
, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah itu disebut bertujuan untuk menjaga data pemilik sah rekening dan integritas sistem keuangan nasional.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, maka pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” tulis PPATK dalam siaran persnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Lantas, apa saja tanda-tanda rekening dorman diblokir PPATK?
Ciri-Ciri Rekening Dorman Diblokir PPATK
Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening tabungan yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Jangka waktu rekening bank menjadi dormant atau pasif bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3-12 bulan.
Melansir laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, rekening yang statusnya menjadi dorman memiliki beberapa ciri, antara lain:
- Tidak dapat melakukan transaksi debit berupa penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer melalui kanal elektronik, seperti internet banking atau mobile banking (m-banking).
- Tidak dapat melakukan transaksi debit untuk pembelanjaan di gerai atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
- Hanya bisa melakukan transaksi berupa menerima transfer masuk dari bank lain dan kanal elektronik (selain melalui cabang bank).
- Dapat menerima transfer uang, tetapi tidak mengubah status rekening dormant menjadi aktif.
Cara Buka Blokir Rekening Dorman
Nasabah yang rekening banknya diblokir sementara oleh PPATK dapat mengajukan keberatan dan reaktivasi. Berikut panduannya:
1. Isi Formulir Keberatan
- Isi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui tautan (link) bit.ly/FormHensem.
- Baca seluruh informasi yang tercantum pada sistem.
- Ketuk “Berikutnya”.
- Lengkapi data nasabah, meliputi nama pemilik rekening, nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat surel (email).
- Pilih nama bank, jenis rekening, dan sumber dana.
- Masukkan nomor rekening bank.
- Pilih tujuan penggunaan dana dan alasan pengajuan keberatan.
- Klik “Berikutnya”.
2. Unggah Dokumen
- Unggah beberapa dokumen, seperti berita acara penghentian sementara transaksi dari bank (apabila ada) hingga foto halaman depan (identitas) buku tabungan. Khusus bank digital, menggunakan tangkapan layar (screenshoot) identitas/notifikasi pemblokiran.
- Unggah juga kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu izin tinggal terbatas (Kitas), paspor, atau kartu izin tinggal tetap (Kitap) bagi pemilik rekening individu. Bagi lembaga menggunakan akta pendirian badan usaha, organisasi untuk rekening korporasi/badan usaha/organisasi/yayasan.
- Unggah e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap kuasa pemilik rekening bagi yang diwakilkan oleh kuasa.
- Unggah surat kuasa pemilik rekening bagi yang diwakilkan oleh kuasa.
- Setiap unggahan dibatasi 5 dokumen dengan ukuran setiap dokumen 2 Mb.
- Lalu, klik “Kirim”.
3. Datang ke Bank
- Setelah melengkapi formulir keberatan dan mengunggah dokumen, nasabah akan harus datang ke bank terkait untuk melakukan proses verifikasi ulang atau customers due diligence (CDD).
- Lampirkan e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing bank.
4. Sinkronisasi Data
- Kemudian, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan basis data profil nasabah di bank.
- Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja. Akan tetapi, dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil peninjauan oleh PPATK dan bank. Dengan demikian, total estimasi waktu peninjauan data mencapai 20 hari kerja.
- Jika dinyatakan tidak ada tindak pidana, maka bank akan melakukan reaktivasi rekening.
- Nasabah dapat melakukan pemeriksaan status rekening secara berkala melalui berbagai kanal perbankan, seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan aplikasi m-banking.