Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label politik dan pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Ribuan Buruh Garut Ramaikan Rapimnas KSPSI AGN 2025

Ribuan Buruh Garut Serbu Jakarta: Konsolidasi Kekuatan di Panggung Nasional

Garut, 03 Desember 2025 – Suasana subuh di Kabupaten Garut pada hari Rabu, 03 Desember 2025, berubah drastis menjadi lautan manusia berseragam buruh. Sekitar 1.500 pekerja dari berbagai sektor industri di Garut secara resmi diberangkatkan menuju Jakarta untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI AGN 2025 yang diselenggarakan di Istora Senayan. Keberangkatan akbar ini menandai salah satu mobilisasi buruh terbesar dari Garut dalam satu dekade terakhir, menunjukkan kekompakan dan keseriusan serikat pekerja di wilayah tersebut.

Di bawah komando Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Garut, rombongan besar ini bergerak menggunakan 28 unit bus besar dan satu kendaraan pribadi. Pemandangan puluhan bus berjejer rapi di Lapangan Sarana Olahraga (SOR) RAA Adiwijaya, Jalan Merdeka, sejak dini hari, dipenuhi oleh para buruh yang mengenakan atribut organisasi seperti rompi seragam dan bendera KSPSI AGN. Semangat juang terasa membara, diiringi orasi dan yel-yel yang membangkitkan gairah kolektif.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatulloh, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kehadiran ribuan buruh ini bukanlah sekadar memenuhi undangan. Lebih dari itu, ini merupakan ajang konsolidasi nasional sekaligus unjuk eksistensi KSPSI Garut sebagai kekuatan serikat pekerja yang solid, progresif, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh di tingkat nasional.

"Alhamdulillah, kita bisa memberangkatkan sekitar 1.500 orang buruh hari ini. Ini bukti bahwa buruh Garut itu kompak, siap bersuara, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh nasional," ujar Andri dengan penuh keyakinan. Ia menambahkan bahwa seluruh peserta berasal dari berbagai perusahaan dan sektor kerja yang selama ini aktif dalam struktur KSPSI Garut. Keberangkatan besar ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan buruh Garut dalam mengikuti dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional yang akan dibahas dalam Rapimnas.

Momentum Penentuan Arah Gerakan Buruh Nasional

Rapimnas KSPSI AGN 2025 dipandang sebagai momentum krusial untuk menentukan arah gerakan buruh di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penting bagi KSPSI AGN untuk menyusun dan menyepakati strategi gerakan buruh nasional, serta mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

"Ini juga adalah momentum untuk menyikapi isu-isu strategis seperti pengupahan, jaminan sosial, UU Cipta Kerja, dan perlindungan buruh, serta memperkuat soliditas antar-delegasi dari berbagai daerah," terang Andri.

Dengan perkiraan ribuan peserta yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia, Rapimnas ini diprediksi akan menjadi salah satu konsolidasi terbesar pada tahun 2025. Andri kembali menegaskan bahwa momen ini akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu aksi keberangkatan buruh terbesar dari Kabupaten Garut.

"Dalam sejarah KSPSI Garut, baru kali ini kita memberangkatkan peserta sebesar ini. Ini bukan cuma kegiatan seremonial, tapi menunjukkan bahwa buruh Garut punya suara yang kuat dan layak diperhitungkan di tingkat nasional," tegasnya.

Proses pemberangkatan sendiri dilaporkan berjalan tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Pihak DPC KSPSI Garut telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat setempat, termasuk Polres Garut yang turut mengawal keberangkatan dengan kendaraan patroli, demi kelancaran arus kendaraan menuju ibu kota.

Aspirasi Buruh Menggema di Senayan

Perjalanan panjang menuju Senayan ini ditargetkan agar para peserta dapat tiba pada tengah hari, tepat waktu untuk mengikuti sesi pembukaan Rapimnas. Di antara ribuan peserta, banyak yang mengungkapkan antusiasme dan semangat mereka. Sebagian di antaranya adalah wajah-wajah baru yang baru pertama kali merasakan pengalaman menghadiri Rapimnas, sementara sebagian lainnya adalah aktivis berpengalaman yang telah lama aktif dalam berbagai aksi serikat pekerja sejak bergabung dengan KSPSI.

Bagi sebagian buruh, momentum ini dianggap sebagai "kesempatan emas" untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada para pimpinan nasional KSPSI. Isu-isu krusial yang menjadi sorotan utama meliputi penetapan upah untuk tahun 2026, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, serta penguatan perlindungan bagi buruh yang berstatus kontrak.

Keberangkatan besar-besaran ini bukan hanya sekadar partisipasi dalam sebuah acara. DPC KSPSI Garut memastikan bahwa mereka hadir sebagai representasi yang kuat dan menjadi bagian integral dari arus utama perjuangan buruh di Indonesia.

"Semangat, kekompakan, dan eksistensi buruh Garut melalui Rapimnas 2025 menjadi simbol bahwa gerakan pekerja dari daerah pun memiliki kekuatan strategis dalam mewarnai arah kebijakan nasional," tutup Andri, mengakhiri pernyataannya dengan optimisme.

Malam Apresiasi Politani Kupang 2025: Riset, Kolaborasi, Inovasi

Politani Kupang Rayakan Kemajuan Riset dan Inovasi dalam Rangkaian Seminar Nasional ke-8

Kupang - Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang menggelar sebuah acara istimewa, gala dinner, sebagai bagian dari rangkaian Seminar Nasional ke-8 yang diselenggarakan pada Jumat, 28 November 2025, di Hotel Aston Kupang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momen penting untuk mengapresiasi kontribusi para peneliti dan akademisi yang telah memberikan sumbangsih signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pertanian dan peternakan.

Gala dinner ini menjadi puncak dari serangkaian kegiatan seminar yang telah berlangsung, di mana para peserta dari berbagai perguruan tinggi berkumpul untuk berbagi ide, temuan penelitian, dan berdiskusi mengenai tantangan serta peluang di sektor pertanian dan peternakan. Kehadiran para akademisi, peneliti, serta pimpinan institusi menandai komitmen bersama untuk terus mendorong inovasi dan penelitian yang berdampak.

Apresiasi untuk Dedikasi dan Prestasi Akademik

Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Politani Kupang memberikan sejumlah penghargaan kepada para peneliti dan akademisi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Penghargaan ini mencakup berbagai kategori, mulai dari publikasi ilmiah, realisasi hibah penelitian, hingga kekayaan intelektual. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, dan inovasi yang telah mereka tunjukkan sepanjang tahun 2025.

Beberapa kategori penghargaan yang diberikan antara lain:

  • Hibah Penelitian Terbanyak: Penghargaan ini diberikan kepada Jemseng Carles Abineno, STP., M.Sc., yang berhasil meraih tiga hibah, terdiri dari dua hibah eksternal dan satu hibah internal. Prestasi ini menunjukkan kemampuan beliau dalam mendapatkan dukungan pendanaan untuk riset-risetnya.
  • Hibah PKM Terbaik: Yori Raimona Menoh, S.Pt., M.Si., dianugerahi penghargaan ini atas keberhasilannya yang pertama kali lolos Hibah BIMA. Ini menjadi motivasi bagi para dosen untuk terus berinovasi dalam pengabdian kepada masyarakat.
  • SINTA Score Tertinggi Overall: Stormy Vertygo, S.Si., M.Sc., meraih penghargaan ini dengan perolehan skor SINTA sebesar 1.273. Skor ini mencerminkan produktivitas dan kualitas publikasi ilmiah yang tinggi.
  • SINTA Score Tertinggi dalam Tiga Tahun Terakhir: Prof. Dr. Ir. Rupa Mateus, M.Si., tercatat meraih skor SINTA tertinggi dalam tiga tahun terakhir dengan catatan 447.
  • Terbitan Scopus Q1 dan Q2 Terbanyak: drh. Erda Eni Rame Hau, M.Biotech., Ph.D., mendapatkan penghargaan ini berkat dua publikasinya di jurnal internasional bereputasi Q1 dan Q2.
  • Terbitan Buku Terbanyak: Melkianus Teddison Bulan, S.S.T., M.M., dianugerahi penghargaan ini atas kontribusinya dalam menghasilkan tujuh buku dan book chapter.
  • Hak Cipta Terbanyak: Nusrah Rusadi, M.Hut., berhasil memperoleh delapan hak cipta, menunjukkan inovasinya dalam menciptakan karya yang dilindungi.
  • Terbitan Jurnal SINTA Terbanyak: Dr. Sutan Sahala Muda Marpaung, M.Si., meraih penghargaan ini dengan total sembilan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Beliau juga menerima penghargaan terbitan Scopus Q3 dan Q4 terbanyak melalui tiga publikasi internasional.
  • H-index Scopus Tertinggi per November 2025: Prof. Catootjie Lusje Nalle, S.Pt., M.Agr.St., Ph.D., tercatat memiliki H-index Scopus tertinggi dengan angka 9.
  • H-index Google Scholar Tertinggi: Prof. Dr. Theresia Nur Indah Koni, S.Pt., M.Si., memimpin dengan H-index Google Scholar tertinggi sebesar 12.

