Istri Zulkarnaen: Dijebak karena Gagal Tukar Kepala?

JAKARTA, –Adriana Angela Brigita, istri terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya "tukar kepala" karena ia menolak untuk menyeret nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam kasus perlindungan situs judi.online (judol) agar tidak diblokir.
Brigita menyampaikan pernyataan itu ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus TPPU terkait perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16 Juli 2025).
Brigita mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Christian Malonda.
Christian mempertanyakan alasan Brigita menjadi terdakwa, padahal ia mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari uang miliaran rupiah yang diperoleh dari praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Brigita juga diklaim tidak menyadari peran Tony dalam kegiatan ilegal itu. Brigita berdalih bahwa dirinya tidak mengerti hukum, terutama mengenai TPPU.
"Saya bingung, di mana letak kekeliruan saya? Apa yang telah saya perbuat hingga akhirnya saya berada di situasi ini? Berbagai hal mungkin menjadi penyebabnya, tapi saya tidak paham faktor mana yang paling berpengaruh," ujar Brigita dengan nada gemetar.
Kemudian, dia menyinggung ucapan dari mantan pengacaranya yang disinyalir menyarankan dirinya dijadikan "tumbal" karena gagal melibatkan Budi Arie.
"Aku hanya ingat satu pernyataan dari mantan pengacaraku, katanya aku membuat alat 'tukar kepala' dengan Budi Arie. Itu yang diungkapkan oleh pengacaraku dulu," kata Brigita sambil terisak di persidangan.
Brigita mengungkapkan bahwa pengacara sebelumnya pernah membujuk Tony untuk mengakui dalam BAP bahwa Budi Arie menerima kucuran dana senilai Rp 14 miliar.
“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, 'Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp 14 muiliar). Ibu keluar (tidak terjerat kasus)',” ungkap Brigita.
Ia berkali-kali mengulang pernyataan itu di persidangan, mengingat kembali percakapan antara dirinya dan eks pengacara.
“Pengacara saya mengatakan demikian, 'Ibu kalau misalnya bisa maksa Bapak (Tony), Bapak kasih pernyataan saja Budi Arie sudah menerima 14 M, Ibu keluar (bebas dari kasus)',” ujarnya.
Brigita kemudian menanyakan hal tersebut kepada Tony saat mereka dipertemukan.
“(Eks pengacara bilang), ‘benar atau enggak, ini one on one’. Bahasanya seperti itu. ‘Ini one on one, yang terpenting ibunya bisa bebas. Yang esensial di sini hanyalah pengakuan dari suami ibu bahwa Budi Arie telah menerima dana sebesar 14 miliar,” jelas Brigita.
Tidak lama setelah obrolan tersebut, Tony dibebaskan dari penjara untuk bertemu dengan Brigita. Pada momen itu, Brigita mengajukan serangkaian pertanyaan mendesak kepada Tony mengenai kebenaran perkataan mantan pengacaranya.
Brigita menuturkan percakapannya dengan sang suami, "'Pak, apa betul kamu memberikan 14 miliar kepada Pak Budi Arie?' 'Tidak benar, tidak, tidak ada hal seperti itu.' Saya katakan padanya, 'Ini serius lho, katanya jika kamu mengakuinya, saya akan melepaskanmu'.
"(Saya bertanya), 'Tapi ini fakta atau bukan?', 'Saya tidak pernah, sama sekali tidak pernah menyerahkan uang sebesar 14 miliar kepada Bapak Budi Arie, tidak pernah'," imbuh Brigita.
Brigita menyarankan Tony untuk menghilangkan pernyataan tersebut dari BAP karena tidak ingin melibatkan orang yang tidak bersalah.
Usai kejadian tersebut, Tony digiring ke ruang interogasi. Brigita tidak tahu menahu isi pembicaraan di sana, namun setelahnya ia kembali di-BAP hingga pukul empat pagi. Kemudian, ia diminta untuk meninjau ulang berita acara pemeriksaan tersebut dan menerima surat perintah penahanan.
"Perasaan saya benar-benar remuk saat itu. Mengapa saya langsung ditetapkan sebagai tersangka? Padahal, saya baru membaca sekitar dua atau tiga halaman, lalu tiba-tiba status saya berubah menjadi tersangka," kata Brigita.
"Waktu itu, saya langsung menyerahkan semua berkas pemeriksaan (BAP) ke pengacara saya dan bertanya, 'Mengapa ini bisa terjadi?'. Dengan perasaan sangat sedih, saya hanya bisa menangis karena kecewa dan terluka. Saya menandatangani semua BAP tersebut tanpa membacanya lagi," ujarnya sambil terisak.
Brigita juga mengklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaannya telah diubah. Ia menyatakan baru menerima kopi BAP tersebut dari pihak kejaksaan pada bulan lalu.
"Kami baru menerima salinan BAP ketika kami memintanya kepada pihak kejaksaan. Para jaksa menyerahkan BAP tersebut kepada kami. Padahal, sebelumnya setiap kali kami meminta BAP, permintaan itu selalu diabaikan," ujarnya dengan nada menekankan.
Terungkap, ada empat kelompok berbeda dalam kasus suap perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo, yang saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelompok pertama terdiri dari koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony yang juga dikenal sebagai Tony, Muhrijan yang juga disebut Agus, serta Alwin Jabarti Kiemas.
Kelompok kedua yang terdiri dari mantan karyawan Kementerian Kominfo adalah para terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kelompok ketiga adalah para perwakilan dari situs judi online. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat dalam kasus TPPU meliputi pihak-pihak yang menampung dan melindungi hasil dari aktivitas judi online. Tiga terdakwa baru yang teridentifikasi adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Dalam kasus yang melibatkan terdakwa terkait TPPU, ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai hal yang sama, atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.