
Potensi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah 2026 Mengancam Kabupaten Dompu
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan pagu Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 693 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan dari target sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Namun, ironisnya, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan alokasi yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang mencapai Rp 819,2 triliun.
Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, terjadi penurunan signifikan pada dana transfer ke daerah, diperkirakan mencapai sekitar 15 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2025. Penurunan ini berpotensi memberikan dampak yang cukup terasa bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Dompu.
Apa Itu Dana Transfer ke Daerah (TKD)?
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan komponen penting dalam sistem keuangan negara di Indonesia. Dana ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan secara khusus kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah tersebut, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Perkiraan Dana Transfer ke Daerah 2026 untuk Dompu
Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pagu dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 975,71 miliar. Dengan asumsi adanya penurunan sebesar 15 persen pada tahun 2026, Kabupaten Dompu berpotensi mengalami pemangkasan dana sebesar Rp 146,35 miliar.
Jika proyeksi penurunan ini benar-benar terjadi, maka total pagu Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2026 diperkirakan akan menyusut menjadi sekitar Rp 829,35 miliar. Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam merencanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di tahun mendatang.
Sumber-Sumber Dana Transfer ke Daerah
TKD sendiri memiliki beberapa jenis sumber pendanaan yang penting untuk dipahami:
- Dana Perimbangan: Dana ini berasal dari pendapatan negara yang kemudian dialokasikan kepada daerah dengan porsi tertentu yang telah ditetapkan. Pembagiannya didasarkan pada berbagai indikator dan formula yang telah disepakati.
- Dana Otonomi Khusus: Alokasi dana ini ditujukan untuk daerah-daerah yang memiliki kondisi khusus, yang memerlukan dukungan fiskal ekstra. Contoh daerah yang menerima dana ini adalah Provinsi Papua dan Papua Barat, yang memiliki karakteristik geografis, sosial, dan budaya yang unik.
- Dana Penyesuaian: Dana ini diberikan dengan tujuan utama untuk mengatasi kesenjangan antar daerah, baik dalam hal pendapatan maupun dalam kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan Utama Dana Transfer ke Daerah
Pemberian TKD kepada pemerintah daerah memiliki tujuan-tujuan strategis yang sangat krusial bagi kemajuan bangsa:
- Mendukung Pembangunan Daerah: Salah satu fungsi utama TKD adalah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah, termasuk pembangunan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi, serta proyek-proyek lain yang secara langsung bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan Pelayanan Publik: Dana ini juga berperan penting dalam membantu pemerintah daerah untuk menyediakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini mencakup sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan berbagai layanan dasar lainnya yang dibutuhkan oleh warga.
- Mengurangi Kesenjangan Fiskal: Tidak semua daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai. TKD hadir untuk membantu daerah-daerah yang memiliki keterbatasan PAD agar tetap memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakatnya.
- Mendorong Perekonomian Daerah: Dengan adanya aliran dana dari APBN, pemerintah daerah dapat menggerakkan roda perekonomian lokal. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program investasi, penciptaan lapangan kerja, serta program-program pembangunan ekonomi yang dirancang khusus untuk daerah tersebut.
Analisis Realisasi Dana Transfer ke Daerah 2025 untuk Dompu
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana dana ini disalurkan dan direalisasikan, berikut adalah rincian pagu dan realisasi TKD untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2025:
-
Total TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa):
- Anggaran/Pagu: Rp 1.046,21 Miliar
- Realisasi: Rp 887,57 Miliar
- Persentase Realisasi: 84.84%
-
Rincian per Komponen:
-
Dana Bagi Hasil (DBH):
- Pagu: Rp 104,18 Miliar
- Realisasi: Rp 84,43 Miliar (81.04%)
- Termasuk DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH PBB Bagian Daerah, DBH PPh Pasal 21, DBH PPh Pasal 25/29 OP, DBH SDA Kehutanan - PSDH, DBH SDA Minerba - Iuran Tetap, DBH SDA Minerba - Royalti, dan DBH SDA Perikanan.
-
Dana Alokasi Umum (DAU):
- Pagu: Rp 679,85 Miliar
- Realisasi: Rp 589,90 Miliar (86.77%)
- DAU ini mencakup alokasi umum, bidang kesehatan, bidang pendidikan, pendanaan kelurahan, dan penggajian formasi PPPK.
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:
- Pagu: Rp 26,72 Miliar
- Realisasi: Rp 15,95 Miliar (59.70%)
- Dana ini dialokasikan untuk kegiatan fisik pembangunan.
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik:
- Pagu: Rp 164,96 Miliar
- Realisasi: Rp 126,79 Miliar (76.86%)
- Meliputi berbagai program seperti Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Pendidikan Anak Usia Dini, BOP Sekolah, Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.
-
Dana Desa:
- Pagu: Rp 70,49 Miliar
- Realisasi: Rp 70,49 Miliar (100%)
- Dana ini secara spesifik dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
-
Realisasi yang bervariasi di setiap pos menunjukkan adanya tantangan dan keberhasilan dalam penyaluran serta pemanfaatan dana di tingkat daerah. Pemantauan dan evaluasi yang ketat akan terus diperlukan untuk memastikan setiap rupiah yang ditransfer dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Potensi pemangkasan di tahun 2026 menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada dan mencari sumber pendanaan alternatif jika diperlukan.