Kolaborasi Strategis untuk Kemajuan Peternakan NTT

Acara gala dinner ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, S.Pt., M.Sc., Ph.D., serta Ketua PEPPSI NTT, Meidelzed Amtiran.

Dalam sambutannya, Ketua PEPPSI NTT memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kolaborasi yang telah terjalin erat dengan Politani Kupang. Ia menekankan betapa pentingnya sinergi ini, khususnya dalam upaya memajukan sektor peternakan di Nusa Tenggara Timur. Meidelzed Amtiran mengungkapkan bahwa manfaat dari penelitian yang dihasilkan oleh Politani Kupang telah dirasakan secara langsung oleh para peternak. Bahkan, beberapa temuan riset strategis sedang dalam proses menuju paten, yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Membangun Budaya Riset yang Produktif dan Menyenangkan

Kepala P3M Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, dalam kesempatan yang sama, turut menekankan urgensi pembangunan budaya riset yang tidak hanya menghasilkan produktivitas tinggi, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa senang dan semangat di kalangan para peneliti. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan seperti gala dinner dan field trip merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ruang interaksi yang lebih informal. Ruang ini diharapkan dapat memfasilitasi para peneliti untuk saling bertukar ide, gagasan, dan pengalaman secara lebih cair, mendalam, dan konstruktif.

Melalui kegiatan semacam ini, Politani Kupang berupaya menciptakan ekosistem riset yang dinamis, di mana kolaborasi antarlembaga dan antarindividu dapat terus tumbuh subur. Semangat kebersamaan dan pertukaran ilmu diharapkan akan menghasilkan inovasi-inovasi yang lebih relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

Gala dinner ini menjadi lebih dari sekadar acara formal; ia adalah sebuah platform untuk merayakan berbagai pencapaian luar biasa, memperkuat jaringan profesional, serta meneguhkan kembali komitmen bersama dalam upaya memajukan riset dan inovasi di Indonesia. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kuat, Politani Kupang optimis bahwa hasil-hasil penelitian yang mereka hasilkan akan terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kemajuan sektor pertanian dan peternakan di Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat luas saat ini tengah giat mencari informasi mengenai cara memeriksa kategori desil pada tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kategori desil ini memegang peranan krusial sebagai indikator utama pemerintah dalam menentukan individu atau keluarga yang berhak menerima berbagai program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK).

Untuk menghindari informasi yang keliru dan menyesatkan, artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk mengenai apa itu desil, bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan penerimaan bansos, serta panduan lengkap cara memeriksa kategori desil Anda untuk tahun 2025 secara daring.

Memahami Konsep Desil dalam Penyaluran Bansos

Desil merupakan sebuah sistem pengelompokan masyarakat yang didasarkan pada tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini membagi populasi ke dalam sepuluh tingkatan atau level, yang diberi label dari desil 1 hingga desil 10. Penilaian ini sangat bergantung pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi landasan fundamental bagi pemerintah dalam mendistribusikan berbagai program bantuan sosial.

Berikut adalah gambaran umum dari setiap kategori desil:

  • Desil 1: Mewakili 10 persen dari populasi masyarakat yang berada dalam kategori termiskin, seringkali disebut sebagai miskin ekstrem.
  • Desil 2: Dikelompokkan sebagai masyarakat miskin.
  • Desil 3: Dikategorikan sebagai masyarakat yang hampir miskin atau rentan miskin.
  • Desil 4: Dikelompokkan sebagai masyarakat rentan miskin.
  • Desil 5: Berada pada posisi pas-pasan atau mendekati kelompok kelas menengah.
  • Desil 6 hingga Desil 10: Kelompok ini mencakup masyarakat kelas menengah ke atas. Mereka dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai dan umumnya tidak menjadi prioritas utama dalam penerimaan bansos.

Melalui penerapan sistem desil ini, pemerintah berupaya keras untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan dapat menjangkau pihak-pihak yang paling membutuhkan secara lebih akurat dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang mungkin mencari cara untuk menurunkan kategori desil mereka melalui aplikasi Cek Bansos, perlu dipahami bahwa fitur semacam itu tidak tersedia. Penetapan kelompok desil seseorang didasarkan pada data kondisi ekonomi yang tercatat resmi dalam basis data Kemensos. Oleh karena itu, kategori desil tidak dapat diubah secara mandiri oleh individu.

Pengaruh Kategori Desil terhadap Kelayakan Penerimaan Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025, kategori desil memiliki pengaruh langsung terhadap jenis bantuan sosial yang berhak diterima oleh seseorang atau keluarga:

  • Desil 1 hingga 4: Kelompok ini berhak untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Desil 1 hingga 5: Kelompok ini berhak untuk menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Program Sembako.
  • Desil 1 hingga 5: Kelompok ini juga berhak untuk menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK), di mana iuran BPJS Kesehatan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.
  • Desil 1 hingga 5: Kelompok ini berpotensi menerima bantuan ATENSI (Atensi Kebutuhan Individual dan Keluarga) jika hasil asesmen lapangan menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Umumnya, kelompok masyarakat yang berada di atas desil 5 tidak diprioritaskan sebagai penerima bansos. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa mereka dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Namun demikian, mereka tetap akan melalui proses verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi aktualnya.

Selain itu, di beberapa daerah, kategori desil juga kerap dijadikan sebagai salah satu syarat penting untuk mendapatkan jalur afirmasi dalam bidang pendidikan.

Kelompok Masyarakat yang Dinyatakan Tidak Layak Menerima Bansos

Meskipun seseorang atau sebuah keluarga tergolong dalam kategori desil penerima bantuan, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan mereka dinyatakan tidak layak untuk menerima bansos. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

  • Alamat Tidak Ditemukan: Apabila alamat yang terdaftar dalam data tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Data Tidak Valid atau Belum Terverifikasi: Jika data yang dimiliki tidak valid, cacat, atau belum melalui proses verifikasi resmi oleh pihak berwenang.
  • Penerima Telah Meninggal Dunia: Jika penerima bantuan yang terdaftar telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Memiliki Anggota Keluarga dengan Profesi Tertentu: Seseorang dapat dinyatakan tidak layak jika ia atau anggota keluarganya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan penentuan kelayakan ini diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa program bantuan sosial benar-benar tersalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Panduan Lengkap Cara Mengecek Kategori Desil 2025 Secara Daring

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status desil mereka, terdapat dua cara utama yang dapat ditempuh untuk melakukan pengecekan kategori desil pada tahun 2025 secara daring: melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Melalui Situs Web Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id)

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui situs web Kemensos adalah sebagai berikut:

  • Akses laman resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan bansos melalui alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih lokasi geografis Anda secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa tempat Anda berdomisili.
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
  • Klik tombol "Cari Data".

