Halloween party ideas 2015

Lupi Nugrana Saat Memberikan Pengarahan Panwascam Cibogo


Penyelenggara pemilihan umum merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemandirian. Tanpa mengenyampingkan upaya kolaborasi dari semua pihak dengan orientasi yang mensukseskan pesta demokrasi yang ada. Sesuai Pasal 22E Ayat 5 UUD 45 yang berbunyi “Pemilihan Umum Diselenggarakan oleh Suatu Komisi Pemilihan Umum yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri’.

Dari titik inilah penulis memandang bahwa upaya kolaboratif harus dilakukan dengan baik dan berkesinambungan, sehingga angka partisipasi meningkat. Dalam kontes perkembangan hari ini, pemilih milenial yang cerdas dan kritis, memiliki posisi strategis dan tantangan tersendiri dalam mendorong angka partisipasi untuk meningkat. 

Fluktuatifnya tingkat Partisipasi bukan hanya disebabkan oleh Penyelenggara Pemilu dalam melakukakan Sosialisasi Pemilu tetapi ada faktor lain seperti rendahnya Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu sebagai jalan demokrasi, yang disebabkan oleh kompleksitas isu yang beredar hari ini dan memiliki sifat 

Menurut Conyers (1994:154), ada tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat mempunyai sifat sangat penting. Pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. 

Kedua, masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tersebut. 

Ketiga, timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. Dapat dirasakan bahwa merekapun mempunyai hak untuk turut memberikan  saran dalam menentukan jenis pembangunan yang akan dilaksanakan dikemudian waktu.

Andaikata merunut apa yang disampaikan oleh Susenas 2017, jumlah generasi milenial mencapai sekitar 88 juta jiwa atau 33,75 persen dari total penduduk Indonesia. Proporsi tersebut lebih besar dari proporsi generasi sebelumnya seperti generasi X yang (25,74) persen) maupun generasi baby boom + veteran (11,27 persen). Demikian jugadengan jumlah generasi Z baru mencapai sekitar 29,23 persen. Generasi milenial menyebar merata di seluruh provinsi di Indonesia. Pun demikian dalam konteks kedaerah, tentu angka partisipasi milenial Akat mendominasi, karena secara sebaran terdapat dari berbagai daerah kabupaten kota seluruh Indonesia.

Lantas apa yang harus dilakukan untuk mensiasati hal tersebut? Maka penulis memandang harus ada upaya kolaboratif. Diera digital hari ini, pesatnya pertumbuhan teknologi membuat media sosial lebih mendominasi menjadi instrumen partisipasi. Maka kolaborasi dalam hal ini diperlukan dalam mewujudkan dan mendorong angkapa partisipasi politik dalam pusaran milenial.

Kolaborasi dapat dilakukan dengan berbagai elemen, andaikata kolaborasi dipandang sebagai solusi maka penulis menyarankan untuk dilakukannya kolaborasi pentahelix meliputi pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media massa. Maka tak heran apabila angka partisipasi milenial meningkat jika dikolaborasi dengan minimal lima unsur yang ada. Pemilih pemula terkatogi dalam kaum milenial harus terus diedukasi, bahwa pemilihan umum merupakan tanggung jawab para milenial dalam mensukseskan pesta demokrasi.

Lupi Nuigrana Husain ( Panwascam Cibogo)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.