Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Pelaku Tunggal Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Terungkap: Bukti Ilmiah Mengarah pada HA

Kepolisian telah memastikan bahwa HA (31) adalah satu-satunya pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan MAHM (9), putra dari seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten. Kepastian ini didapat setelah melalui serangkaian pembuktian ilmiah yang tak terbantahkan, menguatkan keterlibatan HA secara langsung dalam aksi keji yang menggemparkan publik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Setelah penangkapan HA di kawasan Pabuaran, Ciwedus, Kota Cilegon, pada Jumat (2 Januari 2026), penyidik segera memeriksa tas yang dibawa oleh tersangka. Di dalam tas tersebut, ditemukan dua bilah pisau yang langsung menimbulkan kecurigaan mendalam.

"Timbul kecurigaan bahwa pisau ini adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban (MAHM)," ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada awak media di Mapolres Cilegon pada Senin (5 Januari 2026). "Penyidik membawa pisau untuk dilakukan pemeriksaan secara biologis forensik."

Puslabfor Temukan Jejak DNA Korban pada Pisau Tersangka

Kecurigaan awal ini kemudian terkonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Melalui uji biologis forensik yang cermat, ditemukan adanya bercak darah pada salah satu pisau milik tersangka yang mengandung DNA identik dengan korban, MAHM.

"Alhamdulillah dari pisau yang ditemukan pada pelaku ini masih tertinggal bercak darah, yang mana dalam darah ada DNA identik dengan korban saudara MAHM, 9 tahun," ungkap Kombes Pol Dian Setyawan dengan nada lega. Temuan ini menjadi bukti kunci yang memperkuat konstruksi perkara dan secara definitif membantah kemungkinan adanya pelaku lain, serta mengaitkan pelaku pencurian dengan pelaku pembunuhan.

Rekaman CCTV dan Bukti Fisik Perkuat Identitas Pelaku

Tak hanya bukti biologis, rangkaian bukti fisik lainnya juga saling menguatkan keterlibatan HA. Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang berhasil diamankan menunjukkan kesamaan identik antara jaket kulit, sepatu safety, dan tas yang digunakan HA saat melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Rois, dengan barang-barang yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan di lokasi pertama.

Lebih lanjut, sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam yang ditemukan di kontrakan HA juga terbukti cocok dengan kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas di lokasi kejadian. "Ciri-cirinya fisiknya sama persis dengan TKP 1 (lokasi pembunuhan) yang di BBS 3," tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Gabungan dari berbagai bukti ilmiah ini semakin memantapkan langkah penyidik untuk menetapkan HA sebagai tersangka utama dan satu-satunya pelaku dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang meresahkan ini. "Kemudian hasil pemeriksaan memang sudah diakui bahwa yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan di TKP 1," ujar Kombes Pol Dian Setyawan. "Dan kalau jadi pertanyaan kok bisa pelaku pencurian ini jadi pelaku pembunuhan itu juga patah karena sudah dengan pembuktian ilmiah, ditemukan pisau yang masih ada darah yang mengandung DNA milik korban MAHM."

Detail Forensik: Dua Pisau, Satu Berlumur Darah Korban

Kompol Irfan Rofik dari Puslabfor Mabes Polri merinci proses pemeriksaan forensik yang dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Kapolres Cilegon tertanggal 3 Januari 2026. Barang bukti utama yang diuji adalah dua bilah pisau bergagang kayu warna krem dengan panjang sekitar 24 sentimeter.

"Jadi di sini ada dua bilah pisau yang satu dalam kemasan, masih di dalam bungkusnya di plastik dan yang satu tidak ada pengemas atau tidak ada bungkusnya," jelas Kompol Irfan Rofik.

Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik menunjukkan bahwa pisau yang masih terbungkus plastik tidak menunjukkan adanya bercak darah. Namun, pisau yang tidak dibungkus memberikan hasil yang mengejutkan. "Kami melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa pada satu bilah pisau yang tidak kemasan ada darah ini cocok atau identik dengan darah korban," ungkap Kompol Irfan Rofik. "Sehingga pisau itu adalah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban."

Rangkaian Bukti Ilmiah Menutup Ruang Keraguan

Dengan tuntasnya rangkaian pembuktian ilmiah yang meliputi penemuan DNA korban pada pisau tersangka, kesesuaian rekaman CCTV dengan pakaian dan kendaraan pelaku, serta pengakuan tersangka itu sendiri, kepolisian kini tidak memiliki keraguan lagi. HA adalah pelaku tunggal yang bertanggung jawab atas tewasnya MAHM.

Kasus ini kini telah memasuki tahap lanjutan proses hukum. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk membawa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Sementara itu, keluarga korban masih berduka dan menantikan keadilan atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang bocah tak berdosa di dalam rumahnya sendiri.

Alasan kenapa Trump menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro? Tuduhan kartel narkoba, politik dan sanksi AS

AS Targetkan Presiden Venezuela: Mengapa Nicolás Maduro Menjadi Sasaran Utama?

Klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dalam sebuah operasi besar telah menggemparkan dunia internasional. Langkah ini, yang disebut sebagai intervensi paling signifikan AS di Amerika Latin dalam beberapa dekade terakhir, menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa AS sampai menargetkan seorang kepala negara yang masih berkuasa?

Menurut pernyataan Trump dan pejabat pemerintahannya, penangkapan ini bukanlah keputusan mendadak. Sebaliknya, ini merupakan puncak dari tekanan politik, hukum, dan keamanan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terhadap pemerintahan Maduro.

Sejak Agustus 2017, pemerintahan Trump telah menerapkan serangkaian sanksi terhadap Venezuela. Sanksi awal melarang Venezuela mengakses pasar keuangan AS. Pada Mei 2018, sanksi tersebut diperluas untuk memblokir pembelian utang Venezuela.

Alasan Utama di Balik Tindakan AS

Pemerintahan AS mengemukakan beberapa alasan utama mengapa mereka mengambil langkah drastis terhadap Nicolás Maduro:

  1. Tuduhan Menjalankan Kartel Narkoba Internasional Alasan paling menonjol yang dikemukakan oleh Washington adalah tuduhan bahwa Nicolás Maduro terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Pemerintah AS menuduh Maduro dan lingkaran terdekatnya berperan dalam apa yang mereka sebut sebagai "narco-state", yaitu sebuah negara di mana aparat dan pemimpinnya dituding melindungi atau mengendalikan peredaran narkoba. Pada tahun 2020, Departemen Kehakiman AS secara resmi mengajukan dakwaan pidana terhadap Maduro, yang mencakup tuduhan konspirasi narkotika dan korupsi. Maduro sendiri dengan tegas membantah semua tuduhan ini, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi politik.

  2. Tekanan agar Maduro Lengser dari Kekuasaan Selama berbulan-bulan, pemerintahan Trump secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak lagi menganggap Maduro sebagai presiden yang sah. AS menilai bahwa pemilu di Venezuela penuh dengan manipulasi dan tidak demokratis, terutama pemilu yang mengantarkan Maduro ke masa jabatan ketiganya. Trump dan sekutunya berulang kali menyerukan agar Maduro mundur dari jabatannya. Namun, tekanan diplomatik dan sanksi ekonomi yang diterapkan dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan. Klaim mengenai operasi penangkapan ini kemudian disebut sebagai langkah lanjutan untuk "memulihkan demokrasi" di Venezuela, menurut versi pemerintah AS.

  3. Isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia Alasan lain yang dikemukakan oleh AS adalah rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di bawah pemerintahan Maduro. Washington merujuk pada laporan internasional, termasuk temuan dari Misi Pencari Fakta PBB, yang menyebutkan adanya dugaan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap kelompok oposisi. Penindasan terhadap demonstrasi besar pada tahun 2014 dan 2017, serta penahanan ribuan pengunjuk rasa pasca-pemilu 2024, sering kali dijadikan dasar pembenaran bagi tekanan AS terhadap pemerintah Caracas.

  4. Kepentingan Strategis dan Politik Regional Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, sehingga stabilitas dan arah politik negara ini memiliki dampak strategis yang sangat besar. Pemerintahan Trump memandang kedekatan Maduro dengan negara-negara seperti Rusia, Tiongkok, dan Iran sebagai ancaman geopolitik di kawasan Amerika. Dengan menekan, bahkan menargetkan Maduro, AS dinilai ingin memutus pengaruh negara-negara rival di Amerika Latin. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengirimkan sinyal keras kepada pemerintahan kiri lain yang berseberangan dengan kebijakan Washington.

