Reses tahap II DPR Kota Sorong: Warga pertanyakan revitalisasi Pasar Remu dan relokasi pedagang
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Kota Sorong menggelar Reses Tahap II tahun 2026 di Kelurahan Remu Selatan.
- Warga mempertanyakan kejelasan revitalisasi Pasar Remu dan relokasi pedagang.
- Masyarakat mengusulkan pembentukan Perda Ketenagakerjaan bagi Orang Asli Papua (OAP).
- DPR Kota Sorong berencana mengadakan RDP dengan perusahaan ritel untuk pemberdayaan OAP.
medkomsubangnetwork,, SORONG –Anggota DPR Kota Sorong dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menggelar Reses Tahap II tahun 2026 di Kantor Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (3/6/2026).
Reses tersebut dihadiri Anggota DPR Kota Sorong yakni Permadi Mahardika dari Partai Golkar, M. Saman Bugis dari Partai NasDem, Nuryadi dari PKS, dan Syarif Nari dari Partai Buruh.
Dalam dialog bersama masyarakat, sejumlah aspirasi disampaikan warga.
Salah satunya terkait rencana revitalisasi Pasar Remu yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Salah satu warga Amir, mempertanyakan kelanjutan program revitalisasi maupun relokasi pedagang Pasar Remu yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu warga, Amir, mempertanyakan kelanjutan program revitalisasi maupun relokasi pedagang Pasar Remu yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Ini Pasar Remu belum ada tanda-tanda revitalisasi atau relokasi pedagang. Kira-kira kapan ini, Pak Dewan?” ujar Amir.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Kota Sorong dari Fraksi PKS, Nuryadi, mengatakan persoalan Pasar Remu merupakan aspirasi yang terus disampaikan masyarakat dalam setiap agenda reses dan telah menjadi perhatian DPR Kota Sorong.
Menurutnya, berbagai usulan masyarakat, termasuk revitalisasi pasar dan pembangunan infrastruktur lingkungan, telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme resmi, baik dalam reses maupun rapat-rapat DPR.
“Kami tetap menjalankan amanat masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui reses selalu kami bawa dalam pembahasan dan rapat-rapat bersama pemerintah daerah,” kata Nuryadi.
Ia mengakui kondisi efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah turut mempengaruhi realisasi sejumlah program pembangunan yang diusulkan masyarakat.
“Memang saat ini kita semua harus bersabar karena kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran. Mudah-mudahan usulan yang disampaikan masyarakat bisa direalisasikan pada tahun-tahun mendatang sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain persoalan Pasar Remu, warga juga menyoroti masalah ketenagakerjaan, khususnya tingginya angka pengangguran di kalangan Orang Asli Papua (OAP).
Salah seorang warga, Sidik Rahakbauw, meminta DPR Kota Sorong mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tenaga kerja OAP sebagai bentuk perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat asli Papua.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Sorong untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada OAP dalam dunia kerja.
“Kami berharap DPR Kota Sorong dapat mengusulkan Perda tentang tenaga kerja OAP agar menjadi rujukan bagi perusahaan-perusahaan di Kota Sorong dalam merekrut tenaga kerja,” kata Sidik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nuryadi menyatakan DPR Kota Sorong siap mendorong pembentukan Perda yang mengatur perekrutan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua.
Ia menjelaskan di Komisi II DPR Kota Sorong saat ini telah disiapkan sejumlah rancangan Perda yang berkaitan dengan perlindungan dan keberlangsungan hidup Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat di Kota Sorong.
“Di DPR sudah ada beberapa rancangan Perda yang mengatur tentang Orang Asli Papua dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami coba tambahkan sebagai salah satu poin terkait perekrutan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua,” ujarnya.
Menurut Nuryadi, persoalan kesempatan kerja bagi OAP menjadi perhatian serius DPR Kota Sorong. Karena itu, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui reses akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan di lembaga legislatif.
Dukungan serupa disampaikan Anggota DPR Kota Sorong dari Fraksi NasDem, M. Saman Bugis. Ia menilai usulan tersebut penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua dalam dunia kerja.
Menurutnya, pelaksanaan reses menjadi sarana bagi DPR untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan yang kemudian diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan daerah.
Nuryadi juga menyampaikan rencana untuk mengusulkan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Distrik Sorong Manoi maupun Kota Sorong secara umum.
“Di DPR sudah ada beberapa rancangan Perda yang mengatur tentang Orang Asli Papua dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami coba tambahkan sebagai salah satu poin terkait perekrutan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, DPR Kota Sorong akan mendorong perusahaan-perusahaan agar memberikan peluang yang lebih besar kepada Orang Asli Papua untuk bekerja dan berkembang di sektor formal.
“Kami akan mencoba mengundang perusahaan-perusahaan melalui rapat dengar pendapat untuk mencari solusi bersama. Termasuk perusahaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, bagaimana mereka bisa lebih banyak memberdayakan tenaga kerja Orang Asli Papua,” kata Nuryadi.
Sementara itu, Anggota DPR Kota Sorong dari Partai Golkar Permadi Mahardika, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan, menyatakan siap mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat asli Papua.
Dukungan serupa disampaikan Anggota DPR Kota Sorong dari Fraksi NasDem, M. Saman Bugis. Ia menilai usulan tersebut penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua dalam dunia kerja.
Reses Tahap II DPR Kota Sorong tahun 2026 di Kelurahan Remu Selatan ini menjadi wadah penyaluran berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari revitalisasi Pasar Remu, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua di Kota Sorong.
Nuryadi juga menyampaikan rencana untuk mengusulkan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Distrik Sorong Manoi maupun Kota Sorong secara umum.
Melalui forum tersebut, DPR Kota Sorong akan mendorong perusahaan-perusahaan agar memberikan peluang yang lebih besar kepada Orang Asli Papua untuk bekerja dan berkembang di sektor formal.
“Kami akan mencoba mengundang perusahaan-perusahaan melalui rapat dengar pendapat untuk mencari solusi bersama. Termasuk perusahaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, bagaimana mereka bisa lebih banyak memberdayakan tenaga kerja Orang Asli Papua,” kata Nuryadi.
Sementara itu, Anggota DPR Kota Sorong dari Partai Golkar Permadi Mahardika, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan, menyatakan siap mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat asli Papua.
Reses Tahap II DPR Kota Sorong tahun 2026 di Kelurahan Remu Selatan ini menjadi wadah penyaluran berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari revitalisasi Pasar Remu, pembangunan infrastruktur lingkungan hingga perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua di Kota Sorong. (medkomsubangnetwork,/ismail saleh)
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun undang-undang terkait belum sepenuhnya diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa APBN telah dirancang secara cermat dan disahkan sebagai undang-undang. Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian jika terjadi dinamika ekonomi atau perubahan kebijakan, tanpa perlu mengubah undang-undang itu sendiri. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bagian integral dari tata kelola fiskal yang bertujuan menjaga responsivitas pemerintah terhadap kondisi aktual, sambil tetap memastikan kepastian hukum dan disiplin anggaran.

Duka Mendalam di Jatim: Ketua DPRD Nonaktif Wafat, Kasus Korupsi Dana Hibah Berlanjut untuk Tersangka Lain





Masyarakat luas saat ini tengah giat mencari informasi mengenai cara memeriksa kategori desil pada tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kategori desil ini memegang peranan krusial sebagai indikator utama pemerintah dalam menentukan individu atau keluarga yang berhak menerima berbagai program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK).