiskusi mengenai tantangan serta peluang di sektor pertanian dan peternakan. Kehadiran para akademisi, peneliti, serta pimpinan institusi menandai komitmen bersama untuk terus mendorong inovasi dan penelitian yang berdampak.

Apresiasi untuk Dedikasi dan Prestasi Akademik

Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Politani Kupang memberikan sejumlah penghargaan kepada para peneliti dan akademisi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Penghargaan ini mencakup berbagai kategori, mulai dari publikasi ilmiah, realisasi hibah penelitian, hingga kekayaan intelektual. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, dan inovasi yang telah mereka tunjukkan sepanjang tahun 2025.

Beberapa kategori penghargaan yang diberikan antara lain:

  • Hibah Penelitian Terbanyak: Penghargaan ini diberikan kepada Jemseng Carles Abineno, STP., M.Sc., yang berhasil meraih tiga hibah, terdiri dari dua hibah eksternal dan satu hibah internal. Prestasi ini menunjukkan kemampuan beliau dalam mendapatkan dukungan pendanaan untuk riset-risetnya.
  • Hibah PKM Terbaik: Yori Raimona Menoh, S.Pt., M.Si., dianugerahi penghargaan ini atas keberhasilannya yang pertama kali lolos Hibah BIMA. Ini menjadi motivasi bagi para dosen untuk terus berinovasi dalam pengabdian kepada masyarakat.
  • SINTA Score Tertinggi Overall: Stormy Vertygo, S.Si., M.Sc., meraih penghargaan ini dengan perolehan skor SINTA sebesar 1.273. Skor ini mencerminkan produktivitas dan kualitas publikasi ilmiah yang tinggi.
  • SINTA Score Tertinggi dalam Tiga Tahun Terakhir: Prof. Dr. Ir. Rupa Mateus, M.Si., tercatat meraih skor SINTA tertinggi dalam tiga tahun terakhir dengan catatan 447.
  • Terbitan Scopus Q1 dan Q2 Terbanyak: drh. Erda Eni Rame Hau, M.Biotech., Ph.D., mendapatkan penghargaan ini berkat dua publikasinya di jurnal internasional bereputasi Q1 dan Q2.
  • Terbitan Buku Terbanyak: Melkianus Teddison Bulan, S.S.T., M.M., dianugerahi penghargaan ini atas kontribusinya dalam menghasilkan tujuh buku dan book chapter.
  • Hak Cipta Terbanyak: Nusrah Rusadi, M.Hut., berhasil memperoleh delapan hak cipta, menunjukkan inovasinya dalam menciptakan karya yang dilindungi.
  • Terbitan Jurnal SINTA Terbanyak: Dr. Sutan Sahala Muda Marpaung, M.Si., meraih penghargaan ini dengan total sembilan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Beliau juga menerima penghargaan terbitan Scopus Q3 dan Q4 terbanyak melalui tiga publikasi internasional.
  • H-index Scopus Tertinggi per November 2025: Prof. Catootjie Lusje Nalle, S.Pt., M.Agr.St., Ph.D., tercatat memiliki H-index Scopus tertinggi dengan angka 9.
  • H-index Google Scholar Tertinggi: Prof. Dr. Theresia Nur Indah Koni, S.Pt., M.Si., memimpin dengan H-index Google Scholar tertinggi sebesar 12.

Kolaborasi Strategis untuk Kemajuan Peternakan NTT

Acara gala dinner ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, S.Pt., M.Sc., Ph.D., serta Ketua PEPPSI NTT, Meidelzed Amtiran.

Dalam sambutannya, Ketua PEPPSI NTT memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kolaborasi yang telah terjalin erat dengan Politani Kupang. Ia menekankan betapa pentingnya sinergi ini, khususnya dalam upaya memajukan sektor peternakan di Nusa Tenggara Timur. Meidelzed Amtiran mengungkapkan bahwa manfaat dari penelitian yang dihasilkan oleh Politani Kupang telah dirasakan secara langsung oleh para peternak. Bahkan, beberapa temuan riset strategis sedang dalam proses menuju paten, yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Membangun Budaya Riset yang Produktif dan Menyenangkan

Kepala P3M Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, dalam kesempatan yang sama, turut menekankan urgensi pembangunan budaya riset yang tidak hanya menghasilkan produktivitas tinggi, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa senang dan semangat di kalangan para peneliti. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan seperti gala dinner dan field trip merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ruang interaksi yang lebih informal. Ruang ini diharapkan dapat memfasilitasi para peneliti untuk saling bertukar ide, gagasan, dan pengalaman secara lebih cair, mendalam, dan konstruktif.

Melalui kegiatan semacam ini, Politani Kupang berupaya menciptakan ekosistem riset yang dinamis, di mana kolaborasi antarlembaga dan antarindividu dapat terus tumbuh subur. Semangat kebersamaan dan pertukaran ilmu diharapkan akan menghasilkan inovasi-inovasi yang lebih relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

Gala dinner ini menjadi lebih dari sekadar acara formal; ia adalah sebuah platform untuk merayakan berbagai pencapaian luar biasa, memperkuat jaringan profesional, serta meneguhkan kembali komitmen bersama dalam upaya memajukan riset dan inovasi di Indonesia. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kuat, Politani Kupang optimis bahwa hasil-hasil penelitian yang mereka hasilkan akan terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kemajuan sektor pertanian dan peternakan di Nusa Tenggara Timur.

Sengketa Properti: Kriminalisasi Rugikan BT Rp 24 Miliar

Sengketa Properti dan Tuduhan Penggelapan: Budiman Tiang Merasa Dikriminalisasi

Denpasar – Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang (BT) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa lalu. Agenda persidangan yang berlangsung dari sore hingga petang itu berfokus pada pembacaan pledoi pribadi terdakwa dan pemaparan argumen dari tim penasihat hukumnya. Yang menarik dan menimbulkan pertanyaan besar adalah terungkapnya fakta bahwa BT justru diduga mengalami kerugian materiil yang signifikan, mencapai Rp 24 miliar, namun justru berstatus sebagai terdakwa. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi dalam sengketa properti yang tengah dihadapi.

Pledoi Terdakwa: Gugurnya Unsur Penggelapan

Dalam pembelaan tertulisnya, pihak terdakwa secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Budiman Tiang dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan, dinilai telah gugur satu per satu berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Penasihat hukum BT memaparkan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terdakwa pernah menguasai atau menikmati barang maupun dana secara melawan hukum, sebagaimana yang dituduhkan.

Sebaliknya, fakta persidangan justru mengungkap sebuah ironi: bangunan senilai Rp 170 miliar, yang menjadi dasar tuduhan penggelapan, saat ini berada dalam penguasaan pihak lawan, bukan Budiman Tiang. "Unsur penggelapan gugur semuanya. Tidak ada satu pun unsur yang terbukti secara terang dan jelas," ujar Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dari Berdikari Law Office, selaku penasihat hukum terdakwa.

Poin-Poin Krusial dalam Pledoi Pribadi Budiman Tiang

Dalam pledoi pribadinya, Budiman Tiang menguraikan sejumlah poin penting yang menurutnya menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Beberapa poin krusial yang diangkat antara lain:

  • Objek Penggelapan yang Kabur: BT menegaskan bahwa JPU tidak pernah menjelaskan secara tegas apa objek yang dituduhkan digelapkan. Apakah itu tanah, bangunan, dana kerja sama operasional, atau uang sewa? Ketidakjelasan ini membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
  • Kepemilikan Objek Sengketa: Tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Budiman Tiang sendiri. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang tidak dapat dipidana karena menggelapkan barang miliknya sendiri.
  • Keterangan Saksi yang Meragukan: JPU mendalilkan adanya kerugian dari pembayaran yang dilakukan oleh warga negara asing bernama Nicholas Laye. Namun, persidangan mengungkap bahwa Laye tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, tidak pernah hadir di sidang, serta tidak pernah memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini membuat dasar tuduhan kerugian menjadi lemah.
  • Penggunaan Dana Operasional: Dana sebesar Rp 20 juta yang disebut-sebut dalam perkara ini, menurut BT, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk operasional perusahaan.
  • Sengketa Korporasi, Bukan Pidana: BT menilai bahwa perkara ini lebih merupakan sengketa korporasi, bukan tindak pidana. Ia berargumen bahwa direksi pelapor tidak menyusun laporan keuangan, tidak melakukan audit, dan diduga menyembunyikan sejumlah transaksi.
  • Tidak Adanya Kerugian Nyata: BT menekankan bahwa JPU tidak dapat menjelaskan secara pasti siapa yang dirugikan, besaran kerugiannya, maupun mekanisme kerugian tersebut terjadi. Tanpa adanya kerugian nyata, unsur penggelapan tidak terpenuhi.
  • Kesaksian Tidak Berdasarkan Pengalaman Langsung: Sejumlah kesaksian dari pihak pelapor dinilai tidak berdasarkan pengalaman langsung, melainkan informasi dari pihak lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kesaksian semacam ini seharusnya dikesampingkan.