  5. Pesan Politik Donald Trump Klaim penangkapan Maduro juga dapat diartikan sebagai pesan politik dari Donald Trump, baik untuk audiens di dalam negeri AS maupun di panggung global. Trump ingin menampilkan citra yang tegas terhadap isu narkoba, otoritarianisme, dan musuh-musuh geopolitik AS. Sekaligus, ia ingin menunjukkan bahwa pemerintahannya berani mengambil langkah-langkah ekstrem untuk mencapai tujuannya.

Namun demikian, klaim mengenai penangkapan ini hingga kini masih menjadi subjek perdebatan internasional dan telah memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di kawasan Amerika Latin. Apapun kebenaran yang akhirnya terungkap, peristiwa ini telah menandai babak baru dalam ketegangan antara Washington dan Caracas, sekaligus mengguncang stabilitas politik di seluruh benua Amerika Latin.

Penangkapan Mengejutkan: Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Tertangkap Saat Beraksi di Rumah Mewah

Sebuah perkembangan dramatis mewarnai penyelidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Muhammad Axle Harman Miller (9), putra seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon, Banten. Setelah dua pekan menjadi buronan sejak peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Desember 2025 di kediamannya di Kompleks BBS 3, Cilegon, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Yang lebih mengejutkan, penangkapan ini terjadi bukan karena pengembangan bukti, melainkan saat pelaku tengah melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon dua periode, Roisyudin Sayuri. Penangkapan tak terduga ini membuka lembaran baru dalam penyelidikan yang semula menemui jalan buntu akibat minimnya petunjuk awal.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diidentifikasi sebagai HA (30), terduga pembunuh Muhammad Axle Harman Miller. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras penyidik yang kesulitan mengungkap identitas pelaku dalam dua pekan terakhir. HA ditemukan di lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Alhamdulillah (pelaku tertangkap)," ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Jumat (2/1) malam. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun demikian, Kombes Pol Dian Setyawan masih enggan membeberkan detail mengenai identitas lengkap pelaku, kronologi penangkapan, maupun motif di balik aksi keji tersebut. Ia menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam ekspose resmi setelah hasil pemeriksaan tuntas.

Pelaku Tertangkap Saat Melakukan Aksi Pencurian

Keberhasilan polisi menangkap HA tidak lepas dari sebuah kebetulan yang signifikan. Pelaku pembunuhan terhadap Axle ternyata tertangkap basah saat sedang melakukan aksi pencurian di kediaman mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Roisyudin Sayuri. Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Jumat siang (2/1).

Awalnya, warga sekitar dan pemilik rumah sama sekali tidak menyadari bahwa pelaku pencurian yang mereka tangkap memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan Cilegon. Keterkaitan ini baru terungkap setelah polisi memberikan informasi kepada mereka.

Dede Rohana Putra, Anggota DPRD Banten yang juga merupakan saudara dari Roisyudin Sayuri, mengungkapkan keheranannya. "Iya, ditangkap di rumah saudara saya. Kita enggak tahu kalau itu masih ada kaitan dengan kasus di BBS, kita baru tahu pas malamnya. Pas kita telepon polisi, ternyata hasil pengembangannya itu ada keterkaitan dengan kasus yang di BBS," tuturnya saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (3/1).

Modus Operandi Pelaku: Memanfaatkan Kesempatan

Menurut penuturan Dede Rohana, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang seringkali kosong ditinggal penghuninya. Roisyudin Sayuri beserta keluarganya kerap berada di BSD, Tangerang Selatan, setiap akhir pekan. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV ini telah dilaporkan ke Polsek Cilegon.

"Awalnya hari Minggu (28/12) itu dia kemalingan. Yang hilang perhiasan, sama brankas sudah ada di luar rumah dibawa pakai kursi roda, tapi belum sempat keambil, ditinggalin. Itu hari Minggu siang. Soalnya setiap Jumat, Sabtu, Minggu itu rumah kosong ditinggal ke BSD karena punya rumah juga di BSD," jelas Dede Rohana.

Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku, meskipun dengan kualitas yang kurang jelas. Laporan pun telah dibuat ke Polsek Cilegon.

Diduga, pelaku merasa penasaran dengan brankas yang belum berhasil dicuri. Rasa penasaran ini mendorongnya untuk nekat kembali menyatroni rumah tersebut pada Jumat (2/1) siang, dengan niat untuk membongkar brankas tersebut.

Aksi Panik dan Tertangkapnya Pelaku

Dede Rohana menambahkan, pelaku diduga mengetahui bahwa rumah tersebut kembali kosong karena pemiliknya sedang pergi ke luar kota untuk merayakan libur tahun baru.

"Karena tahun baru, rumah sepi lagi. Nah, pas Jumat (2/1) siang itu kebetulan ada ART di rumah. Dan si pelaku ini ngelanjutin lagi karena sebelumnya belum kebongkar brankas. Karena dia sampai bawa pemanas gembok segala, kayaknya penasaran pengin ngebongkar brankas," katanya.

Saat sedang beraksi, pelaku dipergoki oleh Asisten Rumah Tangga (ART) yang sedang membersihkan rumah. Panik, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dalam upaya pelariannya, ia terpeleset di tangga, mengalami luka, dan tidak dapat melanjutkan pelariannya. Pelaku akhirnya memilih untuk bersembunyi di dalam rumah.

"Pas di dalam rumah itu dia sudah pegang kunci kamar dan ketahuan sama ART yang lagi bersih-bersih. ART menjerit, dia (pelaku) lari. Karena posisi rumah agak berbukit jadi ada tangga-tangga, kayaknya dia kepleset dan jatuh, terus enggak bisa keluar, jadi dia ngumpet di dalam rumah, mungkin lecet kepentok tangga," pungkas Dede Rohana.

Penangkapan pelaku pembunuhan anak politikus PKS ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menyulitkan pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Duka Mendalam di Jatim: Ketua DPRD Nonaktif Wafat, Kasus Korupsi Dana Hibah Berlanjut untuk Tersangka Lain

Dunia politik Jawa Timur berduka dengan berpulangnya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi. Beliau menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (16/12) setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Surabaya. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam, namun proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjeratnya akan menemui titik akhir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penghentian Penyidikan Kasus Kusnadi: Sebuah Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 akan dihentikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan konsekuensi hukum yang tak terhindarkan atas meninggalnya tersangka.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, termasuk dalam kasus di mana tersangka telah meninggal dunia," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/12). Keputusan ini diambil berdasarkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Dampak pada Kasus Dana Hibah: 20 Tersangka Lain Tetap Lanjut

Meskipun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan, hal ini tidak serta-merta menghentikan seluruh rangkaian proses hukum dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini akan tetap berlanjut.

"Untuk 20 tersangka lainnya yang tersangkut dalam kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022, penyidikannya tetap berjalan," tegas Budi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.

Kronologi Kasus: Dari Operasi Tangkap Tangan hingga 21 Tersangka

Kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022 ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS), pada Desember 2022. Dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, KPK berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas dan menetapkan 21 tersangka.

Para tersangka ini terbagi dalam dua kategori utama: pemberi dan penerima dana hibah. Penyaluran dana hibah yang menjadi pokok perkara ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kala itu menjelaskan bahwa dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima. Keempat penerima tersebut adalah: * Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Bagus Wahyudiono (BGS): Staf dari Anwar Sadad.

Asep menambahkan bahwa perkara ini melibatkan adanya "pengkondisian" penyaluran dana Pokmas di berbagai daerah melalui peran koordinator lapangan (Korlap). Dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada Pokmas ini ternyata telah disalahgunakan.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Terungkapnya kasus ini mengungkap adanya praktik penerimaan "commitment fee" atau imbalan jasa yang disalurkan kepada pihak penerima. Kusnadi, selaku Ketua DPRD Jatim, diduga telah menerima aliran dana yang signifikan.

"Pada rentang tahun 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya, maupun secara tunai, yang berasal dari beberapa Korlap. Totalnya mencapai sekitar Rp32,2 miliar," ungkap Asep Guntur Rahayu. Dana ini diduga merupakan imbalan atas peran Kusnadi dalam memfasilitasi pengurusan dana hibah tersebut.

Selanjutnya, KPK juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka pemberi suap yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap). Salah satu tersangka pemberi suap, A. Royan (AR), sempat berhalangan hadir karena sakit.

Daftar Lengkap 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022:

Berikut adalah rincian lengkap 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terbagi dalam kategori pemberi dan penerima suap:

A. Tersangka Penerima Suap: 1. Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 2. Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 3. Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 4. Bagus Wahyudiono (BGS): Staf dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

B. Tersangka Pemberi Suap: 1. Mahfud (MHD): Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 2. Fauzan Adima (FA): Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024. 3. Jon Junaidi (JJ): Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024. 4. Ahmad Heriyadi (AH): Pihak swasta dari Sampang. 5. Ahmad Affandy (AA): Pihak swasta dari Sampang. 6. Abdul Motollib (AM): Pihak swasta dari Sampang. 7. Moch. Mahrus: Pihak swasta dari Probolinggo, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. 8. A Royan (AR): Pihak swasta dari Tulungagung. 9. Wawan Kristiawan (WK): Pihak swasta dari Tulungagung. 10. Sukar (SUK): Mantan Kepala Desa dari Tulungagung. 11. Ra Wahid Ruslan (RWR): Pihak swasta dari Bangkalan. 12. Mashudi (MS): Pihak swasta dari Bangkalan. 13. M. Fathullah (MF): Pihak swasta dari Pasuruan. 14. Achmad Yahya (AY): Pihak swasta dari Pasuruan. 15. Ahmad Jailani (AJ): Pihak swasta dari Sumenep. 16. Hasanuddin (HAS): Pihak swasta dari Gresik, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. 17. Jodi Pradana Putra (JPP): Pihak swasta dari Blitar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Jokowi berani nyatakan ijazahnya asli, eks Kabareskrim Susno Duadji beri hormat
Ringkasan Berita:
  • Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
  • Ijazah yang ditunjukkan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
  • Jokowi menilai pengadilan sebagai forum paling tepat membuktikan keaslian ijazah.

medkomsubangnetwork, Jakarta -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji bakal menunjukkan ijazah miliknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar atau SD hingga jenjang perguruan tinggi di pengadilan.

Ia menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk membuktikan apakah ijazah yang dimilikinya selama ini asli atau palsu.

"Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV, Selasa (9/12/2025). 

Jokowi menambahkan pengadilan juga menjadi tempat bagi pihak yang menuding ijazah palsu untuk membuktikan tuduhannya.

Melansir Tribunnews.com, mengenai pernyataan Jokowi tersebut, Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji memberi hormat kepada ayah Wakil Presiden Gibran itu.

Selain itu, Susno juga menghargai keputusan Jokowi yang memilih untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan.

Susno Duadji adalah Kabareskrim Polri periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

"Kita hormat dan menghargai Pak Jokowi yang telah berani tampil menyatakan ijazahnya asli. Akan dilihatkan di pengadilan," kata Susno dalam program 'Bola Liar' Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Namun, Susno belum mengetahui apakah ijazah asli tersebut masih dipegang Jokowi atau sudah disita oleh penyidik.

Pasalnya, menurut Susno untuk sampai ke proses pengadilan harus melalui proses di penyidik, lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga ijazah tersebut seharusnya sudah disita oleh penyidik.

"Mudah-mudahan beliau (Jokowi) keseleo lidah. Jadi artinya (ijazah) sudah di tangan penyidik itu. Mudah-mudahan ya karena beliau bukan orang hukum juga," ujarnya.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa Roy Suryo cs harus membuktikan tuduhannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga harus menangkis tuduhan Roy Suryo itu dengan menunjukkan ijazah aslinya.

"Siapa yang menuduh dia yang buktikan. Pak Jokowi juga harus menangkis itu dengan membuktikan 'ini aslinya, skripsi saya juga sah, kuliah saya juga sah.'," tuturnya.

Minta UGM Bersuara Jelas

Susno juga menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) juga harus bersuara menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Susno menegaskan bahwa dirinya tidak membela pihak manapun terkait dengan perkara ijazah Jokowi.

"Jangan UGM sembunyi. Bela, bersuara yang jelas, asli ini bukti skripsinya. Ini dosen pembimbingnya," kata dia.

"Saya netral. Saya hormat dengan Pak Jokowi kalau itu dia buktikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana di pengadilan.

Menurut dia, pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum agar jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.

Menurut Jokowi, kasus serupa bisa terjadi ke orang lain jika ia tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain, ke menteri, ke presiden yang lain, ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini merupakan hasil pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama 5 orang dan klaster kedua 3 orang.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jokowi Sentil Aktor Besar Dibalik Isu Ijazah Palsu: Gampang Ditebak,Agenda Besar Politik
Ringkasan Berita:
  • Jokowi dengan tegas menyebut bahwa tujuan disebarluaskannya isu ijazah palsu demi agenda besar politik. 
  • Menurut Jokowi tudingan ijazah palsu yang menyerangnya diyakini sebagai bentuk untuk menjatuhkan reputasinya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
  • Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana kepada pengadilan. 
 

medkomsubangnetwork Jokowi makin blak-blakan soal dalang isu ijazah palsunya. 

Jika sebelumnya Jokowi lebih memilih bungkam dan hanya tersenyum, belakangan ini Jokowi justru sebaliknya. 

Ia bahkan menyinggung sosok di balik penyebar isu ijazah palsu tersebut sangatlah gampang untuk ditebak. 

Jokowi dengan tegas menyebut bahwa tujuan disebarluaskannya isu ijazah palsu demi agenda besar politik. 

"Saya pastikan iya (ada agendan besar dan orang besar di balik kasus ijazah). Saya kira gampang ditebak. Tidak perlu saya sampaikan," kata Jokowi, dikutip dari tayangan KOMPAS TV.

Menurut Jokowi tudingan ijazah palsu yang menyerangnya diyakini sebagai bentuk untuk menjatuhkan reputasinya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

"Saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa kalau hanya untuk main-main, kan mesti ada kepentingan politiknya di situ," jelasnya.

Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana kepada pengadilan. 

"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa," kata dia.

Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum agar jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.

Jokowi yang selalu diam atas tudingan yang merusakan reputasinya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, meminta para aktor yang menuduh untuk dapat membuktikan.

"Saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan," ujar Jokowi.

Disampaikan oleh Jokowi jika selama ini tak mau menanggapi tudingan ijazah palsu, karena faktanya ijazah aslinya ada di tangannya.

"Ini kan sebuah isu yang sudah empat tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya saya sudah empat tahunan diam, tidak banyak menanggapi, karena apa? Ijazahnya saya pegang gitu loh, tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu," kata Jokowi.

Sudah Dirancang 4 Tahun 

Jokowi mengungkapkan bahwa isu ijazahnya palsu itu sudah dirancang sejak 4 tahun yang lalu. 

Jadi isu ijazah Jokowi palsu sengaja dibuat heboh untuk menjatuhkan nama baiknya. 

"Ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV yang tayang di channel YouTube Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Jokowi mengungkap alasan dirinya tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

"Saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu. Karena yang pertama ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu itu. Coba dibuktikan seperti apa?" katanya.

Menurut Jokowi pembuktian akan lebih baik di lakukan di pengadilan, agar dengan proses hukum akan tampak keadilan bagi semua pihak.

"Akan kelihatan adilnya karena yang memutuskan adalah di pengadilan. Karena yang membuat ijazah saya, sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?" kata Jokowi.

Karenanya Jokowi menilai ada agenda besar politik atau operasi politik di balik isu ijazahnya palsu yang terus menerus dihembuskan.

"Dan yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun, enggak rampung-rampung. Karena keinginan mereka untuk men-downggrade, menurunkan reputasi yang saya miliki. Meskipun saya merasa enggak punya reputasi apa-apa," kata Jokowi.

Menurut Jokowi keinginan pihak yang ingin menurunkan reputasinya untuk kepentingan politik.

"Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekkan, merendahkan, menghina, menuduh-nuduh?

Semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main kan, mesti ada kepentingan politiknya di situ," kata Jokowi.

"Tapi sekali lagi mestinya dalam masa-masa ekstrem seperti ini kita konsentrasi untuk hal-hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini," paparnya.

Jokowi mencontohkan misalnya yang berkaitan dengan perubahan karena artificial intelligence dan humanoid.

"Sehingga jangan malah energi besar kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya, ya urusan ringan," kata Jokowi.

Ketua Angkatan Jokowi Buka Suara 

Profesor UNJ Prof. Ciek Julyati Hisyam sempat mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi karena adanya materai berwarna hijau, yang menurutnya janggal karena materai resmi saat itu harusnya ungu (merah/ungu) berdasarkan UU materai tahun 1985. 

Mendengar pernyataan tersebut Mustoha Iskandar, sebagai ketua angkatan Jokowi di UGM, "skakmat" (membungkam) profesor tersebut.

Mustoha memastikan bahwa seluruh lulusan Fakultas Kehutanan UGM dari angkatan yang sama mengunakan jenis materai yang serupa.

Hal tersebut sudah ia cocokkan dengan dokumen kelulusannya dan milik rekan-rekan seangkatannya.

"(Materai warna hijau) Bukan merah," kata Mustoha Iskandar melansir dari Tribunnews.com, senin (8/12/2025).

Mustoha menjelaskan bahwa UGM memiliki empat periode wisuda setiap tahun, yakni Februari, Mei, Agustus, dan November.

