Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun undang-undang terkait belum sepenuhnya diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa APBN telah dirancang secara cermat dan disahkan sebagai undang-undang. Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian jika terjadi dinamika ekonomi atau perubahan kebijakan, tanpa perlu mengubah undang-undang itu sendiri. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bagian integral dari tata kelola fiskal yang bertujuan menjaga responsivitas pemerintah terhadap kondisi aktual, sambil tetap memastikan kepastian hukum dan disiplin anggaran.

"Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," ujar Prasetyo. Hal ini menunjukkan bahwa APBN dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya penyesuaian di tengah jalan, yang merupakan praktik umum dalam pengelolaan anggaran negara.

Keterlambatan Penyerahan DIPA dan Peraturan APBN 2026

Meskipun demikian, muncul pertanyaan publik terkait belum diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta belum diterbitkannya peraturan rinci APBN 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA biasanya dijadwalkan pada pertengahan Desember tahun sebelumnya, seperti 17 Desember 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, proses ini belum juga dilakukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menekankan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran. Ia berpendapat bahwa penyerahan DIPA lebih bersifat seremonial dan keterlambatan agenda tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan program.

Menurut Purbaya, penundaan penyerahan DIPA, yang semula dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, disebabkan oleh penyesuaian jadwal Presiden. "Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses administratif yang bersifat seremoni tidak serta-merta menghentikan roda pelaksanaan anggaran yang lebih teknis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Prinsip Transparansi

Namun, kondisi ini menimbulkan sorotan dari kalangan akademisi. Beni Kurnia Illahi, seorang pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara di Universitas Bengkulu, menyoroti bahwa berjalannya tahun anggaran 2026 tanpa dokumen hukum operasional belanja negara yang dapat diakses publik berpotensi mencederai prinsip transparansi.

Beni menegaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan transparansi dan ketaatan pada hukum. Prinsip ini merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. "Hal itu merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Bila Perpres [Rincian APBN] belum diundangkan dan diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah," ujarnya.

Lebih lanjut, Beni mengutip Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara yang menetapkan rincian APBN dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar operasional belanja. Tanpa publikasi resmi, pelaksanaan anggaran saat ini berisiko cacat asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Sehingga akan memunculkan spekulasi-spekulasi bila pemerintah melaksanakan anggaran," tambahnya. Hal ini berpotensi menciptakan ruang bagi interpretasi yang berbeda dan keraguan mengenai dasar hukum pelaksanaan anggaran.

Selain dari perspektif keuangan negara, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dari sisi hukum administrasi negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, peraturan yang belum dipublikasikan secara resmi tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat umum. "Dalam konteks ini, keterlambatan publikasi instrumen hukum APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi berupa penundaan kewajiban hukum, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik atas dasar hukumnya," tegas Beni. Keterlambatan ini, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai bentuk penundaan dalam memenuhi kewajiban hukum negara untuk menyediakan akses publik terhadap dasar hukum pelaksanaan tugasnya.

NTT: Stunting Turun, Aksi Spesifik Berbasis Data

Percepatan Penurunan Stunting di NTT: Strategi Spesifik, Kolaboratif, dan Berbasis Data Menuju Generasi Emas

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting. Fokus kini bergeser pada pendekatan yang lebih spesifik, terukur, dan melibatkan kolaborasi lintas sektor secara mendalam. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data stunting yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi provinsi ini.

Memahami Realitas Data Stunting

Data terkini dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2024 mencatat angka stunting di NTT sebesar 37 persen. Angka ini menempatkan beberapa kabupaten sebagai episentrum masalah, yaitu Timor Tengah Selatan (TTS) dengan 47 persen, Malaka dengan 45 persen, Sumba Barat Daya dengan 42 persen, dan Timor Tengah Utara (TTU) dengan 40 persen. Meskipun demikian, data dari Sistem Pangan Gizi (EPPGM) menunjukkan angka yang lebih rendah, yaitu 16,9 persen. Perbedaan data ini menunjukkan perlunya pemahaman yang komprehensif dan pemetaan masalah yang akurat di lapangan.

Alokasi Dana: Intervensi Spesifik dan Sensitif

Pendanaan untuk program percepatan penurunan stunting di NTT dialokasikan secara strategis. Sebesar 30 persen dari total dana, setara dengan Rp 26 miliar, dikhususkan untuk intervensi spesifik yang menjadi domain sektor kesehatan. Intervensi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, hingga pemantauan tumbuh kembang anak usia 0–59 bulan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada kesehatan remaja putri dan calon pengantin sebagai upaya pencegahan sejak dini.

