Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label politik dan pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun undang-undang terkait belum sepenuhnya diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa APBN telah dirancang secara cermat dan disahkan sebagai undang-undang. Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian jika terjadi dinamika ekonomi atau perubahan kebijakan, tanpa perlu mengubah undang-undang itu sendiri. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bagian integral dari tata kelola fiskal yang bertujuan menjaga responsivitas pemerintah terhadap kondisi aktual, sambil tetap memastikan kepastian hukum dan disiplin anggaran.

"Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," ujar Prasetyo. Hal ini menunjukkan bahwa APBN dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya penyesuaian di tengah jalan, yang merupakan praktik umum dalam pengelolaan anggaran negara.

Keterlambatan Penyerahan DIPA dan Peraturan APBN 2026

Meskipun demikian, muncul pertanyaan publik terkait belum diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta belum diterbitkannya peraturan rinci APBN 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA biasanya dijadwalkan pada pertengahan Desember tahun sebelumnya, seperti 17 Desember 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, proses ini belum juga dilakukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menekankan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran. Ia berpendapat bahwa penyerahan DIPA lebih bersifat seremonial dan keterlambatan agenda tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan program.

Menurut Purbaya, penundaan penyerahan DIPA, yang semula dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, disebabkan oleh penyesuaian jadwal Presiden. "Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses administratif yang bersifat seremoni tidak serta-merta menghentikan roda pelaksanaan anggaran yang lebih teknis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Prinsip Transparansi

Namun, kondisi ini menimbulkan sorotan dari kalangan akademisi. Beni Kurnia Illahi, seorang pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara di Universitas Bengkulu, menyoroti bahwa berjalannya tahun anggaran 2026 tanpa dokumen hukum operasional belanja negara yang dapat diakses publik berpotensi mencederai prinsip transparansi.

Beni menegaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan transparansi dan ketaatan pada hukum. Prinsip ini merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. "Hal itu merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Bila Perpres [Rincian APBN] belum diundangkan dan diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah," ujarnya.

Lebih lanjut, Beni mengutip Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara yang menetapkan rincian APBN dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar operasional belanja. Tanpa publikasi resmi, pelaksanaan anggaran saat ini berisiko cacat asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Sehingga akan memunculkan spekulasi-spekulasi bila pemerintah melaksanakan anggaran," tambahnya. Hal ini berpotensi menciptakan ruang bagi interpretasi yang berbeda dan keraguan mengenai dasar hukum pelaksanaan anggaran.

Selain dari perspektif keuangan negara, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dari sisi hukum administrasi negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, peraturan yang belum dipublikasikan secara resmi tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat umum. "Dalam konteks ini, keterlambatan publikasi instrumen hukum APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi berupa penundaan kewajiban hukum, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik atas dasar hukumnya," tegas Beni. Keterlambatan ini, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai bentuk penundaan dalam memenuhi kewajiban hukum negara untuk menyediakan akses publik terhadap dasar hukum pelaksanaan tugasnya.

Penangkapan Mengejutkan: Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Tertangkap Saat Beraksi di Rumah Mewah

Sebuah perkembangan dramatis mewarnai penyelidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Muhammad Axle Harman Miller (9), putra seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon, Banten. Setelah dua pekan menjadi buronan sejak peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Desember 2025 di kediamannya di Kompleks BBS 3, Cilegon, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Yang lebih mengejutkan, penangkapan ini terjadi bukan karena pengembangan bukti, melainkan saat pelaku tengah melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon dua periode, Roisyudin Sayuri. Penangkapan tak terduga ini membuka lembaran baru dalam penyelidikan yang semula menemui jalan buntu akibat minimnya petunjuk awal.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diidentifikasi sebagai HA (30), terduga pembunuh Muhammad Axle Harman Miller. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras penyidik yang kesulitan mengungkap identitas pelaku dalam dua pekan terakhir. HA ditemukan di lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Alhamdulillah (pelaku tertangkap)," ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Jumat (2/1) malam. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun demikian, Kombes Pol Dian Setyawan masih enggan membeberkan detail mengenai identitas lengkap pelaku, kronologi penangkapan, maupun motif di balik aksi keji tersebut. Ia menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam ekspose resmi setelah hasil pemeriksaan tuntas.

Pelaku Tertangkap Saat Melakukan Aksi Pencurian

Keberhasilan polisi menangkap HA tidak lepas dari sebuah kebetulan yang signifikan. Pelaku pembunuhan terhadap Axle ternyata tertangkap basah saat sedang melakukan aksi pencurian di kediaman mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Roisyudin Sayuri. Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Jumat siang (2/1).

Awalnya, warga sekitar dan pemilik rumah sama sekali tidak menyadari bahwa pelaku pencurian yang mereka tangkap memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan Cilegon. Keterkaitan ini baru terungkap setelah polisi memberikan informasi kepada mereka.

Dede Rohana Putra, Anggota DPRD Banten yang juga merupakan saudara dari Roisyudin Sayuri, mengungkapkan keheranannya. "Iya, ditangkap di rumah saudara saya. Kita enggak tahu kalau itu masih ada kaitan dengan kasus di BBS, kita baru tahu pas malamnya. Pas kita telepon polisi, ternyata hasil pengembangannya itu ada keterkaitan dengan kasus yang di BBS," tuturnya saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (3/1).

Modus Operandi Pelaku: Memanfaatkan Kesempatan

Menurut penuturan Dede Rohana, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang seringkali kosong ditinggal penghuninya. Roisyudin Sayuri beserta keluarganya kerap berada di BSD, Tangerang Selatan, setiap akhir pekan. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV ini telah dilaporkan ke Polsek Cilegon.

"Awalnya hari Minggu (28/12) itu dia kemalingan. Yang hilang perhiasan, sama brankas sudah ada di luar rumah dibawa pakai kursi roda, tapi belum sempat keambil, ditinggalin. Itu hari Minggu siang. Soalnya setiap Jumat, Sabtu, Minggu itu rumah kosong ditinggal ke BSD karena punya rumah juga di BSD," jelas Dede Rohana.

Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku, meskipun dengan kualitas yang kurang jelas. Laporan pun telah dibuat ke Polsek Cilegon.

Diduga, pelaku merasa penasaran dengan brankas yang belum berhasil dicuri. Rasa penasaran ini mendorongnya untuk nekat kembali menyatroni rumah tersebut pada Jumat (2/1) siang, dengan niat untuk membongkar brankas tersebut.

Aksi Panik dan Tertangkapnya Pelaku

Dede Rohana menambahkan, pelaku diduga mengetahui bahwa rumah tersebut kembali kosong karena pemiliknya sedang pergi ke luar kota untuk merayakan libur tahun baru.

"Karena tahun baru, rumah sepi lagi. Nah, pas Jumat (2/1) siang itu kebetulan ada ART di rumah. Dan si pelaku ini ngelanjutin lagi karena sebelumnya belum kebongkar brankas. Karena dia sampai bawa pemanas gembok segala, kayaknya penasaran pengin ngebongkar brankas," katanya.

Saat sedang beraksi, pelaku dipergoki oleh Asisten Rumah Tangga (ART) yang sedang membersihkan rumah. Panik, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dalam upaya pelariannya, ia terpeleset di tangga, mengalami luka, dan tidak dapat melanjutkan pelariannya. Pelaku akhirnya memilih untuk bersembunyi di dalam rumah.

"Pas di dalam rumah itu dia sudah pegang kunci kamar dan ketahuan sama ART yang lagi bersih-bersih. ART menjerit, dia (pelaku) lari. Karena posisi rumah agak berbukit jadi ada tangga-tangga, kayaknya dia kepleset dan jatuh, terus enggak bisa keluar, jadi dia ngumpet di dalam rumah, mungkin lecet kepentok tangga," pungkas Dede Rohana.