Ia berujar bahwa tidak ada mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang mengikuti wisuda pada periode Februari yang menggunakan materai berwarna merah.

"Jadi di Gadjah Mada itu ada empat kali wisuda. Ada Februari, Mei, Agustus, dan November. (Fakultas Kehutanan) Angkatan 1980 nggak ada yang wisuda Februari, yang merah itu nggak ada," ucapnya.

"Jadi yang bareng wisuda Pak Jokowi itu hijau materainya, semuanya hijau," kata Mustoha.

Mustoha Iskandar menyebut bahwa klaim ijazah Jokowi bermaterai merah tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau bilang merah berarti bukan angkatan 1980, apalagi sama-sama wisuda Pak Jokowi, itu bohong," tuturnya.

Profil Mustoha Iskandar 

Mustoha Iskandar seorang Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 4 Agustus 2020 sedang ramai disorot. 

Dirinya adalah lulusan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1986 yang satu angkatan dengan Jokowi. 

Pada tahun yang sama, ia juga berhasil mendapat gelar Sarjana Muda dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) - kini bernama Universitas Islam Negeri (UIN) - Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Setelah itu, Mustoha lulus dari University of Philippines Los Banos pada 1996.

Di sana, ia mendapatkan gelar Magister Manajemen Pembangunan.

Tak hanya itu, Mustoha Iskandar juga sukses meraih gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tahun 2006.

Tak berhenti di situ, Mustoha juga sukses meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2014.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. Ir. Mustoha Iskandar, S.H., MDM.

Sebelum menjadi Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero), Mustoha sempat terlebih dahulu menjabat posisi serupa di PT Pusri Palembang pada 2016-2018.

Mustoha juga beberapa kali mengisi kuliah umum, di antaranya di Universitas Bengkulu pada Oktober 2017 dan di Universitas Kuningan pada September 2018.

Mustoha juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani selama tiga bulan, yakni Agustus-November 2016.

Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Direktur Utama Perhutani periode 2014-2019.

Pengangkatan Mustoha sebagai Dirut Perhutani tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 231/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Riwayat jabatan

Berikut riwayat jabatan Mustoha Iskandar:

- Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani

- Direktur Perum Perhutani (2014-2019)

- Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani (2016)

- Komisaris Independen PT Pusri Palembang (2016-2018)

- Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero) (2020-2025)

Harta Kekayaan Mustoha Iskandar

Mengutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Mustoha Iskandar tahun 2022.

Didapati  jumlah harta sang komisaris Pupuk Indonesia Group mencapai Rp 22.736.596.232

Adapun dirinya memiliki hutang sebesar Rp 286.844.505.

Untuk Kas dan Setara kas sebesar Rp 6.764.329.610.

Surat Berharga dan harta bergerak lainnya Rp. 2.000.000.000 dan Rp. 264.062.064

Berikut Pembagiannya

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 11.494.900.000

1. Tanah Seluas 530 m2 di KAB / KOTA CIAMIS, HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000

2. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 192.000.000

3. Tanah Seluas 630 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 189.000.000

4. Tanah Seluas 437 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 131.100.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 134 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 820.000.000

6. Tanah Seluas 4675 m2 di KAB / KOTA CIAMIS, HASIL SENDIRI Rp. 234.300.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/265 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 2.353.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 247 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.055.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 256 m2/108 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 184.000.000

10. Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 57.750.000

11. Tanah Seluas 232 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 58.000.000

12. Tanah Seluas 233 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI 2022 Rp. 58.250.000

13. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA MAJALENGKA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

14. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000

15. Tanah Seluas 33440 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 334.400.000

16. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

17. Tanah Seluas 11960 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 119.600.000

18. Tanah Seluas 92840 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 928.400.000

19. Tanah Seluas 43720 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 437.200.000

20. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/45 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 39.000.000

21. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/45 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 35.100.000

22. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 57.900.000

23. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 57.900.000

24. Bangunan Seluas 43 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 645.000.000

25. Tanah Seluas 189 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 378.000.000

26. Tanah Seluas 20500 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.145.000.000

1. MOBIL, SUZUKI ESCUDO Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. MOBIL, TOYOTA PICNIK Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

3. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000

4. MOBIL, MAZDA SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 319.000.000

5. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.710.000.000

Mualem artinya apa? Ketahui arti nama karib Muzakir Manaf, gubernur Aceh yang dulunya mantan panglima GAM

BERITA DIY - Di setiap sudut kedai kopi di Aceh hingga ruang-ruang diskusi politik nasional, nama Muzakir Manaf jarang disebut sendirian. Hampir selalu ada satu kata yang melekat mendahuluinya atau bahkan menggantikannya: "Mualem".

Sosok yang kini resmi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2025–2030 ini memiliki rekam jejak yang unik.

Ia bukan birokrat karier, melainkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertransformasi menjadi politisi ulung.

Namun, bagi masyarakat di luar Aceh, panggilan "Mualem" sering kali memantik tanda tanya. "Apakah itu nama asli? Atau gelar kebangsawanan?"

Untuk memahaminya, kita perlu menelusuri akar bahasa, tradisi masyarakat Aceh, dan sejarah panjang perjuangan sang gubernur dari belantara hutan hingga ke pendopo kekuasaan.

Profil Sang Gubernur: Transformasi Kombatan Menjadi Negarawan

Secara administratif, nama lengkapnya adalah H. Muzakir Manaf. Dikutip dari data Kompaspedia dan DataIndonesia.id, pria kelahiran Seuneudon, Aceh Utara, pada 3 April 1964 ini adalah figur sentral dalam sejarah kontemporer Aceh.

Kariernya melesat dari Panglima Militer GAM pasca-meninggalnya Tgk Abdullah Syafi'i, menjadi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) setelah damai, mendirikan Partai Aceh, menjabat Wakil Gubernur (2012-2017), hingga akhirnya memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Gubernur Aceh.

Perjalanannya dianggap sebagai simbol sukses transformasi dari perjuangan bersenjata menuju perjuangan politik konstitusional.

Menggali Arti Kata "Mualem"

Penting untuk diluruskan bahwa "Mualem" bukanlah nama asli yang tercantum dalam akta kelahiran atau KTP. Ini adalah sebuah gelar kehormatan dan panggilan akrab yang memiliki bobot sosial tinggi.

Dikutip dari ulasan budaya di AcehTrend dan Inilah.com, dalam tradisi masyarakat Aceh, kata "Mualem" memiliki arti "Guru", "Ahli", "Pelatih", atau "Penunjuk Jalan".

Gelar ini tidak diberikan sembarangan. Pada masa konflik Aceh berkecamuk, sebutan ini disematkan kepada seseorang yang dianggap memiliki pengetahuan mumpuni, khususnya dalam ilmu militer, strategi, dan kepemimpinan. Mualem adalah sosok yang didengar cakapnya, ditiru lakunya, dan dipatuhi komandonya.

Jejak Sejarah: "Alumni" Libya dan Didikan Militer

Mengapa Muzakir Manaf dipanggil Mualem? Jawabannya ada pada riwayat pendidikannya di masa muda.

Pada era 1980-an, Muzakir Manaf adalah salah satu pemuda Aceh terpilih yang dikirim ke Libya. Di sana, tepatnya di Camp Tajura, ia menempuh pendidikan militer intensif.

Ia bukan sekadar peserta latihan biasa. Sejarah mencatat ia pernah menjadi bagian dari pengawal elit Muammar Khadafi.

Ketika kembali ke Aceh, bekal ilmu militer dan strategi tempur yang ia miliki membuatnya menjadi instruktur dan pelatih bagi para kombatan GAM lainnya.

Dari sinilah panggilan "Mualem" (Sang Guru/Pelatih) melekat erat. Para pasukan di lapangan memanggilnya demikian sebagai bentuk penghormatan kepada guru militer mereka.

Panggilan ini terus bertahan melintasi zaman, dari masa perang gerilya di hutan hingga masa damai di gedung pemerintahan.

Simbol Identitas Politik Aceh

Hari ini, panggilan Mualem telah bertransformasi menjadi identitas politik yang kuat. Ketika media atau warga menyebut "Mualem", mereka tidak hanya memanggil Muzakir Manaf sebagai individu, tetapi juga mengakui sejarah dan otoritasnya.

Dalam berbagai pemberitaan pelantikannya sebagai Gubernur Aceh bersama wakilnya Fadhlullah (Dek Fad), media nasional dan lokal konsisten menggunakan narasi "Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem".