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi rinci mengenai bansos yang Anda terima, status kelayakan penerimaan, serta periode pencairan. Kategori desil Anda juga akan tertera dalam informasi tersebut.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi pengguna smartphone, pengecekan desil juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" dari toko aplikasi resmi (misalnya Google Play Store atau App Store).
  • Setelah aplikasi terpasang, pilih menu "Masuk" untuk melanjutkan.
  • Anda akan diarahkan untuk melakukan "Login" atau "Buat Akun Baru" jika Anda belum memiliki akun.
  • Untuk membuat akun baru, Anda perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, serta melakukan swafoto (selfie) dengan KTP.
  • Setelah akun Anda berhasil diaktifkan, buka menu "Profil" untuk melihat informasi kategori desil Anda.
  • Untuk memeriksa status bantuan sosial secara lebih rinci, Anda dapat membuka menu "Cek Bansos" di dalam aplikasi.

Memahami secara mendalam mengenai kategori desil merupakan langkah penting bagi setiap warga negara. Hal ini tidak hanya membantu masyarakat mengetahui apakah mereka masih berhak menerima bantuan sosial, tetapi juga memastikan bahwa data pribadi yang tercatat dalam sistem Kemensos adalah akurat dan valid. Dengan demikian, penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak di Makassar: Warga Tumpah Ruah ke TPS

Makassar – Hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, menjadi hari penting bagi warga Kota Makassar. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak digelar di seluruh penjuru kota. Antusiasme warga terlihat jelas sejak pagi hari di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan.

Di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, suasana TPS 05 sudah ramai sejak pukul 07.00 WITA. Panitia telah sigap mengatur titik antrean, bilik suara, hingga penempatan kotak suara. Di bawah tenda biru yang teduh, deretan kursi hijau telah tertata rapi, siap menyambut para pemilik hak suara. Lokasi TPS ini pun sangat strategis, hanya berjarak sekitar 250 meter dari Kantor Lurah Bangkala, memudahkan akses bagi warga.

Lurah Bangkala, M. Dapri Kodding, menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan yang diterapkan. Setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami mengacu pada petunjuk teknis yang kami terima. Setiap pemilih berdasarkan KK, jika satu KK mewakili satu pemilih, maka wajib membawa KK asli beserta fotokopi KTP," jelas M. Dapri Kodding.

Apabila kepala keluarga berhalangan hadir untuk memberikan suara, mekanisme memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang terdaftar dalam KK yang sama pun dimungkinkan. Surat kuasa tersebut harus ditunjukkan bersama dengan KK agar hak suara dapat tersalurkan.

M. Dapri juga mengingatkan bahwa waktu pencoblosan memiliki batas waktu yang jelas. "TPS buka hanya sampai pukul 14.00 WITA," tegasnya.

Persaingan Kursi Ketua RT dan RW

Di Kelurahan Bangkala sendiri, persaingan untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di tingkat akar rumput cukup ketat. Sebanyak 115 warga bersaing untuk mengisi 65 kursi Ketua RT. Sementara itu, untuk pemilihan Ketua RW, terdapat 24 calon yang memperebutkan 12 kursi.

Menariknya, dalam pemilihan ini terdapat pula beberapa calon tunggal. Di tingkat RW, sebanyak 4 RW hanya memiliki satu calon, sedangkan di tingkat RT, terdapat 22 calon tunggal.

"Calon tunggal ini sudah didefinitifkan, sehingga tidak perlu dipilih lagi," ujar M. Dapri.

Surat suara untuk pemilihan ini dicetak langsung oleh pihak Kecamatan Manggala, sementara persiapan teknis lainnya diserahkan sepenuhnya kepada petugas TPS. Kelurahan Bangkala sendiri mencatat total 3.647 DPT yang tersebar di 12 TPS.

Skala Kota Makassar: Ribuan Calon, Ratusan Ribu Pemilih

Secara keseluruhan, pada hari pemilihan serentak ini, tercatat sebanyak 281.413 pemilih atau kepala rumah tangga di Kota Makassar berbondong-bondong mendatangi TPS. Mereka berhak memilih dari 9.098 calon Ketua RT yang tersebar di 5.026 RT di 153 kelurahan.

Sementara itu, pemilihan Ketua RW dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember mendatang. Pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih di lingkungannya masing-masing. Keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat, namun tetap membuka opsi voting jika diperlukan.

Hingga kemarin, Selasa, 2 Desember, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar mencatat setidaknya ada 2.166 calon Ketua RW yang mendaftar untuk 1.005 RW. Ini berarti, ada sekitar 1.161 calon Ketua RW yang harus menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.

Peran Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan administratif pemerintahan kota tidak bisa diremehkan. Mereka menjadi jembatan komunikasi penting yang berkoordinasi langsung dengan lurah, camat, hingga walikota.

Distribusi Pemilih Berdasarkan Kecamatan

Sebanyak 281.413 Kartu Keluarga (KK) atau pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan di Makassar. Kecamatan Tamalate mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan 60.492 KK, diikuti oleh Kecamatan Biringkanaya dengan 29.273 KK.

Berikut adalah sebaran jumlah KK di beberapa kecamatan lain: * Kecamatan Manggala: 26.973 KK * Kecamatan Panakkukang: 24.030 KK * Kecamatan Tamalanrea: 23.986 KK * Kecamatan Rappocini: 20.922 KK * Kecamatan Tallo: 27.961 KK * Kecamatan Makassar: 14.165 KK * Kecamatan Mariso: 11.167 KK * Kecamatan Mamajang: 10.123 KK * Kecamatan Bontoala: 9.221 KK * Kecamatan Ujung Pandang: 8.195 KK * Kecamatan Ujung Tanah: 6.845 KK * Kecamatan Wajo: 4.418 KK

Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat memiliki jumlah KK terendah, yakni 3.642 KK.

Pemilihan Ketua RT dan RW ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungan terdekat mereka, yang kelak akan turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP dan Dua Direksi: Akhir Sebuah Proses Hukum

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, baru-baru ini menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah mereka dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang telah mereka jalani.

Dampak Rehabilitasi Terhadap Proses Hukum

Menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, proses hukum terhadap Ira dan kedua direksi lainnya seharusnya dinyatakan berhenti. Rehabilitasi ini secara efektif mengembalikan status dan kedudukan mereka ke kondisi semula, seolah-olah perkara ini tidak pernah terjadi.

"Untuk Bu Ira sendiri, jelas tidak perlu lagi proses banding atau kasasi. Karena dengan rehabilitasi ini, status mereka dikembalikan kepada harkat dan martabat semula," jelas Aan. Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari vonis pidana penjara selama 4,5 tahun tidak lagi relevan. Yang ada hanyalah pembebasan Ira dan dua rekan direksinya dari segala tuntutan.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi mengindikasikan bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ira dkk tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana. "Kalau rehabilitasi ini bisa berarti dua hal: pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau kedua, memang dia tidak terbukti melakukan tindak pidana," terangnya.

Aan menekankan bahwa Ira dan rekan-rekannya telah melalui seluruh proses hukum, termasuk persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi penting untuk memulihkan hak-hak mereka yang sempat terampas selama proses hukum berlangsung. "Presiden hanya mengembalikan, me-restore, dari posisi yang ada saat ini sebagai tahanan, sebagai terdakwa, ke posisi sebelum menjadi tersangka maupun terdakwa. Jadi posisinya bebas," papar Aan.

Proses Pemberian Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan M Adhi Caksono diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11), Dasco menyatakan, "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut."

Dasco juga mengungkapkan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons terhadap masukan dan aspirasi yang diterima dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan proses hukum yang dihadapi Ira dkk. "Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat Ira dkk

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua direksi ASDP lainnya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka telah memperkaya orang lain dan diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah, menariknya, hakim juga mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.