Mengutip Yurisprudensi dan Asas Hukum

Lebih lanjut, Budiman Tiang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa perselisihan bisnis dan perjanjian keperdataan bukanlah ranah pidana. Ia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada barang milik orang lain, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada kerugian nyata, serta tidak ada niat jahat dari pihaknya.

Penggunaan pembayaran Nicholas Laye sebagai dasar konstruksi kerugian oleh JPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak adanya pemeriksaan Laye di tingkat penyidikan, ketidakhadirannya di persidangan, serta ketiadaan keterangan di bawah sumpah membuat aliran dana dan klaim kerugian tidak memenuhi asas due process of law.

Konsumen Tidak Dihadirkan, Tuduhan Tak Berdasar

Salah satu tuduhan paling serius adalah bahwa Budiman Tiang merugikan konsumen dalam pengelolaan proyek kerja sama. Namun, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun konsumen yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Tidak ada yang mengaku mengalami kerugian, tidak ada bukti kerugian nyata, dan tidak ada saksi fakta yang memperkuat dakwaan tersebut. "Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan?” sentil GPS, merujuk pada argumen JPU.

Tim kuasa hukum BT menilai bahwa klaim JPU semata-mata bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seluruhnya telah dipatahkan di persidangan. "Fakta persidangan, kerugian justru ada pada terdakwa. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa BT justru yang menderita kerugian," tegasnya.

Kerugian Finansial yang Dialami Budiman Tiang

Kerugian yang dialami oleh Budiman Tiang mencakup beberapa poin signifikan:

  • Dua warga negara Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang kepada BT sebesar Rp 24 miliar yang belum pernah dibayar.
  • Modal dan aset BT berupa empat SHGB yang digunakan dalam proyek tidak pernah diganti.
  • Igor dan Stanislav justru yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

"Fakta persidangan ini membongkar bahwa tidak ada unsur 'menguntungkan diri sendiri', melainkan BT yang dirugikan," diingatkan kembali dalam sidang. "Ini kriminalisasi. Ketika penipuan tidak terbukti, pasal penggelapan dipaksakan."

Integritas Peradilan dan Keterlibatan Pihak Asing

Gede Pasek Suardika menekankan pentingnya integritas dalam peradilan. "Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini," tuturnya.

Kasus yang menyeret Budiman Tiang memang menarik perhatian banyak pihak, tidak hanya karena "korban" justru menjadi terdakwa, tetapi juga karena melibatkan pihak asing. Situasi investasi asing di Bali belakangan ini memang banyak diwarnai beragam kasus.

Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa dua warga Rusia yang mengklaim diri sebagai investor, ternyata diduga hanya berprofesi sebagai sales properti. Selain itu, sejumlah proyek Magnum di Berawa dan Sanur diduga tidak memiliki izin lengkap. Situasi ini semakin memperkuat kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap pelaku usaha lokal dalam sengketa bisnis dengan warga negara asing.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Selain perkara pidana, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob, yang diajukan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat Polri. Sidang terakhir terkait gugatan ini digelar pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal terkait kewenangan absolut PN Denpasar. Sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.

Sementara itu, sidang pidana Budiman Tiang dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak di Makassar: Warga Tumpah Ruah ke TPS

Makassar – Hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, menjadi hari penting bagi warga Kota Makassar. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak digelar di seluruh penjuru kota. Antusiasme warga terlihat jelas sejak pagi hari di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan.

Di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, suasana TPS 05 sudah ramai sejak pukul 07.00 WITA. Panitia telah sigap mengatur titik antrean, bilik suara, hingga penempatan kotak suara. Di bawah tenda biru yang teduh, deretan kursi hijau telah tertata rapi, siap menyambut para pemilik hak suara. Lokasi TPS ini pun sangat strategis, hanya berjarak sekitar 250 meter dari Kantor Lurah Bangkala, memudahkan akses bagi warga.

Lurah Bangkala, M. Dapri Kodding, menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan yang diterapkan. Setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami mengacu pada petunjuk teknis yang kami terima. Setiap pemilih berdasarkan KK, jika satu KK mewakili satu pemilih, maka wajib membawa KK asli beserta fotokopi KTP," jelas M. Dapri Kodding.

Apabila kepala keluarga berhalangan hadir untuk memberikan suara, mekanisme memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang terdaftar dalam KK yang sama pun dimungkinkan. Surat kuasa tersebut harus ditunjukkan bersama dengan KK agar hak suara dapat tersalurkan.

M. Dapri juga mengingatkan bahwa waktu pencoblosan memiliki batas waktu yang jelas. "TPS buka hanya sampai pukul 14.00 WITA," tegasnya.

Persaingan Kursi Ketua RT dan RW

Di Kelurahan Bangkala sendiri, persaingan untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di tingkat akar rumput cukup ketat. Sebanyak 115 warga bersaing untuk mengisi 65 kursi Ketua RT. Sementara itu, untuk pemilihan Ketua RW, terdapat 24 calon yang memperebutkan 12 kursi.

Menariknya, dalam pemilihan ini terdapat pula beberapa calon tunggal. Di tingkat RW, sebanyak 4 RW hanya memiliki satu calon, sedangkan di tingkat RT, terdapat 22 calon tunggal.

"Calon tunggal ini sudah didefinitifkan, sehingga tidak perlu dipilih lagi," ujar M. Dapri.

Surat suara untuk pemilihan ini dicetak langsung oleh pihak Kecamatan Manggala, sementara persiapan teknis lainnya diserahkan sepenuhnya kepada petugas TPS. Kelurahan Bangkala sendiri mencatat total 3.647 DPT yang tersebar di 12 TPS.

Skala Kota Makassar: Ribuan Calon, Ratusan Ribu Pemilih

Secara keseluruhan, pada hari pemilihan serentak ini, tercatat sebanyak 281.413 pemilih atau kepala rumah tangga di Kota Makassar berbondong-bondong mendatangi TPS. Mereka berhak memilih dari 9.098 calon Ketua RT yang tersebar di 5.026 RT di 153 kelurahan.

Sementara itu, pemilihan Ketua RW dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember mendatang. Pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih di lingkungannya masing-masing. Keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat, namun tetap membuka opsi voting jika diperlukan.

Hingga kemarin, Selasa, 2 Desember, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar mencatat setidaknya ada 2.166 calon Ketua RW yang mendaftar untuk 1.005 RW. Ini berarti, ada sekitar 1.161 calon Ketua RW yang harus menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.

Peran Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan administratif pemerintahan kota tidak bisa diremehkan. Mereka menjadi jembatan komunikasi penting yang berkoordinasi langsung dengan lurah, camat, hingga walikota.

Distribusi Pemilih Berdasarkan Kecamatan

Sebanyak 281.413 Kartu Keluarga (KK) atau pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan di Makassar. Kecamatan Tamalate mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan 60.492 KK, diikuti oleh Kecamatan Biringkanaya dengan 29.273 KK.

Berikut adalah sebaran jumlah KK di beberapa kecamatan lain: * Kecamatan Manggala: 26.973 KK * Kecamatan Panakkukang: 24.030 KK * Kecamatan Tamalanrea: 23.986 KK * Kecamatan Rappocini: 20.922 KK * Kecamatan Tallo: 27.961 KK * Kecamatan Makassar: 14.165 KK * Kecamatan Mariso: 11.167 KK * Kecamatan Mamajang: 10.123 KK * Kecamatan Bontoala: 9.221 KK * Kecamatan Ujung Pandang: 8.195 KK * Kecamatan Ujung Tanah: 6.845 KK * Kecamatan Wajo: 4.418 KK

Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat memiliki jumlah KK terendah, yakni 3.642 KK.

Pemilihan Ketua RT dan RW ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungan terdekat mereka, yang kelak akan turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP dan Dua Direksi: Akhir Sebuah Proses Hukum

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, baru-baru ini menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah mereka dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang telah mereka jalani.

Dampak Rehabilitasi Terhadap Proses Hukum

Menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, proses hukum terhadap Ira dan kedua direksi lainnya seharusnya dinyatakan berhenti. Rehabilitasi ini secara efektif mengembalikan status dan kedudukan mereka ke kondisi semula, seolah-olah perkara ini tidak pernah terjadi.