Sementara itu, porsi terbesar, yakni 70 persen atau sekitar Rp 104 miliar, dialokasikan untuk intervensi sensitif. Pendekatan ini bersifat lintas sektor dan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Intervensi sensitif ini menyentuh berbagai aspek fundamental yang memengaruhi status gizi anak, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak, peningkatan kualitas pangan dan ketahanan pangan, serta peningkatan mutu pendidikan. OPD yang terlibat meliputi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pendekatan Baru: Spesifik dan Terukur di Setiap Tingkatan

Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM, menegaskan bahwa strategi penanganan stunting tahun ini tidak lagi menggunakan pendekatan seragam. Setiap kabupaten, bahkan hingga tingkat kelurahan, akan memiliki target penurunan stunting yang disesuaikan dengan kondisi riil dan data lapangan yang akurat. "Tidak bisa disamakan. Ada kelurahan dengan anak stunting sekian persen kita harus tahu mau turunkan berapa. Semua berdasarkan data lapangan, bukan asumsi," ujar Ruth. Pendekatan ini memastikan bahwa intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi akar permasalahan stunting di masing-masing wilayah.

Inovasi Lokal dan Gerakan Masyarakat

Berbagai inovasi lokal juga menjadi sorotan dalam upaya percepatan penurunan stunting. Salah satu contoh praktik baik adalah yang diterapkan di salah satu Puskesmas di TTS, di mana ibu hamil dari daerah terpencil diwajibkan menginap beberapa hari sebelum melahirkan di fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah komplikasi yang dapat membahayakan ibu dan bayi.

Lebih lanjut, Ruth Diana Laiskodat menekankan bahwa keberhasilan penanganan stunting tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada program pemerintah semata. Diperlukan gerakan masyarakat yang berkelanjutan dan partisipasi aktif dari berbagai elemen. Intervensi gizi yang dilakukan oleh sektor kesehatan, misalnya, hanya bersifat sementara. Dukungan dari keluarga, tokoh agama, program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pelaku usaha sangat penting untuk memastikan keberlanjutan perbaikan gizi. "Stunting tidak bisa selesai hanya dengan program pemerintah. Harus ada gerakan bersama. Masyarakat, gereja, lembaga sosial, pelaku usaha semua harus terlibat," tegasnya.

Mengatasi Kendala Klasik: Air Bersih, Pola Makan, dan Kesadaran Orang Tua

Beberapa kendala klasik masih menjadi tantangan dalam upaya penurunan stunting di NTT. Minimnya akses terhadap air bersih menjadi masalah yang paling dominan karena berpengaruh langsung pada tingkat higienitas dan kesehatan masyarakat. Sanitasi yang buruk kerap kali membuat anak kembali sakit meskipun telah diberikan makanan bergizi, sehingga mengurangi efektivitas asupan nutrisi.

Selain itu, pola makan yang belum tepat juga menjadi pemicu utama stunting. Kebiasaan memberikan jajanan sebelum waktu makan utama dapat mengganggu nafsu makan anak dan mengurangi asupan gizi yang seimbang. Ruth Diana Laiskodat mengingatkan pentingnya prinsip makan lima kali sehari, yang meliputi tiga kali makan utama dan dua kali makan camilan sehat. "Yang benar itu makan dulu, baru jajan. Harus lima kali makan sehari. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya di desa di kota pun banyak yang salah pola," ungkapnya.

Rendahnya kepedulian orang tua untuk menimbang anak secara rutin juga menjadi sorotan. Pemantauan berat dan tinggi badan anak secara berkala merupakan indikator penting untuk mendeteksi dini masalah tumbuh kembang, termasuk stunting.

1000 HPK: Fondasi Generasi Masa Depan

Pentingnya periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak konsepsi hingga anak berusia dua tahun, kembali ditekankan sebagai fondasi kesehatan generasi masa depan. Anak yang mengalami stunting berisiko mengalami gangguan perkembangan otak, kesulitan belajar, dan rentan terhadap penyakit tidak menular seperti diabetes sejak usia muda. "Kalau sudah stunting, penanganannya membutuhkan dokter spesialis anak. Jadi pencegahan jauh lebih murah dan jauh lebih efektif," ujar Ruth.

Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam memastikan tumbuh kembang optimal anak. Orang tua diharapkan aktif menimbang anak, guru memastikan remaja putri mengonsumsi tablet tambah darah, dan tokoh agama serta masyarakat berperan menggerakkan kesadaran kolektif. "Pemerintah menyediakan layanan, tapi hasilnya maksimal jika semua bekerja bersama," pungkasnya.

Target Jangka Panjang: Menuju Angka Stunting di Bawah 10 Persen

Pemerintah menargetkan pada tahun 2045, angka stunting di NTT dapat ditekan hingga di bawah 10 persen, yang berarti hanya 1 dari 10 anak yang mengalami stunting. Untuk mencapai target ambisius ini, dibutuhkan strategi yang terukur, intervensi lintas sektor yang efektif, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi, data yang akurat, dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan generasi emas NTT yang sehat dan berkualitas.

Bali: Gerbang Wisata Digital, KTP & Pelat DK Kendalikan Turis!

medkomsubangnetwork

Pemerintah Provinsi Bali telah secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yang membuka era baru dalam pengelolaan transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata. Peraturan ini mengharuskan semua pengemudi transportasi wisata daring untuk memegang KTP Bali dan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran DK, sebagai penanda keabsahan dan asal daerah mereka.

