Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan

JAKARTA, –Adriana Angela Brigita, istri terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya "tukar kepala" karena ia menolak untuk menyeret nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam kasus perlindungan situs judi.online (judol) agar tidak diblokir.

Brigita menyampaikan pernyataan itu ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus TPPU terkait perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16 Juli 2025).

Brigita mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Christian Malonda.

Christian mempertanyakan alasan Brigita menjadi terdakwa, padahal ia mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari uang miliaran rupiah yang diperoleh dari praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Brigita juga diklaim tidak menyadari peran Tony dalam kegiatan ilegal itu. Brigita berdalih bahwa dirinya tidak mengerti hukum, terutama mengenai TPPU.

"Saya bingung, di mana letak kekeliruan saya? Apa yang telah saya perbuat hingga akhirnya saya berada di situasi ini? Berbagai hal mungkin menjadi penyebabnya, tapi saya tidak paham faktor mana yang paling berpengaruh," ujar Brigita dengan nada gemetar.

Kemudian, dia menyinggung ucapan dari mantan pengacaranya yang disinyalir menyarankan dirinya dijadikan "tumbal" karena gagal melibatkan Budi Arie.

"Aku hanya ingat satu pernyataan dari mantan pengacaraku, katanya aku membuat alat 'tukar kepala' dengan Budi Arie. Itu yang diungkapkan oleh pengacaraku dulu," kata Brigita sambil terisak di persidangan.

Brigita mengungkapkan bahwa pengacara sebelumnya pernah membujuk Tony untuk mengakui dalam BAP bahwa Budi Arie menerima kucuran dana senilai Rp 14 miliar.

“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, 'Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp 14 muiliar). Ibu keluar (tidak terjerat kasus)',” ungkap Brigita.

Ia berkali-kali mengulang pernyataan itu di persidangan, mengingat kembali percakapan antara dirinya dan eks pengacara.

“Pengacara saya mengatakan demikian, 'Ibu kalau misalnya bisa maksa Bapak (Tony), Bapak kasih pernyataan saja Budi Arie sudah menerima 14 M, Ibu keluar (bebas dari kasus)',” ujarnya.

Brigita kemudian menanyakan hal tersebut kepada Tony saat mereka dipertemukan.

“(Eks pengacara bilang), ‘benar atau enggak, ini one on one’. Bahasanya seperti itu. ‘Ini one on one, yang terpenting ibunya bisa bebas. Yang esensial di sini hanyalah pengakuan dari suami ibu bahwa Budi Arie telah menerima dana sebesar 14 miliar,” jelas Brigita.

Tidak lama setelah obrolan tersebut, Tony dibebaskan dari penjara untuk bertemu dengan Brigita. Pada momen itu, Brigita mengajukan serangkaian pertanyaan mendesak kepada Tony mengenai kebenaran perkataan mantan pengacaranya.

Brigita menuturkan percakapannya dengan sang suami, "'Pak, apa betul kamu memberikan 14 miliar kepada Pak Budi Arie?' 'Tidak benar, tidak, tidak ada hal seperti itu.' Saya katakan padanya, 'Ini serius lho, katanya jika kamu mengakuinya, saya akan melepaskanmu'.

"(Saya bertanya), 'Tapi ini fakta atau bukan?', 'Saya tidak pernah, sama sekali tidak pernah menyerahkan uang sebesar 14 miliar kepada Bapak Budi Arie, tidak pernah'," imbuh Brigita.

Brigita menyarankan Tony untuk menghilangkan pernyataan tersebut dari BAP karena tidak ingin melibatkan orang yang tidak bersalah.

Usai kejadian tersebut, Tony digiring ke ruang interogasi. Brigita tidak tahu menahu isi pembicaraan di sana, namun setelahnya ia kembali di-BAP hingga pukul empat pagi. Kemudian, ia diminta untuk meninjau ulang berita acara pemeriksaan tersebut dan menerima surat perintah penahanan.

"Perasaan saya benar-benar remuk saat itu. Mengapa saya langsung ditetapkan sebagai tersangka? Padahal, saya baru membaca sekitar dua atau tiga halaman, lalu tiba-tiba status saya berubah menjadi tersangka," kata Brigita.

"Waktu itu, saya langsung menyerahkan semua berkas pemeriksaan (BAP) ke pengacara saya dan bertanya, 'Mengapa ini bisa terjadi?'. Dengan perasaan sangat sedih, saya hanya bisa menangis karena kecewa dan terluka. Saya menandatangani semua BAP tersebut tanpa membacanya lagi," ujarnya sambil terisak.