"Untuk Bu Ira sendiri, jelas tidak perlu lagi proses banding atau kasasi. Karena dengan rehabilitasi ini, status mereka dikembalikan kepada harkat dan martabat semula," jelas Aan. Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari vonis pidana penjara selama 4,5 tahun tidak lagi relevan. Yang ada hanyalah pembebasan Ira dan dua rekan direksinya dari segala tuntutan.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi mengindikasikan bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ira dkk tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana. "Kalau rehabilitasi ini bisa berarti dua hal: pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau kedua, memang dia tidak terbukti melakukan tindak pidana," terangnya.

Aan menekankan bahwa Ira dan rekan-rekannya telah melalui seluruh proses hukum, termasuk persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi penting untuk memulihkan hak-hak mereka yang sempat terampas selama proses hukum berlangsung. "Presiden hanya mengembalikan, me-restore, dari posisi yang ada saat ini sebagai tahanan, sebagai terdakwa, ke posisi sebelum menjadi tersangka maupun terdakwa. Jadi posisinya bebas," papar Aan.

Proses Pemberian Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan M Adhi Caksono diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11), Dasco menyatakan, "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut."

Dasco juga mengungkapkan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons terhadap masukan dan aspirasi yang diterima dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan proses hukum yang dihadapi Ira dkk. "Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat Ira dkk

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua direksi ASDP lainnya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka telah memperkaya orang lain dan diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah, menariknya, hakim juga mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.

Perdebatan dalam Putusan Pengadilan

Dalam persidangan, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia berpandangan bahwa ketiga terdakwa seharusnya divonis lepas. Menurut Hakim Sunoto, perkara yang menjerat Ira dkk merupakan sebuah keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule (aturan penilaian bisnis), bukan tindak pidana korupsi.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Hakim Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya. Ia melanjutkan, "Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi."

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berargumen bahwa Ira dkk seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag berdasarkan Pasal 191 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dua hakim lainnya, yaitu Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, maka Ira dkk akhirnya divonis pidana penjara.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden ini memberikan akhir yang berbeda dari vonis yang sempat dijatuhkan, mengembalikan hak-hak dan nama baik mereka yang sempat tercoreng akibat proses hukum panjang yang telah dilalui.

Rehabilitasi: Keadilan yang Diberikan Presiden untuk Memulihkan Nama Baik

Dalam rentang waktu yang relatif singkat, dua kebijakan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah menarik perhatian publik secara luas. Kebijakan ini tidak hanya memberikan pemulihan nama baik bagi para penerimanya, tetapi juga memicu diskusi mengenai konsep keadilan dan peran negara dalam meninjau kembali proses hukum. Dua kasus yang menonjol adalah pemberian rehabilitasi kepada dua guru honorer di Luwu Utara dan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

Kasus Guru Honorer Luwu Utara: Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pada Kamis, 13 November 2025, setelah menyelesaikan kunjungan kenegaraan dari Australia, Presiden Prabowo disambut dengan sebuah isu penting yang menanti keputusannya. Dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, tengah menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakan mereka memungut iuran dari orang tua siswa. Iuran ini dikumpulkan untuk membayar gaji guru honorer, sebuah praktik yang sebenarnya telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, situasi tersebut berujung pada proses hukum yang menjerat kedua guru tersebut dengan vonis penjara selama satu tahun.

Menanggapi situasi ini, aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir deras, mulai dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Upaya ini berlanjut dengan fasilitasi pertemuan dengan Presiden. Menjawab desakan publik yang kuat, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani surat rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut pada hari yang sama. "Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi," ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, negara secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak-hak kedua guru tersebut yang sebelumnya terdampak oleh masalah hukum. "Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," tambah Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan bahwa keputusan Presiden ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru. Ia menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi. "Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Kasus Eks Direksi ASDP: Meninjau Ulang Keputusan Bisnis dan Kerugian Negara

Tidak berselang lama, pada 25 November 2025, publik kembali dikejutkan oleh kebijakan rehabilitasi serupa. Kali ini, fokusnya adalah pada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali hadir di hadapan media untuk menyampaikan berita ini. "Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya lima hari setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada ketiganya. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Namun, vonis tersebut tidak sepenuhnya bulat. Terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Hakim Sunoto berpandangan bahwa kebijakan akuisisi tersebut seharusnya dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang kurang optimal, bukan sebagai tindakan yang didasari niat jahat untuk merugikan negara. Menurutnya, keputusan tersebut berada di bawah prinsip Business Judgement Rule dan seharusnya diproses melalui jalur perdata atau administratif, bukan pidana. Hakim Sunoto juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis dapat menimbulkan ketakutan bagi para profesional untuk mengambil risiko, yang pada akhirnya dapat menghambat pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pandangan dissenting opinion ini kemudian menjadi salah satu rujukan penting bagi DPR dalam menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang telah berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI menerima banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus ini, yang memerlukan pendalaman menyeluruh.

"Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi," ujar Prasetyo. Ia menambahkan, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi tersebut. "Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Kedua kasus rehabilitasi ini menunjukkan adanya upaya negara untuk meninjau kembali dan memperbaiki potensi ketidakadilan dalam proses hukum, dengan tujuan utama memulihkan nama baik individu yang dianggap layak menerimanya.

KH Miftachul Akhyar: Sosok Rais Aam PBNU yang Mendapat Perhatian Publik

Sosok KH Miftachul Akhyar kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Beliau memegang jabatan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebuah posisi yang sangat krusial dalam struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Jabatan Rais Aam PBNU sejatinya merupakan posisi tertinggi dalam jajaran syuriyah NU, yang juga dikenal sebagai Ketua Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Peran Rais Aam sangatlah fundamental. Beliau berfungsi sebagai pemimpin spiritual tertinggi yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan kolektif yang mengikat seluruh anggota organisasi. Tugas utamanya mencakup pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan muktamar serta kebijakan umum PBNU. Selain itu, Rais Aam juga memimpin dan mengawasi tugas-tugas pengurus besar syuriyah, serta bersama Ketua Umum PBNU, menandatangani berbagai keputusan strategis. Lebih jauh lagi, Rais Aam memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Singkatnya, Rais Aam adalah penjaga moral, pemberi arah, dan pelaksana utama keputusan dalam Nahdlatul Ulama, memastikan setiap aktivitas dan kebijakan organisasi selaras dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Posisi ini menjadikan KH Miftachul Akhyar sebagai figur yang sangat dihormati.

Kontroversi Risalah Desakan Mundur

Suasana internal PBNU sempat menjadi riuh ketika KH Miftachul Akhyar turut menandatangani sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU. Risalah tersebut berisi desakan agar Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, selaku Ketua Umum PBNU, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini sontak mengguncang berbagai kalangan di dalam dan luar organisasi.

Menanggapi isu tersebut, Gus Yahya sendiri telah memberikan klarifikasi tegas. Beliau menegaskan bahwa tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk mengundurkan diri. "Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insyā Allāh saya sanggup," ujar Gus Yahya. Ia juga menambahkan, "Terkait dengan edaran Risalah Harian Syuriah PBNU yang akan memundurkan Ketua Umum, maka saya tandaskan, menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum." Pernyataan Gus Yahya ini disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, menegaskan posisinya dan pemahamannya terhadap konstitusi organisasi.

Profil KH Miftachul Akhyar: Ulama Sepuh yang Dihormati

KH Miftachul Akhyar adalah seorang ulama senior dan tokoh terkemuka dalam kancah keislaman di Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 30 Juni 1953. KH Miftachul Akhyar merupakan putra kesembilan dari 13 bersaudara, lahir dari pasangan KH Abdul Ghoni. Sang ayah dikenal sebagai pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah yang berlokasi di Surabaya.

Perjalanan intelektual dan spiritual KH Miftachul Akhyar ditempa melalui pendidikan pesantren yang mendalam. Beliau menempuh pendidikan di berbagai lembaga pesantren terkemuka, antara lain:

  • Pondok Pesantren Tambakberas di Jombang.
  • Pondok Pesantren Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur.
  • Pondok Pesantren Lasem di Jawa Tengah.

Selain menimba ilmu di pesantren, KH Miftachul Akhyar juga aktif mengikuti majelis ta'lim yang diasuh oleh ulama-ulama besar. Salah satu guru spiritualnya adalah Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki, yang ia ikuti pengajiannya di Malang.