Penangkapan pelaku pembunuhan anak politikus PKS ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menyulitkan pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Duka Mendalam di Jatim: Ketua DPRD Nonaktif Wafat, Kasus Korupsi Dana Hibah Berlanjut untuk Tersangka Lain

Dunia politik Jawa Timur berduka dengan berpulangnya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi. Beliau menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (16/12) setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Surabaya. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam, namun proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjeratnya akan menemui titik akhir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penghentian Penyidikan Kasus Kusnadi: Sebuah Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 akan dihentikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan konsekuensi hukum yang tak terhindarkan atas meninggalnya tersangka.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, termasuk dalam kasus di mana tersangka telah meninggal dunia," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/12). Keputusan ini diambil berdasarkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Dampak pada Kasus Dana Hibah: 20 Tersangka Lain Tetap Lanjut

Meskipun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan, hal ini tidak serta-merta menghentikan seluruh rangkaian proses hukum dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini akan tetap berlanjut.

"Untuk 20 tersangka lainnya yang tersangkut dalam kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022, penyidikannya tetap berjalan," tegas Budi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.

Kronologi Kasus: Dari Operasi Tangkap Tangan hingga 21 Tersangka

Kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022 ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS), pada Desember 2022. Dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, KPK berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas dan menetapkan 21 tersangka.

Para tersangka ini terbagi dalam dua kategori utama: pemberi dan penerima dana hibah. Penyaluran dana hibah yang menjadi pokok perkara ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kala itu menjelaskan bahwa dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima. Keempat penerima tersebut adalah: * Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Bagus Wahyudiono (BGS): Staf dari Anwar Sadad.

Asep menambahkan bahwa perkara ini melibatkan adanya "pengkondisian" penyaluran dana Pokmas di berbagai daerah melalui peran koordinator lapangan (Korlap). Dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada Pokmas ini ternyata telah disalahgunakan.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Terungkapnya kasus ini mengungkap adanya praktik penerimaan "commitment fee" atau imbalan jasa yang disalurkan kepada pihak penerima. Kusnadi, selaku Ketua DPRD Jatim, diduga telah menerima aliran dana yang signifikan.

"Pada rentang tahun 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya, maupun secara tunai, yang berasal dari beberapa Korlap. Totalnya mencapai sekitar Rp32,2 miliar," ungkap Asep Guntur Rahayu. Dana ini diduga merupakan imbalan atas peran Kusnadi dalam memfasilitasi pengurusan dana hibah tersebut.

Selanjutnya, KPK juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka pemberi suap yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap). Salah satu tersangka pemberi suap, A. Royan (AR), sempat berhalangan hadir karena sakit.

Daftar Lengkap 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022:

Berikut adalah rincian lengkap 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terbagi dalam kategori pemberi dan penerima suap:

A. Tersangka Penerima Suap: 1. Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 2. Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 3. Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 4. Bagus Wahyudiono (BGS): Staf dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

B. Tersangka Pemberi Suap: 1. Mahfud (MHD): Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 2. Fauzan Adima (FA): Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024. 3. Jon Junaidi (JJ): Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024. 4. Ahmad Heriyadi (AH): Pihak swasta dari Sampang. 5. Ahmad Affandy (AA): Pihak swasta dari Sampang. 6. Abdul Motollib (AM): Pihak swasta dari Sampang. 7. Moch. Mahrus: Pihak swasta dari Probolinggo, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. 8. A Royan (AR): Pihak swasta dari Tulungagung. 9. Wawan Kristiawan (WK): Pihak swasta dari Tulungagung. 10. Sukar (SUK): Mantan Kepala Desa dari Tulungagung. 11. Ra Wahid Ruslan (RWR): Pihak swasta dari Bangkalan. 12. Mashudi (MS): Pihak swasta dari Bangkalan. 13. M. Fathullah (MF): Pihak swasta dari Pasuruan. 14. Achmad Yahya (AY): Pihak swasta dari Pasuruan. 15. Ahmad Jailani (AJ): Pihak swasta dari Sumenep. 16. Hasanuddin (HAS): Pihak swasta dari Gresik, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. 17. Jodi Pradana Putra (JPP): Pihak swasta dari Blitar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Jokowi berani nyatakan ijazahnya asli, eks Kabareskrim Susno Duadji beri hormat
Ringkasan Berita:
  • Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
  • Ijazah yang ditunjukkan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
  • Jokowi menilai pengadilan sebagai forum paling tepat membuktikan keaslian ijazah.

medkomsubangnetwork, Jakarta -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji bakal menunjukkan ijazah miliknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar atau SD hingga jenjang perguruan tinggi di pengadilan.

Ia menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk membuktikan apakah ijazah yang dimilikinya selama ini asli atau palsu.

"Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV, Selasa (9/12/2025). 

Jokowi menambahkan pengadilan juga menjadi tempat bagi pihak yang menuding ijazah palsu untuk membuktikan tuduhannya.

Melansir Tribunnews.com, mengenai pernyataan Jokowi tersebut, Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji memberi hormat kepada ayah Wakil Presiden Gibran itu.

Selain itu, Susno juga menghargai keputusan Jokowi yang memilih untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan.

Susno Duadji adalah Kabareskrim Polri periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

"Kita hormat dan menghargai Pak Jokowi yang telah berani tampil menyatakan ijazahnya asli. Akan dilihatkan di pengadilan," kata Susno dalam program 'Bola Liar' Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Namun, Susno belum mengetahui apakah ijazah asli tersebut masih dipegang Jokowi atau sudah disita oleh penyidik.

Pasalnya, menurut Susno untuk sampai ke proses pengadilan harus melalui proses di penyidik, lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga ijazah tersebut seharusnya sudah disita oleh penyidik.

"Mudah-mudahan beliau (Jokowi) keseleo lidah. Jadi artinya (ijazah) sudah di tangan penyidik itu. Mudah-mudahan ya karena beliau bukan orang hukum juga," ujarnya.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa Roy Suryo cs harus membuktikan tuduhannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga harus menangkis tuduhan Roy Suryo itu dengan menunjukkan ijazah aslinya.

"Siapa yang menuduh dia yang buktikan. Pak Jokowi juga harus menangkis itu dengan membuktikan 'ini aslinya, skripsi saya juga sah, kuliah saya juga sah.'," tuturnya.

Minta UGM Bersuara Jelas

Susno juga menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) juga harus bersuara menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Susno menegaskan bahwa dirinya tidak membela pihak manapun terkait dengan perkara ijazah Jokowi.

"Jangan UGM sembunyi. Bela, bersuara yang jelas, asli ini bukti skripsinya. Ini dosen pembimbingnya," kata dia.

"Saya netral. Saya hormat dengan Pak Jokowi kalau itu dia buktikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana di pengadilan.

Menurut dia, pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum agar jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.

Menurut Jokowi, kasus serupa bisa terjadi ke orang lain jika ia tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain, ke menteri, ke presiden yang lain, ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini merupakan hasil pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama 5 orang dan klaster kedua 3 orang.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jokowi Sentil Aktor Besar Dibalik Isu Ijazah Palsu: Gampang Ditebak,Agenda Besar Politik
Ringkasan Berita:
  • Jokowi dengan tegas menyebut bahwa tujuan disebarluaskannya isu ijazah palsu demi agenda besar politik. 
  • Menurut Jokowi tudingan ijazah palsu yang menyerangnya diyakini sebagai bentuk untuk menjatuhkan reputasinya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
  • Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana kepada pengadilan. 
 

medkomsubangnetwork Jokowi makin blak-blakan soal dalang isu ijazah palsunya. 

Jika sebelumnya Jokowi lebih memilih bungkam dan hanya tersenyum, belakangan ini Jokowi justru sebaliknya. 

Ia bahkan menyinggung sosok di balik penyebar isu ijazah palsu tersebut sangatlah gampang untuk ditebak. 

Jokowi dengan tegas menyebut bahwa tujuan disebarluaskannya isu ijazah palsu demi agenda besar politik. 

"Saya pastikan iya (ada agendan besar dan orang besar di balik kasus ijazah). Saya kira gampang ditebak. Tidak perlu saya sampaikan," kata Jokowi, dikutip dari tayangan KOMPAS TV.

Menurut Jokowi tudingan ijazah palsu yang menyerangnya diyakini sebagai bentuk untuk menjatuhkan reputasinya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

"Saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa kalau hanya untuk main-main, kan mesti ada kepentingan politiknya di situ," jelasnya.

Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana kepada pengadilan. 