Perdebatan dalam Putusan Pengadilan

Dalam persidangan, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia berpandangan bahwa ketiga terdakwa seharusnya divonis lepas. Menurut Hakim Sunoto, perkara yang menjerat Ira dkk merupakan sebuah keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule (aturan penilaian bisnis), bukan tindak pidana korupsi.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Hakim Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya. Ia melanjutkan, "Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi."

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berargumen bahwa Ira dkk seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag berdasarkan Pasal 191 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dua hakim lainnya, yaitu Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, maka Ira dkk akhirnya divonis pidana penjara.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden ini memberikan akhir yang berbeda dari vonis yang sempat dijatuhkan, mengembalikan hak-hak dan nama baik mereka yang sempat tercoreng akibat proses hukum panjang yang telah dilalui.

Rehabilitasi: Keadilan yang Diberikan Presiden untuk Memulihkan Nama Baik

Dalam rentang waktu yang relatif singkat, dua kebijakan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah menarik perhatian publik secara luas. Kebijakan ini tidak hanya memberikan pemulihan nama baik bagi para penerimanya, tetapi juga memicu diskusi mengenai konsep keadilan dan peran negara dalam meninjau kembali proses hukum. Dua kasus yang menonjol adalah pemberian rehabilitasi kepada dua guru honorer di Luwu Utara dan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

Kasus Guru Honorer Luwu Utara: Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pada Kamis, 13 November 2025, setelah menyelesaikan kunjungan kenegaraan dari Australia, Presiden Prabowo disambut dengan sebuah isu penting yang menanti keputusannya. Dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, tengah menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakan mereka memungut iuran dari orang tua siswa. Iuran ini dikumpulkan untuk membayar gaji guru honorer, sebuah praktik yang sebenarnya telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, situasi tersebut berujung pada proses hukum yang menjerat kedua guru tersebut dengan vonis penjara selama satu tahun.

Menanggapi situasi ini, aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir deras, mulai dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Upaya ini berlanjut dengan fasilitasi pertemuan dengan Presiden. Menjawab desakan publik yang kuat, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani surat rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut pada hari yang sama. "Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi," ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, negara secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak-hak kedua guru tersebut yang sebelumnya terdampak oleh masalah hukum. "Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," tambah Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan bahwa keputusan Presiden ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru. Ia menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi. "Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Kasus Eks Direksi ASDP: Meninjau Ulang Keputusan Bisnis dan Kerugian Negara

Tidak berselang lama, pada 25 November 2025, publik kembali dikejutkan oleh kebijakan rehabilitasi serupa. Kali ini, fokusnya adalah pada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali hadir di hadapan media untuk menyampaikan berita ini. "Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya lima hari setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada ketiganya. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Namun, vonis tersebut tidak sepenuhnya bulat. Terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Hakim Sunoto berpandangan bahwa kebijakan akuisisi tersebut seharusnya dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang kurang optimal, bukan sebagai tindakan yang didasari niat jahat untuk merugikan negara. Menurutnya, keputusan tersebut berada di bawah prinsip Business Judgement Rule dan seharusnya diproses melalui jalur perdata atau administratif, bukan pidana. Hakim Sunoto juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis dapat menimbulkan ketakutan bagi para profesional untuk mengambil risiko, yang pada akhirnya dapat menghambat pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pandangan dissenting opinion ini kemudian menjadi salah satu rujukan penting bagi DPR dalam menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang telah berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI menerima banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus ini, yang memerlukan pendalaman menyeluruh.

"Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi," ujar Prasetyo. Ia menambahkan, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi tersebut. "Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Kedua kasus rehabilitasi ini menunjukkan adanya upaya negara untuk meninjau kembali dan memperbaiki potensi ketidakadilan dalam proses hukum, dengan tujuan utama memulihkan nama baik individu yang dianggap layak menerimanya.

KH Miftachul Akhyar: Sosok Rais Aam PBNU yang Mendapat Perhatian Publik

Sosok KH Miftachul Akhyar kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Beliau memegang jabatan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebuah posisi yang sangat krusial dalam struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Jabatan Rais Aam PBNU sejatinya merupakan posisi tertinggi dalam jajaran syuriyah NU, yang juga dikenal sebagai Ketua Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Peran Rais Aam sangatlah fundamental. Beliau berfungsi sebagai pemimpin spiritual tertinggi yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan kolektif yang mengikat seluruh anggota organisasi. Tugas utamanya mencakup pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan muktamar serta kebijakan umum PBNU. Selain itu, Rais Aam juga memimpin dan mengawasi tugas-tugas pengurus besar syuriyah, serta bersama Ketua Umum PBNU, menandatangani berbagai keputusan strategis. Lebih jauh lagi, Rais Aam memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Singkatnya, Rais Aam adalah penjaga moral, pemberi arah, dan pelaksana utama keputusan dalam Nahdlatul Ulama, memastikan setiap aktivitas dan kebijakan organisasi selaras dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Posisi ini menjadikan KH Miftachul Akhyar sebagai figur yang sangat dihormati.

Kontroversi Risalah Desakan Mundur

Suasana internal PBNU sempat menjadi riuh ketika KH Miftachul Akhyar turut menandatangani sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU. Risalah tersebut berisi desakan agar Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, selaku Ketua Umum PBNU, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini sontak mengguncang berbagai kalangan di dalam dan luar organisasi.

Menanggapi isu tersebut, Gus Yahya sendiri telah memberikan klarifikasi tegas. Beliau menegaskan bahwa tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk mengundurkan diri. "Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insyā Allāh saya sanggup," ujar Gus Yahya. Ia juga menambahkan, "Terkait dengan edaran Risalah Harian Syuriah PBNU yang akan memundurkan Ketua Umum, maka saya tandaskan, menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum." Pernyataan Gus Yahya ini disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, menegaskan posisinya dan pemahamannya terhadap konstitusi organisasi.

Profil KH Miftachul Akhyar: Ulama Sepuh yang Dihormati

KH Miftachul Akhyar adalah seorang ulama senior dan tokoh terkemuka dalam kancah keislaman di Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 30 Juni 1953. KH Miftachul Akhyar merupakan putra kesembilan dari 13 bersaudara, lahir dari pasangan KH Abdul Ghoni. Sang ayah dikenal sebagai pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah yang berlokasi di Surabaya.

Perjalanan intelektual dan spiritual KH Miftachul Akhyar ditempa melalui pendidikan pesantren yang mendalam. Beliau menempuh pendidikan di berbagai lembaga pesantren terkemuka, antara lain:

  • Pondok Pesantren Tambakberas di Jombang.
  • Pondok Pesantren Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur.
  • Pondok Pesantren Lasem di Jawa Tengah.

Selain menimba ilmu di pesantren, KH Miftachul Akhyar juga aktif mengikuti majelis ta'lim yang diasuh oleh ulama-ulama besar. Salah satu guru spiritualnya adalah Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki, yang ia ikuti pengajiannya di Malang.

Rekam Jejak Kepemimpinan di PBNU

Perjalanan karier KH Miftachul Akhyar dalam organisasi Nahdlatul Ulama sangatlah panjang dan berkesinambungan. Beliau telah memegang berbagai posisi penting yang menunjukkan kepercayaan dan amanah yang diemban:

  • Rais Syuriyah PCNU Surabaya: Menjabat pada periode 2000–2005.
  • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur: Memegang amanah ini dalam dua periode, yaitu 2007–2013 dan dilanjutkan pada 2013–2018.
  • Wakil Rais Aam PBNU: Beliau dipercaya mendampingi Rais Aam pada periode 2015–2020.
  • Penjabat Rais Aam PBNU: Mengemban tugas sebagai Penjabat Rais Aam pada periode 2018–2020, sebuah tanggung jawab besar yang diemban sebelum terpilih secara definitif.
  • Rais Aam PBNU: Puncak kariernya di PBNU adalah ketika beliau terpilih sebagai Rais Aam PBNU untuk periode 2021–2026. Jabatan ini mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin tertinggi spiritual dan pengambilan keputusan strategis organisasi.