Rekam Jejak Kepemimpinan di PBNU

Perjalanan karier KH Miftachul Akhyar dalam organisasi Nahdlatul Ulama sangatlah panjang dan berkesinambungan. Beliau telah memegang berbagai posisi penting yang menunjukkan kepercayaan dan amanah yang diemban:

  • Rais Syuriyah PCNU Surabaya: Menjabat pada periode 2000–2005.
  • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur: Memegang amanah ini dalam dua periode, yaitu 2007–2013 dan dilanjutkan pada 2013–2018.
  • Wakil Rais Aam PBNU: Beliau dipercaya mendampingi Rais Aam pada periode 2015–2020.
  • Penjabat Rais Aam PBNU: Mengemban tugas sebagai Penjabat Rais Aam pada periode 2018–2020, sebuah tanggung jawab besar yang diemban sebelum terpilih secara definitif.
  • Rais Aam PBNU: Puncak kariernya di PBNU adalah ketika beliau terpilih sebagai Rais Aam PBNU untuk periode 2021–2026. Jabatan ini mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin tertinggi spiritual dan pengambilan keputusan strategis organisasi.

Pondok Pesantren Miftachus Sunnah: Pilar Dakwah dan Pendidikan

Selain kiprahnya di PBNU, KH Miftachul Akhyar juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah yang berlokasi di Surabaya. Pesantren ini bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan pusat dakwah dan pembinaan umat yang didirikan oleh KH Miftachul Akhyar dari nol. Melalui pesantren ini, beliau secara aktif membina santri dan menyebarkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah.

KH Miftachul Akhyar dikenal luas memiliki penguasaan ilmu agama yang mendalam, dibarengi dengan kepribadian yang mulia dan akhlak yang terpuji. Kualitas inilah yang menjadikannya sebagai sosok ulama yang sangat dihormati, tidak hanya di kalangan pesantren tetapi juga di seluruh penjuru Nahdlatul Ulama. Dedikasinya dalam dakwah dan pembinaan umat melalui pesantren yang diasuhnya menjadi bukti nyata kontribusinya dalam menjaga dan mengembangkan ajaran Islam di Indonesia.

Biodata Singkat KH Miftachul Akhyar

  • Nama Lengkap: KH Miftachul Akhyar
  • Tanggal Lahir: 30 Juni 1953
  • Tempat Lahir: Surabaya, Jawa Timur
  • Orang Tua:
    • Ayah: KH Abdul Ghoni (Pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah Surabaya)
    • Merupakan anak kesembilan dari 13 bersaudara.
  • Pendidikan:
    • Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
    • Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.
    • Pondok Pesantren Lasem, Jawa Tengah.
    • Mengikuti majelis ta'lim bersama Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang.
  • Karier dan Jabatan Penting:
    • Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000–2005).
    • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur (2007–2013 dan 2013–2018).
    • Wakil Rais Aam PBNU (2015–2020).
    • Penjabat Rais Aam PBNU (2018–2020).
    • Rais Aam PBNU periode 2021–2026.
  • Aktivitas Lain: Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya.
  • Kepribadian dan Kiprah: Dikenal sebagai ulama yang berilmu mendalam, berakhlak mulia, serta sangat dihormati dalam dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama. Aktif berdakwah dan membina santri melalui pesantren yang didirikannya dari awal.

Pencabutan Mandat: Profil Charles Holland Taylor, Penasihat Khusus Yahya Cholil Staquf

Kontroversi Pencabutan Mandat Charles Holland Taylor: Peran Intelektual dan Dinamika Internal PBNU

Isu mengenai pencabutan mandat Charles Holland Taylor, seorang tokoh yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mempromosikan pemikiran Islam moderat dan inklusif, kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat edaran bernomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025, tertanggal 22 November 2025, yang dikeluarkan atas nama Rais Aam PBNU. Surat ini disebut sebagai dasar penarikan kewenangan Taylor dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional. Namun, penjelasan yang simpang siur dari berbagai pihak membuat status Taylor dan konteks pencabutan kewenangannya masih menyisakan banyak pertanyaan.

Jejak Panjang Charles Holland Taylor dalam Jaringan Intelektual NU

Charles Holland Taylor bukanlah sosok yang asing di kalangan aktivis dan pemikir yang memiliki kedekatan dengan Nahdlatul Ulama (NU). Pria berkebangsaan Amerika Serikat ini telah lama dikenal sebagai figur yang gigih mendorong pembaruan pemikiran Islam di kancah global. Melalui berbagai inisiatif yang dipimpinnya, Taylor secara konsisten mempromosikan pendekatan Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas, toleransi, serta secara tegas menolak segala bentuk ekstremisme.

Ketertarikannya yang mendalam pada gerakan intelektual dunia Islam bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Perjalanan panjangnya dimulai pada tahun 2003, ketika Taylor berinisiatif mendirikan LibForAll Foundation bersama dengan Presiden keempat Republik Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Organisasi ini didirikan dengan fokus utama untuk menyusun strategi yang efektif dalam menghadapi radikalisme berskala internasional, sembari membangun jembatan kerja sama yang kokoh lintas negara dan lintas agama. Langkah progresif ini semakin memperkuat reputasi Taylor sebagai seorang aktor yang aktif dalam mendorong wacana moderasi beragama di tingkat global.

Perjalanan intelektual Taylor tidak berhenti di situ. Pada tahun 2014, ia kembali menggagas pendirian sebuah lembaga penting bernama Bayt Ar-Rahmah. Dalam pendiriannya, ia menggandeng dua tokoh terkemuka dari NU, yaitu KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus) dan KH. Yahya Cholil Staquf. Melalui organisasi inilah, Taylor terlibat secara mendalam dalam berbagai upaya pembaruan ortodoksi Islam yang dinilai oleh sebagian pihak sudah tidak lagi relevan dengan tantangan-tantangan global yang dihadapi di masa kini.

Salah satu program unggulan yang ia usung adalah gerakan "Humanitarian Islam," yang secara resmi diluncurkan pada tahun 2017. Sejak gerakan ini berjalan, PBNU memberikan kepercayaan kepada Taylor dengan menunjuknya sebagai Utusan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika, dan Eropa bagi Gerakan Pemuda Ansor. Selain itu, ia juga tercatat sebagai salah satu pendiri Center for Shared Civilizational Values (CSCV). Lembaga ini didirikan pada tahun 2021 dan kemudian diperkuat dengan mandat dari PBNU pada tahun 2022 untuk mengelola berbagai kerja sama dan diplomasi internasional yang strategis.

Polemik Mandat dan Penarikan Kewenangan Charles Holland Taylor

Mengingat peran Charles Holland Taylor yang begitu luas dan signifikan dalam berbagai inisiatif internasional yang melibatkan NU, kabar mengenai pencabutan mandatnya tentu saja memicu perhatian luas dari berbagai kalangan. Surat edaran yang disebut sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pencabutan mandat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Bab XVIII Anggaran Rumah Tangga NU, yang mencakup Pasal 57, 58, 62, 64, dan 67. Ketua PBNU, Umarsyah, bahkan telah mengonfirmasi kebenaran adanya surat edaran tersebut.

Dalam informasi yang beredar di publik, disebutkan bahwa Taylor dicabut mandatnya karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan-jaringan tertentu yang dianggap dapat berpotensi mempengaruhi arah kebijakan politik luar negeri PBNU. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan yang rinci mengenai bentuk spesifik dari keterkaitan tersebut yang dapat diungkapkan kepada publik.

Di tengah simpang siur informasi ini, muncul pula pernyataan yang berbeda dari Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori. Beliau dengan tegas membantah adanya tindakan pemecatan terhadap Taylor. "Ini tadi para kiai sepakat, tidak ada pemecatan. Dan Rais Aam tidak pernah memecat orang, tidak pernah," ujarnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar usai pertemuan bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan sejumlah kiai terkemuka lainnya di Gedung PBNU. Pernyataan ini, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada 23 November 2025, memberikan perspektif yang berbeda mengenai status Taylor.

Lebih lanjut, pakar hukum sekaligus pengurus NU di Australia, Nadirsyah Hosen, juga turut memberikan sorotan kritis terhadap keabsahan surat edaran yang beredar tersebut. Melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menjelaskan bahwa surat resmi yang dikeluarkan oleh Syuriah maupun Tanfidziyah PBNU seharusnya dibubuhi empat tanda tangan. Tanda tangan tersebut meliputi Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Namun, dalam kasus surat yang berkaitan dengan pencabutan mandat Taylor, ia mengamati bahwa surat dari Syuriah hanya ditandatangani oleh Rais Aam, sementara surat dari Tanfidziyah hanya diteken oleh Ketua Umum. "Padahal aturan mengharuskan empat tanda tangan," tulis Nadirsyah Hosen, menyoroti potensi kelemahan prosedural dalam penerbitan surat tersebut.

