Mengenal Scaling Gigi: Kapan BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Pembersihan Karang Gigi?
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang penasaran mengenai layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi. Layanan ini memang dapat diakses secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun terdapat aturan khusus yang perlu dipahami agar klaim dapat dijamin.
Penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya scaling gigi hanya jika tindakan tersebut dilakukan atas dasar indikasi medis. Hal ini ditegaskan oleh pihak BPJS Kesehatan, yang menyatakan bahwa scaling gigi pada kondisi seperti radang gusi akut (gingivitis akut) dapat dijamin jika memang diperlukan berdasarkan pemeriksaan dokter. Namun, jika tindakan ini dilakukan atas permintaan pribadi peserta untuk tujuan estetika semata, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, peserta diwajibkan untuk memulai prosedur dari Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) tempat mereka terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik gigi. Di sana, dokter akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi gigi dan gusi. Jika dokter menemukan adanya indikasi medis yang mengharuskan dilakukannya pembersihan karang gigi, barulah tindakan scaling dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Alur Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi
Prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan scaling gigi relatif sederhana, namun tetap memerlukan kepatuhan pada langkah-langkah yang telah ditetapkan. Berikut adalah alur yang perlu diikuti oleh peserta:
-
Pemeriksaan Awal di Faskes Tingkat I Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) tempat peserta terdaftar. Ini bisa berupa Puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan status kepesertaan JKN-KIS Anda dalam keadaan aktif saat melakukan pemeriksaan.
-
Penentuan Indikasi Medis oleh Dokter Di Faskes I, dokter akan melakukan pemeriksaan gigi dan gusi. BPJS Kesehatan akan menjamin biaya scaling hanya jika dokter mendiagnosis adanya kondisi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi, seperti gingivitis akut atau peradangan gusi yang parah. Jika tidak ada indikasi medis atau tindakan dilakukan atas permintaan pribadi untuk alasan estetika, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya. Penjaminan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
-
Pelaksanaan Tindakan Scaling Jika Faskes Tingkat I memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai untuk melakukan tindakan scaling, maka prosedur dapat langsung dilaksanakan di tempat tersebut. Namun, apabila Faskes I tidak dapat menyediakan layanan ini, dokter akan memberikan surat rujukan kepada peserta untuk melanjutkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Tanpa Biaya Tambahan Jika Sesuai Prosedur Apabila seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimulai dari pemeriksaan di Faskes I, adanya indikasi medis, dan dilakukan di fasilitas mitra BPJS Kesehatan, maka peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk tindakan scaling gigi.
-
Persyaratan Dokumen Identitas Untuk kelancaran proses, peserta hanya perlu membawa dokumen identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan (baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN). Dokumen ini wajib dibawa saat pemeriksaan maupun saat menjalani tindakan scaling.
Apa Itu Scaling Gigi dan Manfaatnya?
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan gigi profesional yang esensial untuk menjaga kesehatan mulut. Menurut American Dental Association (ADA), scaling bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menempel kuat pada permukaan gigi, termasuk di area bawah garis gusi yang sulit dijangkau dengan menyikat gigi biasa atau menggunakan benang gigi.
Prosedur ini umumnya menggunakan alat manual khusus atau alat ultrasonik modern. Alat-alat ini dirancang untuk membersihkan deposit keras yang terbentuk dari plak bakteri yang tidak terangkat secara sempurna.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menjelaskan bahwa penumpukan plak dan karang gigi merupakan penyebab utama peradangan gusi atau gingivitis. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat berkembang menjadi penyakit periodontal yang lebih serius, yang dapat merusak jaringan pendukung gigi dan tulang rahang.
Manfaat utama dari tindakan scaling gigi meliputi:
- Menghentikan Peradangan Gusi: Scaling secara efektif menghilangkan bakteri dan karang gigi yang memicu peradangan, sehingga membantu meredakan gejala gingivitis seperti gusi berdarah dan bengkak.
- Menjaga Kesehatan Jaringan Pendukung Gigi: Dengan membersihkan area di bawah garis gusi, scaling membantu melindungi ligamen periodontal dan tulang alveolar yang menopang gigi.
- Mengurangi Risiko Gigi Goyang: Penyakit periodontal yang tidak diobati dapat menyebabkan kerusakan tulang yang signifikan, berujung pada gigi yang goyang. Scaling adalah langkah pencegahan penting terhadap kondisi ini.
- Menghilangkan Bau Mulut: Bakteri yang terperangkap dalam karang gigi seringkali menjadi sumber bau mulut yang tidak sedap. Pembersihan karang gigi membantu mengurangi bau mulut.
- Mencegah Infeksi Gusi: Dengan menjaga kebersihan mulut, risiko terjadinya infeksi pada gusi dan jaringan sekitarnya dapat diminimalkan.
- Meningkatkan Kesehatan Rongga Mulut Secara Keseluruhan: Scaling merupakan bagian integral dari rutinitas perawatan gigi yang komprehensif, berkontribusi pada kesehatan mulut yang optimal.
Dengan memahami aturan dan alur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi secara optimal untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi mereka.