Pondok Pesantren Miftachus Sunnah: Pilar Dakwah dan Pendidikan

Selain kiprahnya di PBNU, KH Miftachul Akhyar juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah yang berlokasi di Surabaya. Pesantren ini bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan pusat dakwah dan pembinaan umat yang didirikan oleh KH Miftachul Akhyar dari nol. Melalui pesantren ini, beliau secara aktif membina santri dan menyebarkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah.

KH Miftachul Akhyar dikenal luas memiliki penguasaan ilmu agama yang mendalam, dibarengi dengan kepribadian yang mulia dan akhlak yang terpuji. Kualitas inilah yang menjadikannya sebagai sosok ulama yang sangat dihormati, tidak hanya di kalangan pesantren tetapi juga di seluruh penjuru Nahdlatul Ulama. Dedikasinya dalam dakwah dan pembinaan umat melalui pesantren yang diasuhnya menjadi bukti nyata kontribusinya dalam menjaga dan mengembangkan ajaran Islam di Indonesia.

Biodata Singkat KH Miftachul Akhyar

  • Nama Lengkap: KH Miftachul Akhyar
  • Tanggal Lahir: 30 Juni 1953
  • Tempat Lahir: Surabaya, Jawa Timur
  • Orang Tua:
    • Ayah: KH Abdul Ghoni (Pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah Surabaya)
    • Merupakan anak kesembilan dari 13 bersaudara.
  • Pendidikan:
    • Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
    • Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.
    • Pondok Pesantren Lasem, Jawa Tengah.
    • Mengikuti majelis ta'lim bersama Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang.
  • Karier dan Jabatan Penting:
    • Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000–2005).
    • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur (2007–2013 dan 2013–2018).
    • Wakil Rais Aam PBNU (2015–2020).
    • Penjabat Rais Aam PBNU (2018–2020).
    • Rais Aam PBNU periode 2021–2026.
  • Aktivitas Lain: Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya.
  • Kepribadian dan Kiprah: Dikenal sebagai ulama yang berilmu mendalam, berakhlak mulia, serta sangat dihormati dalam dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama. Aktif berdakwah dan membina santri melalui pesantren yang didirikannya dari awal.

Pencabutan Mandat: Profil Charles Holland Taylor, Penasihat Khusus Yahya Cholil Staquf

Kontroversi Pencabutan Mandat Charles Holland Taylor: Peran Intelektual dan Dinamika Internal PBNU

Isu mengenai pencabutan mandat Charles Holland Taylor, seorang tokoh yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mempromosikan pemikiran Islam moderat dan inklusif, kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat edaran bernomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025, tertanggal 22 November 2025, yang dikeluarkan atas nama Rais Aam PBNU. Surat ini disebut sebagai dasar penarikan kewenangan Taylor dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional. Namun, penjelasan yang simpang siur dari berbagai pihak membuat status Taylor dan konteks pencabutan kewenangannya masih menyisakan banyak pertanyaan.

Jejak Panjang Charles Holland Taylor dalam Jaringan Intelektual NU

Charles Holland Taylor bukanlah sosok yang asing di kalangan aktivis dan pemikir yang memiliki kedekatan dengan Nahdlatul Ulama (NU). Pria berkebangsaan Amerika Serikat ini telah lama dikenal sebagai figur yang gigih mendorong pembaruan pemikiran Islam di kancah global. Melalui berbagai inisiatif yang dipimpinnya, Taylor secara konsisten mempromosikan pendekatan Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas, toleransi, serta secara tegas menolak segala bentuk ekstremisme.

Ketertarikannya yang mendalam pada gerakan intelektual dunia Islam bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Perjalanan panjangnya dimulai pada tahun 2003, ketika Taylor berinisiatif mendirikan LibForAll Foundation bersama dengan Presiden keempat Republik Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Organisasi ini didirikan dengan fokus utama untuk menyusun strategi yang efektif dalam menghadapi radikalisme berskala internasional, sembari membangun jembatan kerja sama yang kokoh lintas negara dan lintas agama. Langkah progresif ini semakin memperkuat reputasi Taylor sebagai seorang aktor yang aktif dalam mendorong wacana moderasi beragama di tingkat global.

Perjalanan intelektual Taylor tidak berhenti di situ. Pada tahun 2014, ia kembali menggagas pendirian sebuah lembaga penting bernama Bayt Ar-Rahmah. Dalam pendiriannya, ia menggandeng dua tokoh terkemuka dari NU, yaitu KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus) dan KH. Yahya Cholil Staquf. Melalui organisasi inilah, Taylor terlibat secara mendalam dalam berbagai upaya pembaruan ortodoksi Islam yang dinilai oleh sebagian pihak sudah tidak lagi relevan dengan tantangan-tantangan global yang dihadapi di masa kini.

Salah satu program unggulan yang ia usung adalah gerakan "Humanitarian Islam," yang secara resmi diluncurkan pada tahun 2017. Sejak gerakan ini berjalan, PBNU memberikan kepercayaan kepada Taylor dengan menunjuknya sebagai Utusan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika, dan Eropa bagi Gerakan Pemuda Ansor. Selain itu, ia juga tercatat sebagai salah satu pendiri Center for Shared Civilizational Values (CSCV). Lembaga ini didirikan pada tahun 2021 dan kemudian diperkuat dengan mandat dari PBNU pada tahun 2022 untuk mengelola berbagai kerja sama dan diplomasi internasional yang strategis.

Polemik Mandat dan Penarikan Kewenangan Charles Holland Taylor

Mengingat peran Charles Holland Taylor yang begitu luas dan signifikan dalam berbagai inisiatif internasional yang melibatkan NU, kabar mengenai pencabutan mandatnya tentu saja memicu perhatian luas dari berbagai kalangan. Surat edaran yang disebut sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pencabutan mandat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Bab XVIII Anggaran Rumah Tangga NU, yang mencakup Pasal 57, 58, 62, 64, dan 67. Ketua PBNU, Umarsyah, bahkan telah mengonfirmasi kebenaran adanya surat edaran tersebut.

Dalam informasi yang beredar di publik, disebutkan bahwa Taylor dicabut mandatnya karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan-jaringan tertentu yang dianggap dapat berpotensi mempengaruhi arah kebijakan politik luar negeri PBNU. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan yang rinci mengenai bentuk spesifik dari keterkaitan tersebut yang dapat diungkapkan kepada publik.

Di tengah simpang siur informasi ini, muncul pula pernyataan yang berbeda dari Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori. Beliau dengan tegas membantah adanya tindakan pemecatan terhadap Taylor. "Ini tadi para kiai sepakat, tidak ada pemecatan. Dan Rais Aam tidak pernah memecat orang, tidak pernah," ujarnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar usai pertemuan bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan sejumlah kiai terkemuka lainnya di Gedung PBNU. Pernyataan ini, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada 23 November 2025, memberikan perspektif yang berbeda mengenai status Taylor.

Lebih lanjut, pakar hukum sekaligus pengurus NU di Australia, Nadirsyah Hosen, juga turut memberikan sorotan kritis terhadap keabsahan surat edaran yang beredar tersebut. Melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menjelaskan bahwa surat resmi yang dikeluarkan oleh Syuriah maupun Tanfidziyah PBNU seharusnya dibubuhi empat tanda tangan. Tanda tangan tersebut meliputi Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Namun, dalam kasus surat yang berkaitan dengan pencabutan mandat Taylor, ia mengamati bahwa surat dari Syuriah hanya ditandatangani oleh Rais Aam, sementara surat dari Tanfidziyah hanya diteken oleh Ketua Umum. "Padahal aturan mengharuskan empat tanda tangan," tulis Nadirsyah Hosen, menyoroti potensi kelemahan prosedural dalam penerbitan surat tersebut.