Perbedaan interpretasi dan keabsahan surat edaran ini menunjukkan adanya dinamika internal yang kompleks di dalam tubuh PBNU terkait isu Charles Holland Taylor. Penarikan kewenangan ini, terlepas dari alasan di baliknya, tentu akan memiliki implikasi terhadap peran Taylor dalam diplomasi internasional NU dan citra organisasi di mata dunia. Analisis lebih lanjut mengenai dasar hukum dan politik di balik keputusan ini, serta dampak jangka panjangnya, akan terus menjadi topik yang menarik untuk diikuti.

KOMISI Yudisial mengungkap sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para calon anggota baru KY, mulai dari penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KY hingga penguatan lembaga.

“Ada beberapa PR memang, soal RUU ya, yang ini nanggung nih soalnya. Kami sudah berjuang sejak zaman saya, kemudian berganti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ini bisa diperjuangkan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan di acara pertemuan dengan media yang digelar di Bandung, Jumat malam, 14 November 2025.

Selain itu, ia juga menegaskan para anggota baru bisa memperkuat lembaga lewat pembangunan kantor daerah. Saat ini, KY sudah memiliki 20 kantor penghubung, dari jumlah sebelumnya yang hanya 12. Target jumlah selanjutnya adalah 25 kantor.

“Kemudian soal pelembagaan, (pembangunan) kantor daerah,” ujarnya. “Jadi itu ya, saya pikir PR-nya itu.”

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025-2030 kepada DPR. Mereka adalah F. Willem Senja dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, tujuh calon komisioner itu akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR. "Fit and proper test dilakukan oleh Komisi III yang membidangi hukum," katanya pada Jumat, 14 November 2025.

Surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR perihal "Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Yudisial" dikirim pada 22 Oktober 2025. Surat tersebut bernomor R-65/Pres/10/2025.

"Kami harapkan kiranya Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat memberikan persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," bunyi salah satu poin, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Majalah Tempo Edisi 11 Oktober 2025 mengulas tentang seleksi calon anggota KY periode 2025-2030 bertajuk "Calon Titipan Penguasa dalam Seleksi Anggota Komisi Yudisial". Dinukil dari laporan tersebut, proses seleksi kali ini diduga ada campur tangan dari politikus hingga pejabat negara. Kendati nama anggota terpilih belum diumumkan, di tengah proses seleksi, sudah muncul kabar ada nama titipan.

Sejak awal proses seleksi, sejumlah nama yang digadang-gadang akan terpilih juga sudah beredar. Dua orang yang mengetahui proses seleksi ini menyebutkan, nama tersebut di antaranya Desmihardi dan Anita Kadir.

Desmihardi merupakan advokat. Pada 2021, dia duduk menjadi anggota Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Majelis ini dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sementara itu, Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra Maulana Bungaran saat ini menjadi anggota Panitia Seleksi. Maulana akrab dengan Habiburokhman sejak sama-sama menjadi pengacara pada awal 2000-an.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Habiburokhman tak merespons pertanyaan soal kedekatannya dengan Desmihardi dan Maulana Bungaran. Desmihardi juga tak mau berkomentar banyak soal seleksi dan kedekatannya dengan anggota Panitia Seleksi dan Partai Gerindra. “Karena proses seleksi masih berjalan, belum waktunya saya memberikan keterangan,” tuturnya.

Selain Desmihardi, nama Anita Kadir kuat beredar di antara para peserta sepanjang proses seleksi. Dia merupakan advokat sekaligus adik politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Ayahnya adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong.

Senada, Anita juga enggan berkomentar soal seleksi anggota Komisi Yudisial. Dia hanya menyebutkan tes akhir untuk 21 besar sudah selesai dan kini menunggu hasil tes tersebut. “Jadi sangat lebih baik apabila menunggu hasil siapa yang akan terpilih atau lolos seleksi sebagai komisioner,” ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Dhahana Putra menjamin pemilihan anggota KY bebas dari intervensi. “Itu tidak benar, semua keputusan Panitia Seleksi didasari hasil tes dan rekam jejak setiap calon,” ujarnya.

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ayu Aulia Akan Buka-bukaan dalam Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Ringkasan Berita:
  • Aktris Ayu Aulia ingin buka-bukaan di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tersangka Lisa Mariana. 
  • Ia resah karena namanya disebut oleh Lisa dan berharap diikutsertakan dalam persidangan. 
  • Ayu, yang pernah menjadi saksi kunci di Bareskrim, memohon agar pengadilan melibatkannya untuk menjelaskan keterangannya dalam kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

, Bandar Lampung - Aktris Ayu Aulia ingin buka-bukaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dengan tersangka Lisa Mariana.

Pasalnya, Ayu Aulia merasakan keresahan lantaran Lisa Mariana membawa namanya dalam salah satu pernyataan.

"Keresahannya aku pengin buka-bukaan aja sih," tandasnya dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh suami politisi Atalia Praratya itu, Ayu Aulia dihadirkan sebagai saksi kunci.

Atas hal itu Ayu Aulia pun ingin dilibatkan di dalam persidangan kasus itu nantinya.

"Jadi saya mohon pengadilan Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan nanti atau Jakarta manapun. Saya ini kan sempat menjadi saksi kunci di Bareskrim, mohon saya di ikut andilkan dalam ini semua," pintanya.

Bukan tanpa alasan mantan kekasih aktor Zikri Daulay itu meminta dirinya dihadirkan dalam persidangan kasus yang dilaporkan oleh pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Lagi dan lagi Ayu Aulia ingin membuktikan tudingan Lisa yang menyebutnya sebagai sosok yang menjembatani perkenalan sang selebgram dengan Ridwan Kamil.

"Karena saya mau membuktikan bahwa saya tidak pernah memperkenalkan gitu yang seperti digembar-gemborkan oleh Mbak LM (Lisa) dan tolong Mbak LM besok-besok bawa bukti ya di pengadilan karena di pengadilan nggak bisa ngomong doang loh," pintanya.

Kilas Balik Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Lisa Mariana sempat menggemparkan jagat maya dengan unggahannya di Instagram @lisamarianaaa.

Selebgram yang juga putri mendiang musisi Yongki Presley itu mengaku memiliki hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil di tahun 2021.

Dari hasil hubungan itu Lisa mengaku telah melahirkan seorang anak yang diberi nama CA (anak pertamanya).

Sejak namanya terseret dalam berita miring itu, Ridwan Kamil sempat menuliskan klarifikasi berupa bantahan dalam Instagram @ridwankamil.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," bunyi klarifikasi Ridwan Kamil.

Tak puas hanya melakukan klarifikasi, Kang Emil pun juga melaporkan selebgram yang kini menjadi istri sah seniman Doris Setiawan itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Menindaklanjuti laporan pria yang pernah membintangi film Dilan 1990 itu, pihak Bareskrim pun meminta Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan CA melakukan tes DNA.

Tes DNA itu dilakukan guna menguji klaim Lisa Mariana yang menyebut CA sebagai darah daging mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Tepat pada 7 Agustus 2025 lalu, sampel DNA berupa air liur dan darah dari ketiganya pun diambil untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Hasil tes DNA ketiganya pun telah diumumkan pada 20 Agustus lalu.

Dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan DNA Ridwan Kamil non-identik dengan DNA CA.

"Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil."

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil," ujar Brigjen Sumy, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dalam jumpa persnya.

Atas hal itu klaim Lisa Mariana atas CA yang digembar-gemborkannya sebagai darah daging Ridwan Kamil pun tidak terbukti.

, PADANG -Simak sejumlah berita menarik seputar Sumatera Barat atau Sumbar yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di .

Ada berita terkait Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi berencana bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Selanjutnya, Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi mencatat 11 erupsi Gunung Marapi rentang 1 hingga 30 Juli 2025.

Terdapat juga berita gempa dengan magnitudo 4,4 di 77 Km Barat Daya Pariaman, Sumbar, berdasarkan data sementara BMKG sempat membuat kaget masyarakat, Rabu (30/7/2025).

Baca berita selengkapnya:

1. Polresta Bukittinggi Siapkan Tilang Elektronik, Tiga Lokasi Terpasang Kamera Canggih

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berencana bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kendati demikian, kapan akan diberlakukan ETLE atau tilang elektronik tersebut belum ada waktu pastinya.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azriyandi mengungkapakan bahwa ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas, dengan memasang kamera pada jalan-jalan utama.