"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa," kata dia.

Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum agar jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.

Jokowi yang selalu diam atas tudingan yang merusakan reputasinya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, meminta para aktor yang menuduh untuk dapat membuktikan.

"Saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan," ujar Jokowi.

Disampaikan oleh Jokowi jika selama ini tak mau menanggapi tudingan ijazah palsu, karena faktanya ijazah aslinya ada di tangannya.

"Ini kan sebuah isu yang sudah empat tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya saya sudah empat tahunan diam, tidak banyak menanggapi, karena apa? Ijazahnya saya pegang gitu loh, tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu," kata Jokowi.

Sudah Dirancang 4 Tahun 

Jokowi mengungkapkan bahwa isu ijazahnya palsu itu sudah dirancang sejak 4 tahun yang lalu. 

Jadi isu ijazah Jokowi palsu sengaja dibuat heboh untuk menjatuhkan nama baiknya. 

"Ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV yang tayang di channel YouTube Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Jokowi mengungkap alasan dirinya tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

"Saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu. Karena yang pertama ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu itu. Coba dibuktikan seperti apa?" katanya.

Menurut Jokowi pembuktian akan lebih baik di lakukan di pengadilan, agar dengan proses hukum akan tampak keadilan bagi semua pihak.

"Akan kelihatan adilnya karena yang memutuskan adalah di pengadilan. Karena yang membuat ijazah saya, sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?" kata Jokowi.

Karenanya Jokowi menilai ada agenda besar politik atau operasi politik di balik isu ijazahnya palsu yang terus menerus dihembuskan.

"Dan yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun, enggak rampung-rampung. Karena keinginan mereka untuk men-downggrade, menurunkan reputasi yang saya miliki. Meskipun saya merasa enggak punya reputasi apa-apa," kata Jokowi.

Menurut Jokowi keinginan pihak yang ingin menurunkan reputasinya untuk kepentingan politik.

"Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekkan, merendahkan, menghina, menuduh-nuduh?

Semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main kan, mesti ada kepentingan politiknya di situ," kata Jokowi.

"Tapi sekali lagi mestinya dalam masa-masa ekstrem seperti ini kita konsentrasi untuk hal-hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini," paparnya.

Jokowi mencontohkan misalnya yang berkaitan dengan perubahan karena artificial intelligence dan humanoid.

"Sehingga jangan malah energi besar kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya, ya urusan ringan," kata Jokowi.

Ketua Angkatan Jokowi Buka Suara 

Profesor UNJ Prof. Ciek Julyati Hisyam sempat mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi karena adanya materai berwarna hijau, yang menurutnya janggal karena materai resmi saat itu harusnya ungu (merah/ungu) berdasarkan UU materai tahun 1985. 

Mendengar pernyataan tersebut Mustoha Iskandar, sebagai ketua angkatan Jokowi di UGM, "skakmat" (membungkam) profesor tersebut.

Mustoha memastikan bahwa seluruh lulusan Fakultas Kehutanan UGM dari angkatan yang sama mengunakan jenis materai yang serupa.

Hal tersebut sudah ia cocokkan dengan dokumen kelulusannya dan milik rekan-rekan seangkatannya.

"(Materai warna hijau) Bukan merah," kata Mustoha Iskandar melansir dari Tribunnews.com, senin (8/12/2025).

Mustoha menjelaskan bahwa UGM memiliki empat periode wisuda setiap tahun, yakni Februari, Mei, Agustus, dan November.

Ia berujar bahwa tidak ada mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang mengikuti wisuda pada periode Februari yang menggunakan materai berwarna merah.

"Jadi di Gadjah Mada itu ada empat kali wisuda. Ada Februari, Mei, Agustus, dan November. (Fakultas Kehutanan) Angkatan 1980 nggak ada yang wisuda Februari, yang merah itu nggak ada," ucapnya.

"Jadi yang bareng wisuda Pak Jokowi itu hijau materainya, semuanya hijau," kata Mustoha.

Mustoha Iskandar menyebut bahwa klaim ijazah Jokowi bermaterai merah tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau bilang merah berarti bukan angkatan 1980, apalagi sama-sama wisuda Pak Jokowi, itu bohong," tuturnya.

Profil Mustoha Iskandar 

Mustoha Iskandar seorang Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 4 Agustus 2020 sedang ramai disorot. 

Dirinya adalah lulusan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1986 yang satu angkatan dengan Jokowi. 

Pada tahun yang sama, ia juga berhasil mendapat gelar Sarjana Muda dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) - kini bernama Universitas Islam Negeri (UIN) - Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Setelah itu, Mustoha lulus dari University of Philippines Los Banos pada 1996.

Di sana, ia mendapatkan gelar Magister Manajemen Pembangunan.

Tak hanya itu, Mustoha Iskandar juga sukses meraih gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tahun 2006.

Tak berhenti di situ, Mustoha juga sukses meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2014.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. Ir. Mustoha Iskandar, S.H., MDM.

Sebelum menjadi Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero), Mustoha sempat terlebih dahulu menjabat posisi serupa di PT Pusri Palembang pada 2016-2018.

Mustoha juga beberapa kali mengisi kuliah umum, di antaranya di Universitas Bengkulu pada Oktober 2017 dan di Universitas Kuningan pada September 2018.

Mustoha juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani selama tiga bulan, yakni Agustus-November 2016.

Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Direktur Utama Perhutani periode 2014-2019.

Pengangkatan Mustoha sebagai Dirut Perhutani tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 231/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Riwayat jabatan

Berikut riwayat jabatan Mustoha Iskandar:

- Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani

- Direktur Perum Perhutani (2014-2019)

- Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani (2016)

- Komisaris Independen PT Pusri Palembang (2016-2018)

- Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero) (2020-2025)

Harta Kekayaan Mustoha Iskandar

Mengutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Mustoha Iskandar tahun 2022.

Didapati  jumlah harta sang komisaris Pupuk Indonesia Group mencapai Rp 22.736.596.232

Adapun dirinya memiliki hutang sebesar Rp 286.844.505.

Untuk Kas dan Setara kas sebesar Rp 6.764.329.610.

Surat Berharga dan harta bergerak lainnya Rp. 2.000.000.000 dan Rp. 264.062.064

Berikut Pembagiannya

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 11.494.900.000

1. Tanah Seluas 530 m2 di KAB / KOTA CIAMIS, HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000

2. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 192.000.000

3. Tanah Seluas 630 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 189.000.000

4. Tanah Seluas 437 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 131.100.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 134 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 820.000.000

6. Tanah Seluas 4675 m2 di KAB / KOTA CIAMIS, HASIL SENDIRI Rp. 234.300.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/265 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 2.353.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 247 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.055.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 256 m2/108 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 184.000.000

10. Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 57.750.000

11. Tanah Seluas 232 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 58.000.000

12. Tanah Seluas 233 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI 2022 Rp. 58.250.000

13. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA MAJALENGKA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

14. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000

15. Tanah Seluas 33440 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 334.400.000

16. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

17. Tanah Seluas 11960 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 119.600.000

18. Tanah Seluas 92840 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 928.400.000

19. Tanah Seluas 43720 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 437.200.000

20. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/45 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 39.000.000

21. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/45 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 35.100.000

22. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 57.900.000

23. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 57.900.000

24. Bangunan Seluas 43 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 645.000.000

25. Tanah Seluas 189 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 378.000.000

26. Tanah Seluas 20500 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.145.000.000

1. MOBIL, SUZUKI ESCUDO Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. MOBIL, TOYOTA PICNIK Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

3. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000

4. MOBIL, MAZDA SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 319.000.000

5. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.710.000.000

DPPI Kediri dikukuhkan, Bupati Kediri Mas Dhito ujung tombak membumikan Pancasila di generasi muda
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi mengukuhkan Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Kediri Periode 2025-2029.
  • Pengukuhan ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat pembinaan ideologi kebangsaan bagi generasi muda, berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati

medkomsubangnetwork, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi mengukuhkan Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Kediri Periode 2025-2029.

Pengukuhan ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat pembinaan ideologi kebangsaan bagi generasi muda, berlangsung di Pendapa Panjalu Jayati, Senin (8/12/2025).