Perbedaan interpretasi dan keabsahan surat edaran ini menunjukkan adanya dinamika internal yang kompleks di dalam tubuh PBNU terkait isu Charles Holland Taylor. Penarikan kewenangan ini, terlepas dari alasan di baliknya, tentu akan memiliki implikasi terhadap peran Taylor dalam diplomasi internasional NU dan citra organisasi di mata dunia. Analisis lebih lanjut mengenai dasar hukum dan politik di balik keputusan ini, serta dampak jangka panjangnya, akan terus menjadi topik yang menarik untuk diikuti.

Gus Yahya Didesak Mundur: Kronologi Lengkap & Penolakan Tegas

Gejolak Internal PBNU: Desakan Mundur untuk Gus Yahya dan Penolakannya

Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, kembali diterpa isu internal yang cukup signifikan. Kali ini, sorotan tertuju pada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya. Ia dikabarkan didesak untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Gus Yahya dengan tegas menyatakan tidak memiliki niat untuk mundur dan berkomitmen menyelesaikan mandat kepemimpinannya hingga akhir.

Kronologi Munculnya Desakan Mundur

Desakan agar Gus Yahya mundur mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen yang disebut sebagai Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal 20 November 2025. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Syura PBNU, KH Miftachul Akhyar. Dalam risalah tersebut, disebutkan bahwa Gus Yahya diminta untuk segera mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka Rapat Harian Syuriah PBNU akan mengambil langkah pemberhentian secara resmi.

Terdapat beberapa alasan yang dikemukakan dalam risalah tersebut sebagai dasar desakan pengunduran diri Gus Yahya. Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah:

  • Dugaan Mengundang Narasumber yang Terkait Jaringan Zionisme Internasional: Salah satu alasan yang disebutkan adalah terkait dengan penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Diduga, dalam kegiatan tersebut, Gus Yahya mengundang narasumber yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.
  • Masalah Tata Kelola Keuangan Organisasi: Poin kedua yang diangkat berkaitan dengan dugaan adanya permasalahan dalam tata kelola keuangan di tubuh PBNU.

Tanggapan Tegas Gus Yahya: Penolakan Mundur dan Komitmen Mandat

Menanggapi beredarnya risalah rapat dan desakan untuk mundur, Gus Yahya memberikan pernyataan yang jelas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Pada Sabtu malam, 22 November 2025, Gus Yahya dikabarkan menghadiri rapat tertutup bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang diselenggarakan di Hotel Novotel Samator Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, di hadapan awak media, Gus Yahya menyampaikan tiga poin tanggapannya mengenai ultimatum yang diterimanya:

  1. Belum Menerima Surat Resmi: Gus Yahya menyatakan bahwa hingga saat itu, ia belum menerima risalah rapat secara resmi yang mendesaknya untuk mundur. "Saya belum menerima suratnya," ujarnya singkat. Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan para Ketua PWNU di Surabaya tersebut merupakan agenda rapat koordinasi biasa.

  2. Tidak Ada Niat untuk Mundur: Pada Minggu dini hari, 23 November 2025, setelah pertemuan dengan para Ketua PWNU tingkat provinsi, Gus Yahya kembali menegaskan sikapnya. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk mengundurkan diri dari posisi Ketua PBNU. "Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua PBNU," tuturnya.

  3. Komitmen Menyelesaikan Mandat Lima Tahun: Gus Yahya mengingatkan kembali mengenai mandat yang diterimanya dari peserta Muktamar ke-34 NU untuk memimpin PBNU sebagai Ketua Tanfidziyah selama lima tahun. Ia resmi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2021-2026, yang penetapannya dilakukan pada Muktamar ke-34 di Universitas Lampung, Jumat, 24 Desember 2021. "Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun," tegas Gus Yahya. Ia menambahkan, "Insya Allah, saya sanggup."

Pandangan Tokoh Terkait NU

Dinamika internal PBNU ini turut menarik perhatian sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan dengan organisasi tersebut.

  • Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa partainya tidak akan mencampuri urusan internal PBNU. Ia memilih untuk menunggu proses yang sedang berjalan di tubuh organisasi tersebut. "Kita tunggu saja, kita tunggu saja. Biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 22 November 2025. Ia juga berharap agar apapun keputusan yang diambil PBNU, merupakan yang terbaik bagi organisasi. Mengingat mayoritas konstituen PKB berasal dari kalangan Nahdliyin, hubungan PKB dan PBNU memang sangat erat.

  • Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengimbau seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas suasana. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah dinamika organisasi biasa yang sedang ditangani sesuai mekanisme internal oleh jajaran Syuriah PBNU. "Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," ujar Gus Ipul dalam keterangannya pada Jumat, 21 November 2025. Ia juga meminta seluruh pengurus untuk menahan diri dari pernyataan atau langkah yang dapat memperkeruh keadaan dan hanya mengikuti informasi resmi dari jajaran Syuriah PBNU. Gus Ipul menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sepenuhnya berada di tangan otoritas tertinggi PBNU, yaitu jajaran Syuriah yang dipimpin oleh Rais Aam dan para wakilnya. Ia mengajak seluruh warga NU untuk memperbanyak salawat dan menjaga ketenangan hati.

Gus Ipul memastikan bahwa dinamika internal PBNU akan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan dengan penuh kehati-hatian. Proses ini diharapkan dapat menjaga keutuhan dan marwah Nahdlatul Ulama.

Kenaikan TKD 2026 Menkeu Purbaya: Ancaman Anjlok Rp 146 Miliar Dompu

Potensi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah 2026 Mengancam Kabupaten Dompu

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan pagu Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 693 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan dari target sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Namun, ironisnya, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan alokasi yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang mencapai Rp 819,2 triliun.

Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, terjadi penurunan signifikan pada dana transfer ke daerah, diperkirakan mencapai sekitar 15 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2025. Penurunan ini berpotensi memberikan dampak yang cukup terasa bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Dompu.

Apa Itu Dana Transfer ke Daerah (TKD)?

Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan komponen penting dalam sistem keuangan negara di Indonesia. Dana ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan secara khusus kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah tersebut, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.

Perkiraan Dana Transfer ke Daerah 2026 untuk Dompu

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pagu dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 975,71 miliar. Dengan asumsi adanya penurunan sebesar 15 persen pada tahun 2026, Kabupaten Dompu berpotensi mengalami pemangkasan dana sebesar Rp 146,35 miliar.

Jika proyeksi penurunan ini benar-benar terjadi, maka total pagu Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2026 diperkirakan akan menyusut menjadi sekitar Rp 829,35 miliar. Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam merencanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di tahun mendatang.

Sumber-Sumber Dana Transfer ke Daerah

TKD sendiri memiliki beberapa jenis sumber pendanaan yang penting untuk dipahami:

  • Dana Perimbangan: Dana ini berasal dari pendapatan negara yang kemudian dialokasikan kepada daerah dengan porsi tertentu yang telah ditetapkan. Pembagiannya didasarkan pada berbagai indikator dan formula yang telah disepakati.
  • Dana Otonomi Khusus: Alokasi dana ini ditujukan untuk daerah-daerah yang memiliki kondisi khusus, yang memerlukan dukungan fiskal ekstra. Contoh daerah yang menerima dana ini adalah Provinsi Papua dan Papua Barat, yang memiliki karakteristik geografis, sosial, dan budaya yang unik.
  • Dana Penyesuaian: Dana ini diberikan dengan tujuan utama untuk mengatasi kesenjangan antar daerah, baik dalam hal pendapatan maupun dalam kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan Utama Dana Transfer ke Daerah

Pemberian TKD kepada pemerintah daerah memiliki tujuan-tujuan strategis yang sangat krusial bagi kemajuan bangsa:

  • Mendukung Pembangunan Daerah: Salah satu fungsi utama TKD adalah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah, termasuk pembangunan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi, serta proyek-proyek lain yang secara langsung bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatkan Pelayanan Publik: Dana ini juga berperan penting dalam membantu pemerintah daerah untuk menyediakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini mencakup sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan berbagai layanan dasar lainnya yang dibutuhkan oleh warga.
  • Mengurangi Kesenjangan Fiskal: Tidak semua daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai. TKD hadir untuk membantu daerah-daerah yang memiliki keterbatasan PAD agar tetap memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakatnya.
  • Mendorong Perekonomian Daerah: Dengan adanya aliran dana dari APBN, pemerintah daerah dapat menggerakkan roda perekonomian lokal. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program investasi, penciptaan lapangan kerja, serta program-program pembangunan ekonomi yang dirancang khusus untuk daerah tersebut.

