Halloween party ideas 2015

Duka Mendalam dan Pencarian Keadilan: Kasus Dugaan Perundungan yang Merenggut Nyawa Siswa di Brebes

Empat bulan telah berlalu sejak kepergian Azka Rizki Fadholi, seorang siswa berusia 11 tahun dari MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa, Brebes, Jawa Tengah. Namun, bagi kedua orang tuanya, Sunarto (49) dan Siti Royanah (42), kepergian putra mereka pada 12 Agustus 2025 lalu masih menyisakan luka mendalam dan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum. Azka, yang kala itu duduk di bangku kelas VII, meninggal dunia diduga akibat perundungan yang dialaminya di sekolah beberapa hari sebelum peristiwa nahas tersebut.

Siti Royanah, ibu Azka, dengan suara parau dan mata berlinang air mata, menceritakan kisah pilu yang dialami anaknya. Ia tak pernah menyangka bahwa Azka, seorang anak yang penurut dan pendiam, akan menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolahnya. Keluhan Azka yang tidak enak badan sepulang sekolah pada Jumat, 8 Agustus 2025, menjadi awal mula kecurigaan Siti.

"Saat pulang sekolah, dia tidak ceria seperti biasanya. Dia terlihat murung dan langsung masuk ke kamar," kenang Siti, Minggu (14/12/2025), di rumah sederhananya.

Ketika waktu salat Jumat tiba, Azka mengeluh sakit kepala dan merasa tidak kuat untuk bangun, padahal pamannya sudah datang untuk mengajaknya ke masjid. Keesokan harinya, Sabtu, 9 Agustus 2025, Azka memaksakan diri untuk berangkat sekolah. Siti mulai menaruh curiga ketika melihat kaus kaki anaknya kotor, seperti bekas terperosok ke lumpur.

"Saya suruh ganti kaus kakinya yang kotor, tapi almarhum tidak mau ganti," ujar Siti.

Malam harinya, Siti kembali menanyakan kondisi kesehatan Azka. Sang anak akhirnya mengaku merasakan sakit pada bagian dada dan tangannya. Ketika diminta menggerakkan tangannya, Azka tidak bisa. Siti pun memutuskan untuk membawanya ke tukang urut. Sejak saat itu, Azka semakin menutup diri, bahkan makan pun harus diantarkan Siti ke kamarnya.

Kecurigaan Siti semakin memuncak melihat perubahan drastis pada Azka yang menghabiskan banyak waktu di kamar dan tidak ceria seperti biasanya. Puncak kekhawatiran terjadi pada Senin dini hari, 11 Agustus 2025. Azka keluar kamar ditemani kakaknya untuk ke toilet. Saat berada di samping Siti yang sedang memasak di dapur, Azka hampir terjatuh. Siti segera merangkul dan mengantarnya ke toilet.

Setelah dari toilet, Azka duduk di ruang tamu. Penasaran dengan kondisi anaknya, Siti kembali bertanya. Dengan suara tertahan tangis, Siti menanyakan apa yang terjadi. Azka akhirnya mengaku bahwa ia dipukuli oleh teman-temannya di sekolah dan diancam agar tidak memberitahu siapa pun.

"Saya mau ngomong tapi ibu jangan marah, saya dipukulin sama teman di sekolahan. Saya diancam jangan ngomong sama siapa-siapa," ungkap Siti menirukan perkataan Azka.

Senin pagi, Azka mengalami kejang. Siti segera membawanya ke Puskesmas. Namun, pihak Puskesmas meminta agar Azka langsung dibawa ke rumah sakit karena kondisinya yang lemah. Azka akhirnya dirawat di RS Harapan Sehat Jatibarang selama satu hari. Kondisinya semakin memburuk, trombositnya menurun drastis.

Pada Selasa petang, 12 Agustus 2025, Azka dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Siti sempat bertanya kepada petugas medis mengenai hasil pemeriksaan. Ia terkejut mengetahui bahwa selain mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD), Azka juga mengalami patah tulang di tangan.

Perjuangan Menuntut Keadilan

Siti Royanah menyebutkan ada empat nama teman sekolah Azka yang diduga melakukan perundungan tersebut. Beberapa hari setelah kepergian Azka, pihak keluarga terduga pelaku dan pihak sekolah mendatangi rumah duka. Sebuah mediasi pun dilakukan oleh pihak sekolah.

Dalam mediasi tersebut, pihak sekolah menyarankan pemberian uang damai. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga Siti.

"Keluarga terduga pelaku menawarkan dari Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta per anak, tapi saya menolak, karena saya ingin lanjut ke jalur hukum," tegas Siti.

Merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mediasi, Siti bersama kuasa hukumnya, Fery Junaidi, S.H., memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Laporan tersebut diterima oleh piket Reskrim Polres Brebes Brigadir Polisi R. Putri S., S.H., dengan cap tertanggal 21 Agustus 2025.

Sebulan kemudian, pada 24 September 2025, Siti kembali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Surat panggilan tersebut dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handrianjati.

"Saya sudah lapor ke kepolisian, sudah 3 bulan lebih belum ada perkembangan. Saya ingin kasus saya sama dengan yang lain, jangan dibedakan dengan yang punya uang," pungkas Siti dengan penuh harap.

Kuasa hukum korban, Fery Junaidi, S.H., menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut masih ditangani oleh kepolisian. Ia berencana akan mendatangi Polres Brebes untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut secepatnya.

Sementara itu, Guru Bimbingan Konseling (BK) MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa, Mustofa, angkat bicara mengenai investigasi internal yang telah dilakukan sekolah. Ia mengklarifikasi bahwa tawaran dari pihak keluarga terduga pelaku bukanlah uang damai, melainkan sebagai tali asih karena mereka semua bertetangga. Namun, Mustofa mengaku tidak mengetahui nominal pastinya.

Upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian serius terhadap isu perundungan di sekolah dan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.

Diberdayakan oleh Blogger.