Ini menunjukkan bahwa gelar tersebut telah diterima secara nasional sebagai bagian tak terpisahkan dari persona politik sang gubernur.***

Ribuan Buruh Garut Ramaikan Rapimnas KSPSI AGN 2025

Ribuan Buruh Garut Serbu Jakarta: Konsolidasi Kekuatan di Panggung Nasional

Garut, 03 Desember 2025 – Suasana subuh di Kabupaten Garut pada hari Rabu, 03 Desember 2025, berubah drastis menjadi lautan manusia berseragam buruh. Sekitar 1.500 pekerja dari berbagai sektor industri di Garut secara resmi diberangkatkan menuju Jakarta untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI AGN 2025 yang diselenggarakan di Istora Senayan. Keberangkatan akbar ini menandai salah satu mobilisasi buruh terbesar dari Garut dalam satu dekade terakhir, menunjukkan kekompakan dan keseriusan serikat pekerja di wilayah tersebut.

Di bawah komando Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Garut, rombongan besar ini bergerak menggunakan 28 unit bus besar dan satu kendaraan pribadi. Pemandangan puluhan bus berjejer rapi di Lapangan Sarana Olahraga (SOR) RAA Adiwijaya, Jalan Merdeka, sejak dini hari, dipenuhi oleh para buruh yang mengenakan atribut organisasi seperti rompi seragam dan bendera KSPSI AGN. Semangat juang terasa membara, diiringi orasi dan yel-yel yang membangkitkan gairah kolektif.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatulloh, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kehadiran ribuan buruh ini bukanlah sekadar memenuhi undangan. Lebih dari itu, ini merupakan ajang konsolidasi nasional sekaligus unjuk eksistensi KSPSI Garut sebagai kekuatan serikat pekerja yang solid, progresif, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh di tingkat nasional.

"Alhamdulillah, kita bisa memberangkatkan sekitar 1.500 orang buruh hari ini. Ini bukti bahwa buruh Garut itu kompak, siap bersuara, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh nasional," ujar Andri dengan penuh keyakinan. Ia menambahkan bahwa seluruh peserta berasal dari berbagai perusahaan dan sektor kerja yang selama ini aktif dalam struktur KSPSI Garut. Keberangkatan besar ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan buruh Garut dalam mengikuti dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional yang akan dibahas dalam Rapimnas.

Momentum Penentuan Arah Gerakan Buruh Nasional

Rapimnas KSPSI AGN 2025 dipandang sebagai momentum krusial untuk menentukan arah gerakan buruh di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penting bagi KSPSI AGN untuk menyusun dan menyepakati strategi gerakan buruh nasional, serta mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

"Ini juga adalah momentum untuk menyikapi isu-isu strategis seperti pengupahan, jaminan sosial, UU Cipta Kerja, dan perlindungan buruh, serta memperkuat soliditas antar-delegasi dari berbagai daerah," terang Andri.

Dengan perkiraan ribuan peserta yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia, Rapimnas ini diprediksi akan menjadi salah satu konsolidasi terbesar pada tahun 2025. Andri kembali menegaskan bahwa momen ini akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu aksi keberangkatan buruh terbesar dari Kabupaten Garut.

"Dalam sejarah KSPSI Garut, baru kali ini kita memberangkatkan peserta sebesar ini. Ini bukan cuma kegiatan seremonial, tapi menunjukkan bahwa buruh Garut punya suara yang kuat dan layak diperhitungkan di tingkat nasional," tegasnya.

Proses pemberangkatan sendiri dilaporkan berjalan tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Pihak DPC KSPSI Garut telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat setempat, termasuk Polres Garut yang turut mengawal keberangkatan dengan kendaraan patroli, demi kelancaran arus kendaraan menuju ibu kota.

Aspirasi Buruh Menggema di Senayan

Perjalanan panjang menuju Senayan ini ditargetkan agar para peserta dapat tiba pada tengah hari, tepat waktu untuk mengikuti sesi pembukaan Rapimnas. Di antara ribuan peserta, banyak yang mengungkapkan antusiasme dan semangat mereka. Sebagian di antaranya adalah wajah-wajah baru yang baru pertama kali merasakan pengalaman menghadiri Rapimnas, sementara sebagian lainnya adalah aktivis berpengalaman yang telah lama aktif dalam berbagai aksi serikat pekerja sejak bergabung dengan KSPSI.

Bagi sebagian buruh, momentum ini dianggap sebagai "kesempatan emas" untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada para pimpinan nasional KSPSI. Isu-isu krusial yang menjadi sorotan utama meliputi penetapan upah untuk tahun 2026, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, serta penguatan perlindungan bagi buruh yang berstatus kontrak.

Keberangkatan besar-besaran ini bukan hanya sekadar partisipasi dalam sebuah acara. DPC KSPSI Garut memastikan bahwa mereka hadir sebagai representasi yang kuat dan menjadi bagian integral dari arus utama perjuangan buruh di Indonesia.

"Semangat, kekompakan, dan eksistensi buruh Garut melalui Rapimnas 2025 menjadi simbol bahwa gerakan pekerja dari daerah pun memiliki kekuatan strategis dalam mewarnai arah kebijakan nasional," tutup Andri, mengakhiri pernyataannya dengan optimisme.

Malam Apresiasi Politani Kupang 2025: Riset, Kolaborasi, Inovasi

Politani Kupang Rayakan Kemajuan Riset dan Inovasi dalam Rangkaian Seminar Nasional ke-8

Kupang - Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang menggelar sebuah acara istimewa, gala dinner, sebagai bagian dari rangkaian Seminar Nasional ke-8 yang diselenggarakan pada Jumat, 28 November 2025, di Hotel Aston Kupang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momen penting untuk mengapresiasi kontribusi para peneliti dan akademisi yang telah memberikan sumbangsih signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pertanian dan peternakan.

Gala dinner ini menjadi puncak dari serangkaian kegiatan seminar yang telah berlangsung, di mana para peserta dari berbagai perguruan tinggi berkumpul untuk berbagi ide, temuan penelitian, dan berdiskusi mengenai tantangan serta peluang di sektor pertanian dan peternakan. Kehadiran para akademisi, peneliti, serta pimpinan institusi menandai komitmen bersama untuk terus mendorong inovasi dan penelitian yang berdampak.

Apresiasi untuk Dedikasi dan Prestasi Akademik

Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Politani Kupang memberikan sejumlah penghargaan kepada para peneliti dan akademisi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Penghargaan ini mencakup berbagai kategori, mulai dari publikasi ilmiah, realisasi hibah penelitian, hingga kekayaan intelektual. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, dan inovasi yang telah mereka tunjukkan sepanjang tahun 2025.

Beberapa kategori penghargaan yang diberikan antara lain:

  • Hibah Penelitian Terbanyak: Penghargaan ini diberikan kepada Jemseng Carles Abineno, STP., M.Sc., yang berhasil meraih tiga hibah, terdiri dari dua hibah eksternal dan satu hibah internal. Prestasi ini menunjukkan kemampuan beliau dalam mendapatkan dukungan pendanaan untuk riset-risetnya.
  • Hibah PKM Terbaik: Yori Raimona Menoh, S.Pt., M.Si., dianugerahi penghargaan ini atas keberhasilannya yang pertama kali lolos Hibah BIMA. Ini menjadi motivasi bagi para dosen untuk terus berinovasi dalam pengabdian kepada masyarakat.
  • SINTA Score Tertinggi Overall: Stormy Vertygo, S.Si., M.Sc., meraih penghargaan ini dengan perolehan skor SINTA sebesar 1.273. Skor ini mencerminkan produktivitas dan kualitas publikasi ilmiah yang tinggi.
  • SINTA Score Tertinggi dalam Tiga Tahun Terakhir: Prof. Dr. Ir. Rupa Mateus, M.Si., tercatat meraih skor SINTA tertinggi dalam tiga tahun terakhir dengan catatan 447.
  • Terbitan Scopus Q1 dan Q2 Terbanyak: drh. Erda Eni Rame Hau, M.Biotech., Ph.D., mendapatkan penghargaan ini berkat dua publikasinya di jurnal internasional bereputasi Q1 dan Q2.
  • Terbitan Buku Terbanyak: Melkianus Teddison Bulan, S.S.T., M.M., dianugerahi penghargaan ini atas kontribusinya dalam menghasilkan tujuh buku dan book chapter.
  • Hak Cipta Terbanyak: Nusrah Rusadi, M.Hut., berhasil memperoleh delapan hak cipta, menunjukkan inovasinya dalam menciptakan karya yang dilindungi.
  • Terbitan Jurnal SINTA Terbanyak: Dr. Sutan Sahala Muda Marpaung, M.Si., meraih penghargaan ini dengan total sembilan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Beliau juga menerima penghargaan terbitan Scopus Q3 dan Q4 terbanyak melalui tiga publikasi internasional.
  • H-index Scopus Tertinggi per November 2025: Prof. Catootjie Lusje Nalle, S.Pt., M.Agr.St., Ph.D., tercatat memiliki H-index Scopus tertinggi dengan angka 9.
  • H-index Google Scholar Tertinggi: Prof. Dr. Theresia Nur Indah Koni, S.Pt., M.Si., memimpin dengan H-index Google Scholar tertinggi sebesar 12.