Pembentukan DPPI ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka dan Keputusan Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 50 Tahun 2024 tentang pengangkatan DPPI.

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menyampaikan rasa bangga terhadap mantan anggota Paskibraka yang kini diberi tanggung jawab baru sebagai Duta Pancasila.

"Duta Pancasila merupakan ujung tombak dalam membumikan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda Kabupaten Kediri," katanya.

Menurut Mas Dhito, DPPI tidak hanya menjalankan tugas simbolik, namun memiliki peran strategis sebagai motor penggerak integritas, kedisiplinan, dan karakter kebangsaan.

Mereka diharapkan mampu menjadi panutan dalam menjaga persatuan, toleransi, dan keberagaman.

"Kalian adalah penjaga gawang ideologi bangsa di tingkat daerah. Buktikan bahwa Pancasila hidup dan relevan, bukan hanya dalam teks tetapi dalam perilaku sehari-hari," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan siap mendukung penuh berbagai program DPPI.

Mas Dhito mendorong DPPI membangun kolaborasi aktif dengan sekolah, organisasi kepemudaan, dan perangkat daerah agar kegiatan pembumian Pancasila lebih masif.

Sebanyak tujuh anggota Paskibraka dipilih menjadi pengurus Pelaksana Daerah DPPI Kabupaten Kediri untuk periode empat tahun.

Mereka adalah Moh. Faishal Rizkiawan Kodiri sebagai Ketua, Imam Maulana Faqih sebagai Wakil Ketua, dan Rizqi Fajar Rahmawati sebagai Sekretaris.

Pada struktur organisasi diperkuat dengan empat kepala bidang yakni Wina Amel Tristanti (Bidang Dukungan Pembentukan Paskibraka Duta Pancasila), Ricky Ramadhan (Bidang Peningkatan Kompetensi), Finna Amelia Putri Sugiantari (Bidang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila), dan Linda Mustika Dewi (Bidang Komunikasi, Teknologi, dan Informasi).

Mas Dhito menegaskan bahwa amanah ini harus dijalankan sebagai bentuk pengabdian terbaik. Nilai-nilai Pancasila menurutnya harus diterapkan dalam tindakan nyata, bukan hanya retorika.

"Dengan semangat Pancasila, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kediri berjalan selaras dengan nilai-nilai persatuan, keadilan sosial, dan kebhinekaan," pungkasnya.

Acara pengukuhan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, perwakilan BPIP RI, Ketua Pelaksana DPPI Pusat dan Provinsi Jawa Timur, serta tamu undangan dari sejumlah daerah.

Sementara itu, Kabid INKK Kesbangpol Kediri, Nugroho Hery Prastowo menambahkan, pembentukan DPPI merupakan program nasional dari BPIP.

Namun, tidak semua daerah siap menjalankannya. Kediri termasuk daerah yang bergerak cepat menyelesaikan struktur dan pengukuhan.

"DPPI ini memang baru tahun ini berjalan. Banyak daerah, terutama luar Jawa, yang belum membentuk. Kediri termasuk yang mendahului," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari ratusan alumni Paskibraka, hanya tujuh yang terpilih menjadi pengurus melalui seleksi rekam jejak, kompetensi, dan performa saat bertugas pada upacara 17 Agustus lalu.

DPPI akan menjalankan fungsi pembinaan berkelanjutan, jauh melampaui tugas seremonial. Mereka akan menyelenggarakan edukasi kebangsaan di sekolah, kampanye toleransi, hingga literasi ideologi.

Ke depan, DPPI masa khidmat 2025–2029 diproyeksikan menjadi agen perubahan.

Berbekal mandat empat tahun, mereka akan membawa pesan Pancasila ke ruang-ruang publik dan menjadi teladan bagi generasi muda di Kabupaten Kediri.

"Dulu setelah tugas 17 Agustus selesai, pembinaannya ikut selesai. Harapannya dengan adanya DPPI, pembinaan bisa berkelanjutan dan pengenalan Pancasila kembali menguat, ucapnya.

(Isya Anshori/medkomsubangnetwork)

Editor : Sri Wahyunik

Mualem artinya apa? Ketahui arti nama karib Muzakir Manaf, gubernur Aceh yang dulunya mantan panglima GAM

BERITA DIY - Di setiap sudut kedai kopi di Aceh hingga ruang-ruang diskusi politik nasional, nama Muzakir Manaf jarang disebut sendirian. Hampir selalu ada satu kata yang melekat mendahuluinya atau bahkan menggantikannya: "Mualem".

Sosok yang kini resmi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2025–2030 ini memiliki rekam jejak yang unik.

Ia bukan birokrat karier, melainkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertransformasi menjadi politisi ulung.

Namun, bagi masyarakat di luar Aceh, panggilan "Mualem" sering kali memantik tanda tanya. "Apakah itu nama asli? Atau gelar kebangsawanan?"

Untuk memahaminya, kita perlu menelusuri akar bahasa, tradisi masyarakat Aceh, dan sejarah panjang perjuangan sang gubernur dari belantara hutan hingga ke pendopo kekuasaan.

Profil Sang Gubernur: Transformasi Kombatan Menjadi Negarawan

Secara administratif, nama lengkapnya adalah H. Muzakir Manaf. Dikutip dari data Kompaspedia dan DataIndonesia.id, pria kelahiran Seuneudon, Aceh Utara, pada 3 April 1964 ini adalah figur sentral dalam sejarah kontemporer Aceh.

Kariernya melesat dari Panglima Militer GAM pasca-meninggalnya Tgk Abdullah Syafi'i, menjadi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) setelah damai, mendirikan Partai Aceh, menjabat Wakil Gubernur (2012-2017), hingga akhirnya memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Gubernur Aceh.

Perjalanannya dianggap sebagai simbol sukses transformasi dari perjuangan bersenjata menuju perjuangan politik konstitusional.

Menggali Arti Kata "Mualem"

Penting untuk diluruskan bahwa "Mualem" bukanlah nama asli yang tercantum dalam akta kelahiran atau KTP. Ini adalah sebuah gelar kehormatan dan panggilan akrab yang memiliki bobot sosial tinggi.

Dikutip dari ulasan budaya di AcehTrend dan Inilah.com, dalam tradisi masyarakat Aceh, kata "Mualem" memiliki arti "Guru", "Ahli", "Pelatih", atau "Penunjuk Jalan".

Gelar ini tidak diberikan sembarangan. Pada masa konflik Aceh berkecamuk, sebutan ini disematkan kepada seseorang yang dianggap memiliki pengetahuan mumpuni, khususnya dalam ilmu militer, strategi, dan kepemimpinan. Mualem adalah sosok yang didengar cakapnya, ditiru lakunya, dan dipatuhi komandonya.

Jejak Sejarah: "Alumni" Libya dan Didikan Militer

Mengapa Muzakir Manaf dipanggil Mualem? Jawabannya ada pada riwayat pendidikannya di masa muda.

Pada era 1980-an, Muzakir Manaf adalah salah satu pemuda Aceh terpilih yang dikirim ke Libya. Di sana, tepatnya di Camp Tajura, ia menempuh pendidikan militer intensif.

Ia bukan sekadar peserta latihan biasa. Sejarah mencatat ia pernah menjadi bagian dari pengawal elit Muammar Khadafi.

Ketika kembali ke Aceh, bekal ilmu militer dan strategi tempur yang ia miliki membuatnya menjadi instruktur dan pelatih bagi para kombatan GAM lainnya.

Dari sinilah panggilan "Mualem" (Sang Guru/Pelatih) melekat erat. Para pasukan di lapangan memanggilnya demikian sebagai bentuk penghormatan kepada guru militer mereka.

Panggilan ini terus bertahan melintasi zaman, dari masa perang gerilya di hutan hingga masa damai di gedung pemerintahan.

Simbol Identitas Politik Aceh

Hari ini, panggilan Mualem telah bertransformasi menjadi identitas politik yang kuat. Ketika media atau warga menyebut "Mualem", mereka tidak hanya memanggil Muzakir Manaf sebagai individu, tetapi juga mengakui sejarah dan otoritasnya.

