Kusnadi Meninggal: KPK Akhiri Kasus Korupsi Dana Hibah
Duka Mendalam di Jatim: Ketua DPRD Nonaktif Wafat, Kasus Korupsi Dana Hibah Berlanjut untuk Tersangka Lain
Dunia politik Jawa Timur berduka dengan berpulangnya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi. Beliau menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (16/12) setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Surabaya. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam, namun proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjeratnya akan menemui titik akhir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penghentian Penyidikan Kasus Kusnadi: Sebuah Kepastian Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 akan dihentikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan konsekuensi hukum yang tak terhindarkan atas meninggalnya tersangka.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, termasuk dalam kasus di mana tersangka telah meninggal dunia," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/12). Keputusan ini diambil berdasarkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Dampak pada Kasus Dana Hibah: 20 Tersangka Lain Tetap Lanjut
Meskipun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan, hal ini tidak serta-merta menghentikan seluruh rangkaian proses hukum dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini akan tetap berlanjut.
"Untuk 20 tersangka lainnya yang tersangkut dalam kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022, penyidikannya tetap berjalan," tegas Budi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.
Kronologi Kasus: Dari Operasi Tangkap Tangan hingga 21 Tersangka
Kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022 ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS), pada Desember 2022. Dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, KPK berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas dan menetapkan 21 tersangka.
Para tersangka ini terbagi dalam dua kategori utama: pemberi dan penerima dana hibah. Penyaluran dana hibah yang menjadi pokok perkara ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kala itu menjelaskan bahwa dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima. Keempat penerima tersebut adalah: * Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. * Bagus Wahyudiono (BGS): Staf dari Anwar Sadad.
Asep menambahkan bahwa perkara ini melibatkan adanya "pengkondisian" penyaluran dana Pokmas di berbagai daerah melalui peran koordinator lapangan (Korlap). Dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada Pokmas ini ternyata telah disalahgunakan.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Terungkapnya kasus ini mengungkap adanya praktik penerimaan "commitment fee" atau imbalan jasa yang disalurkan kepada pihak penerima. Kusnadi, selaku Ketua DPRD Jatim, diduga telah menerima aliran dana yang signifikan.
"Pada rentang tahun 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya, maupun secara tunai, yang berasal dari beberapa Korlap. Totalnya mencapai sekitar Rp32,2 miliar," ungkap Asep Guntur Rahayu. Dana ini diduga merupakan imbalan atas peran Kusnadi dalam memfasilitasi pengurusan dana hibah tersebut.
Selanjutnya, KPK juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka pemberi suap yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap). Salah satu tersangka pemberi suap, A. Royan (AR), sempat berhalangan hadir karena sakit.
Daftar Lengkap 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022:
Berikut adalah rincian lengkap 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terbagi dalam kategori pemberi dan penerima suap:
A. Tersangka Penerima Suap: 1. Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 2. Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 3. Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 4. Bagus Wahyudiono (BGS): Staf dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
B. Tersangka Pemberi Suap: 1. Mahfud (MHD): Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. 2. Fauzan Adima (FA): Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024. 3. Jon Junaidi (JJ): Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024. 4. Ahmad Heriyadi (AH): Pihak swasta dari Sampang. 5. Ahmad Affandy (AA): Pihak swasta dari Sampang. 6. Abdul Motollib (AM): Pihak swasta dari Sampang. 7. Moch. Mahrus: Pihak swasta dari Probolinggo, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. 8. A Royan (AR): Pihak swasta dari Tulungagung. 9. Wawan Kristiawan (WK): Pihak swasta dari Tulungagung. 10. Sukar (SUK): Mantan Kepala Desa dari Tulungagung. 11. Ra Wahid Ruslan (RWR): Pihak swasta dari Bangkalan. 12. Mashudi (MS): Pihak swasta dari Bangkalan. 13. M. Fathullah (MF): Pihak swasta dari Pasuruan. 14. Achmad Yahya (AY): Pihak swasta dari Pasuruan. 15. Ahmad Jailani (AJ): Pihak swasta dari Sumenep. 16. Hasanuddin (HAS): Pihak swasta dari Gresik, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. 17. Jodi Pradana Putra (JPP): Pihak swasta dari Blitar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.