Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah itu disebut bertujuan untuk menjaga data pemilik sah rekening dan integritas sistem keuangan nasional.

“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, maka pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” tulis PPATK dalam siaran persnya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Lantas, apa saja tanda-tanda rekening dorman diblokir PPATK?

Ciri-Ciri Rekening Dorman Diblokir PPATK

Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening tabungan yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Jangka waktu rekening bank menjadi dormant atau pasif bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3-12 bulan.

Melansir laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, rekening yang statusnya menjadi dorman memiliki beberapa ciri, antara lain:

  • Tidak dapat melakukan transaksi debit berupa penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer melalui kanal elektronik, seperti internet banking atau mobile banking (m-banking).
  • Tidak dapat melakukan transaksi debit untuk pembelanjaan di gerai atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
  • Hanya bisa melakukan transaksi berupa menerima transfer masuk dari bank lain dan kanal elektronik (selain melalui cabang bank).
  • Dapat menerima transfer uang, tetapi tidak mengubah status rekening dormant menjadi aktif.

Cara Buka Blokir Rekening Dorman

Nasabah yang rekening banknya diblokir sementara oleh PPATK dapat mengajukan keberatan dan reaktivasi. Berikut panduannya:

1. Isi Formulir Keberatan

  • Isi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui tautan (link) bit.ly/FormHensem.
  • Baca seluruh informasi yang tercantum pada sistem.
  • Ketuk “Berikutnya”.
  • Lengkapi data nasabah, meliputi nama pemilik rekening, nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat surel (email).
  • Pilih nama bank, jenis rekening, dan sumber dana.
  • Masukkan nomor rekening bank.
  • Pilih tujuan penggunaan dana dan alasan pengajuan keberatan.
  • Klik “Berikutnya”.

2. Unggah Dokumen

  • Unggah beberapa dokumen, seperti berita acara penghentian sementara transaksi dari bank (apabila ada) hingga foto halaman depan (identitas) buku tabungan. Khusus bank digital, menggunakan tangkapan layar (screenshoot) identitas/notifikasi pemblokiran.
  • Unggah juga kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu izin tinggal terbatas (Kitas), paspor, atau kartu izin tinggal tetap (Kitap) bagi pemilik rekening individu. Bagi lembaga menggunakan akta pendirian badan usaha, organisasi untuk rekening korporasi/badan usaha/organisasi/yayasan.
  • Unggah e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap kuasa pemilik rekening bagi yang diwakilkan oleh kuasa.
  • Unggah surat kuasa pemilik rekening bagi yang diwakilkan oleh kuasa.
  • Setiap unggahan dibatasi 5 dokumen dengan ukuran setiap dokumen 2 Mb.
  • Lalu, klik “Kirim”.

3. Datang ke Bank

  • Setelah melengkapi formulir keberatan dan mengunggah dokumen, nasabah akan harus datang ke bank terkait untuk melakukan proses verifikasi ulang atau customers due diligence (CDD).
  • Lampirkan e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing bank.

4. Sinkronisasi Data

  • Kemudian, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan basis data profil nasabah di bank.
  • Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja. Akan tetapi, dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil peninjauan oleh PPATK dan bank. Dengan demikian, total estimasi waktu peninjauan data mencapai 20 hari kerja.
  • Jika dinyatakan tidak ada tindak pidana, maka bank akan melakukan reaktivasi rekening.
  • Nasabah dapat melakukan pemeriksaan status rekening secara berkala melalui berbagai kanal perbankan, seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan aplikasi m-banking.

[UNIK GLOBAL] 3 Tahun Tinggal di Mobil | Fenomena "Manusia Tikus" China

- Unik Global pekan ini mencakup kisah pria yang tinggal di mobil selama tiga tahun demi berhemat, dan fenomena "manusia tikus" yang sedang marak di China.

Sementara itu, polisi di Inggris ketahuan pura-pura bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) dengan menekan tombol Z di keyboard selama berjam-jam.

Berikut adalah rangkuman artikel Unik Global sepanjang Minggu (20/7/2025) hingga Sabtu (26/7/2025).

1. Polisi Inggris Pura-pura WFH Tekan Tombol Z Berjam-jam, Langsung Dipecat

Seorang anggota polisi di Inggris, Liam Reakes, dipecat dan dilarang seumur hidup bekerja di bidang penegakan hukum.

Melansir New York Post, hal itu diputuskan setelah Reakes terbukti memalsukan lebih dari 100 jam kerja saat bertugas di Yeovil, Inggris.

Hasil sidang di markas besar Kepolisian Avon dan Somerset menyatakan bahwa Liam Reakes dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

Baca selengkapnya di sini.

2. Fenomena "Manusia Tikus" Marak di China, Anak Muda Ogah Bekerja Keras

Fenomena Rat People atau "Manusia Tikus" sedang berkembang pesat di China.

Istilah ini viral di media sosial untuk menggambarkan gaya hidup menyendiri, nokturnal, dan cenderung menghindari tekanan hidup modern.

Tak hanya di dalam negeri, fenomena ini juga populer di kalangan mahasiswa dan diaspora China di luar negeri, seperti Inggris dan Singapura.

Baca selengkapnya di sini.

3. Nenek Pimpin Jaringan Narkoba Se-Inggris, Dipenjara sampai Usia 85 Tahun

Seorang perempuan berusia 65 tahun yang dijuluki "nenek gangster" dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena memimpin operasi perdagangan kokain berskala nasional di Inggris.

Deborah Mason, yang juga dikenal sebagai Queen Bee, terbukti mengatur peredaran hampir satu ton kokain dengan nilai jalanan diperkirakan mencapai 80 juta poundsterling atau sekitar Rp 1,7 triliun.

Mason dan tujuh anggota kelompoknya yang sebagian besar merupakan keluarganya, menerima hukuman total 106,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Mahkota Woolwich, London.

Baca selengkapnya di sini.

4. Keteguhan Hati Ayah Sleeping Prince, Setia Temani Putranya 20 Tahun hingga Wafat

Pangeran Arab Saudi Al Waleed bin Khaled bin Talal atau yang dijuluki Sleeping Prince wafat dalam usia 36 tahun pada Sabtu (19/7/2025) setelah mengalami koma selama 20 tahun.

Pangeran Al Waleed koma setelah mengalami kecelakaan di London, Inggris, pada 2005 ketika sedang menempuh pendidikan militer di negara itu.

Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh ayah Pangeran Al Waleed, Pangeran Khaled bin Talal Al-Saud, melalui unggahan di platform X-nya.

Baca selengkapnya di sini.

5. Demi Berhemat, Pria China Tinggal di Mobil Selama 3 Tahun

Seorang pria asal China memilih hidup di dalam mobil selama hampir tiga tahun demi menghemat pengeluaran.

Pria berusia 38 tahun bernama Yin, yang bekerja sebagai programmer di Beijing, mengatakan bahwa gaya hidup ini justru memberinya kenyamanan dan ketenangan.

Sehari-hari, Yin bekerja di Ibu Kota China dan kembali ke rumahnya di Tianjin—kota yang berjarak sekitar 130 kilometer—setiap akhir pekan.

Baca selengkapnya di sini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membongkar skandal korupsi yang menggemparkan Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dua Kepala Desa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diborgol langsung oleh tim Kejati.

Salah satunya menjabat sebagai Ketua Forum Kades. Warga histeris, merasa dikhianati pemimpin yang mereka percaya.

OTT ini membuka tabir gelap soal aliran dana desa yang diduga disetor ke oknum aparat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini tengah mendalami dugaan aliran dana ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut-sebut turut menikmati hasil pungutan liar tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana iuran sebesar Rp 7 juta per desa yang dikumpulkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan bendaharanya, tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan forum.

Sebagian dana diduga disisihkan untuk diberikan kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berasal dari unsur penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum," ujar Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, dan terungkap bahwa modus pungli ini ternyata bukan kali pertama terjadi.

Pada Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua tersangka.

Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar hari ini (kemarin, red) kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah.

Kecamatan Pagar Gunung ini dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung.

Kecamatan ini berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat atau sekitar 38 menit ditempuh jalur darat dan sekitar 1 jam dari Kota Pagar Alam.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

OTT yang dilakukan Kejati Sumsel ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam, bahkan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, akhirnya alat bukti yang cukup terkumpul untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka.

Modus Operandi Terungkap Iuran Wajib Tahunan Sebesar Rp 7 Juta per Desa

Adhryansah menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatannya tidak hanya di tahun 2025 ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Modusnya adalah dengan alasan untuk biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, N dan JS meminta iuran dari setiap Kepala Desa sebesar Rp 7 juta untuk periode satu tahun.

Untuk tahap awal, para Kades telah menyerahkan uang masing-masing Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.

Dana yang ditarik ini, ditegaskan oleh Adhryansah, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam Keuangan Negara.

"Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tegas Adhryansah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025.

Sementara itu, 20 Kepala Desa lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Fokus Penyelidikan dan Komitmen Kejati

Meskipun nilai kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal.

"Bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," tegas Adhryansah.

(/Sripoku.com)

3 Tewas: Putri Karlina, Tanpa Niat, Takdir Bicara?

Peristiwa tewasnya tiga orang dalam serangkaian acara resepsi pernikahan Putri Karlina dan Maula Akbar masih terus diselidiki.

Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah resmi menikahi Putri Karlina, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Garut, pada hari Rabu, 16 Juli 2025.