Brigita juga mengklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaannya telah diubah. Ia menyatakan baru menerima kopi BAP tersebut dari pihak kejaksaan pada bulan lalu.

"Kami baru menerima salinan BAP ketika kami memintanya kepada pihak kejaksaan. Para jaksa menyerahkan BAP tersebut kepada kami. Padahal, sebelumnya setiap kali kami meminta BAP, permintaan itu selalu diabaikan," ujarnya dengan nada menekankan.

Terungkap, ada empat kelompok berbeda dalam kasus suap perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo, yang saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelompok pertama terdiri dari koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony yang juga dikenal sebagai Tony, Muhrijan yang juga disebut Agus, serta Alwin Jabarti Kiemas.

Kelompok kedua yang terdiri dari mantan karyawan Kementerian Kominfo adalah para terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kelompok ketiga adalah para perwakilan dari situs judi online. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat dalam kasus TPPU meliputi pihak-pihak yang menampung dan melindungi hasil dari aktivitas judi online. Tiga terdakwa baru yang teridentifikasi adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Dalam kasus yang melibatkan terdakwa terkait TPPU, ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai hal yang sama, atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sat Binmas Pontianak: Jauhi Judi Online, Siswa Aman!

, PONTIANAK – Sebagai bagian dari kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Sat Binmas Polresta Pontianak mengadakan sosialisasi bagi siswa-siswi baru di SMP Negeri 13 Pontianak., Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan ini mengusung tema krusial, yaitu "Pencegahan Isu Judi Online di Sekolah", sebagai langkah antisipasi terhadap meluasnya praktik judi daring di antara siswa.

Penyuluhan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Binmas Polresta Pontianak, AKP Suharto, yang memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya dan dampak negatif judi online, baik dari segi hukum maupun psikologis. 

Dalam materinya, AKP Suharto menjelaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda karena menumbuhkan perilaku adiktif, konsumtif, dan menjauhkan dari prestasi.

AKP Suharto menyatakan bahwa anak-anak sebagai tumpuan harapan bangsa harus dibekali pengetahuan dan pendirian yang kuat untuk menentang segala jenis perjudian, termasuk judi online yang saat ini merajalela dan mudah dijangkau melalui perangkat seluler.

Ia pun menyoroti betapa krusialnya peran guru, wali murid, dan pihak sekolah dalam memantau sekaligus mengarahkan anak-anak supaya tidak terperosok ke dampak negatif dunia maya.

Program pembinaan dan penyuluhan dari Polresta Pontianak ini diwujudkan melalui kegiatan ini, yang menyasar para pelajar. Hal ini merupakan wujud kepedulian serta tanggung jawab kepolisian dalam upaya membentuk generasi muda yang berkarakter cerdas, disiplin, dan berakhlak mulia.

Kepolisian Resor Kota Pontianak, melalui Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat AKP Suharto, menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, SIK, MH, dengan tujuan mewujudkan suasana sekolah yang kondusif, terlindungi, dan terhindar dari dampak buruk seperti penyalahgunaan narkotika, tindak kekerasan, dan praktik judi daring.

MPLS di SD Berlangsung 5 Hari: Isi Materi dan Rangkaian Kegiatan untuk Siswa Baru di Jenjang Sekolah Dasar.

"Kami bersedia datang kapan pun untuk memberikan pengajaran dan pelatihan kepada siswa-siswa. Ini adalah wujud dedikasi kami dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan beretika," pungkasnya.

Anti Bullying

Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Panit Binmas 1 Polsek Pontianak Barat Ipda Mardani bersama Bhabinkamtibmas Aipda Andi Rahadian, S.E melaksanakan kegiatan sosialisasi anti bullying kepada siswa-siswi kelas 1 SD Negeri 55 Pontianak Barat, yang berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Kayu Manis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan sejak dini kepada anak-anak agar lebih memahami pentingnya saling menghormati, saling menghargai, serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam penyampaiannya, Ipda Mardani menjelaskan dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami anak-anak, tentang apa itu bullying, bentuk-bentuknya, serta dampak buruk yang bisa ditimbulkan. Ia juga menekankan bahwa perundungan bukan hanya terjadi secara fisik, tapi juga bisa berupa ejekan, pengucilan, maupun intimidasi secara verbal.