Dalam berbagai pemberitaan pelantikannya sebagai Gubernur Aceh bersama wakilnya Fadhlullah (Dek Fad), media nasional dan lokal konsisten menggunakan narasi "Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem".

Ini menunjukkan bahwa gelar tersebut telah diterima secara nasional sebagai bagian tak terpisahkan dari persona politik sang gubernur.***

Tamat Prabowo minta copot Bupati Aceh Selatan, imbas umrah saat bencana
Ringkasan Berita:
  • Mirwan MS sebelumnya menjadi perbincangan karena menunaikan ibadah umrah di saat wilayahnya diterjang bencana.
  • Prabowo menegaskan, bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan.
  • Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan MS dari jabatannya.
 

medkomsubangnetwork - Presiden Prabowo Subianto tegas terhadap penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh termasuk kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang menjadi bahan perbincangan karena menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya diterjang bencana.

Prabowo mengungkapkan hal ini saat pimpin rapat terbatas (ratas) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ratas diikuti lintas kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.

Prabowo dalam kesempatannya menyindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Mirwan MS sebelumnya menjadi bahan perbincangan karena menunaikan ibadah umrah di saat wilayahnya diterjang bencana.

Awalnya Prabowo menegaskan, bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan.

"Kalian harus terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari lari aja enggak apa-apa ya," kata Prabowo sambil menyindir Mirwan MS, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Orang nomor satu di Indonesia itu lalu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan MS dari jabatannya.

"Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses?" tanya Prabowo ke Tito.

"(Proses pencopotan) 3 bulan," jawab Tito.

Prabowo mengibaratkan  Mirwan MS sebagai tentara desersi.

Desersi adalah tindakan seorang anggota tentara atau polisi yang secara sengaja meninggalkan tugas dan kesatuannya tanpa izin resmi atau alasan yang sah, dengan niat untuk tidak kembali, dan dianggap sebagai tindak pidana militer serius yang bisa dikenakan sanksi berat.

"Itu kalau tentara itu namanya desersi itu ya dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah," tegas Prabowo.

Nasib Mirwan MS

Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, sedang menjadi sorotan publik.

Ia nekat pergi umrah ke Tanah Suci di tengah-tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh.

Belakangan terungkap, Mirwan MS tetap ngeyel umrah padahal tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Ia berdalih menunaikan nazar pribadinya.

Buntutnya selain kecaman publik, Partai Gerindra sudah mengambil langkah tegas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sampai turun tangan

Mirwan MS Dipecat

Kabar Mirwan MS umrah di tengah bencana sudah sampai ke telinga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Gerindra, Sugiono.

Ia menyayangkan keputusan Bupati Aceh Selatan yang meninggalkan daerahnya di waktu tak tepat.

"Saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan."

"Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," katanya kepada Tribunnews.com.

Sugiono melanjutkan, partainya mengambil langkah tegas.

Gerindra pecat Mirwan MS dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Selatan.

"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," tegas Sugiono. 

Mirwan MS sebelumnya ditunjuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada 12 November 2024.

Lewat Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengurus DPC Gerindra Aceh Selatan, dengan Nomor: 11-0592/Kpts/DPP-GERINDRA/2024.

Mendagri Turun Tangan

Mendagri Tito Karnavian sampai turun tangan terkait polemik ini.

Mantan Kapolri itu bahkan secara langsung menelepon Mirwan MS untuk memintanya pulang.

Lewat sambungan seluler, Mirwan MS juga mengakui tidak izin kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Mirwan MS diminta pulang hari ini, Minggu (7/12/2025).

"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Tribunnews.com.

Benni dalam kesempatannya ikut menyoroti pentingnya sosok pemimpin hadir di tengah bencana.

Ia mengingatkan wilayah Aceh Selatan terdampak banjir dan tanah longsor.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Terakhir, Benni belum menyinggung soal sanksi.

Jelasnya Kemendagri telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen).

Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS setibanya di Indo

Berdalih Menunaikan Nazar

Menanggapi dirinya yang menjadi sorotan karena umrah di tengah bencana banjir, Mirwan MS mengaku keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk menunaikan nazar pribadi.

Ia juga mengaku sudah turun langsung meninjau dampak banjir di Aceh Selatan, sebelum berangkat umrah.

"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bekerja sesuai alur komando."

"Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," jelas Mirwan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Ia pun memastikan penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah pengawasan komando posko dan OPD terkait.

Mirwan mengungkapkan ia akan kembali ke Indonesia pada Sabtu (6/12/2025).

Jika sesuai rencana, ia sudah berada di Aceh Selatan pada Minggu (7/12/2025).

"Saya akan segera kembali ke Tanah Air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh."

"Pemerintah daerah terus bekerja untuk memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan lancar," tutupnya.

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dikritik publik dan dipecat Gerindra dari jabatan Ketua DPC karena tetap berangkat umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.
  • Mendagri Tito Karnavian menelpon langsung Mirwan dan memintanya segera pulang karena ia berangkat tanpa izin Gubernur maupun Mendagri.
  • Mirwan berdalih keberangkatannya untuk menunaikan nazar dan menyatakan penanganan banjir tetap berjalan di bawah koordinasi OPD sebelum kepulangannya.
 

medkomsubangnetwork - Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, sedang menjadi sorotan publik.

Ia nekat melaksanakan umrah ke Tanah Suci di tengah-tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh.

Belakangan terungkap, Mirwan MS tetap ngeyel umrah padahal tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Ia berdalih menunaikan nazar pribadinya.

Buntutnya selain kecaman publik, Partai Gerindra sudah mengambil langkah tegas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sampai turun tangan.

Berikut nasib Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan selengkapnya dirangkum medkomsubangnetwork, Minggu (7/12/2025):

Mirwan MS Dipecat

Kabar Mirwan MS umrah di tengah bencana sudah sampai ke telinga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Gerindra, Sugiono.

Ia menyayangkan keputusan Bupati Aceh Selatan yang meninggalkan daerahnya di waktu tak tepat.

"Saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan."

"Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," katanya kepada medkomsubangnetwork.

Sugiono melanjutkan, partainya mengambil langkah tegas.

Gerindra pecat Mirwan MS dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Selatan.

"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," tegas Sugiono. 

Mirwan MS sebelumnya ditunjuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada 12 November 2024.

Lewat Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengurus DPC Gerindra Aceh Selatan, dengan Nomor: 11-0592/Kpts/DPP-GERINDRA/2024.

Mendagri Turun Tangan

Mendagri Tito Karnavian sampai turun tangan terkait polemik ini.

Mantan Kapolri itu bahkan secara langsung menelepon Mirwan MS untuk memintanya pulang.

Lewat sambungan seluler, Mirwan MS juga mengakui tidak izin kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Mirwan MS diminta pulang hari ini, Minggu (7/12/2025).

"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada medkomsubangnetwork.

Benni dalam kesempatannya ikut menyoroti pentingnya sosok pemimpin hadir di tengah bencana.

Ia mengingatkan wilayah Aceh Selatan terdampak banjir dan tanah longsor.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Terakhir, Benni belum menyinggung soal sanksi.

Jelasnya Kemendagri telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen).

Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS setibanya di Indonesia.

Berdalih Menunaikan Nazar

Menanggapi dirinya yang menjadi sorotan karena umrah di tengah bencana banjir, Mirwan MS mengaku keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk menunaikan nazar pribadi.

Ia juga mengaku sudah turun langsung meninjau dampak banjir di Aceh Selatan, sebelum berangkat umrah.

"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bekerja sesuai alur komando."

"Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," jelas Mirwan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Ia pun memastikan penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah pengawasan komando posko dan OPD terkait.

Mirwan mengungkapkan ia akan kembali ke Indonesia pada Sabtu (6/12/2025).

Jika sesuai rencana, ia sudah berada di Aceh Selatan pada Minggu (7/12/2025).

"Saya akan segera kembali ke Tanah Air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh."

"Pemerintah daerah terus bekerja untuk memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan lancar," tutupnya.

