Bali: Gerbang Wisata Digital, KTP & Pelat DK Kendalikan Turis!

medkomsubangnetwork

Pemerintah Provinsi Bali telah secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yang membuka era baru dalam pengelolaan transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata. Peraturan ini mengharuskan semua pengemudi transportasi wisata daring untuk memegang KTP Bali dan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran DK, sebagai penanda keabsahan dan asal daerah mereka.

Peraturan tersebut merupakan tindakan penting untuk mengatasi lonjakan aktivitas transportasi wisata berbasis aplikasi yang selama ini beroperasi antar daerah tanpa pengawasan yang cukup. Pemerintah berpendapat, penataan ini dibutuhkan demi menjaga sektor transportasi pariwisata tetap stabil, mampu bersaing, dan memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.

Khusus untuk Angkutan Wisatawan, Bukan Ojek Pangkalan Harian

Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menekankan bahwa regulasi anyar ini tidak menyasar ojek online (ojol) maupun taksi daring yang digunakan warga untuk aktivitas harian. Perda ini secara spesifik mengatur kendaraan yang beroperasi demi kepentingan pariwisata, baik bagi pelancong lokal maupun internasional.

"Ini diperuntukkan bagi kendaraan pariwisata di Bali, bukan taksi daring pada umumnya. Ini merupakan entitas baru dengan sistem dan tujuan yang berbeda," jelas Suyasa dalam siaran persnya pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Masyarakat yang menggunakan aplikasi seperti Grab, Gojek, dan sejenisnya tidak perlu cemas mengenai perubahan kebijakan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Seluruh layanan transportasi publik berbasis aplikasi dipastikan akan terus berjalan normal.

1. KTP Bali Wajib, Demi Prioritas Pelaku Lokal 2. KTP Bali Diwajibkan, Guna Memprioritaskan Warga Lokal 3. KTP Bali Jadi Syarat Wajib, Demi Mengutamakan Pelaku Lokal 4. Pemberlakuan KTP Bali Wajib, Untuk Prioritas Pelaku Lokal 5. KTP Bali Diwajibkan, Demi Memberikan Prioritas Kepada Pelaku Lokal

Salah satu aspek terpenting dari Peraturan Daerah ini adalah keharusan bagi para pengemudi transportasi wisata untuk memegang KTP Provinsi Bali. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja lokal, sehingga penduduk Bali diutamakan dalam industri jasa transportasi wisata, yang merupakan salah satu sektor kontributor utama bagi pendapatan daerah.

Kebijakan itu bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah strategi ekonomi yang dipercaya dapat mengendalikan praktik persaingan tidak sehat dari para operator luar daerah yang sebelumnya masuk secara bebas.

Kendaraan dengan Pelat Nomor DK Merupakan Keharusan

Selain identitas pengemudi, Peraturan Daerah (Perda) juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk melayani wisatawan agar berpelat nomor DK. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi di Bali, sehingga pemerintah dapat melaksanakan pengawasan, pendataan, dan pemungutan pajak daerah secara lebih efektif.

Tanpa adanya peraturan ini, kendaraan dari luar provinsi dapat dengan mudah masuk dan mengangkut wisatawan, namun tidak memberikan kontribusi yang pasti bagi Bali.

Menjaga Keseimbangan antara Kemajuan Teknologi dan Perekonomian Lokal

Suyasa menambahkan bahwa Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjembatani kemajuan teknologi transportasi masa kini dengan upaya melindungi perekonomian warga setempat.

“Dengan adanya Perda ini, semua pelaku usaha transportasi wisata memiliki payung hukum yang jelas, dan masyarakat Bali tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang adil,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa, terutama di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata.

Arah Baru dalam Transportasi Pariwisata Bali

1. Pengesahan Perda ini menandakan komitmen Bali untuk menjadi destinasi yang tidak hanya menyambut wisatawan, tetapi juga secara proaktif melindungi para pengusaha lokal. Melalui penataan transportasi wisata berbasis aplikasi, Bali berupaya membangun sektor pariwisata yang lebih terorganisir, terukur, dan adil. 2. Bali kini memperkuat posisinya sebagai wilayah yang tidak hanya ramah terhadap turis, tetapi juga sangat peduli dalam melindungi para pelaku bisnis lokal, berkat disahkannya Perda ini. Penataan transportasi wisata yang memanfaatkan aplikasi merupakan langkah krusial untuk mewujudkan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan adil. 3. Perda yang baru disahkan ini menegaskan Bali sebagai daerah yang tidak hanya menyambut baik wisatawan, tetapi juga berkomitmen kuat untuk melindungi para pengusaha lokal. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi menjadi kunci dalam menciptakan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan adil. 4. Dengan adanya Perda ini, Bali membuktikan diri sebagai destinasi yang ramah wisatawan sekaligus tegas dalam melindungi para pelaku usaha lokal. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi merupakan upaya penting untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih teratur, terukur, dan berkeadilan. 5. Bali kini semakin menegaskan diri sebagai daerah yang tidak hanya ramah terhadap wisatawan, tetapi juga sangat protektif terhadap pelaku usaha lokal, seiring dengan disahkannya Perda ini. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi merupakan langkah strategis demi mewujudkan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan adil.

Transportasi wisata di Bali kini memasuki fase baru yang ditandai dengan penataan yang lebih baik, kontrol yang lebih ketat, serta pemberian kesempatan lebih luas bagi masyarakat lokal untuk berkembang dalam lanskap pariwisata yang semakin kompetitif.