Sementara itu, Aipda Andi Rahadian, S.E mengajak para siswa untuk selalu bersikap ramah, peduli dengan teman, serta berani melapor kepada guru atau orang tua jika mengalami atau melihat tindakan bullying.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan suasana yang ceria. Para siswa tampak aktif mendengarkan dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para narasumber. Tidak hanya itu, materi yang disampaikan juga didukung oleh tampilan visual melalui proyektor untuk lebih menarik perhatian siswa.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerja sama dengan Polsek Pontianak Barat dapat terus terjalin dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya membangun karakter yang positif dan menjauhi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Respons Jokowi terkait Nasib Roy Suryo dkk Terancam Masuk Penjara

- Beginilah tanggapan Jokowi terkait kasus yang menjerat Roy Soryo dkk.

Nasib 4 empat orang yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo dan Rismo Sianipar, terancam jadi tersangka dan masuk penjara.

Kepolisin telah meningkat laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut, Jokowi melalui kuasa hukumnya berharap nama baiknya yang dituding menggunakan ijazah palsu dipulihkan.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi dikutip Minggu (12/7/2025).

Terpisah, pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yakup juga meminta agar pihak terlapor dalam hal ini Roy Suryo cs juga menghormati proses ini.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

2 Objek Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Roy Suryo Siap Jadi Tersangka Ditahan

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo dkk terancam menjadi tersangka dan ditahan.  

Roy Suryo kepada wartawan mengaku sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

"Oh siap, pasti. Karena namanya nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Meski begitu, Roy Suryo tak memastikan apakah langsung hadir ketika penyidik menjadwalkan panggilan tersebut atau tidak.

"Apakah nanti panggilan pertama atau panggilan kedua, saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami untuk memberikan advice (petunjuk) mana yang terbaik," jelasnya.

Di sisi lain, dia juga tak takut soal kasus yang menjadikannya sebagai salah satu terlapor yang naik ke penyidikan.

Roy Suryo menyebut dirinya dan teman-teman yang lain saat ini masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

"Hahaha Gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," ungkapnya.

(*/)

Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Aksi Memalukan Dua PNS di Kudus Saat Jam Kerja, Adu Jotos karena LC

, KUDUS- Perbuatan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Sayangnya, bukan prestasi atau tindakan yang membanggakan, keduanya menjadi viral karena perbuatan memalukan yaitu saling berebut pemandu lagu (LC) hingga terjadi dorong-mendorong.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pegawai negeri sipil yang saling berkelahi disebut-sebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kudus.

Keduanya diduga sedang dalam kondisi mabuk dan akhirnya saling meninju karena berebut LC. Ironisnya, kejadian ini terjadi saat jam kerja.

Informasi pertama diungkapkan oleh akun Facebook dengan nama Bang Jago, yang menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Pati.

Di unggahan tersebut disampaikan bahwa dua pegawai negeri sipil di Kudus, salah satunya menjabat sebagai Kepala UPT, terlibat perkelahian setelah terjadi perselisihan karena berebut pemandu lagu.

Berita heboh, kepala UPT di Kudus mabuk-mabukan di kafe karaoke Pati saat jam kerja hingga terjadi adu jotos karena berebut LC dengan teman sendiri dan berujung laporan ke polisi,buat akun tersebut, lengkap dengan tagar-tagar yang memicu kemarahan netizen.

Postingan tersebut segera menyebar luas dan memicu kritik dari masyarakat, terutama karena berkaitan dengan integritas serta etika pegawai negeri yang semestinya menjadi contoh teladan.

Kepala Daerah Kudus Mengeluarkan Pernyataan: Akan Diberikan Tindakan Tegas

Merespons keributan ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, tetapi akan segera memberikan penjelasan.

"Saya belum menerima laporan, biarkan Inspektorat yang mengirimkan laporan kepada kami," kata Sam'ani kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus agar mempertahankan martabat, etika, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Pastinya kami meminta maaf jika masyarakat merasa tidak nyaman. Kami akan menindak tegas apabila terbukti ada ASN yang melanggar aturan dan etika," tegas Sam'ani.

Peristiwa ini memicu respons yang tajam dari masyarakat. Banyak orang meragukan komitmen etis pegawai negeri, terlebih jika kejadian tersebut benar-benar terjadi selama jam kerja. Banyak pula yang menuntut kejelasan dalam proses penyelidikan serta penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti benar, dua orang tersebut harus menerima hukuman yang berat. Tidak boleh dibiarkan, ini berkaitan dengan nama baik ASN Kudus," tulis salah satu komentar netizen di media sosial.