Hal itu dilakukan untuk mendeteksi, dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

"Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Selain itu juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas," ungkapnya Rabu (30/7/2055).

Azriyandi menjelaskan, kamera tersebut bakal di pasang di beberapa tempat strategis dan akan merekam pelanggar lalu lintas.

"Pelanggarannya seperti di lampu lalu lintas karena banyak pengendara yang menerobos," pungkasnya.

"Tidak hanya itu, pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman, pengendara sepeda tidak memakai helm, serta pelanggaran lainnya akan terdeteksi," sambungnya.

Kata Azriyandi, di Kota Bukittinggi kamera tilang elekronik bakal dipasang sebanyak tiga unit.

"Pemasangannya seperti di Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan di Jalan Jendral Sudirman,” terangnya.

Menurut Azriyandi, kamera yang dipasang adalah kamera yang mempunyai spek tinggi, sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil tersebut.

“Jika pengendara tidak memakai sabuk pengaman akan terlihat jelas, dan pelanggaran ini dicatat oleh petugas di kantor Traffic Management Center (TMC), atau pusat pengendali lalu lintas," jelasnya.

Ia menuturkan, petugas nantinya bakal membuat surat tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan, dan kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di STNK. 

“Bagi pelanggar pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, atau saat akan membayar pajak kendaraan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, saat sekarang pihaknya masih melakukan persiapan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima dari Korlantas Polri. 

“Meskipun tilang elekronik telah diberlakukan nantinya, tilang manual masih tetap dilaksanakan terhadap pelanggar yang tidak tertangkap kamera tilang elekronik," sebutnya.(*)

2. Polres Pesisir Selatan Gerebek Rumah Nelayan di Batang Kapas, Dua Paket Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Seorang pria berinisial E (37) berprofesi sebagai nelayan, diamankan polisi usai penggerebekan di rumahnya di Kampung Koto Baru Sungai Pampan, Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar dalam keterangannya mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat mendatangi rumah terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku di dalam rumahnya," ungkap Hardi, Rabu (30/7/2025).

Hardi menyebut hasil penggeledahan petugas menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu set alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone merek Oppo warna gold.

"Tersangka E mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Hardi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pesisir Selatan.

"Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.(*)

3. Pos PGA Bukittinggi Sumbar Catat 11 Kali Erupsi Marapi Sepanjang Juli 2025

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi mencatat 11 erupsi Gunung Marapi rentang 1 hingga 30 Juli 2025.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pos PGA, Ahmad Rifandi saat didatangi langsung oleh di kantornya, Rabu (30/7/2025).

Ahmad Rifandi mengatakan bahwa selama Juli 2025, pihaknya mencatat erupsi Marapi sebanyak 11 kali.

"Data tersebut terhitung sejak 1 hingga 30 Juli 2025," ungkapnya saat memberikan keterangan.

Ia lalu menjelaskan, erupsi Marapi pertama terjadi pada tanggal 7 Juli 2025 pada pukul 13:59 WIB.

"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30,1 mm dan durasi kurang lebih 46 detik," kata Ketua Pos PGA tersebut.

"Kolom abu tidak teramati lantaran tertutup kabut," sambungnya.

Lalu, erupsi Marapi kembali terjadi dalam selang waktu 4 hari, yaitu pada tanggal 11 Juli 2025.

"Erupsi ini terjadi pada pukul 00:22 WIB, namun tinggi kolom abu tidak teramati lantaran tertutup kabut," terangnya.

Erupsi selanjutnya masih di hari yang sama, namun terjadi pada pukul 00:46 WIB.

"Kolom abu juga tidak teramati karena terhalang kabut," pungkasnya.

Kata Ahmad Rifandi, setelah 3 hari berlalu, Gunung Marapi kembali erupsi pada tanggal 14 Juli 2025 sebanyak 2 kali.

"Erupsi pertama pada pukul 03:18 WIB dan kedua 19:15 WIB. Tinggi kolom abu keduanya tidak tampak lantaran tertutup kabut," tuturnya.

Erupsi selanjutnya terjadi pada tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 10:23 WIB. Namun kolom abu juga tidak teramati.

Ahmad Rifandi menerangkan, Gunung Marapi kembali erupsi pada tanggal 16 Juli 2025, pukul 10:42 WIB.

"Kolom abu dari erupsi Marapi ini tercatat pada ketinggian 1.200 meter," jelasnya.

Pada 18 Juli 2025, Gunung Marapi kembali erupsi sekira pukul 18:51 WIB dan muntahkan kolom abu setinggi 1.000 meter.

Ahmad Rifandi menjelaskan, setelah 5 hari, pada tanggal 23 Juli juga kembali erupsi.

"Kolom abu teramati setinggi 1.600 meter. Erupsi tercatat pada pukul 07:23 WIB," ungkapnya.

Ia menambahkan, erupsi Marapi kembali terjadi pada tanggal 25 dan 27 Juli 2025.

"Kolom abu dar erupsi Marapi pada tanggal 25 dan 27 sama-sama tidak teramati, lantaran tertutup kabut," tambahnya.(*)

4. Warga Dikagetkan Gempa Magnitudo 4,4 di Pariaman, Dirasakan dalam Durasi Singkat

Gempa dengan magnitudo 4,4 di 77 Km Barat Daya Pariaman, Sumbar, berdasarkan data sementara BMKG sempat mengejutkan masyarakat, Rabu (30/7/2025).

Gempa ini terasa cukup kiat bagi sejumlah masyarakat, terutama yang sedang berada di dekat pesisir pantai sekira pukul 14.46 WIB.

Seorang warga Rido mengatakan, sempat merasakan gempa tersebut saat sedang menikmati makan siang di kawasan Pantai Tiram, Kabupaten Padang Pariaman.

“Tadi saya merasakannya, tapi tidak begitu besar. Seperti bergetar sebentar, namun tidak saya pedulikan,” ujarnya.

Menurutnya gempa yang terjadi tidak begitu besar namun terasa dalam durasi yang sangat singkat.

Pengunjung tempat makan lainnya juga membenarkan pernyataan tersebut, meski tidak mengetahui bahwa memang terjadi gempa saat itu.

Menurut mereka gempa yang terjadi dalam beberapa waktu ke belakang secara tidak langsung membuat masyarakat lebih waspada.

“Semoga tidak ada gempa lanjutan dan musibah lain,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah barat daya Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (30/7/2025) siang.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi awal melalui akun resminya, @infoBMKG, beberapa saat setelah kejadian.

“#Gempa Mag:4.4, 30-Jul-2025 14:46:24 WIB, Lok:1.21LS, 99.75BT (77 km BaratDaya PARIAMAN–SUMBAR), Kedlmn:26 Km,” tulis BMKG dalam pernyataan resminya.

BMKG juga menyebutkan bahwa informasi ini bersifat sementara dan dapat berubah sesuai pembaruan data.

“Disclaimer: Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” lanjut pernyataan tersebut.(*)

Featured Image

Kisah Heroik Petugas Polisi New York: Pengorbanan Seorang Imigran Bangladesh

Kota New York berduka atas kepergian Didarul Islam, seorang petugas polisi berusia 36 tahun yang gugur dalam tugas saat melindungi warga dari aksi penembakan massal di sebuah gedung perkantoran di Manhattan. Kisah heroik imigran Muslim asal Bangladesh ini telah menyentuh hati banyak orang.

Insiden tragis tersebut menewaskan empat orang, termasuk Didarul Islam sendiri, seorang veteran kepolisian New York. Islam meninggalkan seorang istri yang sedang mengandung anak ketiga, serta dua putra yang masih kecil.

"Dia mempertaruhkan nyawanya. Dia melakukan pengorbanan terbesar – ditembak dengan darah dingin," kata seorang pejabat kepolisian New York, Komisaris Polisi Jessica Tisch, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian Islam.

Islam, yang telah bertugas sejak Desember 2021, ditempatkan di kantor polisi ke-47 di Bronx. Nyawanya direnggut oleh Shane Devon Tamura, pelaku penembakan yang berasal dari Las Vegas.

Menurut laporan, Tamura membawa senapan AR ke gedung pencakar langit di 345 Park Avenue, Midtown Manhattan, sekitar pukul 18.40 waktu setempat. Lokasi tersebut sangat ramai dan hanya beberapa blok dari Rockefeller Centre dan Museum of Modern Art.

Awalnya, Tamura terlibat baku tembak dengan seorang petugas di lobi gedung sebelum akhirnya naik ke lantai 32 atau 33. Di sanalah, Didarul Islam menjadi korban dalam upaya menghentikan aksi pelaku.