Analisis Realisasi Dana Transfer ke Daerah 2025 untuk Dompu

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana dana ini disalurkan dan direalisasikan, berikut adalah rincian pagu dan realisasi TKD untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2025:

  • Total TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa):

    • Anggaran/Pagu: Rp 1.046,21 Miliar
    • Realisasi: Rp 887,57 Miliar
    • Persentase Realisasi: 84.84%
  • Rincian per Komponen:

    • Dana Bagi Hasil (DBH):

      • Pagu: Rp 104,18 Miliar
      • Realisasi: Rp 84,43 Miliar (81.04%)
      • Termasuk DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH PBB Bagian Daerah, DBH PPh Pasal 21, DBH PPh Pasal 25/29 OP, DBH SDA Kehutanan - PSDH, DBH SDA Minerba - Iuran Tetap, DBH SDA Minerba - Royalti, dan DBH SDA Perikanan.
    • Dana Alokasi Umum (DAU):

      • Pagu: Rp 679,85 Miliar
      • Realisasi: Rp 589,90 Miliar (86.77%)
      • DAU ini mencakup alokasi umum, bidang kesehatan, bidang pendidikan, pendanaan kelurahan, dan penggajian formasi PPPK.
    • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:

      • Pagu: Rp 26,72 Miliar
      • Realisasi: Rp 15,95 Miliar (59.70%)
      • Dana ini dialokasikan untuk kegiatan fisik pembangunan.
    • Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik:

      • Pagu: Rp 164,96 Miliar
      • Realisasi: Rp 126,79 Miliar (76.86%)
      • Meliputi berbagai program seperti Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Pendidikan Anak Usia Dini, BOP Sekolah, Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.
    • Dana Desa:

      • Pagu: Rp 70,49 Miliar
      • Realisasi: Rp 70,49 Miliar (100%)
      • Dana ini secara spesifik dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Realisasi yang bervariasi di setiap pos menunjukkan adanya tantangan dan keberhasilan dalam penyaluran serta pemanfaatan dana di tingkat daerah. Pemantauan dan evaluasi yang ketat akan terus diperlukan untuk memastikan setiap rupiah yang ditransfer dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Potensi pemangkasan di tahun 2026 menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada dan mencari sumber pendanaan alternatif jika diperlukan.

KOMISI Yudisial mengungkap sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para calon anggota baru KY, mulai dari penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KY hingga penguatan lembaga.

“Ada beberapa PR memang, soal RUU ya, yang ini nanggung nih soalnya. Kami sudah berjuang sejak zaman saya, kemudian berganti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ini bisa diperjuangkan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan di acara pertemuan dengan media yang digelar di Bandung, Jumat malam, 14 November 2025.

Selain itu, ia juga menegaskan para anggota baru bisa memperkuat lembaga lewat pembangunan kantor daerah. Saat ini, KY sudah memiliki 20 kantor penghubung, dari jumlah sebelumnya yang hanya 12. Target jumlah selanjutnya adalah 25 kantor.

“Kemudian soal pelembagaan, (pembangunan) kantor daerah,” ujarnya. “Jadi itu ya, saya pikir PR-nya itu.”

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025-2030 kepada DPR. Mereka adalah F. Willem Senja dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, tujuh calon komisioner itu akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR. "Fit and proper test dilakukan oleh Komisi III yang membidangi hukum," katanya pada Jumat, 14 November 2025.

Surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR perihal "Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Yudisial" dikirim pada 22 Oktober 2025. Surat tersebut bernomor R-65/Pres/10/2025.

"Kami harapkan kiranya Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat memberikan persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," bunyi salah satu poin, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Majalah Tempo Edisi 11 Oktober 2025 mengulas tentang seleksi calon anggota KY periode 2025-2030 bertajuk "Calon Titipan Penguasa dalam Seleksi Anggota Komisi Yudisial". Dinukil dari laporan tersebut, proses seleksi kali ini diduga ada campur tangan dari politikus hingga pejabat negara. Kendati nama anggota terpilih belum diumumkan, di tengah proses seleksi, sudah muncul kabar ada nama titipan.

Sejak awal proses seleksi, sejumlah nama yang digadang-gadang akan terpilih juga sudah beredar. Dua orang yang mengetahui proses seleksi ini menyebutkan, nama tersebut di antaranya Desmihardi dan Anita Kadir.

Desmihardi merupakan advokat. Pada 2021, dia duduk menjadi anggota Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Majelis ini dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sementara itu, Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra Maulana Bungaran saat ini menjadi anggota Panitia Seleksi. Maulana akrab dengan Habiburokhman sejak sama-sama menjadi pengacara pada awal 2000-an.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Habiburokhman tak merespons pertanyaan soal kedekatannya dengan Desmihardi dan Maulana Bungaran. Desmihardi juga tak mau berkomentar banyak soal seleksi dan kedekatannya dengan anggota Panitia Seleksi dan Partai Gerindra. “Karena proses seleksi masih berjalan, belum waktunya saya memberikan keterangan,” tuturnya.

Selain Desmihardi, nama Anita Kadir kuat beredar di antara para peserta sepanjang proses seleksi. Dia merupakan advokat sekaligus adik politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Ayahnya adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong.

Senada, Anita juga enggan berkomentar soal seleksi anggota Komisi Yudisial. Dia hanya menyebutkan tes akhir untuk 21 besar sudah selesai dan kini menunggu hasil tes tersebut. “Jadi sangat lebih baik apabila menunggu hasil siapa yang akan terpilih atau lolos seleksi sebagai komisioner,” ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Dhahana Putra menjamin pemilihan anggota KY bebas dari intervensi. “Itu tidak benar, semua keputusan Panitia Seleksi didasari hasil tes dan rekam jejak setiap calon,” ujarnya.

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini

5 Negara Akan Mengakui Negara Palestina. Ini Syarat Mereka

LIMA negara menyatakan akan mengakui Negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2025. Langkah itu dimulai dari keputusan Prancis untuk mengakui Palestina. Ini adalah sebuah gerakan simbolis yang signifikan dengan potensi konsekuensi politik, yang bertujuan untuk menghidupkan kembali dialog dua negara yang macet dan memberikan tekanan pada Israel.

Namun, pengakuan itu bukan tanpa syarat. Dikenal sebagai sekutu utama Israel, Prancis, Inggris, dan Kanada menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Palestina, termasuk pelucutan Hamas. Berikut, syarat-syarat yang diajukan negara-negara tersebut:

Prancis

Pengakuan Prancis atas Palestina pada September dikondisikan pada beberapa poin spesifik sebagaimana digariskan oleh Presiden Emmanuel Macron dan pernyataan resmi Prancis, sebagaimana dilansir situs Kementerian Luar Negeri Prancis:

  • Prancis menekankan kebutuhan mendesak untuk mengakhiri perang di Gaza dan melindungi penduduk sipil, menyerukan gencatan senjata segera dan bantuan kemanusiaan yang substansial.
  • Pengakuan ini didasarkan pada komitmen historis Prancis untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah berdasarkan solusi dua negara, dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai dan aman.
  • Prancis menuntut demiliterisasi Hamas dan pembangunan kembali Gaza yang aman sebagai bagian dari pembentukan negara Palestina yang berkelanjutan.
  • Pemerintah Prancis mengakui dan mendukung komitmen Otoritas Palestina untuk: mengutuk keras serangan teroris Hamas, menyerukan pembebasan sandera, menuntut pelucutan senjata Hamas dan pengucilannya dari pemerintahan di Gaza, memerangi ujaran kebencian dan radikalisasi, dan merombak tata kelola.