Etika Pegawai Negeri Sipil Kembali Menarik Perhatian Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Mendapat Perhatian Kembali Munculnya Isu Etika Pegawai Negeri Etika ASN Kembali Jadi Pusat Perbincangan Perhatian Terhadap Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Meningkat

Peristiwa ini mengingatkan kembali betapa pentingnya disiplin dan etika bagi pegawai negeri sipil. Sebagai pelayan masyarakat, ASN seharusnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, bukan justru merusak lembaga melalui tindakan yang tidak sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan tersebut, termasuk mengenai identitas dan rangkaian kejadian secara lengkap. Pihak Inspektorat Kabupaten Kudus dilaporkan sedang melakukan pemeriksaan terkait kebenaran peristiwa tersebut dan akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati dalam waktu dekat.

Dugaan dua pegawai negeri sipil di Kudus terlibat perkelahian karena berebut LC di sebuah karaoke saat jam kerja menimbulkan dampak buruk terhadap citra aparatur sipil negara di mata masyarakat.

Meskipun masih dalam proses penjelasan, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan disiplin yang lebih ketat terhadap pegawai negeri sipil, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga. (*)

#BeritaViral

Artikel ini sudah tayang diTribunJateng.com 

Aksi Memalukan Dua PNS di Kudus Saat Jam Kerja, Adu Jotos karena LC

, KUDUS- Perbuatan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Sayangnya, bukan prestasi atau tindakan yang membanggakan, keduanya menjadi viral karena perbuatan memalukan yaitu saling berebut pemandu lagu (LC) hingga terjadi dorong-mendorong.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pegawai negeri sipil yang saling berkelahi disebut-sebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kudus.

Keduanya diduga sedang dalam kondisi mabuk dan akhirnya saling meninju karena berebut LC. Ironisnya, kejadian ini terjadi saat jam kerja.

Informasi pertama diungkapkan oleh akun Facebook dengan nama Bang Jago, yang menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Pati.

Di unggahan tersebut disampaikan bahwa dua pegawai negeri sipil di Kudus, salah satunya menjabat sebagai Kepala UPT, terlibat perkelahian setelah terjadi perselisihan karena berebut pemandu lagu.

Berita heboh, kepala UPT di Kudus mabuk-mabukan di kafe karaoke Pati saat jam kerja hingga terjadi adu jotos karena berebut LC dengan teman sendiri dan berujung laporan ke polisi,buat akun tersebut, lengkap dengan tagar-tagar yang memicu kemarahan netizen.

Postingan tersebut segera menyebar luas dan memicu kritik dari masyarakat, terutama karena berkaitan dengan integritas serta etika pegawai negeri yang semestinya menjadi contoh teladan.

Kepala Daerah Kudus Mengeluarkan Pernyataan: Akan Diberikan Tindakan Tegas

Merespons keributan ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, tetapi akan segera memberikan penjelasan.

"Saya belum menerima laporan, biarkan Inspektorat yang mengirimkan laporan kepada kami," kata Sam'ani kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus agar mempertahankan martabat, etika, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Pastinya kami meminta maaf jika masyarakat merasa tidak nyaman. Kami akan menindak tegas apabila terbukti ada ASN yang melanggar aturan dan etika," tegas Sam'ani.

Peristiwa ini memicu respons yang tajam dari masyarakat. Banyak orang meragukan komitmen etis pegawai negeri, terlebih jika kejadian tersebut benar-benar terjadi selama jam kerja. Banyak pula yang menuntut kejelasan dalam proses penyelidikan serta penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti benar, dua orang tersebut harus menerima hukuman yang berat. Tidak boleh dibiarkan, ini berkaitan dengan nama baik ASN Kudus," tulis salah satu komentar netizen di media sosial.

Etika Pegawai Negeri Sipil Kembali Menarik Perhatian Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Mendapat Perhatian Kembali Munculnya Isu Etika Pegawai Negeri Etika ASN Kembali Jadi Pusat Perbincangan Perhatian Terhadap Etika Aparatur Sipil Negara Kembali Meningkat

Peristiwa ini mengingatkan kembali betapa pentingnya disiplin dan etika bagi pegawai negeri sipil. Sebagai pelayan masyarakat, ASN seharusnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, bukan justru merusak lembaga melalui tindakan yang tidak sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan tersebut, termasuk mengenai identitas dan rangkaian kejadian secara lengkap. Pihak Inspektorat Kabupaten Kudus dilaporkan sedang melakukan pemeriksaan terkait kebenaran peristiwa tersebut dan akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati dalam waktu dekat.