Kolaborasi Strategis untuk Kemajuan Peternakan NTT

Acara gala dinner ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, S.Pt., M.Sc., Ph.D., serta Ketua PEPPSI NTT, Meidelzed Amtiran.

Dalam sambutannya, Ketua PEPPSI NTT memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kolaborasi yang telah terjalin erat dengan Politani Kupang. Ia menekankan betapa pentingnya sinergi ini, khususnya dalam upaya memajukan sektor peternakan di Nusa Tenggara Timur. Meidelzed Amtiran mengungkapkan bahwa manfaat dari penelitian yang dihasilkan oleh Politani Kupang telah dirasakan secara langsung oleh para peternak. Bahkan, beberapa temuan riset strategis sedang dalam proses menuju paten, yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Membangun Budaya Riset yang Produktif dan Menyenangkan

Kepala P3M Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, dalam kesempatan yang sama, turut menekankan urgensi pembangunan budaya riset yang tidak hanya menghasilkan produktivitas tinggi, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa senang dan semangat di kalangan para peneliti. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan seperti gala dinner dan field trip merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ruang interaksi yang lebih informal. Ruang ini diharapkan dapat memfasilitasi para peneliti untuk saling bertukar ide, gagasan, dan pengalaman secara lebih cair, mendalam, dan konstruktif.

Melalui kegiatan semacam ini, Politani Kupang berupaya menciptakan ekosistem riset yang dinamis, di mana kolaborasi antarlembaga dan antarindividu dapat terus tumbuh subur. Semangat kebersamaan dan pertukaran ilmu diharapkan akan menghasilkan inovasi-inovasi yang lebih relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

Gala dinner ini menjadi lebih dari sekadar acara formal; ia adalah sebuah platform untuk merayakan berbagai pencapaian luar biasa, memperkuat jaringan profesional, serta meneguhkan kembali komitmen bersama dalam upaya memajukan riset dan inovasi di Indonesia. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kuat, Politani Kupang optimis bahwa hasil-hasil penelitian yang mereka hasilkan akan terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kemajuan sektor pertanian dan peternakan di Nusa Tenggara Timur.

Sengketa Properti: Kriminalisasi Rugikan BT Rp 24 Miliar

Sengketa Properti dan Tuduhan Penggelapan: Budiman Tiang Merasa Dikriminalisasi

Denpasar – Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang (BT) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa lalu. Agenda persidangan yang berlangsung dari sore hingga petang itu berfokus pada pembacaan pledoi pribadi terdakwa dan pemaparan argumen dari tim penasihat hukumnya. Yang menarik dan menimbulkan pertanyaan besar adalah terungkapnya fakta bahwa BT justru diduga mengalami kerugian materiil yang signifikan, mencapai Rp 24 miliar, namun justru berstatus sebagai terdakwa. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi dalam sengketa properti yang tengah dihadapi.

Pledoi Terdakwa: Gugurnya Unsur Penggelapan

Dalam pembelaan tertulisnya, pihak terdakwa secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Budiman Tiang dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan, dinilai telah gugur satu per satu berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Penasihat hukum BT memaparkan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terdakwa pernah menguasai atau menikmati barang maupun dana secara melawan hukum, sebagaimana yang dituduhkan.

Sebaliknya, fakta persidangan justru mengungkap sebuah ironi: bangunan senilai Rp 170 miliar, yang menjadi dasar tuduhan penggelapan, saat ini berada dalam penguasaan pihak lawan, bukan Budiman Tiang. "Unsur penggelapan gugur semuanya. Tidak ada satu pun unsur yang terbukti secara terang dan jelas," ujar Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dari Berdikari Law Office, selaku penasihat hukum terdakwa.

Poin-Poin Krusial dalam Pledoi Pribadi Budiman Tiang

Dalam pledoi pribadinya, Budiman Tiang menguraikan sejumlah poin penting yang menurutnya menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Beberapa poin krusial yang diangkat antara lain:

  • Objek Penggelapan yang Kabur: BT menegaskan bahwa JPU tidak pernah menjelaskan secara tegas apa objek yang dituduhkan digelapkan. Apakah itu tanah, bangunan, dana kerja sama operasional, atau uang sewa? Ketidakjelasan ini membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
  • Kepemilikan Objek Sengketa: Tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Budiman Tiang sendiri. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang tidak dapat dipidana karena menggelapkan barang miliknya sendiri.
  • Keterangan Saksi yang Meragukan: JPU mendalilkan adanya kerugian dari pembayaran yang dilakukan oleh warga negara asing bernama Nicholas Laye. Namun, persidangan mengungkap bahwa Laye tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, tidak pernah hadir di sidang, serta tidak pernah memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini membuat dasar tuduhan kerugian menjadi lemah.
  • Penggunaan Dana Operasional: Dana sebesar Rp 20 juta yang disebut-sebut dalam perkara ini, menurut BT, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk operasional perusahaan.
  • Sengketa Korporasi, Bukan Pidana: BT menilai bahwa perkara ini lebih merupakan sengketa korporasi, bukan tindak pidana. Ia berargumen bahwa direksi pelapor tidak menyusun laporan keuangan, tidak melakukan audit, dan diduga menyembunyikan sejumlah transaksi.
  • Tidak Adanya Kerugian Nyata: BT menekankan bahwa JPU tidak dapat menjelaskan secara pasti siapa yang dirugikan, besaran kerugiannya, maupun mekanisme kerugian tersebut terjadi. Tanpa adanya kerugian nyata, unsur penggelapan tidak terpenuhi.
  • Kesaksian Tidak Berdasarkan Pengalaman Langsung: Sejumlah kesaksian dari pihak pelapor dinilai tidak berdasarkan pengalaman langsung, melainkan informasi dari pihak lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kesaksian semacam ini seharusnya dikesampingkan.

Mengutip Yurisprudensi dan Asas Hukum

Lebih lanjut, Budiman Tiang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa perselisihan bisnis dan perjanjian keperdataan bukanlah ranah pidana. Ia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada barang milik orang lain, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada kerugian nyata, serta tidak ada niat jahat dari pihaknya.

Penggunaan pembayaran Nicholas Laye sebagai dasar konstruksi kerugian oleh JPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak adanya pemeriksaan Laye di tingkat penyidikan, ketidakhadirannya di persidangan, serta ketiadaan keterangan di bawah sumpah membuat aliran dana dan klaim kerugian tidak memenuhi asas due process of law.

Konsumen Tidak Dihadirkan, Tuduhan Tak Berdasar

Salah satu tuduhan paling serius adalah bahwa Budiman Tiang merugikan konsumen dalam pengelolaan proyek kerja sama. Namun, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun konsumen yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Tidak ada yang mengaku mengalami kerugian, tidak ada bukti kerugian nyata, dan tidak ada saksi fakta yang memperkuat dakwaan tersebut. "Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan?” sentil GPS, merujuk pada argumen JPU.

Tim kuasa hukum BT menilai bahwa klaim JPU semata-mata bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seluruhnya telah dipatahkan di persidangan. "Fakta persidangan, kerugian justru ada pada terdakwa. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa BT justru yang menderita kerugian," tegasnya.

Kerugian Finansial yang Dialami Budiman Tiang

Kerugian yang dialami oleh Budiman Tiang mencakup beberapa poin signifikan:

  • Dua warga negara Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang kepada BT sebesar Rp 24 miliar yang belum pernah dibayar.
  • Modal dan aset BT berupa empat SHGB yang digunakan dalam proyek tidak pernah diganti.
  • Igor dan Stanislav justru yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

"Fakta persidangan ini membongkar bahwa tidak ada unsur 'menguntungkan diri sendiri', melainkan BT yang dirugikan," diingatkan kembali dalam sidang. "Ini kriminalisasi. Ketika penipuan tidak terbukti, pasal penggelapan dipaksakan."

Integritas Peradilan dan Keterlibatan Pihak Asing

Gede Pasek Suardika menekankan pentingnya integritas dalam peradilan. "Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini," tuturnya.

Kasus yang menyeret Budiman Tiang memang menarik perhatian banyak pihak, tidak hanya karena "korban" justru menjadi terdakwa, tetapi juga karena melibatkan pihak asing. Situasi investasi asing di Bali belakangan ini memang banyak diwarnai beragam kasus.

Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa dua warga Rusia yang mengklaim diri sebagai investor, ternyata diduga hanya berprofesi sebagai sales properti. Selain itu, sejumlah proyek Magnum di Berawa dan Sanur diduga tidak memiliki izin lengkap. Situasi ini semakin memperkuat kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap pelaku usaha lokal dalam sengketa bisnis dengan warga negara asing.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Selain perkara pidana, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob, yang diajukan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat Polri. Sidang terakhir terkait gugatan ini digelar pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal terkait kewenangan absolut PN Denpasar. Sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.

Sementara itu, sidang pidana Budiman Tiang dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak di Makassar: Warga Tumpah Ruah ke TPS

Makassar – Hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, menjadi hari penting bagi warga Kota Makassar. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak digelar di seluruh penjuru kota. Antusiasme warga terlihat jelas sejak pagi hari di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan.

Di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, suasana TPS 05 sudah ramai sejak pukul 07.00 WITA. Panitia telah sigap mengatur titik antrean, bilik suara, hingga penempatan kotak suara. Di bawah tenda biru yang teduh, deretan kursi hijau telah tertata rapi, siap menyambut para pemilik hak suara. Lokasi TPS ini pun sangat strategis, hanya berjarak sekitar 250 meter dari Kantor Lurah Bangkala, memudahkan akses bagi warga.

Lurah Bangkala, M. Dapri Kodding, menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan yang diterapkan. Setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami mengacu pada petunjuk teknis yang kami terima. Setiap pemilih berdasarkan KK, jika satu KK mewakili satu pemilih, maka wajib membawa KK asli beserta fotokopi KTP," jelas M. Dapri Kodding.

Apabila kepala keluarga berhalangan hadir untuk memberikan suara, mekanisme memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang terdaftar dalam KK yang sama pun dimungkinkan. Surat kuasa tersebut harus ditunjukkan bersama dengan KK agar hak suara dapat tersalurkan.

M. Dapri juga mengingatkan bahwa waktu pencoblosan memiliki batas waktu yang jelas. "TPS buka hanya sampai pukul 14.00 WITA," tegasnya.

Persaingan Kursi Ketua RT dan RW

Di Kelurahan Bangkala sendiri, persaingan untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di tingkat akar rumput cukup ketat. Sebanyak 115 warga bersaing untuk mengisi 65 kursi Ketua RT. Sementara itu, untuk pemilihan Ketua RW, terdapat 24 calon yang memperebutkan 12 kursi.

Menariknya, dalam pemilihan ini terdapat pula beberapa calon tunggal. Di tingkat RW, sebanyak 4 RW hanya memiliki satu calon, sedangkan di tingkat RT, terdapat 22 calon tunggal.

"Calon tunggal ini sudah didefinitifkan, sehingga tidak perlu dipilih lagi," ujar M. Dapri.

Surat suara untuk pemilihan ini dicetak langsung oleh pihak Kecamatan Manggala, sementara persiapan teknis lainnya diserahkan sepenuhnya kepada petugas TPS. Kelurahan Bangkala sendiri mencatat total 3.647 DPT yang tersebar di 12 TPS.

Skala Kota Makassar: Ribuan Calon, Ratusan Ribu Pemilih

Secara keseluruhan, pada hari pemilihan serentak ini, tercatat sebanyak 281.413 pemilih atau kepala rumah tangga di Kota Makassar berbondong-bondong mendatangi TPS. Mereka berhak memilih dari 9.098 calon Ketua RT yang tersebar di 5.026 RT di 153 kelurahan.

Sementara itu, pemilihan Ketua RW dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember mendatang. Pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih di lingkungannya masing-masing. Keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat, namun tetap membuka opsi voting jika diperlukan.

Hingga kemarin, Selasa, 2 Desember, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar mencatat setidaknya ada 2.166 calon Ketua RW yang mendaftar untuk 1.005 RW. Ini berarti, ada sekitar 1.161 calon Ketua RW yang harus menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.

Peran Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan administratif pemerintahan kota tidak bisa diremehkan. Mereka menjadi jembatan komunikasi penting yang berkoordinasi langsung dengan lurah, camat, hingga walikota.

Distribusi Pemilih Berdasarkan Kecamatan

Sebanyak 281.413 Kartu Keluarga (KK) atau pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan di Makassar. Kecamatan Tamalate mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan 60.492 KK, diikuti oleh Kecamatan Biringkanaya dengan 29.273 KK.

Berikut adalah sebaran jumlah KK di beberapa kecamatan lain: * Kecamatan Manggala: 26.973 KK * Kecamatan Panakkukang: 24.030 KK * Kecamatan Tamalanrea: 23.986 KK * Kecamatan Rappocini: 20.922 KK * Kecamatan Tallo: 27.961 KK * Kecamatan Makassar: 14.165 KK * Kecamatan Mariso: 11.167 KK * Kecamatan Mamajang: 10.123 KK * Kecamatan Bontoala: 9.221 KK * Kecamatan Ujung Pandang: 8.195 KK * Kecamatan Ujung Tanah: 6.845 KK * Kecamatan Wajo: 4.418 KK

Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat memiliki jumlah KK terendah, yakni 3.642 KK.

Pemilihan Ketua RT dan RW ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungan terdekat mereka, yang kelak akan turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP dan Dua Direksi: Akhir Sebuah Proses Hukum

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, baru-baru ini menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah mereka dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang telah mereka jalani.

Dampak Rehabilitasi Terhadap Proses Hukum

Menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, proses hukum terhadap Ira dan kedua direksi lainnya seharusnya dinyatakan berhenti. Rehabilitasi ini secara efektif mengembalikan status dan kedudukan mereka ke kondisi semula, seolah-olah perkara ini tidak pernah terjadi.

"Untuk Bu Ira sendiri, jelas tidak perlu lagi proses banding atau kasasi. Karena dengan rehabilitasi ini, status mereka dikembalikan kepada harkat dan martabat semula," jelas Aan. Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari vonis pidana penjara selama 4,5 tahun tidak lagi relevan. Yang ada hanyalah pembebasan Ira dan dua rekan direksinya dari segala tuntutan.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi mengindikasikan bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ira dkk tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana. "Kalau rehabilitasi ini bisa berarti dua hal: pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau kedua, memang dia tidak terbukti melakukan tindak pidana," terangnya.

Aan menekankan bahwa Ira dan rekan-rekannya telah melalui seluruh proses hukum, termasuk persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi penting untuk memulihkan hak-hak mereka yang sempat terampas selama proses hukum berlangsung. "Presiden hanya mengembalikan, me-restore, dari posisi yang ada saat ini sebagai tahanan, sebagai terdakwa, ke posisi sebelum menjadi tersangka maupun terdakwa. Jadi posisinya bebas," papar Aan.

Proses Pemberian Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan M Adhi Caksono diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11), Dasco menyatakan, "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut."

Dasco juga mengungkapkan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons terhadap masukan dan aspirasi yang diterima dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan proses hukum yang dihadapi Ira dkk. "Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat Ira dkk

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua direksi ASDP lainnya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka telah memperkaya orang lain dan diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah, menariknya, hakim juga mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.

Perdebatan dalam Putusan Pengadilan

Dalam persidangan, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia berpandangan bahwa ketiga terdakwa seharusnya divonis lepas. Menurut Hakim Sunoto, perkara yang menjerat Ira dkk merupakan sebuah keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule (aturan penilaian bisnis), bukan tindak pidana korupsi.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Hakim Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya. Ia melanjutkan, "Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi."

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berargumen bahwa Ira dkk seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag berdasarkan Pasal 191 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dua hakim lainnya, yaitu Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, maka Ira dkk akhirnya divonis pidana penjara.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden ini memberikan akhir yang berbeda dari vonis yang sempat dijatuhkan, mengembalikan hak-hak dan nama baik mereka yang sempat tercoreng akibat proses hukum panjang yang telah dilalui.

Rehabilitasi: Keadilan yang Diberikan Presiden untuk Memulihkan Nama Baik

Dalam rentang waktu yang relatif singkat, dua kebijakan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah menarik perhatian publik secara luas. Kebijakan ini tidak hanya memberikan pemulihan nama baik bagi para penerimanya, tetapi juga memicu diskusi mengenai konsep keadilan dan peran negara dalam meninjau kembali proses hukum. Dua kasus yang menonjol adalah pemberian rehabilitasi kepada dua guru honorer di Luwu Utara dan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

Kasus Guru Honorer Luwu Utara: Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pada Kamis, 13 November 2025, setelah menyelesaikan kunjungan kenegaraan dari Australia, Presiden Prabowo disambut dengan sebuah isu penting yang menanti keputusannya. Dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, tengah menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakan mereka memungut iuran dari orang tua siswa. Iuran ini dikumpulkan untuk membayar gaji guru honorer, sebuah praktik yang sebenarnya telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, situasi tersebut berujung pada proses hukum yang menjerat kedua guru tersebut dengan vonis penjara selama satu tahun.