Saat jenazah Islam dibawa dari Presbyterian/Weill Cornell Medical Center di Manhattan, para petugas memberikan penghormatan terakhir. Beberapa di antara mereka terlihat memegang dada sebagai tanda duka cita dan hormat.

Di kawasan Parkchester, Bronx, rumah dua lantai yang dibeli Islam untuk keluarganya dan orang tuanya menjadi pusat berkumpulnya pelayat. Seorang anak terdengar menangis tersedu-sedu di dalam rumah. Seorang imam masjid setempat datang untuk memberikan dukungan dan menghibur keluarga yang berduka.

Banyak orang, termasuk pengemudi Uber, teman-teman yang mengantar, dan kerabat lainnya, berdatangan ke rumah tersebut. Sementara itu, satu regu polisi berjaga di lokasi kejadian, memastikan keamanan dan ketertiban.

Anak-anak berlarian dan bermain di antara kaki orang tua mereka, mungkin belum sepenuhnya memahami tragedi yang sedang terjadi.

Pelayat terus berdatangan hingga larut malam, membawa makanan dan hidangan panggang yang dibungkus aluminium foil sebagai ungkapan belasungkawa dan dukungan.

Shueb Chowdhury, 49 tahun, seorang penyewa ruang bawah tanah milik Islam, menggambarkan Islam sebagai sosok yang sangat berbakti kepada keluarganya.

"Saya tidak percaya ini," kata Chowdhury dengan nada sedih. "Dia masih sangat muda. Saya melihatnya pagi ini, dan 12 jam kemudian dia meninggal."

Marjanul Karim, 31 tahun, seorang teman dekat keluarga, mengatakan bahwa Islam telah menjadi panutan bagi para pemuda di komunitas Bangladesh, yang beranggotakan lebih dari 100.000 orang di New York City.

Karim mengungkapkan bahwa ia berharap Islam akan menghadiri pernikahannya pada bulan September mendatang.

Menurut Karim, Islam datang sebagai seorang imigran dan memulai karirnya sebagai penjaga keamanan di sebuah sekolah.

"Dia ingin menafkahi keluarganya dan berada di posisi yang lebih baik, dan dia jatuh cinta pada penegakan hukum saat bekerja sebagai petugas keamanan," kata Karim.

Ibu Islam sempat khawatir dengan keputusannya untuk menjadi polisi. "Saat itu, ibu saya bilang kepadanya, 'Kamu meninggalkan pekerjaan aman di sekolah sebagai petugas keamanan, dan menjadi polisi itu berbahaya. Kenapa kamu melakukan itu?'" kenang Karim.

Namun, Islam meyakinkan ibunya bahwa ia ingin meninggalkan warisan bagi keluarganya, sesuatu yang bisa mereka banggakan.

Menurut kerabatnya, Didarul Islam adalah pilar di lingkungannya yang mayoritas penduduknya adalah orang Bangladesh.

Sebagai anggota aktif masjid, ia mendorong para jamaah yang mencari pekerjaan untuk mempertimbangkan bergabung dengan Departemen Kepolisian sebagai petugas lalu lintas, pekerjaan yang menurutnya lebih aman daripada patroli jalan kaki. Di rumah, ia jarang berbicara tentang pekerjaannya.

Salman Ahmed, 21 tahun, seorang saudara ipar Islam, mengatakan bahwa ia mengira Islam bertugas di Polsek 47 dan tidak banyak terlibat dalam baku tembak.

"Dia selalu tampak tenang dalam pekerjaannya, dan dia mencintai pekerjaannya, tetapi kami tidak pernah menyangka hal ini akan terjadi," kata Ahmed. "Dia tidak pernah berbagi, dan kami tidak pernah tahu dia akan terlibat dalam penembakan."

Setelah salat magrib berakhir, semakin banyak warga yang berjalan untuk memberikan penghormatan terakhir. Tetangga sebelahnya, MD Shahjada, mengenang Islam karena sajadah yang diberikannya tahun lalu setelah menunaikan ibadah haji, ibadah haji ke Mekah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu.

Ibadah haji ini menjadi kebanggaan bagi Didarul Islam dan merupakan kesempatan langka baginya untuk mengambil cuti kerja. "Itulah dia," kata Shahjada, mengenang kebaikan dan pengorbanan Islam. Kisah Didarul Islam akan terus dikenang sebagai simbol keberanian, pengorbanan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Aksi Memalukan Dua PNS di Kudus Saat Jam Kerja, Adu Jotos karena LC

, KUDUS- Perbuatan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Sayangnya, bukan prestasi atau tindakan yang membanggakan, keduanya menjadi viral karena perbuatan memalukan yaitu saling berebut pemandu lagu (LC) hingga terjadi dorong-mendorong.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pegawai negeri sipil yang saling berkelahi disebut-sebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kudus.

Keduanya diduga sedang dalam kondisi mabuk dan akhirnya saling meninju karena berebut LC. Ironisnya, kejadian ini terjadi saat jam kerja.

Informasi pertama diungkapkan oleh akun Facebook dengan nama Bang Jago, yang menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Pati.

Di unggahan tersebut disampaikan bahwa dua pegawai negeri sipil di Kudus, salah satunya menjabat sebagai Kepala UPT, terlibat perkelahian setelah terjadi perselisihan karena berebut pemandu lagu.

Berita heboh, kepala UPT di Kudus mabuk-mabukan di kafe karaoke Pati saat jam kerja hingga terjadi adu jotos karena berebut LC dengan teman sendiri dan berujung laporan ke polisi,buat akun tersebut, lengkap dengan tagar-tagar yang memicu kemarahan netizen.

Postingan tersebut segera menyebar luas dan memicu kritik dari masyarakat, terutama karena berkaitan dengan integritas serta etika pegawai negeri yang semestinya menjadi contoh teladan.

Kepala Daerah Kudus Mengeluarkan Pernyataan: Akan Diberikan Tindakan Tegas

Merespons keributan ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, tetapi akan segera memberikan penjelasan.

"Saya belum menerima laporan, biarkan Inspektorat yang mengirimkan laporan kepada kami," kata Sam'ani kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus agar mempertahankan martabat, etika, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Pastinya kami meminta maaf jika masyarakat merasa tidak nyaman. Kami akan menindak tegas apabila terbukti ada ASN yang melanggar aturan dan etika," tegas Sam'ani.

Peristiwa ini memicu respons yang tajam dari masyarakat. Banyak orang meragukan komitmen etis pegawai negeri, terlebih jika kejadian tersebut benar-benar terjadi selama jam kerja. Banyak pula yang menuntut kejelasan dalam proses penyelidikan serta penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti benar, dua orang tersebut harus menerima hukuman yang berat. Tidak boleh dibiarkan, ini berkaitan dengan nama baik ASN Kudus," tulis salah satu komentar netizen di media sosial.

Etika Pegawai Negeri Sipil Kembali Menarik Perhatian Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Mendapat Perhatian Kembali Munculnya Isu Etika Pegawai Negeri Etika ASN Kembali Jadi Pusat Perbincangan Perhatian Terhadap Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Meningkat

Peristiwa ini mengingatkan kembali betapa pentingnya disiplin dan etika bagi pegawai negeri sipil. Sebagai pelayan masyarakat, ASN seharusnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, bukan justru merusak lembaga melalui tindakan yang tidak sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan tersebut, termasuk mengenai identitas dan rangkaian kejadian secara lengkap. Pihak Inspektorat Kabupaten Kudus dilaporkan sedang melakukan pemeriksaan terkait kebenaran peristiwa tersebut dan akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati dalam waktu dekat.

Dugaan dua pegawai negeri sipil di Kudus terlibat perkelahian karena berebut LC di sebuah karaoke saat jam kerja menimbulkan dampak buruk terhadap citra aparatur sipil negara di mata masyarakat.

Meskipun masih dalam proses penjelasan, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan disiplin yang lebih ketat terhadap pegawai negeri sipil, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga. (*)

#BeritaViral

Artikel ini sudah tayang diTribunJateng.com 

Aksi Memalukan Dua PNS di Kudus Saat Jam Kerja, Adu Jotos karena LC

, KUDUS- Perbuatan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Sayangnya, bukan prestasi atau tindakan yang membanggakan, keduanya menjadi viral karena perbuatan memalukan yaitu saling berebut pemandu lagu (LC) hingga terjadi dorong-mendorong.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pegawai negeri sipil yang saling berkelahi disebut-sebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kudus.

Keduanya diduga sedang dalam kondisi mabuk dan akhirnya saling meninju karena berebut LC. Ironisnya, kejadian ini terjadi saat jam kerja.