Dugaan dua pegawai negeri sipil di Kudus terlibat perkelahian karena berebut LC di sebuah karaoke saat jam kerja menimbulkan dampak buruk terhadap citra aparatur sipil negara di mata masyarakat.

Meskipun masih dalam proses penjelasan, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan disiplin yang lebih ketat terhadap pegawai negeri sipil, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga. (*)

#BeritaViral

Artikel ini sudah tayang diTribunJateng.com 

Mimpi Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk menjadi jenderal polisi hilang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Karena wanita idamannya, I Made Yogi Purusa Utama kehilangan kesempatan untuk menjadi pejabat polisi.

Seperti yang diketahui, perempuan yang merusak karier I Made Yogi Purusa Utama bernama Misri Puspitasari.

Pada pesta tersebut juga hadir dua polisi muda selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Nama mereka adalah Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris.

Pesta obat ekstasi atau inex berakhir dengan bencana.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang bernama riklona serta pil ekstasi atau inex.

Kemudian, dia dikabarkan pernah berusaha meyakinkan dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

Ada kejadian almarhum (Brigadir Nurhadi) berusaha meyakinkan dan mendekati rekan perempuan salah satu tersangka, itu kisahnya. Diduga melakukan pendekatan dan hal ini dikonfirmasi oleh saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Kira-kira pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang berada di dalam villa memberi tahu kepada Brigadir Nurhadi bahwa korban sudah berada di kolam dan telah dievakuasi.

Dipecat dari Polri

Kompol I Made Yogi Purusa telah dipecat dari kepolisian atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ia diperkirakan menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri, Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b serta pasal 13 huruf e dan f.

Ia dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai penghapusan anggota Polri.

Seorang polisi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ipda Haris Chandra (HC).

Seorang perempuan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Misri.

Antara Misri dan Yogi memang saling mengenal sejak tahun 2024 lalu.

Yogi selanjutnya memanggil Misri ke Gili Trawangan agar menemani dirinya bersenang-senang di kolam renang villa pribadi.

Di sana Misri mendapatkan hadiah sebesar Rp 10 juta dan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Kompol I Made Yogi.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Yan Mangandar Putra, pengacara Misri.

"Mereka sudah saling mengenal sejak tahun 2024, namun hanya secara singkat. Dulu Yogi pernah dekat dengan seorang wanita di Jakarta yang temannya Misri," kata Yan, Selasa (8/7/2025).

Pada suatu hari, Yogi mengirimkan pesan melalui Instagram kepada Misri.

Pembicaraan kemudian berpindah ke WhatsApp, hingga percakapan pada tanggal 15 April 2025, sehari sebelum pembunuhan.

"Pada tanggal 15, Yogi menghubungi Misri dan mengajaknya 'Ayo ke Lombok, temani saya berlibur di sini bersama di Gili Trawangan,' " kata Yan.

Misri setuju untuk pergi ke Lombok.

"Berdasarkan kesepakatan, semua biaya ditanggung oleh Yogi, termasuk akomodasi, transportasi, serta biaya jasa sebesar Rp 10 juta per malam," kata Yan.

Saat tiba di Lombok, Misri dijemput oleh Nurhadi.

"Nurhadi adalah sopir Yogi," kata Yan.

Setelah diantar oleh Nurhadi, Misri melihat tiga orang yang hadir, yaitu Yogi, Haris, dan seorang wanita yang mendampingi Haris bernama Melanie Putri, bukan istri dari Haris.

Misri dikenal hanya lulusan Sekolah Menengah Atas, namun termasuk siswi yang berprestasi.

Misri adalah seorang anak yang kehilangan orang tua dan berasal dari lingkungan keluarga yang biasa saja.

Dulunya ayah Misri bekerja sebagai buruh dan pedagang ikan.

Setelah kematian ayahnya, Misri menjadi tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab menghidupi ibu dan lima saudaranya.

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di wilayah Jembrana, Bali.

Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2010.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama seangkatan dengan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan adalah penerima Adhi Makayasa Akpol 2010 dan juga terdakwa dalam kasus penghalangan keadilan terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Yogi Purusa telah menyelesaikan pendidikan Ilmu Kepolisian di Institut Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada tahun 2024, Yogi berhasil menyelesaikan seleksi Sespimen.

Namun, akibat terlibat dalam kasus ini, dia menghadapi ancaman pencabutan.

Nama lengkap beserta gelar yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Perjalanan karier

Pengalaman karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah menghabiskan waktu di berbagai bidang dalam jajaran kepolisian negara ini.