Perayaan pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina berakhir dengan kesedihan.

Perhelatan resepsi pernikahan Putri Karlina dan Maula Akbar yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Jumat (18/7/2025) dengan suguhan makan malam bagi warga, berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Tiga orang dikabarkan tewas akibat insiden saling dorong.

Korban jiwa dalam peristiwa di Pendopo Garut meliputi Vania Aprilia (8), yang berasal dari Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; serta anggota kepolisian Polres Garut, Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri (39).

Wakil Bupati Garut dari Partai Gerindra, seorang dokter gigi sekaligus pengusaha yang mulai menjabat pada 20 Februari 2025, menyampaikan permohonan maaf terkait insiden yang terjadi di resepsi pernikahannya.

Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Putri Karlina menyampaikan permohonan maaf melalui surat yang diposting di akun Instagram pribadinya, @putri.karlina14.

Dalam unggahan itu, Putri Karlina pun menutup kolom komentarnya. Namun foto tulisan tangan menantu Dedi Mulyadi ini telah mendapat 22.766 likes.

Berikut isi tulisan tangan Putri Karlina terkait tragedi maut di pesta pernikahannya dengan Maula Akbar Mulyadi:

Garut 21 Juli 2025

Bismillah..

Perihal menjadi insan yang kehidupannya dipenuhi berbagai macam persoalan. Perihal suratan yang tidak selalu membawa kebahagiaan.

Perihal bersikap tenang dan berserah diri saat ditimpa kesulitan. Perihal kesediaan untuk memikul tanggung jawab ketika melakukan kesalahan atau menghadapi persoalan.

Tidak ada setitik pun terbayang dalam benak, atau terselip dalam hati, niat buruk untuk mencelakaan siapapun. Belasungkawa dan duka terdalam saya atas insiden yang terjadi di hari Jumat 18 Juli 2025 lalu.

Sepenuhnya segala upaya tindak lanjut kami serahkan kepada pihak berwajib.

Saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Saya dan keluarga selalu hadir dan akan terus mendampingi para korban melewati masa-masa sulit ini.

Saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya beserta keluarga selalu hadir dan akan terus mendampingi para korban melewati masa-masa sulit ini.

Di tengah berbagai persoalan yang ada, saya berkomitmen untuk terus berupaya memberikan kontribusi optimal sebagai representasi pimpinan daerah, seorang ibu, anak, istri, serta sebagai individu yang berguna dan berkewajiban memberikan manfaat bagi sesama.

Semoga Allah mengampuni,

Putri Karlina

Bersedia menanggung akibat atas kematian 3 orang.

Karlina Putri dan Maula Akbar, pasangan suami istri, menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada acara tasyakuran pernikahan mereka di Pendopo, hari Jumat (18/7/2025) siang.

Tidak hanya Putri dan Maula, Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang juga merupakan ayah dari Maula Akbar, turut menyampaikan permohonan maaf.

Mereka menyatakan kesediaan untuk menanggung semua akibat yang menimpa keluarga korban.

"Dengan tulus dan sedalam-dalamnya, saya menyampaikan rasa duka cita atas kejadian nahas yang terjadi dua hari setelah momen yang sangat membahagiakan dalam hidup saya," ujar Putri Karlina saat memberikan keterangan pers di depan rumah jabatan Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7/2025).

Peristiwa itu menjadi tamparan keras bagi Putri dan suaminya, sesuatu yang mereka tanggung bersama.

Putri sama sekali tidak berniat mencelakai warga Garut, apalagi sampai menyebabkan adanya korban jiwa di hari pernikahannya.

"Seperti yang mungkin teman-teman saksikan sendiri di media sosial saya, saya sangat berusaha keras agar acara saya pada tanggal 16 tidak menimbulkan gangguan bagi aktivitas masyarakat," katanya.

Wakil bupati Garut tersebut menerangkan bahwa sejak sehari sebelum hari pernikahannya, ia disibukkan dengan upaya menciptakan suasana yang aman dan terkendali di tengah masyarakat.

Tujuannya antara lain adalah untuk meyakinkan publik bahwa kegiatan sehari-harinya tidak akan terpengaruh oleh acara pernikahannya.

Terbukti, pada hari istimewanya, segala kegiatan berlangsung seperti biasa, bahkan tidak terjadi kepadatan lalu lintas yang berarti di area perkotaan.

Telah menginstruksikan tim teknis agar lebih waspada.

Putri mengatakan bahwa ia sudah mengingatkan tim teknis dari awal untuk lebih waspada.

Salah satunya dalam melakukan tasyakuran dengan membagikan makanan-makanan yang tersedia setelah pernikahannya.

"Jangan sampai ada kabar sedikit pun tentang pemberian cuma-cuma, sebab itu bisa menimbulkan masalah. Seperti yang kalian tahu dari media sosial saya, saya tidak pernah mengunggah apapun terkait tanggal 18," katanya.

