Halloween party ideas 2015

Jokowi berani nyatakan ijazahnya asli, eks Kabareskrim Susno Duadji beri hormat
Ringkasan Berita:
  • Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
  • Ijazah yang ditunjukkan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
  • Jokowi menilai pengadilan sebagai forum paling tepat membuktikan keaslian ijazah.

medkomsubangnetwork, Jakarta -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji bakal menunjukkan ijazah miliknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar atau SD hingga jenjang perguruan tinggi di pengadilan.

Ia menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk membuktikan apakah ijazah yang dimilikinya selama ini asli atau palsu.

"Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV, Selasa (9/12/2025). 

Jokowi menambahkan pengadilan juga menjadi tempat bagi pihak yang menuding ijazah palsu untuk membuktikan tuduhannya.

Melansir Tribunnews.com, mengenai pernyataan Jokowi tersebut, Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji memberi hormat kepada ayah Wakil Presiden Gibran itu.

Selain itu, Susno juga menghargai keputusan Jokowi yang memilih untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan.

Susno Duadji adalah Kabareskrim Polri periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

"Kita hormat dan menghargai Pak Jokowi yang telah berani tampil menyatakan ijazahnya asli. Akan dilihatkan di pengadilan," kata Susno dalam program 'Bola Liar' Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Namun, Susno belum mengetahui apakah ijazah asli tersebut masih dipegang Jokowi atau sudah disita oleh penyidik.

Pasalnya, menurut Susno untuk sampai ke proses pengadilan harus melalui proses di penyidik, lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga ijazah tersebut seharusnya sudah disita oleh penyidik.

"Mudah-mudahan beliau (Jokowi) keseleo lidah. Jadi artinya (ijazah) sudah di tangan penyidik itu. Mudah-mudahan ya karena beliau bukan orang hukum juga," ujarnya.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa Roy Suryo cs harus membuktikan tuduhannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga harus menangkis tuduhan Roy Suryo itu dengan menunjukkan ijazah aslinya.

"Siapa yang menuduh dia yang buktikan. Pak Jokowi juga harus menangkis itu dengan membuktikan 'ini aslinya, skripsi saya juga sah, kuliah saya juga sah.'," tuturnya.

Minta UGM Bersuara Jelas

Susno juga menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) juga harus bersuara menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Susno menegaskan bahwa dirinya tidak membela pihak manapun terkait dengan perkara ijazah Jokowi.

"Jangan UGM sembunyi. Bela, bersuara yang jelas, asli ini bukti skripsinya. Ini dosen pembimbingnya," kata dia.

"Saya netral. Saya hormat dengan Pak Jokowi kalau itu dia buktikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana di pengadilan.

Menurut dia, pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum agar jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.

Menurut Jokowi, kasus serupa bisa terjadi ke orang lain jika ia tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain, ke menteri, ke presiden yang lain, ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini merupakan hasil pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama 5 orang dan klaster kedua 3 orang.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Diberdayakan oleh Blogger.