Berbagai posisi penting di Polri pernah ia jabat.

Yogi pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

Pada bulan April 2023, ia kemudian ditugaskan untuk menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dipindahkan ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier yang gemilang Yogi kini menghadapi ancaman untuk berhenti karena ia terlibat dalam kasus kematian bawahan sendirinya, yaitu Brigadir Nurhadi.

Harta kekayaan

Kompol Yogi Purusa memiliki kekayaan total sejumlah Rp1,1 miliar.

Asetnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan kekayaannya dalam LHKPN KPK pada tanggal 10 Januari 2024 untuk periode tahun 2023.

Aset terbesar Kompol Yogi berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah total sekitar Rp1,1 miliar.

Ia juga memiliki aset yang berasal dari kendaraan bermotor dan mesin motor Yamaha XMAX bernilai Rp45 juta.

Yogi mengakui memiliki tabungan sebesar Rp18 juta.

Berikut penjelasan detail mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

I. DATA HARTA

A. ASET TANAH DAN BANGUNAN sebesar Rp. 1.100.000.000

Lahan dan Bangunan Seluas 135 m2/100 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, Hasil Sendiri Rp. 1.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000

MOBIL, YAMAHA XMAX Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 45.000.000

C. ASET BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT KUASA Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 18.159.838

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.163.159.838

II. HUTANG Rp. ----

III. JUMLAH KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.163.159.838

(/Tribun-Timur.com)

, Jakarta- Mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA)Zarof Ricarditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kali ini terkait dugaan praktik suap dan persekongkolan jahat dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta serta MA pada masa 2023-2025.

Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Zarof diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dalam upaya membantu penyelesaian perkara perdata terkait sengketa warisan.

Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka dalam kasus ini. “Saat perkara sedang diproses di tingkat banding dengan nomor perkara Perdata Tingkat Banding Nomor 1144/Pdt/2023/PT DKI, Lisa Rachmat selaku Penasehat Hukum Isidorus Iswardojo (Penggugat) sepakat dengan Zarof Ricar untuk mengurus perkara banding tersebut,” ujar Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Isidorus menggugat anak angkatnya, Ineke Iswardojo, dalam persengketaan aset warisan yang terdiri dari beberapa rumah di Australia yang dibeli oleh Ineke dengan uang milik Isidorus dan istrinya, Catharina Inge Mariani Djuhadi, yang telah meninggal pada tahun 2022 akibat sakit.

Dalam surat gugatannya, Isidorus menganggap Ineke, yang ia akui bukan anak kandung dari pernikahannya dengan Catharina, telah menipu Isidorus dan istrinya agar membeli rumah tersebut dengan nama sendiri.

Untuk memenangkan perkara di tingkat banding, Isidorus selanjutnya mengajukan permohonan bantuan Zarof Ricar melalui Lisa Rachmat. "Biaya yang diperlukan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tingkat banding sepakat sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk hakim yang menangani perkara di tingkat banding dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar," kata Harli.

Selain itu, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sepakat untuk memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim agar tidak menerima gugatan terhadap Isidorus dalam perkara kasasi Nomor 4515 K/PDT/2024 di Mahkamah Agung RI.

Dalam kasus ini, Isidorus terlibat dalam proses kasasi setelah dia membatalkan kontrak sebagai kuasa hukum terhadap seorang advokat. "Advokat tersebut mengajukan gugatan terhadap Isidorus dan dalam proses kasasi," kata Harli.

Selanjutnya, Harli menyatakan, uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima Zarof termasuk dalam dana hampir Rp 1 triliun yang beberapa waktu lalu ditemukan di rumahnya. “Ini perkembangan dari data-data yang kita temukan, kita lakukan penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang saat ini sedang dalam proses penanganan kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari kegiatan tersebut, para penyidik mengamankan uang sebesar SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, serta mata uang Rupiah sejumlah Rp 5.725.075.000.

"Jika diubah ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Selain itu, juga ditemukan emas batangan seberat 51 kg yang diperkirakan bernilai Rp 99 miliar.

Selain uang tunai, Qohar menyebutkan bahwa penyidik juga mengamankan 498 keping logam mulia berupa emas dengan berat total 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, serta satu keping logam mulia emas seberat 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga keseluruhan jumlahnya sekitar 51 kilogram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricardiputuskan dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang bersifat tambahan selama 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memberikan suap kepada hakim agar memengaruhi putusan perkara terdakwa dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima pemberian secara tidak sah. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Diberdayakan oleh Blogger.