"Karena saya menginginkan semuanya mengalir saja, tidak boleh ada yang bersusah payah datang hanya untuk sekadar mencari hal tersebut," lanjutnya.

Putri Karlina menegaskan saat ini bukan saatnya mencari-cari kesalahan pihak tertentu, melainkan momentum untuk menunjukkan empati dan tanggung jawab kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, kejadian ini adalah sebuah kemalangan dan kurang tepat jika perhatian hanya tertuju pada pencarian pihak yang disalahkan.

"Kami tidak bermaksud mencari kambing hitam, melainkan bagaimana saya dan suami, selaku penyelenggara acara, memikul tanggung jawab, khususnya kepada para korban dan keluarga yang berduka," ujarnya.

Usai peristiwa tersebut, Putri dan Maula segera melayat ke keluarga korban sebagai ungkapan belasungkawa sekaligus memberikan bantuan secara pribadi.

Akan tetapi, dia paham bahwa bantuan apa pun takkan mampu mengobati luka kehilangan nyawa.

Pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, Putri juga telah menyambangi Polres Garut guna menjalani pemeriksaan yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Saya bersedia memikul tanggung jawab sepenuhnya. Jika ada tahapan-tahapan yang perlu diikuti, saya siap melaksanakannya dan menanggung segala konsekuensinya," ujarnya.

Kronologis Kejadian

Perhelatan akbar pernikahan putra Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yaitu Maula Akbar Mulyadi Putra, dengan Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, yang diselenggarakan di Lapangan Oto Iskandar Dinata dan Pendopo Kabupaten Garut pada hari Jumat (18/7/2025), berujung duka. Pesta rakyat yang semula direncanakan meriah ini berubah menjadi sebuah tragedi.

Peristiwa ini berlangsung ketika ribuan orang berdesakan di sebuah acara, yang berujung pada insiden dorong-mendorong yang mematikan.

Sejak pagi hari, ribuan orang dari berbagai wilayah telah berkumpul di tempat acara untuk menikmati beragam hiburan, bazar, dan makanan gratis dalam pesta rakyat yang merupakan rangkaian perayaan pernikahan pejabat tersebut.

Usai salat Jumat, kerumunan semakin membludak, dan area pintu gerbang pendopo menjadi pusat perhatian utama. Hal ini menyebabkan dorongan-dorongan dan penumpukan orang yang berdesakan demi mencari tempat atau makanan.

Petugas keamanan, yang terdiri dari anggota Polri dan Satpol PP, berusaha untuk menertibkan massa yang berkumpul.

Kendati demikian, kerumunan dan saling dorong tak terelakkan, menyebabkan beberapa orang jatuh pingsan karena kelelahan dan kekurangan oksigen.

Rangkaian perayaan pernikahan putra Dedi Mulyadi berakhir tragis dengan tewasnya seorang anggota kepolisian bernama Bripka Cecep Saeful Bahri, seorang warga lanjut usia, dan seorang anak perempuan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di.Tribunnews.com

Curhatan Putri Karlina,Soal Tragedi Tewasnya 3 Orang di Acara Pernikahannya dengan Maula Akbar

Momen pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina yang semula bahagia berujung duka.

Ya, seperti diketahui jika dalam acara pernikahan Maula Akbar da Putri Karlina yang digelar pada Jumat (18/7/2025) telah merenggut 3 orang nyawa.

Pesta pernikahan Putri Karlina dan Maula akbar itu digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam tragedi tersebut Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri (39) meninggal dunia.

Setelah tragedi tersebut baik Maula Akbar dan Putri Karlina turut berbela sungkawa, bahkan mendatangi rumah keluarga korban.

Terbaru atas tragedi ini Putri Karlina menuliskan curhatan mendalam dari dalam lubuk hatinya.

Hal ini terlihat melalui unggahan di akun instagram Putri Karlina,@putri.karlina14, Senin (21/7/2025).

Dalam unggahan itu, Putri Karlina pun menutup kolom komentarnya. Namun foto tulisan tangan menantu Dedi Mulyadi ini telah mendapat 24.389 likes,Selasa (22/7/2025).

Berikut isi tulisan tangan Putri Karlina yang dibagikan melalui akun instagramnya.

Garut 21 Juli 2025

Bismillah..

Tentang menjadi manusia yang hidupnya dari satu masalah ke masalah lainnya. Tentang takdir yang tidak selamanya baik.

Tentang menjadi sabar dan tawakal ketika musibah datang. Tentang bersedia bertanggung jawab ketika salah ataupun dalam masalah.

Tidak ada setitik pun terbayang dalam benak, atau terselip dalam hati, niat buruk untuk mencelakaan siapapun. Belasungkawa dan duka terdalam saya atas insiden yang terjadi di hari Jumat 18 Juli 2025 lalu.