(medkomsubangnetwork/Endra/Mario Christian Sumampow/Taufik Ismail/Pravitri Retno Widyastuti)

Ribuan Buruh Garut Ramaikan Rapimnas KSPSI AGN 2025

Ribuan Buruh Garut Serbu Jakarta: Konsolidasi Kekuatan di Panggung Nasional

Garut, 03 Desember 2025 – Suasana subuh di Kabupaten Garut pada hari Rabu, 03 Desember 2025, berubah drastis menjadi lautan manusia berseragam buruh. Sekitar 1.500 pekerja dari berbagai sektor industri di Garut secara resmi diberangkatkan menuju Jakarta untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI AGN 2025 yang diselenggarakan di Istora Senayan. Keberangkatan akbar ini menandai salah satu mobilisasi buruh terbesar dari Garut dalam satu dekade terakhir, menunjukkan kekompakan dan keseriusan serikat pekerja di wilayah tersebut.

Di bawah komando Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Garut, rombongan besar ini bergerak menggunakan 28 unit bus besar dan satu kendaraan pribadi. Pemandangan puluhan bus berjejer rapi di Lapangan Sarana Olahraga (SOR) RAA Adiwijaya, Jalan Merdeka, sejak dini hari, dipenuhi oleh para buruh yang mengenakan atribut organisasi seperti rompi seragam dan bendera KSPSI AGN. Semangat juang terasa membara, diiringi orasi dan yel-yel yang membangkitkan gairah kolektif.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatulloh, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kehadiran ribuan buruh ini bukanlah sekadar memenuhi undangan. Lebih dari itu, ini merupakan ajang konsolidasi nasional sekaligus unjuk eksistensi KSPSI Garut sebagai kekuatan serikat pekerja yang solid, progresif, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh di tingkat nasional.

"Alhamdulillah, kita bisa memberangkatkan sekitar 1.500 orang buruh hari ini. Ini bukti bahwa buruh Garut itu kompak, siap bersuara, dan siap berkontribusi dalam arah perjuangan buruh nasional," ujar Andri dengan penuh keyakinan. Ia menambahkan bahwa seluruh peserta berasal dari berbagai perusahaan dan sektor kerja yang selama ini aktif dalam struktur KSPSI Garut. Keberangkatan besar ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan buruh Garut dalam mengikuti dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional yang akan dibahas dalam Rapimnas.

Momentum Penentuan Arah Gerakan Buruh Nasional

Rapimnas KSPSI AGN 2025 dipandang sebagai momentum krusial untuk menentukan arah gerakan buruh di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penting bagi KSPSI AGN untuk menyusun dan menyepakati strategi gerakan buruh nasional, serta mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

"Ini juga adalah momentum untuk menyikapi isu-isu strategis seperti pengupahan, jaminan sosial, UU Cipta Kerja, dan perlindungan buruh, serta memperkuat soliditas antar-delegasi dari berbagai daerah," terang Andri.

Dengan perkiraan ribuan peserta yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia, Rapimnas ini diprediksi akan menjadi salah satu konsolidasi terbesar pada tahun 2025. Andri kembali menegaskan bahwa momen ini akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu aksi keberangkatan buruh terbesar dari Kabupaten Garut.

"Dalam sejarah KSPSI Garut, baru kali ini kita memberangkatkan peserta sebesar ini. Ini bukan cuma kegiatan seremonial, tapi menunjukkan bahwa buruh Garut punya suara yang kuat dan layak diperhitungkan di tingkat nasional," tegasnya.

Proses pemberangkatan sendiri dilaporkan berjalan tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Pihak DPC KSPSI Garut telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat setempat, termasuk Polres Garut yang turut mengawal keberangkatan dengan kendaraan patroli, demi kelancaran arus kendaraan menuju ibu kota.

Aspirasi Buruh Menggema di Senayan

Perjalanan panjang menuju Senayan ini ditargetkan agar para peserta dapat tiba pada tengah hari, tepat waktu untuk mengikuti sesi pembukaan Rapimnas. Di antara ribuan peserta, banyak yang mengungkapkan antusiasme dan semangat mereka. Sebagian di antaranya adalah wajah-wajah baru yang baru pertama kali merasakan pengalaman menghadiri Rapimnas, sementara sebagian lainnya adalah aktivis berpengalaman yang telah lama aktif dalam berbagai aksi serikat pekerja sejak bergabung dengan KSPSI.

Bagi sebagian buruh, momentum ini dianggap sebagai "kesempatan emas" untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada para pimpinan nasional KSPSI. Isu-isu krusial yang menjadi sorotan utama meliputi penetapan upah untuk tahun 2026, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, serta penguatan perlindungan bagi buruh yang berstatus kontrak.

Keberangkatan besar-besaran ini bukan hanya sekadar partisipasi dalam sebuah acara. DPC KSPSI Garut memastikan bahwa mereka hadir sebagai representasi yang kuat dan menjadi bagian integral dari arus utama perjuangan buruh di Indonesia.

"Semangat, kekompakan, dan eksistensi buruh Garut melalui Rapimnas 2025 menjadi simbol bahwa gerakan pekerja dari daerah pun memiliki kekuatan strategis dalam mewarnai arah kebijakan nasional," tutup Andri, mengakhiri pernyataannya dengan optimisme.

Malam Apresiasi Politani Kupang 2025: Riset, Kolaborasi, Inovasi

Politani Kupang Rayakan Kemajuan Riset dan Inovasi dalam Rangkaian Seminar Nasional ke-8

Kupang - Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang menggelar sebuah acara istimewa, gala dinner, sebagai bagian dari rangkaian Seminar Nasional ke-8 yang diselenggarakan pada Jumat, 28 November 2025, di Hotel Aston Kupang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momen penting untuk mengapresiasi kontribusi para peneliti dan akademisi yang telah memberikan sumbangsih signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pertanian dan peternakan.

Gala dinner ini menjadi puncak dari serangkaian kegiatan seminar yang telah berlangsung, di mana para peserta dari berbagai perguruan tinggi berkumpul untuk berbagi ide, temuan penelitian, dan berdiskusi mengenai tantangan serta peluang di sektor pertanian dan peternakan. Kehadiran para akademisi, peneliti, serta pimpinan institusi menandai komitmen bersama untuk terus mendorong inovasi dan penelitian yang berdampak.

Apresiasi untuk Dedikasi dan Prestasi Akademik

Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Politani Kupang memberikan sejumlah penghargaan kepada para peneliti dan akademisi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Penghargaan ini mencakup berbagai kategori, mulai dari publikasi ilmiah, realisasi hibah penelitian, hingga kekayaan intelektual. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, dan inovasi yang telah mereka tunjukkan sepanjang tahun 2025.

Beberapa kategori penghargaan yang diberikan antara lain:

  • Hibah Penelitian Terbanyak: Penghargaan ini diberikan kepada Jemseng Carles Abineno, STP., M.Sc., yang berhasil meraih tiga hibah, terdiri dari dua hibah eksternal dan satu hibah internal. Prestasi ini menunjukkan kemampuan beliau dalam mendapatkan dukungan pendanaan untuk riset-risetnya.
  • Hibah PKM Terbaik: Yori Raimona Menoh, S.Pt., M.Si., dianugerahi penghargaan ini atas keberhasilannya yang pertama kali lolos Hibah BIMA. Ini menjadi motivasi bagi para dosen untuk terus berinovasi dalam pengabdian kepada masyarakat.
  • SINTA Score Tertinggi Overall: Stormy Vertygo, S.Si., M.Sc., meraih penghargaan ini dengan perolehan skor SINTA sebesar 1.273. Skor ini mencerminkan produktivitas dan kualitas publikasi ilmiah yang tinggi.
  • SINTA Score Tertinggi dalam Tiga Tahun Terakhir: Prof. Dr. Ir. Rupa Mateus, M.Si., tercatat meraih skor SINTA tertinggi dalam tiga tahun terakhir dengan catatan 447.
  • Terbitan Scopus Q1 dan Q2 Terbanyak: drh. Erda Eni Rame Hau, M.Biotech., Ph.D., mendapatkan penghargaan ini berkat dua publikasinya di jurnal internasional bereputasi Q1 dan Q2.
  • Terbitan Buku Terbanyak: Melkianus Teddison Bulan, S.S.T., M.M., dianugerahi penghargaan ini atas kontribusinya dalam menghasilkan tujuh buku dan book chapter.
  • Hak Cipta Terbanyak: Nusrah Rusadi, M.Hut., berhasil memperoleh delapan hak cipta, menunjukkan inovasinya dalam menciptakan karya yang dilindungi.
  • Terbitan Jurnal SINTA Terbanyak: Dr. Sutan Sahala Muda Marpaung, M.Si., meraih penghargaan ini dengan total sembilan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Beliau juga menerima penghargaan terbitan Scopus Q3 dan Q4 terbanyak melalui tiga publikasi internasional.
  • H-index Scopus Tertinggi per November 2025: Prof. Catootjie Lusje Nalle, S.Pt., M.Agr.St., Ph.D., tercatat memiliki H-index Scopus tertinggi dengan angka 9.
  • H-index Google Scholar Tertinggi: Prof. Dr. Theresia Nur Indah Koni, S.Pt., M.Si., memimpin dengan H-index Google Scholar tertinggi sebesar 12.