Pengakuan ini secara eksplisit mendukung Palestina yang memilih dialog dan perdamaian alih-alih kekerasan dan terorisme, serta menolak militansi Hamas yang berkelanjutan.

Kanada

Kanada, di bawah Perdana Menteri Mark Carney, telah menetapkan persyaratan khusus untuk mengakui Negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2025. Dikutip The New Arab, persyaratan tersebut meliputi:

  • Otoritas Palestina harus berkomitmen dan melaksanakan reformasi politik yang signifikan.
  • Otoritas Palestina harus menyelenggarakan pemilihan umum pada 2026, dengan secara tegas melarang Hamas berpartisipasi dalam pemilihan tersebut dan pemerintahan selanjutnya.
  • Negara Palestina di masa depan harus didemiliterisasi.
  • Hamas harus segera membebaskan semua sandera yang disandera dalam serangan teroris 7 Oktober 2023 dan harus melucuti senjatanya.
  • Kanada juga menegaskan bahwa negara Palestina harus mengakui hak Israel atas keamanan dan kehidupan yang damai.

Carney menekankan bahwa pengakuan Kanada bergantung pada komitmen-komitmen ini dan kesediaan Otoritas Palestina untuk melaksanakannya.

Inggris

Al Jazeera melansir, Pemerintah Inggris, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Keir Starmer, telah menetapkan persyaratan khusus untuk mengakui negara Palestina pada September 2025. Pengakuan ini akan terus berlanjut kecuali Israel mengambil langkah-langkah substansial, termasuk:

  • Menyetujui gencatan senjata di Gaza untuk mengakhiri operasi militer dan penderitaan kemanusiaan.
  • Menghentikan aneksasi wilayah di Tepi Barat.
  • Mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, dengan harapan dapat mengirimkan setidaknya 500 truk bantuan setiap hari.
  • Berkomitmen pada proses perdamaian yang berkelanjutan yang bertujuan untuk menghidupkan kembali solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Starmer juga menekankan urgensi yang didorong oleh krisis kemanusiaan yang mengerikan di Gaza dan perlunya menekan Israel agar berdamai dan mendapatkan akses bantuan. Meskipun Hamas harus membebaskan sandera dan menyetujui gencatan senjata serta pelucutan senjata, Starmer tidak menjadikan persyaratan ini sebagai prasyarat pengakuan Inggris.

Malta

Malta telah mengumumkan akan mengakui negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2025. Tidak seperti beberapa negara lain, pengakuan Malta digambarkan tanpa syarat, dengan Perdana Menteri Robert Abela menyatakan secara eksplisit bahwa pengakuan tersebut akan dilanjutkan "apa pun situasinya" pada bulan September, tanpa menyertakan syarat atau persyaratan khusus, seperti dilansir Times of Malta.

Dengan demikian, posisi Malta adalah pengakuan yang tegas dan tanpa syarat atas kenegaraan Palestina, didorong oleh dukungan jangka panjangnya terhadap penentuan nasib sendiri Palestina dan upaya solusi dua negara, tanpa menetapkan prasyarat formal.

Portugal

Anadolu melaporkan, Portugal sedang mempertimbangkan untuk mengakui Negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2025, tetapi berencana untuk melakukannya hanya setelah berkonsultasi dengan presiden, parlemen, dan partai politik.

Keputusan tersebut bergantung pada pemenuhan persyaratan tertentu yang "disajikan dan sebagian besar divalidasi" oleh negara-negara pada konferensi PBB baru-baru ini. Persyaratan ini melibatkan koordinasi dan kesepakatan dengan sekelompok negara yang telah menjalin dialog permanen dengan Portugal, yang mencerminkan pendekatan kolektif alih-alih tindakan sepihak.

Tidak ada persyaratan rinci spesifik yang dicantumkan secara publik, tetapi prasyarat menyeluruh meliputi:

  • Kesepakatan dengan kelompok internasional negara-negara yang sepaham.
  • Pertimbangan krisis kemanusiaan di Gaza.
  • Tanggapan terhadap potensi aneksasi tanah Palestina oleh Israel.
  • Keselarasan dengan posisi mitra Eropa dan internasional.

Langkah ini akan menjadi bagian dari konteks internasional yang lebih luas di mana negara-negara seperti Prancis, Inggris, dan Kanada telah mengumumkan niat serupa untuk mengakui Palestina, umumnya untuk memberikan tekanan diplomatik demi perdamaian dan bantuan kemanusiaan.

jaringan medkom subang Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), sama-sama berada di Jakarta pada Senin (16/6/2025).

Namun, keduanya datang dengan agenda yang berbeda.

Bobby bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, untuk membahas pengembangan sektor pariwisata di Sumatera Utara.

Pertemuan ini langsung memicu spekulasi bahwa keduanya turut membicarakan polemik empat pulau yang kini menjadi milik Sumut berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Porman Juanda Marpomari.

"Agendanya berbeda, tadi bapak (Bobby) bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Bapak Luhut, membahas tentang pengembangan pariwisata," ujar Porman saat dihubungi medkom subang network, Senin.

Terkait kemungkinan Bobby akan membahas soal empat pulau dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (17/6/2025), Porman mengatakan belum ada informasi yang mereka terima.

“Belum ada kami dengar (soal membahas empat pulau), kami belum,” ungkap Porman.

Gubernur Aceh Bahas 4 Pulau dengan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah berada di Jakarta untuk membahas secara langsung polemik empat pulau dengan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, saat menemui mahasiswa peserta aksi di kantor Gubernur Aceh, Senin.

"Kami sudah mempersiapkan bahan acara yang akan dibahas besok di Jakarta. Sehingga Mualem tidak bisa pulang hari ini, karena besok ada pembahasan di tingkat di bawah arahan langsung Pak Presiden," katanya.

Syakir menambahkan, tim dari Aceh juga telah menyusul ke Jakarta untuk memperkuat dukungan dalam pembahasan tersebut.

"Tim kami juga menyusul ke Jakarta untuk memperkuat bersama dengan Pak Gubernur di Jakarta, karena besok ada rapat membahas putusan terkait 4 pulau tersebut," katanya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, juga membenarkan kehadiran Mualem di Jakarta.

"Pak Gubernur saat ini ada di Jakarta, rencana jumpa Mendagri tanggal 17 Juni. Namun, saya belum mendapat kepastian setelah Presiden mengambil alih kasus empat pulau itu," katanya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Rapat di Kemendagri Tanpa Tito

Sementara itu, rapat penting di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada Senin (16/6/2025) untuk membahas masalah ini justru digelar tanpa kehadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Tito tengah mendampingi Presiden Prabowo dalam agenda kenegaraan di Singapura.

"Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Namun karena beliau bertugas mendampingi Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini," kata Bima.

Dalam rapat tersebut, Bima mengungkap bahwa telah ditemukan novum atau bukti baru yang penting dalam pembahasan sengketa wilayah tersebut.

"Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Polemik 4 Pulau: Presiden Turun Tangan

Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai penolakan keras dari pemerintah dan masyarakat Aceh.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Polemik ini akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Keputusan tentang hal itu (empat pulau) akan diambil oleh Presiden dalam pekan depan,” ujar Dasco, 14 Juni 2025.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih masalah batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," tambahnya. (Penulis: Kontributor Medan Rahmat Utomo, Kontributor Aceh Zuhri Noviandi, Singgih Wiryono|Editor: Reni Susanti, Ardito Ramadhan)

Diberdayakan oleh Blogger.