Sepenuhnya segala upaya tindak lanjut kami serahkan kepada pihak berwajib.

Saya memohon maaf untuk apa yang terjadi, saya dan keluarga telah dan akan selalu membersamai pada korban melalui masa sulitnya.

Saya memohon maaf untuk apa yang terjadi, saya dan keluarga telah dan akan selalu membersamai pada korban melalui masa sulitnya.

Namun di tengah masalah yang sedang dihadapi, saya akan tetap memberikan yang terbaik sebagai wakil pimpinan daerah, sebagai seorang ibu, seorang anak, seorang istri dan seorang manusia yang bermanfaat dan harus memberi manfaat kepada manusia lainnya

Semoga Allah mengampuni,

Putri Karlina

Siapa Putri Karlina dan Maula Akbar?

Putri Karlina merupakan Wakil Bupati Garut, ia adalah anak Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Lahir di Garut pada 14 Maret 1993, Putri Karlina kini berumur 32 tahun dan sempat menyandang status janda.

Tak banyak informasi siapa mantan suaminya dulu.

Sebelum terjun ke politik, Putri Karlina, merupakan pengusaha kuliner asal Garut.

Putri pernah menjadi pengurus Persatuan Mahasiswa Garut di UGM, KAGAMA UGM, serta Persatuan Dokter Gigi Kabupaten Garut, serta berbagai akativitas sosial lainnya.

Ia terlibat dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan.

Kehidupan pribadinya yang kerap menarik perhatian ini kini semakin menjadi sorotan, terutama setelah momen lamaran istimewa di Stadion GBLA tersebut.

Luthfianisa Putri Karlina juga memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter gigi.

Sementara itu, Maula Akbar sendiri merupakan anak sulung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan istrinya Sri Setyawati.

Ibu Maula Akbar telah meninggal dunia saat ia masih berusia 3 bulan.

Maula Akbar memiliki nama lengkap , Maulana Akbar Ahmad Habibie.

Maula Akbar lahir di Bandung pada tanggal 3 November 1999.

Saat ini, pria yang juga dikenal dengan nama Maula Akbar Mulyadi ini berumur 25 tahun.

Dalam pendidikannya, ia menempuh studi S1 di Universitas Padjajaran (Unpad).

Nama lengkap berikut gelarnya adalah Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol.

Pascalulus kuliah, Maula Akbar mengikuti jejak karier sang ayah sebagai politisi.

Maula terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Golkar.

Di Partai Golkar, Maula sempat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Akan tetapi, Maula mengundurkan diri dari partai berlambang pohon beringin itu pada 10 Mei 2023.

Setelah itu, ia bergabung dengan Partai Gerindra untuk ikut serta dalam Pileg 2024.

Saat itu, Maula mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Jawa Barat.

Usaha Maula Akbar tidak sia-sia.

Ia berhasil lolos menjadi anggota DPRD Jabar dengan memperoleh 400.478 suara di daerah pemilihan (Dapil) 10 meliputi Purwakarta dan Karawang.

Siap Bertanggung Jawab

Putri Karlina dan suaminya Maula Akbar menyampaikan permohonan maaf atas tragedi meninggalnya 3 orang di acara syukuran pernikahannya di Pendopo, Jumat (18/7/2025) siang.

Tak hanya Putri dan Maula saja, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga ayah dari Maula Akbar juga ikut meminta maaf.

Mereka juga mengikrarkan diri untuk memikul tanggung jawab atas keluarga yang ditinggalkan.

"Dengan tulus dari lubuk hati terdalam, saya menyampaikan duka cita atas kejadian nahas yang terjadi dua hari setelah hari istimewa yang saya rayakan," ujar Putri Karlina kepada wartawan di depan rumah jabatan Wakil Bupati Garut, hari Sabtu (19/7/2025).

Bagi Putri, peristiwa tersebut merupakan sebuah pukulan yang menyakitkan yang ia hadapi bersama suami.

Putri juga tak memiliki niat untuk melukai warga Garut bahkan hingga jatuh korban jiwa di hari bahagianya.

"Rekan-rekan mungkin tahu sendiri dari media sosial saya, betapa saya berupaya mati-matian untuk acara saya di tanggal 16 itu tidak mengganggu sedikitpun kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Wakil bupati Garut itu menjelaskan bahwa sejak H-1 pernikahannya, dirinya dibuat sibuk untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

Salah satunya untuk meluruskan kepada masyarakat bahwa aktivitas harian dipastikan tidak terganggu oleh pernikahannya.

Hal itu terbukti, di hari bahagianya semua aktivitas berjalan normal, bahkan tidak ada kemacetan yang serius di wilayah perkotaan.

