Kasus Mas Pelayaran: Ayah Baru Pulang Haji Ditahan Usai Anaknya Kericuhan dengan Driver ShopeeFood
–Seorang ayah yang baru saja pulang dari tanah suci harus mengalami dinginnya tahanan, setelah anaknya terlibat dalam kasus pengintegrasian pengemudi ShopeeFood.
Ironisnya, kejadian ini dimulai dari pertengkaran anaknya, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), yang viral sebagai "mas pelayaran", karena tidak puas dengan pesanan makanannya yang terlambat datang.
Tidak hanya TTW, ayah dan saudara kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah mas pelayaran yang baru saja kembali dari haji mengalami masalah hukum dan kini ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap supir ShopeeFood.
Sebelumnya, anaknya Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) yang dikenal sebagai pria yang mengaku bekerja di bidang pelayaran terlibat perkelahian dengan pengemudi ojek online yang mengantar makanan.
Namun pertengkaran tersebut justru berakhir dengan penganiayaan.
Bahkan, Ketua RT merasa kaget karena kondisi wilayahnya tiba-tiba menjadi ramai.
Ternyata keramaian tersebut disebabkan oleh warga bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW).
Ketua RT 3 Bantulan, Nur Salim, mengatakan kaget ketika ratusan pengemudi ojek online berkumpul di wilayahnya pada malam Kamis (3/7/2025).

Mereka mengunjungi rumah keluarga Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) guna menuntut pertanggungjawaban terkait dugaan penganiayaan terhadap pasangan pengemudi ShopeeFood.
"Baru pulang siang, malamnya sudah heboh," kata Nur Salim saat diwawancarai TribunJogja.com, Sabtu (5/7/2025).
Salim menjelaskan, ayah TTW baru saja tiba dari ibadah haji, sehingga seluruh anggota keluarga besar sedang berkumpul di rumah.
TTW yang bekerja sebagai pegawai Bea Cukai di luar Pulau Jawa juga sedang berada dalam masa cuti untuk berkunjung ke keluarganya di Sleman.
Namun, belum sampai sehari berada di kampung halaman, TTW justru terlibat dalam kejadian penganiayaan yang berdampak panjang.
Viral sebagai 'Mas-mas Pelayaran'
Tokoh TTW menjadi perhatian setelah videonya menyebar dan ia memperkenalkan diri sebagai "mas-mas pelayaran".
Namun, pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa TTW bukan lulusan dari sekolah pelayaran.
"Untuk TTW ini bukan berasal dari pelaut atau sekolah pelaut. Yang bersangkutan hanya bekerja di perusahaan sebagai staf administrasi pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
TTW adalah lulusan Sarjana Akuntansi dari sebuah universitas yang berada di Yogyakarta.
Menurut Agha, istilah "pelayaran" yang digunakan TTW saat bertengkar dengan korban dimaksudkan untuk menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang taat aturan.
"Intinya, penyebutan pelayaran dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa dia teratur dan disiplin. Tidak ada istilah terlambat. Itulah intinya," kata Agha.
Polisi Mengungkap Urutan Kejadian Penganiayaan Sopir Ojek Online oleh TTW
Peristiwa ini dimulai pada hari Kamis (3 Juli 2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengemudi Shopee Food yang bernama ADP bersama kekasihnya, AML, sedang melakukan pengiriman pesanan dari TTW di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean.
Malam itu, sistem aplikasi mengalami pesanan ganda sehingga TTW diminta untuk mengetahui kemungkinan keterlambatan pengiriman pesanan.
Selain itu, proses pengiriman terganggu akibat kemacetan jalan, sehingga mengakibatkan keterlambatan sekitar lima menit.
Saat AML berusaha memberikan penjelasan mengenai keterlambatan, terjadi perdebatan dengan TTW yang diduga menarik pakaian korban dan berusaha mendekatinya.
Tindakan itu dihentikan oleh penduduk setempat.
Selain TTW, dua anggota keluarga lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu kakaknya THW (32) dan ayahnya RTW (58).
Diketahui, ayah TTW baru saja kembali dari ibadah haji.
Ketiganya ditahan di kantor polisi Sleman.
Menurut Agha, mereka mengakui memiliki niat untuk menengahi, tetapi metode yang diterapkan justru menyebabkan kekerasan fisik terhadap korban.
"Jika penjelasan mereka ingin menengahi, tetapi menengahi dengan cara yang salah. Yang mengakibatkan korban tersebut terluka," katanya.
THW menarik pakaian korban dan mendorongnya hingga jatuh beberapa kali, sementara RTW menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.
Aksi Demonstrasi Sopir Online hingga Penetapan Tersangka
Peristiwa itu memicu tindakan solidaritas dari ratusan pengemudi ojek online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Mereka mengunjungi rumah keluarga TTW, yang berakhir dengan tindakan kerusakan terhadap mobil polisi.
Meskipun korban AML telah lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).
(/Tribun-Medan.com)