Kolaborasi Strategis untuk Kemajuan Peternakan NTT

Acara gala dinner ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, S.Pt., M.Sc., Ph.D., serta Ketua PEPPSI NTT, Meidelzed Amtiran.

Dalam sambutannya, Ketua PEPPSI NTT memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kolaborasi yang telah terjalin erat dengan Politani Kupang. Ia menekankan betapa pentingnya sinergi ini, khususnya dalam upaya memajukan sektor peternakan di Nusa Tenggara Timur. Meidelzed Amtiran mengungkapkan bahwa manfaat dari penelitian yang dihasilkan oleh Politani Kupang telah dirasakan secara langsung oleh para peternak. Bahkan, beberapa temuan riset strategis sedang dalam proses menuju paten, yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Membangun Budaya Riset yang Produktif dan Menyenangkan

Kepala P3M Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, dalam kesempatan yang sama, turut menekankan urgensi pembangunan budaya riset yang tidak hanya menghasilkan produktivitas tinggi, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa senang dan semangat di kalangan para peneliti. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan seperti gala dinner dan field trip merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ruang interaksi yang lebih informal. Ruang ini diharapkan dapat memfasilitasi para peneliti untuk saling bertukar ide, gagasan, dan pengalaman secara lebih cair, mendalam, dan konstruktif.

Melalui kegiatan semacam ini, Politani Kupang berupaya menciptakan ekosistem riset yang dinamis, di mana kolaborasi antarlembaga dan antarindividu dapat terus tumbuh subur. Semangat kebersamaan dan pertukaran ilmu diharapkan akan menghasilkan inovasi-inovasi yang lebih relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

Gala dinner ini menjadi lebih dari sekadar acara formal; ia adalah sebuah platform untuk merayakan berbagai pencapaian luar biasa, memperkuat jaringan profesional, serta meneguhkan kembali komitmen bersama dalam upaya memajukan riset dan inovasi di Indonesia. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kuat, Politani Kupang optimis bahwa hasil-hasil penelitian yang mereka hasilkan akan terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kemajuan sektor pertanian dan peternakan di Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat luas saat ini tengah giat mencari informasi mengenai cara memeriksa kategori desil pada tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kategori desil ini memegang peranan krusial sebagai indikator utama pemerintah dalam menentukan individu atau keluarga yang berhak menerima berbagai program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK).

Untuk menghindari informasi yang keliru dan menyesatkan, artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk mengenai apa itu desil, bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan penerimaan bansos, serta panduan lengkap cara memeriksa kategori desil Anda untuk tahun 2025 secara daring.

Memahami Konsep Desil dalam Penyaluran Bansos

Desil merupakan sebuah sistem pengelompokan masyarakat yang didasarkan pada tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini membagi populasi ke dalam sepuluh tingkatan atau level, yang diberi label dari desil 1 hingga desil 10. Penilaian ini sangat bergantung pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi landasan fundamental bagi pemerintah dalam mendistribusikan berbagai program bantuan sosial.

Berikut adalah gambaran umum dari setiap kategori desil:

  • Desil 1: Mewakili 10 persen dari populasi masyarakat yang berada dalam kategori termiskin, seringkali disebut sebagai miskin ekstrem.
  • Desil 2: Dikelompokkan sebagai masyarakat miskin.
  • Desil 3: Dikategorikan sebagai masyarakat yang hampir miskin atau rentan miskin.
  • Desil 4: Dikelompokkan sebagai masyarakat rentan miskin.
  • Desil 5: Berada pada posisi pas-pasan atau mendekati kelompok kelas menengah.
  • Desil 6 hingga Desil 10: Kelompok ini mencakup masyarakat kelas menengah ke atas. Mereka dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai dan umumnya tidak menjadi prioritas utama dalam penerimaan bansos.

Melalui penerapan sistem desil ini, pemerintah berupaya keras untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan dapat menjangkau pihak-pihak yang paling membutuhkan secara lebih akurat dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang mungkin mencari cara untuk menurunkan kategori desil mereka melalui aplikasi Cek Bansos, perlu dipahami bahwa fitur semacam itu tidak tersedia. Penetapan kelompok desil seseorang didasarkan pada data kondisi ekonomi yang tercatat resmi dalam basis data Kemensos. Oleh karena itu, kategori desil tidak dapat diubah secara mandiri oleh individu.

Pengaruh Kategori Desil terhadap Kelayakan Penerimaan Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025, kategori desil memiliki pengaruh langsung terhadap jenis bantuan sosial yang berhak diterima oleh seseorang atau keluarga:

  • Desil 1 hingga 4: Kelompok ini berhak untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Desil 1 hingga 5: Kelompok ini berhak untuk menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Program Sembako.
  • Desil 1 hingga 5: Kelompok ini juga berhak untuk menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK), di mana iuran BPJS Kesehatan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.
  • Desil 1 hingga 5: Kelompok ini berpotensi menerima bantuan ATENSI (Atensi Kebutuhan Individual dan Keluarga) jika hasil asesmen lapangan menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Umumnya, kelompok masyarakat yang berada di atas desil 5 tidak diprioritaskan sebagai penerima bansos. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa mereka dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Namun demikian, mereka tetap akan melalui proses verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi aktualnya.

Selain itu, di beberapa daerah, kategori desil juga kerap dijadikan sebagai salah satu syarat penting untuk mendapatkan jalur afirmasi dalam bidang pendidikan.

Kelompok Masyarakat yang Dinyatakan Tidak Layak Menerima Bansos

Meskipun seseorang atau sebuah keluarga tergolong dalam kategori desil penerima bantuan, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan mereka dinyatakan tidak layak untuk menerima bansos. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

  • Alamat Tidak Ditemukan: Apabila alamat yang terdaftar dalam data tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Data Tidak Valid atau Belum Terverifikasi: Jika data yang dimiliki tidak valid, cacat, atau belum melalui proses verifikasi resmi oleh pihak berwenang.
  • Penerima Telah Meninggal Dunia: Jika penerima bantuan yang terdaftar telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Memiliki Anggota Keluarga dengan Profesi Tertentu: Seseorang dapat dinyatakan tidak layak jika ia atau anggota keluarganya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan penentuan kelayakan ini diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa program bantuan sosial benar-benar tersalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Panduan Lengkap Cara Mengecek Kategori Desil 2025 Secara Daring

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status desil mereka, terdapat dua cara utama yang dapat ditempuh untuk melakukan pengecekan kategori desil pada tahun 2025 secara daring: melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Melalui Situs Web Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id)

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui situs web Kemensos adalah sebagai berikut:

  • Akses laman resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan bansos melalui alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih lokasi geografis Anda secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa tempat Anda berdomisili.
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
  • Klik tombol "Cari Data".

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi rinci mengenai bansos yang Anda terima, status kelayakan penerimaan, serta periode pencairan. Kategori desil Anda juga akan tertera dalam informasi tersebut.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi pengguna smartphone, pengecekan desil juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" dari toko aplikasi resmi (misalnya Google Play Store atau App Store).
  • Setelah aplikasi terpasang, pilih menu "Masuk" untuk melanjutkan.
  • Anda akan diarahkan untuk melakukan "Login" atau "Buat Akun Baru" jika Anda belum memiliki akun.
  • Untuk membuat akun baru, Anda perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, serta melakukan swafoto (selfie) dengan KTP.
  • Setelah akun Anda berhasil diaktifkan, buka menu "Profil" untuk melihat informasi kategori desil Anda.
  • Untuk memeriksa status bantuan sosial secara lebih rinci, Anda dapat membuka menu "Cek Bansos" di dalam aplikasi.