Sebagaian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

JAKARTA, –Adriana Angela Brigita, istri terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya "tukar kepala" karena ia menolak untuk menyeret nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam kasus perlindungan situs judi.online (judol) agar tidak diblokir.

Brigita menyampaikan pernyataan itu ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus TPPU terkait perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16 Juli 2025).

Brigita mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Christian Malonda.

Christian mempertanyakan alasan Brigita menjadi terdakwa, padahal ia mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari uang miliaran rupiah yang diperoleh dari praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Brigita juga diklaim tidak menyadari peran Tony dalam kegiatan ilegal itu. Brigita berdalih bahwa dirinya tidak mengerti hukum, terutama mengenai TPPU.

"Saya bingung, di mana letak kekeliruan saya? Apa yang telah saya perbuat hingga akhirnya saya berada di situasi ini? Berbagai hal mungkin menjadi penyebabnya, tapi saya tidak paham faktor mana yang paling berpengaruh," ujar Brigita dengan nada gemetar.

Kemudian, dia menyinggung ucapan dari mantan pengacaranya yang disinyalir menyarankan dirinya dijadikan "tumbal" karena gagal melibatkan Budi Arie.

"Aku hanya ingat satu pernyataan dari mantan pengacaraku, katanya aku membuat alat 'tukar kepala' dengan Budi Arie. Itu yang diungkapkan oleh pengacaraku dulu," kata Brigita sambil terisak di persidangan.

Brigita mengungkapkan bahwa pengacara sebelumnya pernah membujuk Tony untuk mengakui dalam BAP bahwa Budi Arie menerima kucuran dana senilai Rp 14 miliar.

“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, 'Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp 14 muiliar). Ibu keluar (tidak terjerat kasus)',” ungkap Brigita.

Ia berkali-kali mengulang pernyataan itu di persidangan, mengingat kembali percakapan antara dirinya dan eks pengacara.

“Pengacara saya mengatakan demikian, 'Ibu kalau misalnya bisa maksa Bapak (Tony), Bapak kasih pernyataan saja Budi Arie sudah menerima 14 M, Ibu keluar (bebas dari kasus)',” ujarnya.

Brigita kemudian menanyakan hal tersebut kepada Tony saat mereka dipertemukan.

“(Eks pengacara bilang), ‘benar atau enggak, ini one on one’. Bahasanya seperti itu. ‘Ini one on one, yang terpenting ibunya bisa bebas. Yang esensial di sini hanyalah pengakuan dari suami ibu bahwa Budi Arie telah menerima dana sebesar 14 miliar,” jelas Brigita.

Tidak lama setelah obrolan tersebut, Tony dibebaskan dari penjara untuk bertemu dengan Brigita. Pada momen itu, Brigita mengajukan serangkaian pertanyaan mendesak kepada Tony mengenai kebenaran perkataan mantan pengacaranya.

Brigita menuturkan percakapannya dengan sang suami, "'Pak, apa betul kamu memberikan 14 miliar kepada Pak Budi Arie?' 'Tidak benar, tidak, tidak ada hal seperti itu.' Saya katakan padanya, 'Ini serius lho, katanya jika kamu mengakuinya, saya akan melepaskanmu'.

"(Saya bertanya), 'Tapi ini fakta atau bukan?', 'Saya tidak pernah, sama sekali tidak pernah menyerahkan uang sebesar 14 miliar kepada Bapak Budi Arie, tidak pernah'," imbuh Brigita.

Brigita menyarankan Tony untuk menghilangkan pernyataan tersebut dari BAP karena tidak ingin melibatkan orang yang tidak bersalah.

Usai kejadian tersebut, Tony digiring ke ruang interogasi. Brigita tidak tahu menahu isi pembicaraan di sana, namun setelahnya ia kembali di-BAP hingga pukul empat pagi. Kemudian, ia diminta untuk meninjau ulang berita acara pemeriksaan tersebut dan menerima surat perintah penahanan.

"Perasaan saya benar-benar remuk saat itu. Mengapa saya langsung ditetapkan sebagai tersangka? Padahal, saya baru membaca sekitar dua atau tiga halaman, lalu tiba-tiba status saya berubah menjadi tersangka," kata Brigita.

"Waktu itu, saya langsung menyerahkan semua berkas pemeriksaan (BAP) ke pengacara saya dan bertanya, 'Mengapa ini bisa terjadi?'. Dengan perasaan sangat sedih, saya hanya bisa menangis karena kecewa dan terluka. Saya menandatangani semua BAP tersebut tanpa membacanya lagi," ujarnya sambil terisak.

Brigita juga mengklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaannya telah diubah. Ia menyatakan baru menerima kopi BAP tersebut dari pihak kejaksaan pada bulan lalu.