Informasi pertama diungkapkan oleh akun Facebook dengan nama Bang Jago, yang menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Pati.

Di unggahan tersebut disampaikan bahwa dua pegawai negeri sipil di Kudus, salah satunya menjabat sebagai Kepala UPT, terlibat perkelahian setelah terjadi perselisihan karena berebut pemandu lagu.

Berita heboh, kepala UPT di Kudus mabuk-mabukan di kafe karaoke Pati saat jam kerja hingga terjadi adu jotos karena berebut LC dengan teman sendiri dan berujung laporan ke polisi,buat akun tersebut, lengkap dengan tagar-tagar yang memicu kemarahan netizen.

Postingan tersebut segera menyebar luas dan memicu kritik dari masyarakat, terutama karena berkaitan dengan integritas serta etika pegawai negeri yang semestinya menjadi contoh teladan.

Kepala Daerah Kudus Mengeluarkan Pernyataan: Akan Diberikan Tindakan Tegas

Merespons keributan ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, tetapi akan segera memberikan penjelasan.

"Saya belum menerima laporan, biarkan Inspektorat yang mengirimkan laporan kepada kami," kata Sam'ani kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus agar mempertahankan martabat, etika, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Pastinya kami meminta maaf jika masyarakat merasa tidak nyaman. Kami akan menindak tegas apabila terbukti ada ASN yang melanggar aturan dan etika," tegas Sam'ani.

Peristiwa ini memicu respons yang tajam dari masyarakat. Banyak orang meragukan komitmen etis pegawai negeri, terlebih jika kejadian tersebut benar-benar terjadi selama jam kerja. Banyak pula yang menuntut kejelasan dalam proses penyelidikan serta penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti benar, dua orang tersebut harus menerima hukuman yang berat. Tidak boleh dibiarkan, ini berkaitan dengan nama baik ASN Kudus," tulis salah satu komentar netizen di media sosial.

Etika Pegawai Negeri Sipil Kembali Menarik Perhatian Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Mendapat Perhatian Kembali Munculnya Isu Etika Pegawai Negeri Etika ASN Kembali Jadi Pusat Perbincangan Perhatian Terhadap Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Meningkat

Peristiwa ini mengingatkan kembali betapa pentingnya disiplin dan etika bagi pegawai negeri sipil. Sebagai pelayan masyarakat, ASN seharusnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, bukan justru merusak lembaga melalui tindakan yang tidak sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan tersebut, termasuk mengenai identitas dan rangkaian kejadian secara lengkap. Pihak Inspektorat Kabupaten Kudus dilaporkan sedang melakukan pemeriksaan terkait kebenaran peristiwa tersebut dan akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati dalam waktu dekat.

Dugaan dua pegawai negeri sipil di Kudus terlibat perkelahian karena berebut LC di sebuah karaoke saat jam kerja menimbulkan dampak buruk terhadap citra aparatur sipil negara di mata masyarakat.

Meskipun masih dalam proses penjelasan, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan disiplin yang lebih ketat terhadap pegawai negeri sipil, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga. (*)

#BeritaViral

Artikel ini sudah tayang diTribunJateng.com 

Mimpi Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk menjadi jenderal polisi hilang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Karena wanita idamannya, I Made Yogi Purusa Utama kehilangan kesempatan untuk menjadi pejabat polisi.

Seperti yang diketahui, perempuan yang merusak karier I Made Yogi Purusa Utama bernama Misri Puspitasari.

Pada pesta tersebut juga hadir dua polisi muda selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Nama mereka adalah Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris.

Pesta obat ekstasi atau inex berakhir dengan bencana.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang bernama riklona serta pil ekstasi atau inex.

Kemudian, dia dikabarkan pernah berusaha meyakinkan dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

Ada kejadian almarhum (Brigadir Nurhadi) berusaha meyakinkan dan mendekati rekan perempuan salah satu tersangka, itu kisahnya. Diduga melakukan pendekatan dan hal ini dikonfirmasi oleh saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Kira-kira pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang berada di dalam villa memberi tahu kepada Brigadir Nurhadi bahwa korban sudah berada di kolam dan telah dievakuasi.

Dipecat dari Polri

Kompol I Made Yogi Purusa telah dipecat dari kepolisian atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ia diperkirakan menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri, Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b serta pasal 13 huruf e dan f.

Ia dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai penghapusan anggota Polri.

Seorang polisi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ipda Haris Chandra (HC).

Seorang perempuan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Misri.

Antara Misri dan Yogi memang saling mengenal sejak tahun 2024 lalu.

Yogi selanjutnya memanggil Misri ke Gili Trawangan agar menemani dirinya bersenang-senang di kolam renang villa pribadi.

Di sana Misri mendapatkan hadiah sebesar Rp 10 juta dan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Kompol I Made Yogi.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Yan Mangandar Putra, pengacara Misri.

"Mereka sudah saling mengenal sejak tahun 2024, namun hanya secara singkat. Dulu Yogi pernah dekat dengan seorang wanita di Jakarta yang temannya Misri," kata Yan, Selasa (8/7/2025).

Pada suatu hari, Yogi mengirimkan pesan melalui Instagram kepada Misri.

Pembicaraan kemudian berpindah ke WhatsApp, hingga percakapan pada tanggal 15 April 2025, sehari sebelum pembunuhan.

"Pada tanggal 15, Yogi menghubungi Misri dan mengajaknya 'Ayo ke Lombok, temani saya berlibur di sini bersama di Gili Trawangan,' " kata Yan.

Misri setuju untuk pergi ke Lombok.

"Berdasarkan kesepakatan, semua biaya ditanggung oleh Yogi, termasuk akomodasi, transportasi, serta biaya jasa sebesar Rp 10 juta per malam," kata Yan.

Saat tiba di Lombok, Misri dijemput oleh Nurhadi.

"Nurhadi adalah sopir Yogi," kata Yan.

Setelah diantar oleh Nurhadi, Misri melihat tiga orang yang hadir, yaitu Yogi, Haris, dan seorang wanita yang mendampingi Haris bernama Melanie Putri, bukan istri dari Haris.

Misri dikenal hanya lulusan Sekolah Menengah Atas, namun termasuk siswi yang berprestasi.

Misri adalah seorang anak yang kehilangan orang tua dan berasal dari lingkungan keluarga yang biasa saja.

Dulunya ayah Misri bekerja sebagai buruh dan pedagang ikan.

Setelah kematian ayahnya, Misri menjadi tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab menghidupi ibu dan lima saudaranya.

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di wilayah Jembrana, Bali.

Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2010.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama seangkatan dengan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan adalah penerima Adhi Makayasa Akpol 2010 dan juga terdakwa dalam kasus penghalangan keadilan terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Yogi Purusa telah menyelesaikan pendidikan Ilmu Kepolisian di Institut Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada tahun 2024, Yogi berhasil menyelesaikan seleksi Sespimen.

Namun, akibat terlibat dalam kasus ini, dia menghadapi ancaman pencabutan.

Nama lengkap beserta gelar yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Perjalanan karier

Pengalaman karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah menghabiskan waktu di berbagai bidang dalam jajaran kepolisian negara ini.

Berbagai posisi penting di Polri pernah ia jabat.

Yogi pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

Pada bulan April 2023, ia kemudian ditugaskan untuk menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dipindahkan ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier yang gemilang Yogi kini menghadapi ancaman untuk berhenti karena ia terlibat dalam kasus kematian bawahan sendirinya, yaitu Brigadir Nurhadi.

Harta kekayaan

Kompol Yogi Purusa memiliki kekayaan total sejumlah Rp1,1 miliar.

Asetnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan kekayaannya dalam LHKPN KPK pada tanggal 10 Januari 2024 untuk periode tahun 2023.

Aset terbesar Kompol Yogi berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah total sekitar Rp1,1 miliar.

Ia juga memiliki aset yang berasal dari kendaraan bermotor dan mesin motor Yamaha XMAX bernilai Rp45 juta.

Yogi mengakui memiliki tabungan sebesar Rp18 juta.

Berikut penjelasan detail mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

I. DATA HARTA

A. ASET TANAH DAN BANGUNAN sebesar Rp. 1.100.000.000

Lahan dan Bangunan Seluas 135 m2/100 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, Hasil Sendiri Rp. 1.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000

MOBIL, YAMAHA XMAX Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 45.000.000

C. ASET BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT KUASA Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 18.159.838

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.163.159.838

II. HUTANG Rp. ----

III. JUMLAH KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.163.159.838

(/Tribun-Timur.com)

Diberdayakan oleh Blogger.