Lampung 2025: Rp 1,5 T Dana Transfer Masuk, DAU Dominan

Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kota Bandar Lampung Capai 94,36 Persen
Kota Bandar Lampung telah berhasil merealisasikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 1.525,83 miliar, atau sekitar 94,36 persen dari total pagu anggaran yang mencapai Rp 1.616,95 miliar. Data ini, per tanggal 3 Desember 2025, menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk daerah telah tersalurkan dan dikelola oleh pemerintah kota.
TKD sendiri merupakan komponen penting dari belanja negara yang dirancang untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dana ini menjadi instrumen vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal.
Komponen Utama Dana Transfer ke Daerah
Secara umum, Dana Transfer ke Daerah mencakup beberapa jenis dana yang memiliki tujuan dan mekanisme penyaluran yang berbeda. Pemahaman mendalam mengenai komponen-komponen ini penting untuk mengapresiasi bagaimana anggaran negara berkontribusi pada pembangunan daerah.
-
Dana Perimbangan: Merupakan bagian terbesar dari TKD yang disalurkan kepada daerah. Dana ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah dan memberikan sumber pendanaan yang lebih stabil.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Berasal dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan pajak dan sumber daya alam. Ini mencakup DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
- Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk mengurangi kesenjangan fiskal dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja dan kapasitas fiskal daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. DAK terbagi menjadi DAK Fisik dan DAK Nonfisik.
-
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian: Disediakan untuk daerah-daerah tertentu yang memiliki kekhususan, baik secara geografis maupun sosial-budaya, serta untuk mendukung program-program spesifik.
- Dana Otonomi Khusus: Dialokasikan untuk provinsi-provinsi yang memiliki status otonomi khusus, seperti Provinsi Papua, Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
- Dana Penyesuaian: Merupakan dana yang diberikan untuk mendukung program-program prioritas nasional yang pelaksanaannya dibantu oleh daerah. Ini mencakup Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah (DID), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditransfer.
Rincian Realisasi TKD Kota Bandar Lampung Tahun 2025
Hingga awal Desember 2025, Kota Bandar Lampung menerima berbagai jenis TKD dengan realisasi yang bervariasi. Berikut adalah rinciannya:
-
Dana Bagi Hasil (DBH): Secara keseluruhan, realisasi DBH mencapai Rp 35,63 miliar dari pagu Rp 75,16 miliar.
- DBH Perkebunan Sawit: Terealisasi 100% sebesar Rp 1,17 miliar.
- DBH Cukai Hasil Tembakau: Terealisasi 80,24% sebesar Rp 0,93 miliar.
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah: Terealisasi 48,80% sebesar Rp 1,24 miliar.
- DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Terealisasi 41,11% sebesar Rp 24,66 miliar.
- DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Terealisasi 43,04% sebesar Rp 2,02 miliar.
- DBH SDA Kehutanan - PSDH: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,03 miliar.
- DBH SDA Minerba - Iuran Tetap: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,00 miliar.
- DBH SDA Minerba - Royalti: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,00 miliar.
- DBH SDA Minyak Bumi 15%: Terealisasi 100% sebesar Rp 4,13 miliar.
- DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,03 miliar.
- DBH SDA Panas Bumi - Setoran Bagian Pemerintah: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,56 miliar.
- DBH SDA Perikanan: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,86 miliar.
-
Dana Alokasi Umum (DAU): Merupakan kontributor terbesar dalam TKD Kota Bandar Lampung, dengan realisasi mencapai Rp 1.157,44 miliar dari pagu Rp 1.181,31 miliar, atau sekitar 97,98%.
- DAU Umum: Terealisasi 100% sebesar Rp 1.045,62 miliar.
- DAU Bidang Kesehatan: Terealisasi 100% sebesar Rp 24,67 miliar.
- DAU Bidang Pendidikan: Terealisasi 75,00% sebesar Rp 59,14 miliar.
- DAU Pendanaan Kelurahan: Terealisasi 100% sebesar Rp 25,20 miliar.
- DAU Penggajian Formasi PPPK: Terealisasi 40,36% sebesar Rp 2,81 miliar.
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Terealisasi sebesar Rp 13,71 miliar dari pagu Rp 20,86 miliar, dengan persentase 65,72%. DAK Fisik ini umumnya dialokasikan untuk penugasan khusus.
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik: Menunjukkan realisasi yang cukup baik, mencapai Rp 319,05 miliar dari pagu Rp 339,62 miliar, atau 93,94%. Komponen DAK Nonfisik ini meliputi:
- Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Terealisasi 100% sebesar Rp 5,00 miliar.
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Terealisasi 82,37% sebesar Rp 29,72 miliar.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Terealisasi 98,81% sebesar Rp 6,35 miliar.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan - Pendidikan Anak Usia Dini: Terealisasi 99,36% sebesar Rp 13,04 miliar.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Terealisasi 99,92% sebesar Rp 126,12 miliar.
- Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah: Terealisasi 50,00% sebesar Rp 0,24 miliar.
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Terealisasi 50,00% sebesar Rp 0,06 miliar.
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Terealisasi 100% sebesar Rp 0,40 miliar.
- Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Terealisasi 49,91% sebesar Rp 0,41 miliar.
- Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Terealisasi 91,22% sebesar Rp 137,72 miliar.
Secara keseluruhan, tingkat realisasi TKD Kota Bandar Lampung yang mencapai 94,36% menunjukkan efektivitas pemerintah kota dalam mengelola dan memanfaatkan dana yang dialokasikan dari pusat untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, beberapa pos anggaran, terutama yang berkaitan dengan DAK Fisik, DBH PPh, dan beberapa komponen DAK Nonfisik, masih memiliki ruang untuk peningkatan realisasi di periode mendatang.
Sejumlah bank besar di Indonesia telah merilis laporan keuangan bulanan hingga Oktober 2025, memberikan gambaran awal mengenai kinerja mereka menjelang akhir tahun. Periode ini menjadi krusial bagi para perseroan untuk memastikan pencapaian bisnis yang optimal sebelum menutup tahun buku. Empat bank yang termasuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, yaitu PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), telah mempublikasikan data kinerja keuangan mereka.