"Kami baru menerima salinan BAP ketika kami memintanya kepada pihak kejaksaan. Para jaksa menyerahkan BAP tersebut kepada kami. Padahal, sebelumnya setiap kali kami meminta BAP, permintaan itu selalu diabaikan," ujarnya dengan nada menekankan.

Terungkap, ada empat kelompok berbeda dalam kasus suap perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo, yang saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelompok pertama terdiri dari koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony yang juga dikenal sebagai Tony, Muhrijan yang juga disebut Agus, serta Alwin Jabarti Kiemas.

Kelompok kedua yang terdiri dari mantan karyawan Kementerian Kominfo adalah para terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kelompok ketiga adalah para perwakilan dari situs judi online. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat dalam kasus TPPU meliputi pihak-pihak yang menampung dan melindungi hasil dari aktivitas judi online. Tiga terdakwa baru yang teridentifikasi adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Dalam kasus yang melibatkan terdakwa terkait TPPU, ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai hal yang sama, atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Skandal Laptop: Jejak Jurist Tan, Google, dan Nadiem

Mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung karena rekam jejaknya.

Bersama dengan Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud periode 2020-2021, serta Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang juga memegang peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud pada tahun 2020-2021, ia juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Dengan bukti yang memadai, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada malam hari ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada hari Selasa (15/7/2025).

Saat ini, Jaksa Agung belum menahan Jurist Tan karena yang bersangkutan masih di luar Indonesia.

Lalu, seperti apa sosok Jurist Tan?

Rekam jejak Jurist Tan

Informasi mengenai kehidupan pribadi Jurist Tan terbilang minim.

Akan tetapi, Jurist Tan adalah sosok yang populer di kalangan startup Indonesia.

Pengacara Tan dikabarkan pernah ikut serta dalam manajemen awal Gojek bersama dengan Brian Cu.

Ia Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri.

Maka dari itu, Kejagung belum bisa menahannya dan tengah berusaha untuk mengejar Jurist Tan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti yang dilansir dari Kompas.com, keterangan ini diberikan karena yang bersangkutan dikabarkan masih aktif sebagai pengajar.

Harli menyatakan bahwa keberadaan Jurist saat ini masih belum diketahui oleh tim penyidik. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menahan dua orang yang berstatus tersangka, yaitu Sri dan Multasyah, selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Salemba yang merupakan bagian dari Kejaksaan Agung.

Ibrahim Arief, sang tersangka, dialihkan menjadi tahanan kota karena kondisi jantungnya yang cukup parah.

IBAM dikenakan status tahanan kota setelah pemeriksaan dokter menunjukkan adanya gangguan jantung kronis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keputusan penahanan kota tetap diambil berdasarkan hasil rapat.

Keempat terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Periksa 40 Orang

Saat ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait kasus yang diduga sebagai korupsi dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2019 hingga 2022.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Google beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan ini tak terlepas dari pengadaan laptop Chromebook yang di mana merupakan produk dari Google.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti.

Oleh karena itu, menurut Harli, penyidik juga akan melakukan pendalaman soal keterkaitan antara barang bukti yang telah disita dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Ini mencakup pemeriksaan ulang terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada hari Selasa.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah menelaah, mengkaji, dan menganalisis barang bukti, baik yang berbentuk dokumen maupun yang tersimpan secara elektronik.

"Oleh karena itu, menurut saya, kehadiran Nadiem Makarim sangat krusial bagi tim penyidik saat ini. Selain untuk menggali lebih dalam berbagai informasi, mungkin juga untuk melakukan verifikasi," tutupnya.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai dalam proses penyidikan yang telah berjalan selama dua bulan.

"Berdasarkan bukti yang memadai, keempat orang itu malam ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Qohar dalam konferensi pers pada hari Selasa, 15 Juli 2025.

2 Tersangka Ditahan

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik segera menahan Sri dan Multasyah selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Salemba, bagian dari Kejaksaan Agung.

Saat ini, Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar Indonesia.

Sementara itu, Ibrahim Arief, yang berstatus tersangka, dikenakan status tahanan kota karena kondisi jantungnya yang cukup parah.

Qohar menjelaskan bahwa IBAM dikenakan tahanan kota karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya gangguan jantung kronis. Keputusan penahanan kota tetap dilaksanakan berdasarkan hasil rapat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribun Medan/TribunnewsBangkapos.com)

Sat Binmas Pontianak: Jauhi Judi Online, Siswa Aman!

, PONTIANAK – Sebagai bagian dari kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Sat Binmas Polresta Pontianak mengadakan sosialisasi bagi siswa-siswi baru di SMP Negeri 13 Pontianak., Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan ini mengusung tema krusial, yaitu "Pencegahan Isu Judi Online di Sekolah", sebagai langkah antisipasi terhadap meluasnya praktik judi daring di antara siswa.