Memahami secara mendalam mengenai kategori desil merupakan langkah penting bagi setiap warga negara. Hal ini tidak hanya membantu masyarakat mengetahui apakah mereka masih berhak menerima bantuan sosial, tetapi juga memastikan bahwa data pribadi yang tercatat dalam sistem Kemensos adalah akurat dan valid. Dengan demikian, penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak di Makassar: Warga Tumpah Ruah ke TPS

Makassar – Hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, menjadi hari penting bagi warga Kota Makassar. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak digelar di seluruh penjuru kota. Antusiasme warga terlihat jelas sejak pagi hari di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan.

Di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, suasana TPS 05 sudah ramai sejak pukul 07.00 WITA. Panitia telah sigap mengatur titik antrean, bilik suara, hingga penempatan kotak suara. Di bawah tenda biru yang teduh, deretan kursi hijau telah tertata rapi, siap menyambut para pemilik hak suara. Lokasi TPS ini pun sangat strategis, hanya berjarak sekitar 250 meter dari Kantor Lurah Bangkala, memudahkan akses bagi warga.

Lurah Bangkala, M. Dapri Kodding, menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan yang diterapkan. Setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami mengacu pada petunjuk teknis yang kami terima. Setiap pemilih berdasarkan KK, jika satu KK mewakili satu pemilih, maka wajib membawa KK asli beserta fotokopi KTP," jelas M. Dapri Kodding.

Apabila kepala keluarga berhalangan hadir untuk memberikan suara, mekanisme memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang terdaftar dalam KK yang sama pun dimungkinkan. Surat kuasa tersebut harus ditunjukkan bersama dengan KK agar hak suara dapat tersalurkan.

M. Dapri juga mengingatkan bahwa waktu pencoblosan memiliki batas waktu yang jelas. "TPS buka hanya sampai pukul 14.00 WITA," tegasnya.

Persaingan Kursi Ketua RT dan RW

Di Kelurahan Bangkala sendiri, persaingan untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di tingkat akar rumput cukup ketat. Sebanyak 115 warga bersaing untuk mengisi 65 kursi Ketua RT. Sementara itu, untuk pemilihan Ketua RW, terdapat 24 calon yang memperebutkan 12 kursi.

Menariknya, dalam pemilihan ini terdapat pula beberapa calon tunggal. Di tingkat RW, sebanyak 4 RW hanya memiliki satu calon, sedangkan di tingkat RT, terdapat 22 calon tunggal.

"Calon tunggal ini sudah didefinitifkan, sehingga tidak perlu dipilih lagi," ujar M. Dapri.

Surat suara untuk pemilihan ini dicetak langsung oleh pihak Kecamatan Manggala, sementara persiapan teknis lainnya diserahkan sepenuhnya kepada petugas TPS. Kelurahan Bangkala sendiri mencatat total 3.647 DPT yang tersebar di 12 TPS.

Skala Kota Makassar: Ribuan Calon, Ratusan Ribu Pemilih

Secara keseluruhan, pada hari pemilihan serentak ini, tercatat sebanyak 281.413 pemilih atau kepala rumah tangga di Kota Makassar berbondong-bondong mendatangi TPS. Mereka berhak memilih dari 9.098 calon Ketua RT yang tersebar di 5.026 RT di 153 kelurahan.

Sementara itu, pemilihan Ketua RW dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember mendatang. Pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih di lingkungannya masing-masing. Keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat, namun tetap membuka opsi voting jika diperlukan.

Hingga kemarin, Selasa, 2 Desember, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar mencatat setidaknya ada 2.166 calon Ketua RW yang mendaftar untuk 1.005 RW. Ini berarti, ada sekitar 1.161 calon Ketua RW yang harus menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.

Peran Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan administratif pemerintahan kota tidak bisa diremehkan. Mereka menjadi jembatan komunikasi penting yang berkoordinasi langsung dengan lurah, camat, hingga walikota.

Distribusi Pemilih Berdasarkan Kecamatan

Sebanyak 281.413 Kartu Keluarga (KK) atau pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan di Makassar. Kecamatan Tamalate mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan 60.492 KK, diikuti oleh Kecamatan Biringkanaya dengan 29.273 KK.

Berikut adalah sebaran jumlah KK di beberapa kecamatan lain: * Kecamatan Manggala: 26.973 KK * Kecamatan Panakkukang: 24.030 KK * Kecamatan Tamalanrea: 23.986 KK * Kecamatan Rappocini: 20.922 KK * Kecamatan Tallo: 27.961 KK * Kecamatan Makassar: 14.165 KK * Kecamatan Mariso: 11.167 KK * Kecamatan Mamajang: 10.123 KK * Kecamatan Bontoala: 9.221 KK * Kecamatan Ujung Pandang: 8.195 KK * Kecamatan Ujung Tanah: 6.845 KK * Kecamatan Wajo: 4.418 KK

Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat memiliki jumlah KK terendah, yakni 3.642 KK.

Pemilihan Ketua RT dan RW ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungan terdekat mereka, yang kelak akan turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP dan Dua Direksi: Akhir Sebuah Proses Hukum

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, baru-baru ini menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah mereka dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang telah mereka jalani.

Dampak Rehabilitasi Terhadap Proses Hukum

Menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, proses hukum terhadap Ira dan kedua direksi lainnya seharusnya dinyatakan berhenti. Rehabilitasi ini secara efektif mengembalikan status dan kedudukan mereka ke kondisi semula, seolah-olah perkara ini tidak pernah terjadi.

"Untuk Bu Ira sendiri, jelas tidak perlu lagi proses banding atau kasasi. Karena dengan rehabilitasi ini, status mereka dikembalikan kepada harkat dan martabat semula," jelas Aan. Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari vonis pidana penjara selama 4,5 tahun tidak lagi relevan. Yang ada hanyalah pembebasan Ira dan dua rekan direksinya dari segala tuntutan.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi mengindikasikan bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ira dkk tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana. "Kalau rehabilitasi ini bisa berarti dua hal: pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau kedua, memang dia tidak terbukti melakukan tindak pidana," terangnya.

Aan menekankan bahwa Ira dan rekan-rekannya telah melalui seluruh proses hukum, termasuk persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi penting untuk memulihkan hak-hak mereka yang sempat terampas selama proses hukum berlangsung. "Presiden hanya mengembalikan, me-restore, dari posisi yang ada saat ini sebagai tahanan, sebagai terdakwa, ke posisi sebelum menjadi tersangka maupun terdakwa. Jadi posisinya bebas," papar Aan.

Proses Pemberian Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan M Adhi Caksono diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11), Dasco menyatakan, "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut."

Dasco juga mengungkapkan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons terhadap masukan dan aspirasi yang diterima dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan proses hukum yang dihadapi Ira dkk. "Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat Ira dkk

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua direksi ASDP lainnya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka telah memperkaya orang lain dan diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah, menariknya, hakim juga mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.

Perdebatan dalam Putusan Pengadilan

Dalam persidangan, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia berpandangan bahwa ketiga terdakwa seharusnya divonis lepas. Menurut Hakim Sunoto, perkara yang menjerat Ira dkk merupakan sebuah keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule (aturan penilaian bisnis), bukan tindak pidana korupsi.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Hakim Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya. Ia melanjutkan, "Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi."

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berargumen bahwa Ira dkk seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag berdasarkan Pasal 191 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dua hakim lainnya, yaitu Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, maka Ira dkk akhirnya divonis pidana penjara.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden ini memberikan akhir yang berbeda dari vonis yang sempat dijatuhkan, mengembalikan hak-hak dan nama baik mereka yang sempat tercoreng akibat proses hukum panjang yang telah dilalui.

Diberdayakan oleh Blogger.