Menanggapi situasi ini, aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir deras, mulai dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Upaya ini berlanjut dengan fasilitasi pertemuan dengan Presiden. Menjawab desakan publik yang kuat, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani surat rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut pada hari yang sama. "Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi," ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, negara secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak-hak kedua guru tersebut yang sebelumnya terdampak oleh masalah hukum. "Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," tambah Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan bahwa keputusan Presiden ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru. Ia menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi. "Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Kasus Eks Direksi ASDP: Meninjau Ulang Keputusan Bisnis dan Kerugian Negara

Tidak berselang lama, pada 25 November 2025, publik kembali dikejutkan oleh kebijakan rehabilitasi serupa. Kali ini, fokusnya adalah pada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali hadir di hadapan media untuk menyampaikan berita ini. "Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya lima hari setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada ketiganya. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Namun, vonis tersebut tidak sepenuhnya bulat. Terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Hakim Sunoto berpandangan bahwa kebijakan akuisisi tersebut seharusnya dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang kurang optimal, bukan sebagai tindakan yang didasari niat jahat untuk merugikan negara. Menurutnya, keputusan tersebut berada di bawah prinsip Business Judgement Rule dan seharusnya diproses melalui jalur perdata atau administratif, bukan pidana. Hakim Sunoto juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis dapat menimbulkan ketakutan bagi para profesional untuk mengambil risiko, yang pada akhirnya dapat menghambat pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pandangan dissenting opinion ini kemudian menjadi salah satu rujukan penting bagi DPR dalam menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang telah berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI menerima banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus ini, yang memerlukan pendalaman menyeluruh.

"Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi," ujar Prasetyo. Ia menambahkan, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi tersebut. "Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Kedua kasus rehabilitasi ini menunjukkan adanya upaya negara untuk meninjau kembali dan memperbaiki potensi ketidakadilan dalam proses hukum, dengan tujuan utama memulihkan nama baik individu yang dianggap layak menerimanya.

KH Miftachul Akhyar: Sosok Rais Aam PBNU yang Mendapat Perhatian Publik

Sosok KH Miftachul Akhyar kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Beliau memegang jabatan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebuah posisi yang sangat krusial dalam struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Jabatan Rais Aam PBNU sejatinya merupakan posisi tertinggi dalam jajaran syuriyah NU, yang juga dikenal sebagai Ketua Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Peran Rais Aam sangatlah fundamental. Beliau berfungsi sebagai pemimpin spiritual tertinggi yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan kolektif yang mengikat seluruh anggota organisasi. Tugas utamanya mencakup pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan muktamar serta kebijakan umum PBNU. Selain itu, Rais Aam juga memimpin dan mengawasi tugas-tugas pengurus besar syuriyah, serta bersama Ketua Umum PBNU, menandatangani berbagai keputusan strategis. Lebih jauh lagi, Rais Aam memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Singkatnya, Rais Aam adalah penjaga moral, pemberi arah, dan pelaksana utama keputusan dalam Nahdlatul Ulama, memastikan setiap aktivitas dan kebijakan organisasi selaras dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Posisi ini menjadikan KH Miftachul Akhyar sebagai figur yang sangat dihormati.

Kontroversi Risalah Desakan Mundur

Suasana internal PBNU sempat menjadi riuh ketika KH Miftachul Akhyar turut menandatangani sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU. Risalah tersebut berisi desakan agar Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, selaku Ketua Umum PBNU, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini sontak mengguncang berbagai kalangan di dalam dan luar organisasi.

Menanggapi isu tersebut, Gus Yahya sendiri telah memberikan klarifikasi tegas. Beliau menegaskan bahwa tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk mengundurkan diri. "Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insyā Allāh saya sanggup," ujar Gus Yahya. Ia juga menambahkan, "Terkait dengan edaran Risalah Harian Syuriah PBNU yang akan memundurkan Ketua Umum, maka saya tandaskan, menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum." Pernyataan Gus Yahya ini disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, menegaskan posisinya dan pemahamannya terhadap konstitusi organisasi.

Profil KH Miftachul Akhyar: Ulama Sepuh yang Dihormati

KH Miftachul Akhyar adalah seorang ulama senior dan tokoh terkemuka dalam kancah keislaman di Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 30 Juni 1953. KH Miftachul Akhyar merupakan putra kesembilan dari 13 bersaudara, lahir dari pasangan KH Abdul Ghoni. Sang ayah dikenal sebagai pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah yang berlokasi di Surabaya.

Perjalanan intelektual dan spiritual KH Miftachul Akhyar ditempa melalui pendidikan pesantren yang mendalam. Beliau menempuh pendidikan di berbagai lembaga pesantren terkemuka, antara lain:

  • Pondok Pesantren Tambakberas di Jombang.
  • Pondok Pesantren Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur.
  • Pondok Pesantren Lasem di Jawa Tengah.

Selain menimba ilmu di pesantren, KH Miftachul Akhyar juga aktif mengikuti majelis ta'lim yang diasuh oleh ulama-ulama besar. Salah satu guru spiritualnya adalah Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki, yang ia ikuti pengajiannya di Malang.

Rekam Jejak Kepemimpinan di PBNU

Perjalanan karier KH Miftachul Akhyar dalam organisasi Nahdlatul Ulama sangatlah panjang dan berkesinambungan. Beliau telah memegang berbagai posisi penting yang menunjukkan kepercayaan dan amanah yang diemban:

  • Rais Syuriyah PCNU Surabaya: Menjabat pada periode 2000–2005.
  • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur: Memegang amanah ini dalam dua periode, yaitu 2007–2013 dan dilanjutkan pada 2013–2018.
  • Wakil Rais Aam PBNU: Beliau dipercaya mendampingi Rais Aam pada periode 2015–2020.
  • Penjabat Rais Aam PBNU: Mengemban tugas sebagai Penjabat Rais Aam pada periode 2018–2020, sebuah tanggung jawab besar yang diemban sebelum terpilih secara definitif.
  • Rais Aam PBNU: Puncak kariernya di PBNU adalah ketika beliau terpilih sebagai Rais Aam PBNU untuk periode 2021–2026. Jabatan ini mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin tertinggi spiritual dan pengambilan keputusan strategis organisasi.

Pondok Pesantren Miftachus Sunnah: Pilar Dakwah dan Pendidikan

Selain kiprahnya di PBNU, KH Miftachul Akhyar juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah yang berlokasi di Surabaya. Pesantren ini bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan pusat dakwah dan pembinaan umat yang didirikan oleh KH Miftachul Akhyar dari nol. Melalui pesantren ini, beliau secara aktif membina santri dan menyebarkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah.

KH Miftachul Akhyar dikenal luas memiliki penguasaan ilmu agama yang mendalam, dibarengi dengan kepribadian yang mulia dan akhlak yang terpuji. Kualitas inilah yang menjadikannya sebagai sosok ulama yang sangat dihormati, tidak hanya di kalangan pesantren tetapi juga di seluruh penjuru Nahdlatul Ulama. Dedikasinya dalam dakwah dan pembinaan umat melalui pesantren yang diasuhnya menjadi bukti nyata kontribusinya dalam menjaga dan mengembangkan ajaran Islam di Indonesia.

Biodata Singkat KH Miftachul Akhyar

  • Nama Lengkap: KH Miftachul Akhyar
  • Tanggal Lahir: 30 Juni 1953
  • Tempat Lahir: Surabaya, Jawa Timur
  • Orang Tua:
    • Ayah: KH Abdul Ghoni (Pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah Surabaya)
    • Merupakan anak kesembilan dari 13 bersaudara.
  • Pendidikan:
    • Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
    • Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.
    • Pondok Pesantren Lasem, Jawa Tengah.
    • Mengikuti majelis ta'lim bersama Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang.
  • Karier dan Jabatan Penting:
    • Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000–2005).
    • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur (2007–2013 dan 2013–2018).
    • Wakil Rais Aam PBNU (2015–2020).
    • Penjabat Rais Aam PBNU (2018–2020).
    • Rais Aam PBNU periode 2021–2026.
  • Aktivitas Lain: Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya.
  • Kepribadian dan Kiprah: Dikenal sebagai ulama yang berilmu mendalam, berakhlak mulia, serta sangat dihormati dalam dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama. Aktif berdakwah dan membina santri melalui pesantren yang didirikannya dari awal.
Diberdayakan oleh Blogger.