Penyuluhan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Binmas Polresta Pontianak, AKP Suharto, yang memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya dan dampak negatif judi online, baik dari segi hukum maupun psikologis. 

Dalam materinya, AKP Suharto menjelaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda karena menumbuhkan perilaku adiktif, konsumtif, dan menjauhkan dari prestasi.

AKP Suharto menyatakan bahwa anak-anak sebagai tumpuan harapan bangsa harus dibekali pengetahuan dan pendirian yang kuat untuk menentang segala jenis perjudian, termasuk judi online yang saat ini merajalela dan mudah dijangkau melalui perangkat seluler.

Ia pun menyoroti betapa krusialnya peran guru, wali murid, dan pihak sekolah dalam memantau sekaligus mengarahkan anak-anak supaya tidak terperosok ke dampak negatif dunia maya.

Program pembinaan dan penyuluhan dari Polresta Pontianak ini diwujudkan melalui kegiatan ini, yang menyasar para pelajar. Hal ini merupakan wujud kepedulian serta tanggung jawab kepolisian dalam upaya membentuk generasi muda yang berkarakter cerdas, disiplin, dan berakhlak mulia.

Kepolisian Resor Kota Pontianak, melalui Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat AKP Suharto, menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, SIK, MH, dengan tujuan mewujudkan suasana sekolah yang kondusif, terlindungi, dan terhindar dari dampak buruk seperti penyalahgunaan narkotika, tindak kekerasan, dan praktik judi daring.

MPLS di SD Berlangsung 5 Hari: Isi Materi dan Rangkaian Kegiatan untuk Siswa Baru di Jenjang Sekolah Dasar.

"Kami bersedia datang kapan pun untuk memberikan pengajaran dan pelatihan kepada siswa-siswa. Ini adalah wujud dedikasi kami dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan beretika," pungkasnya.

Anti Bullying

Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Panit Binmas 1 Polsek Pontianak Barat Ipda Mardani bersama Bhabinkamtibmas Aipda Andi Rahadian, S.E melaksanakan kegiatan sosialisasi anti bullying kepada siswa-siswi kelas 1 SD Negeri 55 Pontianak Barat, yang berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Kayu Manis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan sejak dini kepada anak-anak agar lebih memahami pentingnya saling menghormati, saling menghargai, serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam penyampaiannya, Ipda Mardani menjelaskan dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami anak-anak, tentang apa itu bullying, bentuk-bentuknya, serta dampak buruk yang bisa ditimbulkan. Ia juga menekankan bahwa perundungan bukan hanya terjadi secara fisik, tapi juga bisa berupa ejekan, pengucilan, maupun intimidasi secara verbal.

Sementara itu, Aipda Andi Rahadian, S.E mengajak para siswa untuk selalu bersikap ramah, peduli dengan teman, serta berani melapor kepada guru atau orang tua jika mengalami atau melihat tindakan bullying.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan suasana yang ceria. Para siswa tampak aktif mendengarkan dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para narasumber. Tidak hanya itu, materi yang disampaikan juga didukung oleh tampilan visual melalui proyektor untuk lebih menarik perhatian siswa.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerja sama dengan Polsek Pontianak Barat dapat terus terjalin dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya membangun karakter yang positif dan menjauhi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Respons Jokowi terkait Nasib Roy Suryo dkk Terancam Masuk Penjara

- Beginilah tanggapan Jokowi terkait kasus yang menjerat Roy Soryo dkk.

Nasib 4 empat orang yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo dan Rismo Sianipar, terancam jadi tersangka dan masuk penjara.

Kepolisin telah meningkat laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut, Jokowi melalui kuasa hukumnya berharap nama baiknya yang dituding menggunakan ijazah palsu dipulihkan.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi dikutip Minggu (12/7/2025).

Terpisah, pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yakup juga meminta agar pihak terlapor dalam hal ini Roy Suryo cs juga menghormati proses ini.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

2 Objek Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Roy Suryo Siap Jadi Tersangka Ditahan

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo dkk terancam menjadi tersangka dan ditahan.  

Roy Suryo kepada wartawan mengaku sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

"Oh siap, pasti. Karena namanya nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Meski begitu, Roy Suryo tak memastikan apakah langsung hadir ketika penyidik menjadwalkan panggilan tersebut atau tidak.

"Apakah nanti panggilan pertama atau panggilan kedua, saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami untuk memberikan advice (petunjuk) mana yang terbaik," jelasnya.

Di sisi lain, dia juga tak takut soal kasus yang menjadikannya sebagai salah satu terlapor yang naik ke penyidikan.

Roy Suryo menyebut dirinya dan teman-teman yang lain saat ini masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

"Hahaha Gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," ungkapnya.

(*/)

Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Diberdayakan oleh Blogger.