Peraturan tersebut merupakan tindakan penting untuk mengatasi lonjakan aktivitas transportasi wisata berbasis aplikasi yang selama ini beroperasi antar daerah tanpa pengawasan yang cukup. Pemerintah berpendapat, penataan ini dibutuhkan demi menjaga sektor transportasi pariwisata tetap stabil, mampu bersaing, dan memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.

Khusus untuk Angkutan Wisatawan, Bukan Ojek Pangkalan Harian

Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menekankan bahwa regulasi anyar ini tidak menyasar ojek online (ojol) maupun taksi daring yang digunakan warga untuk aktivitas harian. Perda ini secara spesifik mengatur kendaraan yang beroperasi demi kepentingan pariwisata, baik bagi pelancong lokal maupun internasional.

"Ini diperuntukkan bagi kendaraan pariwisata di Bali, bukan taksi daring pada umumnya. Ini merupakan entitas baru dengan sistem dan tujuan yang berbeda," jelas Suyasa dalam siaran persnya pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Masyarakat yang menggunakan aplikasi seperti Grab, Gojek, dan sejenisnya tidak perlu cemas mengenai perubahan kebijakan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Seluruh layanan transportasi publik berbasis aplikasi dipastikan akan terus berjalan normal.

1. KTP Bali Wajib, Demi Prioritas Pelaku Lokal 2. KTP Bali Diwajibkan, Guna Memprioritaskan Warga Lokal 3. KTP Bali Jadi Syarat Wajib, Demi Mengutamakan Pelaku Lokal 4. Pemberlakuan KTP Bali Wajib, Untuk Prioritas Pelaku Lokal 5. KTP Bali Diwajibkan, Demi Memberikan Prioritas Kepada Pelaku Lokal

Salah satu aspek terpenting dari Peraturan Daerah ini adalah keharusan bagi para pengemudi transportasi wisata untuk memegang KTP Provinsi Bali. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja lokal, sehingga penduduk Bali diutamakan dalam industri jasa transportasi wisata, yang merupakan salah satu sektor kontributor utama bagi pendapatan daerah.

Kebijakan itu bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah strategi ekonomi yang dipercaya dapat mengendalikan praktik persaingan tidak sehat dari para operator luar daerah yang sebelumnya masuk secara bebas.

Kendaraan dengan Pelat Nomor DK Merupakan Keharusan

Selain identitas pengemudi, Peraturan Daerah (Perda) juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk melayani wisatawan agar berpelat nomor DK. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi di Bali, sehingga pemerintah dapat melaksanakan pengawasan, pendataan, dan pemungutan pajak daerah secara lebih efektif.

Tanpa adanya peraturan ini, kendaraan dari luar provinsi dapat dengan mudah masuk dan mengangkut wisatawan, namun tidak memberikan kontribusi yang pasti bagi Bali.

Menjaga Keseimbangan antara Kemajuan Teknologi dan Perekonomian Lokal

Suyasa menambahkan bahwa Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjembatani kemajuan teknologi transportasi masa kini dengan upaya melindungi perekonomian warga setempat.

“Dengan adanya Perda ini, semua pelaku usaha transportasi wisata memiliki payung hukum yang jelas, dan masyarakat Bali tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang adil,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa, terutama di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata.

Arah Baru dalam Transportasi Pariwisata Bali

1. Pengesahan Perda ini menandakan komitmen Bali untuk menjadi destinasi yang tidak hanya menyambut wisatawan, tetapi juga secara proaktif melindungi para pengusaha lokal. Melalui penataan transportasi wisata berbasis aplikasi, Bali berupaya membangun sektor pariwisata yang lebih terorganisir, terukur, dan adil. 2. Bali kini memperkuat posisinya sebagai wilayah yang tidak hanya ramah terhadap turis, tetapi juga sangat peduli dalam melindungi para pelaku bisnis lokal, berkat disahkannya Perda ini. Penataan transportasi wisata yang memanfaatkan aplikasi merupakan langkah krusial untuk mewujudkan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan adil. 3. Perda yang baru disahkan ini menegaskan Bali sebagai daerah yang tidak hanya menyambut baik wisatawan, tetapi juga berkomitmen kuat untuk melindungi para pengusaha lokal. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi menjadi kunci dalam menciptakan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan adil. 4. Dengan adanya Perda ini, Bali membuktikan diri sebagai destinasi yang ramah wisatawan sekaligus tegas dalam melindungi para pelaku usaha lokal. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi merupakan upaya penting untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih teratur, terukur, dan berkeadilan. 5. Bali kini semakin menegaskan diri sebagai daerah yang tidak hanya ramah terhadap wisatawan, tetapi juga sangat protektif terhadap pelaku usaha lokal, seiring dengan disahkannya Perda ini. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi merupakan langkah strategis demi mewujudkan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan adil.

Transportasi wisata di Bali kini memasuki fase baru yang ditandai dengan penataan yang lebih baik, kontrol yang lebih ketat, serta pemberian kesempatan lebih luas bagi masyarakat lokal untuk berkembang dalam lanskap pariwisata yang semakin kompetitif.

Diberdayakan oleh Blogger.