, Jakarta - Mendapatkan kewarganegaraan, terutama melalui proses naturalisasi, merupakan hal yang sulit di banyak negara. Berbagai faktor bisa menjadi penghambat, menjadikan proses memperoleh kewarganegaraan sebagai prosedur yang kompleks dan memakan waktu.
Negara-negara ini termasuk yang paling sulit untuk mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh beberapa alasan, seperti persyaratan tinggal yang lama, kemampuan berbahasa, serta faktor budaya dan agama.
Dikutip dari Jagran Josh dan Crown Relo, berikut negara-negara yang sulit menerbitkan kewarganegaraan:
1. Qatar
Qatar merupakan negara yang terletak di Teluk Persia dan dikenal karena kekayaan luar biasanya dari industri gas alam. Negara ini terkenal dengan persyaratan ketat untuk memperoleh kewarganegaraan.
Bagi warga asing yang ingin menjadi warga negara Qatar, mereka harus tinggal secara terus-menerus di negara tersebut selama 25 tahun. Kemampuan berbahasa Arab, catatan perilaku yang bersih, serta bukti bahwa memiliki sumber keuangan yang cukup untuk menghidupi diri sendiri menjadi syarat utama.
Selain itu, menurut hukum di Qatar, kewarganegaraan ganda tidak diizinkan, sehingga pemohon harus melepaskan paspor asalnya.
Satu syarat tambahan lainnya adalah kemungkinan harus masuk Islam. Doha News melaporkan bahwa Qatar hanya memberikan kewarganegaraan kepada sekitar 50 orang asing per tahunnya.
2. Vatikan
Kota Vatikan dikenal sebagai negara berdaulat terkecil di dunia dengan jumlah penduduk yang sangat sedikit, sekitar 450 warga negara. Jumlah yang kecil ini disebabkan oleh aturan kewarganegaraan yang sangat ketat.
Kota Vatikan hanya memberikan kewarganegaraan dalam tiga keadaan luar biasa, yaitu jika seseorang adalah seorang kardinal yang tinggal di Kota Vatikan atau Roma, bertugas sebagai diplomat yang mewakili Tahta Suci, atau tinggal di Kota Vatikan karena bekerja di dalam Gereja Katolik.
3. Liechtenstein
Terletak di antara Austria dan Swiss, Liechtenstein yang merupakan negara kecil dengan total sekitar 40.000 penduduk menetapkan proses panjang untuk memperoleh kewarganegaraan.
Merujuk pada laporan dari Liechtenstein Institute, sebuah pusat penelitian ilmiah dan lembaga akademik di Bendern, warga asing harus menetap selama minimal 30 tahun sebelum bisa mengajukan naturalisasi.
Namun masa tinggal ini bisa dipersingkat menjadi 10 tahun jika mendapat persetujuan dari komunitas lokal atau melalui pernikahan. Bahkan menikahi warga Liechtenstein dapat mempercepat proses tersebut hingga hanya memerlukan waktu lima tahun.
4. Bhutan
Bhutan merupakan sebuah kerajaan terpencil di pegunungan Himalaya yang dikenal dengan kebijakan masuk yang sangat ketat. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan dan orang asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan di sana.
Bagi warga asing tanpa keturunan Bhutan, proses menjadi warga negara mensyaratkan tinggal di Bhutan setidaknya selama 20 tahun. Sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan Bhutan 1985, selama masa tinggal tersebut, pemohon harus menjaga perilaku tanpa cela dan dilarang mengkritik monarki Bhutan.
Pemerintah juga berhak menolak permohonan kewarganegaraan tanpa penjelasan apa pun, bahkan kewarganegaraan yang sudah diberikan bisa dicabut jika pemiliknya kemudian menyampaikan kritik terhadap raja atau negara.
5. Arab Saudi
Arab Saudi, negara kaya minyak yang menaungi kota suci Mekkah dan Madinah, memberlakukan syarat ketat bagi siapa pun yang ingin menjadi warga negaranya. Pemohon harus tinggal minimal 10 tahun di negara itu dan fasih berbahasa Arab.
Tak hanya itu, situs resmi pemerintah menyebut bahwa pemohon juga wajib memiliki riwayat hukum yang bersih serta dinilai memiliki moral yang baik. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Arab Saudi tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, sehingga pemohon harus bersedia melepaskan kewarganegaraan lamanya.
6. Kuwait
Bertetangga dengan Arab Saudi, Kuwait juga menerapkan syarat kewarganegaraan yang sama ketatnya. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Kuwait 1959, seseorang hanya bisa mengajukan naturalisasi setelah menetap di Kuwait setidaknya selama 20 tahun, fasih berbahasa Arab, dan menganut agama Islam, baik sejak lahir maupun melalui proses konversi.
Seperti kebanyakan negara di kawasan Teluk, Kuwait juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda, menjadikannya salah satu negara yang paling sulit di dunia untuk memperoleh status kewarganegaraan.
7. Swiss
Swiss dikenal memiliki salah satu proses kewarganegaraan paling ketat di Eropa. Bagi warga asing yang ingin menjadi warga negara, mereka wajib tinggal di Swiss minimal 10 tahun dan mengantongi izin tinggal permanen jenis ‘C’.
Kemampuan berbahasa dalam salah satu bahasa nasional, yaitu Jerman, Prancis, Italia, atau Romansh juga menjadi syarat utama. Proses naturalisasi di Swiss melibatkan persetujuan bertingkat dari pemerintah pusat, kanton, hingga pemerintah lokal, masing-masing dengan ketentuan yang berbeda.
8. Cina
Cina juga dikenal memiliki aturan kewarganegaraan yang sangat ketat bagi warga asing. Undang-undang Kewarganegaraan Republik Rakyat Cina memang membuka peluang bagi orang asing untuk menjadi warga negara, biasanya melalui hubungan keluarga dengan warga negara Cina atau alasan sah lainnya. Namun proses ini sangat sulit dan peluangnya hampir tertutup, terutama bagi mereka yang tidak memiliki ikatan keluarga di Cina.
Tidak dijelaskan secara pasti berapa lama seseorang harus tinggal atau apa saja kriteria yang dibutuhkan untuk mengajukan kewarganegaraan. Sejak berdirinya negara ini, hanya beberapa ratus warga asing yang berhasil mendapatkan status kewarganegaraan, dan umumnya karena dianggap memiliki keistimewaan tertentu.
Karena proses naturalisasi yang rumit, sebagian besar warga asing memilih jalur untuk tinggal di Cina, seperti melalui visa kerja atau visa Z. Visa ini diberikan kepada mereka yang mendapat tawaran kerja dari perusahaan di Cina dan memungkinkan pemegangnya untuk masuk serta tinggal selama 30 hari awal.
Dalam periode tersebut, pemegang visa dan perusahaan tempatnya bekerja wajib mengurus izin tinggal sementara yang masa berlakunya bisa mulai dari 90 hari hingga lima tahun, tergantung kontrak kerja yang disepakati.
9. Korea Utara
Korea Utara merupakan negara tertutup yang kerap disebut sebagai "Kerajaan Pertapa". Negara ini juga dikenal memiliki proses kewarganegaraan yang sangat misterius dan sulit diakses.
Meski tidak banyak informasi resmi tentang syarat menjadi warga negara Korea Utara, sebuah laporan dari Southern Methodist University, Texas, menyebutkan bahwa kewenangan untuk memberikan kewarganegaraan berada di tangan Presidium Majelis Tertinggi Rakyat. Selain itu, negara ini tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.
10. Jepang
Jepang juga menjadi salah satu negara yang menetapkan syarat ketat bagi warga asing yang ingin menjadi warga negaranya. Kementerian Kehakiman Jepang menyebut bahwa orang asing harus tinggal secara terus-menerus selama setidaknya lima tahun dan memiliki perilaku yang baik.
Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang 1950 juga menegaskan bahwa pemohon harus mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri dan tidak terlibat dalam kelompok yang bertujuan menggulingkan pemerintah.
Meski Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, persyaratan bahasa tergolong longgar. Negara ini hanya menetapkan kemampuan dasar yang memadai untuk komunikasi sehari-hari.
11. Austria
Seperti halnya negara-negara Uni Eropa lainnya, Austria memiliki salah satu proses terpanjang untuk memperoleh status kewarganegaraan. Warga negara non-Uni Eropa harus memiliki izin tinggal untuk menetap lebih dari enam bulan.
Selain itu, bagi mereka yang berencana tinggal lebih lama dari 24 bulan, diwajibkan menandatangani perjanjian integrasi yang mengharuskan mereka berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya Austria. Ketika sudah menjadi penduduk tetap selama 10 tahun dan ingin mengajukan kewarganegaraan, mereka juga harus melepaskan kewarganegaraan asalnya.
Vidya Amalia Rimayanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.